Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 89/PERMENTAN/OT.140/12/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 37/KPTS/HK.060/1/2006 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS DAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN BUAH-BUAHAN DAN/ATAU SAYURAN BUAH SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERMENTAN No. 15-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 17

(1) Tempat pemasukan buah-buahan dan/atau sayuran buah segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas: a. Pelabuhan laut Belawan, Medan; b. Pelabuhan laut Tanjung Perak, Surabaya; c. Pelabuhan laut Sokarno-Hatta, Makassar; d. Bandar udara Soekarno-Hatta, Jakarta. (2) Selain tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tempat pemasukan yang ditetapkan sebagai pelabuhan bebas berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dapat dipergunakan sebagai tempat pemasukan buah-buahan dan/atau sayuran buah segar. (3) Tujuan pemasukan buah-buahan dan/atau buah segar yang melalui tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. 2. Menangguhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/12/2011 yang semula mulai berlaku sejak tanggal 19 Maret 2012 menjadi tanggal 19 Juni 2012. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN