Peraturan Menteri Nomor 16-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN IDENTIFIKASI DAN PENGAWASAN TERNAK RUMINANSIA BESAR
Pasal 1
Pedoman Identifikasi dan Pengawasan Ternak Ruminansia Besar seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 2
Pedoman Identifikasi dan Pengawasan Ternak Ruminansia Besar sebagaimana di maksud pada Pasal 1 merupakan acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan identifikasi dan pengawasan ternak ruminansia besar.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2010 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
