Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PERMENTAN No. 14 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Veteriner Farma terdiri atas: a. Kelompok Pelayanan Produksi; b. Kelompok Pelayanan Pengujian Mutu dan Pengembangan Produk; c. Kelompok Pemasaran dan Distribusi; d. Subkelompok Program dan Keuangan; e. Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha; dan f. Subkelompok Prasarana dan Sarana.

Pasal 2

Kelompok Pelayanan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis produksi vaksin, antisera, diagnostika dan bahan biologis lain.

Pasal 3

Kelompok Pelayanan Produksi terdiri atas: a. Subkelompok Zoonosis; b. Subkelompok Nonzoonosis.

Pasal 4

(1) Subkelompok Zoonosis mempunyai tugas melakukan pemberian teknis produksi vaksin, antisera, diagnostika dan bahan biologis lain untuk penyakit zoonosis. (2) Subkelompok Nonzoonosis mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis produksi vaksin, antisera, diagnostika dan bahan biologis lain untuk penyakit nonzoonosis.

Pasal 5

Kelompok Pelayanan Pengujian Mutu dan Pengembangan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pengujian dan pemantauan mutu hasil produksi, serta pengembangan dan peningkatan mutu vaksin, antisera, diagnostika dan bahan biologis lain serta pengendalian penyakit mulut dan kuku.

Pasal 6

Kelompok Pelayanan Pengujian Mutu dan Pengembangan Produk terdiri atas: a. Subkelompok Pengujian Mutu; b. Subkelompok Pengembangan Produk.

Pasal 7

(1) Subkelompok Pengujian Mutu mempunyai tugas melakukan pelayanan pengujian, evaluasi, dan pemantauan mutu hasil produksi, efektifitas produk vaksin, antisera, diagnostika dan bahan biologis lain, uji rujukan penyakit mulut dan kuku, serta surveilans dan diagnosa penyakit mulut dan kuku. (2) Subkelompok Pengembangan Produk mempunyai tugas melakukan pelayanan pengembangan dan peningkatan mutu vaksin, antisera, diagnostika dan bahan biologis lain, perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan percobaan, dan hewan bebas penyakit khusus, serta urusan instalasi kadang hewan percobaan, kandang hewan bebas penyakit khusus, dan instalasi kandang hewan penyedia.

Pasal 8

Kelompok Pemasaran dan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kerja sama dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya, pengelolaan informasi dan promosi hasil produksi, serta penyimpanan dan pendistribusian hasil produksi.

Pasal 9

Kelompok Pemasaran dan Distribusi terdiri atas: a. Subkelompok Pemasaran dan Kerja Sama; b. Subkelompok Distribusi dan Penjualan Produk.

Pasal 10

(1) Subkelompok Pemasaran dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kerja sama dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya, informasi, promosi hasil produksi, dan dokumentasi hasil kegiatan produksi, serta pemberian pelayanan purna jual; (2) Subkelompok Distribusi dan Penjualan Produk mempunyai tugas melakukan urusan penyimpanan, pendistribusian dan penjualan hasil produksi.

Pasal 11

Subkelompok Program dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, evaluasi, dan rencana bisnis dan anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, akuntansi, penerapan sistem informasi managemen keuangan, serta penyusunan laporan.

Pasal 12

Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, dan rumah tangga.

Pasal 13

Subkelompok Prasarana dan Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f mempunyai tugas melakukan urusan prasarana, sarana, dan urusan penatausahaan barang milik negara.

Pasal 14

(1) Jabatan fungsional lingkup Pusat Veteriner Farma, terdiri atas: a. Medik Veteriner; b. Paramedik Veteriner; dan c. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Pusat Veteriner Farma. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 15

Kelompok Jabatan Fungsional pada Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan terdiri atas: a. Kelompok Pelayanan Pengujian; b. Kelompok Sertifikasi dan Pengembangan Mutu dan Kerja Sama; c. Subkelompok Program dan Keuangan; d. Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha; dan e. Subkelompok Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.

Pasal 16

Kelompok Pelayanan Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan pengujian mutu, sertifikasi, pemantauan dan pengkajian obat hewan, pengelolaan hewan percobaan, dan pengelolaan limbah pengujian mutu obat hewan.

Pasal 17

Kelompok Pelayanan Pengujian terdiri atas: a. Subkelompok Sampel; dan b. Subkelompok Hewan Percobaan dan Limbah.

Pasal 18

(1) Subkelompok Sampel mempunyai tugas melakukan penerimaan, pengumpulan, klasifikasi dan seleksi sampel obat hewan, serta pemberian pelayanan teknis kegiatan pengujian mutu, sertifikasi, pengkajian, dan pemantauan obat hewan. (2) Subkelompok Hewan Percobaan dan Limbah mempuinyai tugas melakukan pengelolaan hewan percobaan dan limbah pengujian mutu obat hewan.

Pasal 19

Kelompok Pelayanan Sertifikasi, Pengembangan Mutu dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan sertifikasi dan pelaksanaan pemantauan, pengamanan hasil pengujian mutu obat hewan serta pengembangan mutu dan kerja sama.

Pasal 20

Kelompok Pelayanan Sertifikasi dan Pengembangan Mutu dan Kerja sama terdiri atas: a. Subkelompok Sertifikasi; dan b. Subkelompok Pengembangan Mutu dan Kerja Sama.

Pasal 21

(1) Subkelompok Sertifikasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan sertifikasi obat hewan, penyiapan bahan pemantauan obat hewan yang beredar, penyebarluasan informasi hasil pengujian mutu obat hewan dan pengamanan hasil uji serta penyiapan dokumen sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. (2) Subkelompok Pengembangan Mutu dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan pelaksanaan sistem mutu laboratorium, melakukan pengembangan metode dalam rangka pengujian mutu obat hewan dan menyiapkan dokumen kerjasama teknis dalam rangka pengujian mutu obat tingkat nasional dan internasional.

Pasal 22

Subkelompok Program dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, dan kerja sama, serta evaluasi dan laporan pengujian mutu, sertifikasi, pengkajian, dan pemantauan obat hewan, serta urusan keuangan.

Pasal 23

Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan ketatausahaan, penyiapan dokumen sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 serta penyiapan dokumen sistem manajemen anti penyuapan.

Pasal 24

Subkelompok Rumah Tangga dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan penatausahaan barang milik negara.

Pasal 25

(1) Jabatan fungsional lingkup Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan, terdiri atas: a. Medik Veteriner; b. Paramedik Veteriner; dan c. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 26

Kelompok Jabatan Fungsional pada Balai Besar Veteriner terdiri atas: a. Kelompok Program dan Evaluasi; b. Kelompok Pelayanan Veteriner; c. Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha; d. Subkelompok Keuangan; dan e. Subkelompok Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.

Pasal 27

Kelompok Program dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta penyiapan evaluasi dan pelaporan kegiatan pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan, serta pengembangan teknik dan metode penyidikan, diagnosa, dan pengujian veteriner.

Pasal 28

Kelompok Program dan Evaluasi terdiri atas: a. Subkelompok Program; b. Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 29

(1) Subkelompok Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran, pelaksanaan kerja sama pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan serta pengembangan teknik dan metode penyidikan, diagnosa dan pengujian veteriner. (2) Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan serta pengembangan teknik dan metode penyidikan, diagnosa dan pengujian veteriner.

Pasal 30

Kelompok Pelayanan Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan, pengembangan teknik dan metode penyidikan diagnosa dan pengujian veteriner serta penyiapan pengembangan sistem dan diseminasi informasi veteriner.

Pasal 31

Kelompok Pelayanan Veteriner terdiri atas : a. Subkelompok Pelayanan Teknis; b. Subkelompok Informasi Veteriner.

Pasal 32

(1) Subkelompok Pelayanan Teknis mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan, serta pengembangan teknik dan metode penyidikan, diagnosa dan pengujian veteriner. (2) Subkelompok Informasi Veteriner mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, hewan, serta pengujian veteriner dan produk hewan, serta pengembangan teknik dan metode penyidikan, diagnosa, dan pengujian veteriner, serta penyiapan pengembangan sistem dan diseminasi informasi veteriner.

Pasal 33

Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan ketatausahaan.

Pasal 34

Subkelompok Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.

Pasal 35

Subkelompok Rumah Tangga dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan penatausahaan barang milik negara.

Pasal 36

(1) Jabatan fungsional lingkup Balai Besar Veteriner, terdiri atas: a. Medik Veteriner; b. Paramedik Veteriner; dan c. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Balai Besar Veteriner. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 37

Kelompok Jabatan Fungsional pada Balai Besar Inseminasi Buatan terdiri atas: a. Kelompok Pelayanan Teknis; b. Kelompok Pemasaran dan Informasi; c. Subkelompok Program dan Keuangan; d. Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha; dan e. Subkelompok Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.

Pasal 38

Kelompok Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis pemeliharaan ternak dan peningkatan mutu genetik ternak, produksi semen, serta pengembangan inseminasi buatan.

Pasal 39

Kelompok Pelayanan Teknis terdiri atas: a. Subkelompok Pemeliharaan dan Peningkatan Mutu Genetik Ternak; dan b. Subkelompok Produksi Semen dan Pengembangan Inseminasi Buatan.

Pasal 40

(1) Subkelompok Pemeliharaan dan Peningkatan Mutu Genetik Temak mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis pemeliharaan ternak, pelayanan kesehatan ternak, dan penyediaan dan pengawasan pakan ternak, serta peningkatan mutu genetik ternak; (2) Subkelompok Produksi Semen dan Pengembangan Inseminasi Buatan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis produksi semen ternak unggul dan pengembangan inseminasi buatan.

Pasal 41

Kelompok Pemasaran dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b mempunyai tugas melakukan kerja sama dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya, penyimpanan dan pendistribusian hasil produksi serta pengelolaan informasi dan promosi hasil produksi.

Pasal 42

Kelompok Pemasaran dan Informasi terdiri atas: a. Subkelompok Pemasaran dan Kerja Sama; dan b. Subkelompok Informasi dan Pemantauan Mutu Semen.

Pasal 43

(1) Subkelompok Pemasaran dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya serta penyimpanan dan pendistribusian hasil produksi. (2) Subkelompok Informasi dan Pemantauan Mutu Semen mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan informasi dan promosi, pencatatan dan dokumentasi hasil produksi, pemberian pelayanan purna jual, serta pelayanan pemantauan mutu semen ternak unggul.

Pasal 44

Subkelompok Program dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan program, evaluasi, rencana bisnis dan anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, urusan akuntansi, penerapan sistem informasi managemen keuangan, serta penyusunan laporan.

Pasal 45

Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan tata usaha.

Pasal 46

Subkelompok Rumah Tangga dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan penatausahaan barang milik negara, serta prasarana dan sarana produksi.

Pasal 47

(1) Jabatan fungsional lingkup Balai Besar Inseminasi Buatan, terdiri atas: a. Medik Veteriner; b. Paramedik Veteriner; c. Pengawas Bibit Ternak; d. Pengawas Mutu Pakan; dan e. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Balai Besar Inseminasi Buatan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 48

Kelompok Jabatan Fungsional pada Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Baturraden terdiri atas: a. Kelompok Pelayanan Pembibitan dan Hijauan Pakan Ternak; b. Kelompok Pemasaran dan Informasi; c. Subkelompok Program dan Keuangan; d. Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha; dan e. Subkelompok Rumah Tangga dan Penatausahaan Barang Milik Negara.

Pasal 49

Kelompok Pelayanan Pembibitan dan Hijauan Pakan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis kegiatan pemeliharaan, produksi, pemuliaan bibit unggul sapi perah dan kambing perah, dan penyediaan pakan dan pengelolaan hijauan pakan ternak, serta pengelolaan prasarana dan sarana teknis.

Pasal 50

Kelompok Pelayanan Pembibitan dan Hijauan Pakan Ternak, terdiri atas: a. Subkelompok Pelayanan Teknis; b. Subkelompok Prasarana dan Sarana Teknis.

Pasal 51

(1) Subkelompok Pelayanan Teknis mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis pemeliharaan, produksi, pemuliaan, dan pengembangan serta penyiapan bahan pelayanan sertifikasi bibit unggul sapi perah dan kambing perah. (2) Subkelompok Prasarana dan Sarana Teknis mempunyai tugas melakukan pengelolaan prasarana dan sarana teknis meliputi instalasi kandang bibit ternak unggul, kebun bibit hijauan pakan ternak, ladang penggembalaan, sarana teknis dan sarana pendukung.

Pasal 52

Kelompok Pemasaran dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b mempunyai tugas melakukan penyebaran, distribusi, pemasaran, dan informasi hasil produksi bibit unggul sapi perah dan kambing perah bersertifikat, serta hasil ikutannya dan hijauan pakan ternak.

Pasal 53

Kelompok Pemasaran dan Informasi terdiri atas: a. Subkelompok Pemasaran; b. Subkelompok Informasi.

Pasal 54

(1) Subkelompok Pemasaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama pemeliharaan, produksi, pemuliaan, serta penyebaran, distribusi dan pemasaran hasil produksi bibit unggul sapi perah dan kambing perah bersertifikat, serta hasil ikutannya dan hijauan pakan ternak. (2) Subkelompok Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data, serta penyebarluasan informasi dan diseminasi pemeliharaan, produksi, pemuliaan, penyebaran, distribusi, dan pemasaran bibit unggul sapi perah dan kambing perah bersertifikat, serta hasil ikutannya dan hijauan pakan ternak.

Pasal 55

Subkelompok Program dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, dan kerja sama serta penyiapan evaluasi dan laporan.

Pasal 56

Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan ketatausahaan.

Pasal 57

Subkelompok Rumah Tangga dan Penatausahaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan penatausahaan barang milik negara.

Pasal 58

(1) Jabatan fungsional lingkup Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Baturraden, terdiri atas: a. Medik Veteriner; b. Paramedik Veteriner; c. Pengawas Bibit Ternak; d. Pengawas Mutu Pakan; dan e. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Baturraden. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 59

Kelompok Jabatan Fungsional pada Balai Inseminasi Buatan terdiri atas: a. Subkelompok Pelayanan Teknis Pemeliharaan Ternak; b. Subkelompok Pelayanan Teknis Produksi Semen; dan c. Subkelompok Jasa Produksi.

Pasal 60

Subkelompok Pelayanan Teknis Pemeliharaan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis pemeliharaan pejantan ternak unggul yang meliputi perawatan, pengawasan kesehatan, dan penyediaan pakan ternak.

Pasal 61

Subkelompok Pelayanan Teknis Produksi Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis produksi semen beku ternak unggul.

Pasal 62

Subkelompok Jasa Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan informasi dan dokumentasi hasil inseminasi buatan, serta distribusi dan pameran semen beku ternak unggul.

Pasal 63

(1) Jabatan fungsional lingkup Balai Inseminasi Buatan, terdiri atas: a. Medik Veteriner; b. Paramedik Veteriner; c. Pengawas Bibit Ternak; d. Pengawas Mutu Pakan; dan e. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Balai Inseminasi Buatan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 64

Kelompok Jabatan Fungsional pada Balai Embrio Ternak terdiri atas: a. Subkelompok Pelayanan Teknis Pemeliharaan Ternak; b. Subkelompok Pelayanan Teknis Produksi dan Aplikasi; dan c. Subkelompok Informasi dan Penyebaran Hasil.

Pasal 65

Subkelompok Pelayanan Teknis Pemeliharaan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis pemeliharaan ternak donor, ternak bibit, dan ternak resipien yang meliputi perawatan, pengawasan kesehatan dan penyediaan pakan ternak.

Pasal 66

Subkelompok Pelayanan Teknis Produksi dan Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis produksi dan aplikasi transfer embrio.

Pasal 67

Subkelompok Informasi dan Penyebaran Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c mempunyai tugas melakukan pemberian informasi, dokumentasi, dan penyebaran embrio, hasil transfer embrio, dan bibit ternak.

Pasal 68

(1) Jabatan fungsional lingkup Balai Embrio Ternak, terdiri atas: a. Medik Veteriner; b. Paramedik Veteriner; c. Pengawas Bibit Ternak; d. Pengawas Mutu Pakan; dan e. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Balai Embrio Ternak. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 69

Kelompok Jabatan Fungsional pada Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan terdiri atas: a. Subkelompok Penyiapan Sampel; dan b. Subkelompok Pelayanan Teknis.

Pasal 70

Subkelompok Penyiapan Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a mempunyai tugas melakukan penerimaan, pencatatan, pengemasan, pelabelan, pendistribusian, dokumentasi hasil uji dan pengamanan sampel produk hewan.

Pasal 71

Subkelompok Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis kegiatan pemeriksaaan, pengujian, dan sertifikasi keamanan dan mutu produk hewan.

Pasal 72

(1) Jabatan fungsional lingkup Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan, terdiri atas: a. Medik Veteriner; b. Paramedik Veteriner; c. Pengawas Mutu Hasil Pertanian; d. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 73

Kelompok Jabatan Fungsional pada Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan terdiri atas: a. Subkelompok Penyiapan Sampel; dan b. Subkelompok Pelayanan Teknis.

Pasal 74

Subkelompok Penyiapan Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a mempunyai tugas melakukan penerimaan, pencatatan, pengemasan, pelabelan, pendistribusian, penyebaran informasi dan dokumentasi hasil uji dan pengamanan sampel pakan ternak.

Pasal 75

Subkelompok Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis pemeriksaan dan pengujian mutu pakan ternak.

Pasal 76

(1) Jabatan fungsional lingkup Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan, yaitu Pengawas Mutu Pakan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 77

Kelompok Jabatan Fungsional pada Balai Veteriner terdiri atas: a. Subkelompok Pelayanan Teknis; dan b. Subkelompok Informasi Veteriner.

Pasal 78

Subkelompok Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan.

Pasal 79

Subkelompok Informasi Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan, serta pengembangan sistem dan diseminasi informasi veteriner.

Pasal 80

(1) Jabatan fungsional lingkup Balai Veteriner, terdiri atas: a. Medik Veteriner; b. Paramedik Veteriner; c. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Balai Veteriner. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 81

Kelompok Jabatan Fungsional pada Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijaun Pakan Ternak terdiri atas: a. Subkelompok Pelayanan Teknis; b. Subkelompok Prasarana dan Sarana Teknis; dan c. Subkelompok Informasi dan Jasa Produksi.

Pasal 82

Subkelompok Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis pemeliharaan bibit ternak unggul yang meliputi pemeliharaan dan pengawasan kesehatan hewan, penyediaan pakan ternak, produksi, dan pemuliaan bibit ternak unggul serta pengelolaan unit pembenihan/pembibitan, pemeliharaan, produksi dan pengembangan hijauan pakan ternak.

Pasal 83

Subkelompok Prasarana dan Sarana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan prasarana dan sarana teknis meliputi instalasi kandang bibit ternak unggul, kebun bibit hijauan pakan ternak, ladang penggembalaan, sarana teknis dan sarana pendukung.

Pasal 84

Subkelompok Informasi dan Jasa Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c mempunyai tugas melakukan pemberian informasi, dokumentasi, penyebaran dan distribusi bibit ternak unggul dan hijauan pakan ternak.

Pasal 85

(1) Jabatan fungsional lingkup Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijaun Pakan Ternak, terdiri atas: a. Medik Veteriner; b. Paramedik Veteriner; c. Pengawas Bibit Ternak; d. Pengawas Mutu Pakan; dan e. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijaun Pakan Ternak. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 86

Kelompok Jabatan Fungsional pada Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Denpasar terdiri atas: a. Subkelompok Pelayanan Teknis; b. Subkelompok Prasarana dan Sarana Teknis; dan c. Subkelompok Informasi dan Jasa Produksi.

Pasal 87

Subkelompok Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis pelestarian, pemuliaan, pemeliharaan, produksi, pengembangan bibit Sapi Bali murni dan benih/bibit hijauan pakan ternak, serta melakukan pemberian informasi, dokumentasi, peyebaran, dan distribusi hasil produksi bibit Sapi Bali murni bersertifikat dan benih/bibit hijauan pakan ternak.

Pasal 88

Subkelompok Prasarana dan Sarana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan prasarana dan sarana teknis meliputi instalasi kandang bibit ternak unggul, kebun bibit hijauan pakan ternak, ladang penggembalaan, sarana teknis dan sarana pendukung.

Pasal 89

Subkelompok Informasi dan Jasa Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf c mempunyai tugas melakukan pemberian informasi, dokumentasi, penyebaran dan distribusi bibit ternak unggul dan hijauan pakan ternak.

Pasal 90

(1) Jabatan fungsional lingkup Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijaun Pakan Ternak Denpasar, terdiri atas: a. Medik Veteriner; b. Paramedik Veteriner; c. Pengawas Bibit Ternak; d. Pengawas Mutu Pakan; dan e. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijaun Pakan Ternak Denpasar. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 91

(1) Kelompok Substansi dikoordinasikan oleh Koordinator Substansi. (2) Koordinator Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengkoordinasikan Subkoordinator Substansi, Pejabat Fungsional, dan Pelaksana. (3) Koordinator Substansi merupakan Pejabat Fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional ahli utama atau ahli madya. (4) Dalam hal tidak terdapat Pejabat Fungsional yang memenuhi syarat sebagaimana pada ayat (3), dapat diangkat Pejabat Fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional ahli muda sesuai tugas jabatannya dengan pangkat paling rendah Penata Tingkat I/III.d.

Pasal 92

(1) Koordinator Substansi dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Subkoordinator Substansi. (2) Subkoordinator Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Koordinator Substansi dalam menjamin tercapainya kuantitas dan kualitas target kinerja. (3) Subkoordinator Substansi merupakan Pejabat Fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional ahli madya atau ahli muda. (4) Dalam hal tidak terdapat Pejabat Fungsional yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diangkat Pejabat Fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional Ahli Pertama sesuai tugas jabatannya dan paling sedikit 3 (tiga) tahun telah menduduki pangkat Penata Muda Tingkat I/III.b.

Pasal 93

Koordinator Substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Subkoordinator Substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 94

(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi setiap 1 (satu) tahun. (2) Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. (3) Dalam hal hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menunjukkan Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi dapat dilakukan penggantian.

Pasal 95

Koordinator Substansi, Subkoordinator Substansi, dan Pejabat Fungsional lainnya dalam kelompok substansi dapat melaksanakan tugas antar kelompok substansi yang memiliki kesesuaian jabatan melalui penugasan dari Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 96

Koordinator Substansi dan Subkoordinator Substansi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan setelah memperoleh persetujuan dari Sekretaris Jenderal.

Pasal 97

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2021 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SYAHRUL YASIN LIMPO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA