Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-ot-140-3-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERJANJIAN PENGALIHAN MATERIAL (MATERIAL TRANSFER AGREEMENT)
Pasal 1
Pedoman Penyusunan Perjanjian Pengalihan Material (PPM)/Material Transfer Agreement (MTA), seperti tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 2
Pedoman Penyusunan Perjanjian Pengalihan Material (PPM)/Material Transfer Agreement (MTA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan bagi unit kerja/UPT lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dalam pembuatan Perjanjian Pengalihan Material (PPM)/Material Transfer Agreement (MTA).
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2009 MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
