Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL HEWAN DAN/ATAU PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN DARI NEGARA JEPANG TERHADAP KONTAMINASI ZAT RADIOAKTIF

PERMENTAN No. 20-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Pemasukan pangan segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan dari negara Jepang, harus disertai sertifikat bebas radioaktif (non radioactivity certificate). (2) Sertifikat bebas radioaktif (non radioactivity certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keterangan yang diterbitkan oleh otoritas kompeten keamanan radiasi di negara Jepang yang menyatakan pangan segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan tidak terkontaminasi zat radioaktif melebihi maksimum cemaran radioaktif yang diijinkan. (3) Jenis pangan segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan serta maksimum cemaran radioaktif yang diijinkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 2

(1) Pemasukan pangan segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Hewan dan/atau Tumbuhan di tempat pemasukan, untuk keperluan pengawasan keamanan pangan. (2) Pengawasan keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan, pengujian, penolakan, dan/atau pembebasan.

Pasal 3

(1) Apabila pemasukan pangan segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ternyata: a. disertai sertifikat bebas radioaktif, dilakukan pembebasan; atau b. tidak disertai sertifikat bebas radioaktif, dilakukan pengujian. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh laboratorium Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi, Badan Tenaga Nuklir Nasional untuk mengetahui kontaminasi zat radioaktif pada pangan segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan. (3) Selama masa pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pangan segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan berada dalam pengawasan Petugas Karantina Hewan dan/atau Tumbuhan. (4) Biaya pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi beban dan tanggung jawab pemilik.

Pasal 4

(1) Apabila hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ternyata: a. melebihi maksimum cemaran radioaktif yang diijinkan, dilakukan penolakan; atau b. sama atau lebih rendah dari maksimum cemaran radioaktif yang diijinkan, dilakukan pembebasan. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mengeluarkan pangan segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan keluar dari wilayah negara Republik INDONESIA. (3) Terhadap pemilik yang tidak mengeluarkan pangan segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan keluar dari wilayah negara Republik INDONESIA setelah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (4) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi beban dan tanggung jawab pemilik, serta pemilik tidak berhak menuntut ganti rugi dalam bentuk apa pun.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan dari negara Jepang terhadap kontaminasi zat radioaktif dalam Peraturan ini, dilakukan secara terintegrasi dengan tindakan karantina hewan dan/atau tumbuhan. (2) Pelaksanaan pengawasan keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.

Pasal 6

(1) Ketentuan dalam Peraturan ini diberlakukan terhadap pangan segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan dari negara Jepang yang dimuat ke atas alat angkut sejak tanggal 11 Maret 2011. (2) Evaluasi terhadap kondisi keselamatan radiasi di Jepang dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2011 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 180