Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PERMENTAN No. 19 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Perizinan berusaha di sektor pertanian yang terdampak COVID-19 terdiri atas: a. Izin Usaha Peternakan; dan b. Izin Komersial atau Operasional, meliputi: 1. Izin Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan dan Tumbuhan; 2. Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan; 3. Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Benih/Bibit Ternak; 4. Pendaftaran Pestisida; 5. Pendaftaran Pupuk; 6. Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Ruminansia dan Babi; 7. Pendaftaran Obat Hewan; dan 8. Pendaftaran Pakan.

Pasal 2

Dalam rangka Penanganan dampak pandemi COVID-19 terhadap perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan Menteri ini mengubah, menghapus, dan/atau MENETAPKAN pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan /PK.110/6/2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 797); b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 tahun 2019 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 119); c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 847); d. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/PERMENTAN/ SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1471); e. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 5); f. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 947); g. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/ OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Benih/Bibit Ternak ke Dalam dan Keluar Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 570); h. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/ PK.110/11/2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1805); i. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 272); j. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/ KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 7); k. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 92); dan l. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/ OT.140/5/2008 tentang Pedoman Penataan Kompartemen dan Penataan Zona Usaha Perunggasan.

Pasal 3

Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/PK.110/6/2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 797) disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 21A sebagai berikut:

Pasal 4

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 tahun 2019 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 119) diubah sebagai berikut: 1. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 ditambahkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 16A sebagai berikut:

Pasal 5

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik INDONESIA Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 847) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Ketentuan Pasal 30 dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1471) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Ketentuan Pasal 32 dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 5) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Ketentuan Pasal 61 dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 947) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Benih/Bibit Ternak ke Dalam dan Keluar Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 570) diubah sebagai berikut: 1. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Ketentuan Pasal 28 dalam Peraturan Menteri Pertanian 57/Permentan/PK.110/11/2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1805) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Dalam melakukan kajian persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan evaluasi teknis. (2) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional, evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring atau luring.

Pasal 11

(1) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional, Pelaku Usaha dapat melakukan perubahan atas: a. negara/pelabuhan asal pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf d; dan/atau b. pelabuhan tujuan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf e. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh PRESIDEN. 2. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 ditambahkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 272) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 13 diubah sebagai berikut:

Pasal 12

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 7) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 18 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 92) disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 10A sebagai berikut:

Pasal 14

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/ OT.140/5/2008 tentang Pedoman Penataan Kompartemen dan Penataan Zona Usaha Perunggasan diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Bab II huruf C dalam Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan Bab III huruf C dalam Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2020 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SYAHRUL YASIN LIMPO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA

Pasal 16

(1) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional, kajian lapang/verifikasi (onsite review) untuk persetujuan Negara Asal, Unit Usaha Negara Asal, dan Transloader Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan secara daring atau video conference. (2) Kajian lapang/verifikasi (onsite review) secara daring atau video conference sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi hanya untuk: a. Negara Asal, Unit Usaha dan Transloader yang telah disetujui oleh INDONESIA; atau b. Negara Asal, Unit Usaha dan Transloader pernah disetujui oleh INDONESIA dan temuan ketidaksesuaian persyaratan kesehatan hewan dengan kategori minor. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh PRESIDEN. 2. Ketentuan Pasal 40 diubah sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional, masa berlaku dalam format model-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) yang berakhir masa berlakunya pada kurun waktu bencana nasional, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh PRESIDEN. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi komoditas unggas. 3. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 ditambahkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Pelaku Usaha wajib melakukan pendaftaran atas PSAT yang diedarkannya. (2) Pendaftaran PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pendaftaran: a. PSAT Produksi Dalam Negeri (PD); b. PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PD- UK); dan c. PSAT Produksi Luar Negeri (PL). (3) Pendaftaran PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pelaku Usaha menengah dan besar. (4) Pendaftaran PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh : a. petani b. kelompok tani; c. gabungan kelompok tani; atau d. Pelaku Usaha mikro dan kecil. (5) Pendaftaran PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang bertindak sebagai importir dan/atau distributor utama. (6) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional, Pendaftaran PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproses dengan penilaian dan/atau pengambilan contoh secara jarak jauh atau secara langsung dengan memperhatikan jaminan keselamatan. 2. Ketentuan Pasal 26 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional, NPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) yang: a. masih dalam tahap pengujian; b. masih dalam tahap pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi atau kajian teknis; atau c. berakhir masa berlakunya, pada kurun waktu bencana nasional, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh PRESIDEN. (2) Untuk NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan perpanjangan NPP paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid- 19) sebagai bencana nasional dicabut oleh PRESIDEN.

Pasal 26

(1) Nomor pendaftaran PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan pendaftaran ulang PSAT sesuai dengan jenis pendaftarannya. (2) Pengajuan permohonan pendaftaran ulang PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku nomor pendaftaran. (3) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional, Nomor pendaftaran PSAT sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang: a. berakhir masa berlakunya; atau b. telah dimohonkan Pendaftaran ulang dan masih dalam tahap penilaian dan/atau pengambilan contoh, pada kurun waktu bencana nasional, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh PRESIDEN.

Pasal 28

(1) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, jika memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan RP-I oleh Direktur Jenderal. (3) RP-I sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat: a. nomor Rekomendasi; b. nama, alamat pemohon, dan alamat tempat penyimpanan; c. nomor dan tanggal surat permohonan; d. Negara Asal; e. jenis dan jumlah Bahan Pakan Asal Tumbuhan beserta kode HS; f. tempat pemasukan; g. masa berlaku Rekomendasi; dan h. tujuan penggunaan. (4) Masa berlaku RP-I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g selama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkan. (5) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional, RP-I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang berakhir masa berlakunya pada kurun waktu bencana nasional, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh PRESIDEN. (6) RP-I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Pelaku Usaha melalui Kepala PPVTPP. (7) Kepala PPVTPP setelah menerima RP-I sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja harus menyampaikan RP-I kepada Pelaku Usaha melalui INDONESIA National Single Window (INSW).

Pasal 30

(1) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sebelum masa berlaku nomor Pendaftaran berakhir. (2) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (3) Laporan uji efektivitas dapat digunakan sebagai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan tidak melebihi 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan. (4) Pemohon Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperhatikan tenggat waktu yang diperlukan untuk melakukan uji mutu dan uji efektivitas untuk memenuhi persyaratan Pendaftaran ulang. (5) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional, nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berakhir masa berlakunya pada kurun waktu bencana nasional, dinyatakan tetap berlaku: a. sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh PRESIDEN; atau b. sampai dengan 6 (enam) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut, untuk Pupuk SNI wajib dan membutuhkan SPPT SNI dari luar negeri.

Pasal 32

(1) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum masa berlaku nomor Pendaftaran berakhir. (2) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21. (3) Laporan uji efektivitas dapat digunakan sebagai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan tidak melebihi 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan. (4) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional, nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berakhir masa berlakunya pada kurun waktu bencana nasional, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh PRESIDEN.

Pasal 34

Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional, masa berlaku dalam format model-8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), yang berakhir masa berlakunya pada kurun waktu bencana nasional, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh PRESIDEN.

Pasal 37

(1) Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi, atau Kelompok Peternakan yang telah memperoleh rekomendasi wajib merealisasikan pemasukan sesuai dengan masa berlaku dan jumlah yang tercantum dalam rekomendasi. (2) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional dicabut oleh PRESIDEN. 4. Ketentuan Pasal 47 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Izin pemasukan BPAH sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) berlaku 3 (tiga) bulan. (2) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional, Izin pemasukan BPAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang: a. berakhir masa berlakunya pada kurun waktu bencana nasional; atau b. berakhir masa berlakunya 2 (dua) bulan sebelum kurun waktu bencana nasional dan terkendala dalam proses realisasinya karena terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di negara lain, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh PRESIDEN.

Pasal 47

(1) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan audit terhadap pemenuhan kewajiban memasukkan Indukan sebanyak 5% (lima persen) dari setiap Rekomendasi dan pengembangbiakannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Dalam melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal MENETAPKAN tim audit. (3) Pedoman pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (4) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional dicabut oleh PRESIDEN. 5. Ketentuan Pasal 48 diubah sebagai berikut:

Pasal 48

(1) Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak yang melanggar ketentuan: a. tidak memasukkan Indukan sebanyak 5% (lima persen) dari setiap Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); b. tidak mengembangbiakkan Indukan yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); c. tidak menggemukkan Bakalan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); d. tidak merealisasikan Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1); e. tidak menyampaikan laporan realisasi Pemasukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah realisasi Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2); f. tidak menyampaikan laporan stok Bakalan yang ada di kandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3); dan/atau g. memindahtangankan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa tidak diterbitkan Rekomendasi untuk Pemasukan selama 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dinyatakan tidak berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh PRESIDEN.

Pasal 61

(1) Dalam hal izin tetap Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 akan habis masa berlakunya, dapat dilakukan pendaftaran ulang. (2) Pendaftaran ulang izin tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa izin tetap berakhir. (3) Apabila permohonan pendaftaran ulang izin tetap telah melewati waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendaftaran ulang ditolak. (4) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional, Izin Tetap yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berakhir masa berlakunya pada kurun waktu bencana nasional, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh PRESIDEN.