Peraturan Menteri Nomor 16-permentan-ot-140-2-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN INFORMASI PENYULUHAN PERTANIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 1
Pedoman Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam pengelolaan standar operasional Sistem Informasi Manajemen dan Penyuluhan Pertanian.
Pasal 3
Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian selaku pengelola Sistem Informasi Manajemen dan Penyuluhan Pertanian wajib melakukan koordinasi dan bertanggung jawab atas pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen dan Penyuluhan Pertanian.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
