Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA DALAM RANGKA PERDAGANGAN PERBATASAN

PERMENTAN No. 16 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah HPHK dan OPTK masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah negara Republik INDONESIA. 2. Perdagangan Perbatasan adalah perdagangan yang dilakukan oleh warga negara INDONESIA yang bertempat tinggal di daerah perbatasan INDONESIA dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 3. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah semua hama, hama penyakit dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat resikonya. 4. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkat OPTK adalah semua organisme penganggu tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. 5. Media Pembawa HPHK adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan atau benda lain yang dapat membawa HPHK. 6. Media Pembawa OPTK adalah tumbuhan dan bagian- bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa OPTK. 7. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pembawa HPHK dan/atau Media Pembawa OPTK dari luar ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. 8. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media Pembawa HPHK dan/atau Media Pembawa OPTK ke luar dari wilayah Negara Republik INDONESIA. 9. Pos Pemeriksaan Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PPLB adalah tempat yang ditetapkan pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean, imigrasi, karantina, dan keamanan terhadap barang yang dibawa oleh Pelintas Batas. 10. Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal di daerah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui PPLB. 11. Kartu Identitas Lintas Batas atau Nama Lain yang Sejenis yang selanjutnya disebut Identitas Pelintas Batas adalah kartu yang dikeluarkan oleh kantor pabean yang membawahi PPLB yang diberikan kepada Pelintas Batas. 12. Petugas Karantina Hewan dan Tumbuhan adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina.

Pasal 2

(1) Pemasukan atau Pengeluaran dalam rangka Perdagangan Perbatasan dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral. (2) Perjanjian bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Perjanjian bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari kedua negara. (2) Kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari kedua negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur: a. jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK dan/atau Media Pembawa OPTK; dan b. persyaratan dan Tindakan Karantina. (3) Media Pembawa HPHK dan/atau Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a: a. tidak berasal dari negara yang sedang terjadi wabah; dan/atau b. tidak termasuk jenis media pembawa yang dilarang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.

Pasal 4

Setiap Pelintas Batas yang melakukan Pemasukan atau Pengeluaran wajib memenuhi persyaratan: a. melalui PPLB; dan b. melaporkan dan menyerahkan kepada Petugas untuk dilakukan Tindakan Karantina.

Pasal 5

(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, setiap Pelintas Batas wajib memiliki: a. Identitas Pelintas Batas; dan b. pas lintas batas. (2) Identitas Pelintas Batas dan pas lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan keimigirasian.

Pasal 6

(1) Setiap Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai Tindakan Karantina. (2) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan.

Pasal 7

Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terbukti Media Pembawa HPHK dan/atau Media Pembawa OPTK: a. tidak termasuk jenis media pembawa; atau b. termasuk jenis media pembawa dan melebihi jumlah,yang diatur dalam perjanjian bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan penolakan.

Pasal 8

Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan dan tumbuhan.

Pasal 9

Biaya yang ditimbulkan akibat Tindakan Karantina menjadi beban dan tanggung jawab Pelintas Batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Pemasukan dan Pengeluaran melalui PPLB dilakukan pengawasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Karantina dan dapat berkoordinasi dengan instansi lain yang terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2019 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA