Peraturan Menteri Nomor 18-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DOKUMEN KARANTINA PERTANIAN DALAM SISTEM ELEKTRONIK INDONESIA NASIONAL SINGLE WINDOW (INSW)
Pasal 1
Sistem elektronik dalam kerangka INDONESIA National Single Window digunakan dalam pelayanan dokumen karantina pertanian yang berkaitan dengan ekspor dan/atau impor karantina hewan dan tumbuhan.
Pasal 2
Pelayanan Dokumen Karantina Pertanian melalui Sistem Elektronik dalam kerangka INDONESIA National Single Window sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 3
Pelayanan Dokumen Karantina Pertanian melalui sistem elektronik dalam kerangka INDONESIA National Single Window sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipergunakan sebagai standar operasional prosedur dan tingkat layanan (Service Level Arrangement).
Pasal 4
(1) Pelaksanaan sistem elektronik dalam kerangka INDONESIA National Single Window sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian dan Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian.
(2) Dalam hal tertentu pelaksanaan sistem elektronik INDONESIA National Single Window sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkoordinasi dengan unit kerja lingkup Kementerian Pertanian dan instansi terkait lainnya.
Pasal 5
Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berfungsi atau mengalami gangguan, pelaksanaan pelayanan dokumen karantina pertanian dapat dilakukan secara manual.
Pasal 6
Biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Peraturan ini dibebankan pada anggaran Badan Karantina Pertanian.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2011 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 178
