Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-kr-040-6-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

PERMENTAN No. 20-permentan-kr-040-6-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 14

(1) Tempat Pemasukan untuk Umbi Lapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Surabaya; b. Pelabuhan Laut Belawan, Medan; c. Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta; dan d. Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta, Makassar. (1a) Umbi Lapis berupa bawang putih dengan target OPTK yang dapat dikendalikan dengan tindakan perlakuan, selain melalui Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimasukkan melalui Pelabuhan Laut Tanjung Priok, Jakarta. (2) Selain Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tempat Pemasukan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat dipergunakan sebagai Tempat Pemasukan Umbi Lapis. (3) Pemasukan Umbi Lapis melalui Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan dilarang diedarkan di luar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan terhadap pemasukan Umbi Lapis yang berasal dari area produksi bebas infestasi OPTK di negara asal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau negara yang telah diakui sistem keamanan pangannya. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2017 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA