Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-ot-140-3-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERJANJIAN PENGALIHAN MATERIAL (MATERIAL TRANSFER AGREEMENT)

PERMENTAN No. 15-permentan-ot-140-3-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penyusunan Perjanjian Pengalihan Material (PPM)/Material Transfer Agreement (MTA), seperti tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Penyusunan Perjanjian Pengalihan Material (PPM)/Material Transfer Agreement (MTA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan bagi unit kerja/UPT lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dalam pembuatan Perjanjian Pengalihan Material (PPM)/Material Transfer Agreement (MTA).

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2009 MENTERI PERTANIAN, ANTON APRIYANTONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA