Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENGGUNAAN DOSIS PUPUK N, P, K, UNTUK PADI, JAGUNG, DAN KEDELAI PADA LAHAN SAWAH

PERMENTAN No. 13 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi Tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung. 2. Pupuk Anorganik Tunggal yang selanjutnya disebut Pupuk Tunggal adalah pupuk yang mengandung salah satu dari unsur hara seperti nitrogen (N), fosfor (P), atau kalium (K). 3. Pupuk Anorganik Majemuk yang selanjutnya disebut Pupuk Majemuk adalah pupuk yang mengandung nitrogen (N) dan fosfor (P) yaitu pupuk NP, atau pupuk yang mengandung nitrogen (N) dan kalium (K) yaitu pupuk NK, atau pupuk yang mengandung fosfor (P) dan kalium (K) yaitu pupuk PK, atau pupuk yang mengandung nitrogen (N), fosfor (P), kalium (K) yaitu pupuk NPK dengan formula yang bermacam-macam. 4. Dosis Pupuk yang selanjutnya disebut Dosis adalah takaran pupuk yang menyatakan banyaknya bahan dalam satuan berat per satuan luas lahan agar memberikan pengaruh yang optimal bagi tanaman. 5. Pemupukan adalah suatu cara pemberian unsur hara atau pupuk ke dalam tanah dan/atau ke daun, yang tujuannya agar dapat diserap oleh tanaman. 6. Pemupukan Berimbang adalah pemberian pupuk ke dalam tanah untuk mencapai status semua hara esensial seimbang sesuai kebutuhan hara tanaman untuk meningkatkan produksi dan mutu hasil, meningkatkan efisiensi pemupukan, kesuburan tanah serta menghindari pencemaran lingkungan. 7. Tanaman adalah sumber daya alam nabati yang dibudidayakan mencakup tanaman semusim dan tahunan. 8. Status Hara adalah Kondisi kadar hara pada suatu lahan sawah 9. Peta Status Hara yang selanjutnya disebut Peta Status adalah penyajian atau penggambaran penggunaan suatu ruangan atau wilayah sesuai kondisi status hara. 10. Lahan Sawah adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi baik yang terbentuk secara alami atau akibat pengaruh manusia yang digunakan untuk pertanian. 11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 12. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang tanaman pangan. 13. Dinas adalah perangkat daerah provinsi yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

Pasal 2

penggunaan Dosis Pupuk N, P, dan K untuk Tanaman padi, jagung dan kedelai pada Lahan Sawah dimaksudkan sebagai acuan bagi petani, penyuluh pertanian, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara dalam pemenuhan target produksi dan perencanaan alokasi kebutuhan pupuk.

Pasal 3

(1) Untuk pemenuhan target produksi dan perencanaan alokasi kebutuhan pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penggunaan Dosis Pupuk N, P, dan K untuk Tanaman padi, jagung dan kedelai pada Lahan Sawah harus dilakukan dengan: a. Pemupukan Berimbang; b. Dosis Pupuk; dan c. wilayah Pemupukan. (2) Pemenuhan target produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan penggunaan Pupuk organik. (3) Pupuk organik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari sumber bahan organik in situ berupa sisa panen, kotoran hewan, pupuk hijau, dan sumber bahan organik lainnya. (4) Dosis penggunaan pupuk organik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk daerah yang: a. mempunyai sumber bahan organik yang cukup, menggunakan paling kurang 2 (dua) ton per hektar per musim tanam; atau b. tidak mempunyai atau kekurangan sumber bahan organik, menggunakan takaran kurang dari 2 (dua) ton per hektar per musim tanam.

Pasal 4

Pemupukan Berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan: a. tingkat kesuburan tanah; dan b. kebutuhan hara Tanaman.

Pasal 5

(1) Tingkat kesuburan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digunakan sebagai dasar penilaian Status Hara P dan K pada Lahan Sawah. (2) Penilaian Status Hara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Peta Status Hara P dan K Lahan Sawah. (3) Dalam hal belum tersedia Peta Status Hara P dan K Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penilaian Status Hara dilakukan dengan analisis tanah. (4) Peta Status Hara P dan K Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peta Status Hara P dan K dengan skala 1:50.000.

Pasal 6

(1) Hasil penilaian Status Hara P dan K pada Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas Status Hara: a. rendah; b. sedang; dan c. tinggi. (2) Status Hara rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tanah sawah yang mengandung P2O5 < 20 mg/100 g tanah dan K20 < 10 mg/100 g tanah. (3) Status Hara sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tanah sawah yang mengandung P2O5 20-40 mg/100 g tanah dan K20 10-20 mg/100 g tanah. (4) Status Hara tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tanah sawah yang mengandung P2O5 > 40 mg/100 g tanah dan K20 > 20 mg/100 g tanah.

Pasal 7

(1) Kebutuhan hara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan jenis dan jumlah unsur hara yang diperlukan Tanaman agar dapat berproduksi optimal. (2) Jenis unsur hara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nitrogen (N), fosfor (P), dan kalium (K).

Pasal 8

(1) Dosis disusun berdasarkan jumlah unsur hara yang dibutuhkan oleh Tanaman agar dapat berproduksi secara optimal. (2) Jumlah Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. unsur hara N dihitung berdasarkan target hasil; b. unsur hara P dihitung sebagai berikut: 1) tanah berstatus P rendah diperlukan 36 kg P2O5/ha atau setara dengan 100 kg SP-36/ha; 2) tanah berstatus P sedang diperlukan 27 kg P2O5/ha atau setara dengan 75 kg SP-36/ha; dan 3) tanah berstatus P tinggi diperlukan 18 kg P2O5/ha atau setara dengan 50 kg SP-36/ha. c. unsur hara K dihitung sebagai berikut: 1) tanah berstatus K rendah diperlukan 60 kg K2O/ha atau setara dengan 100 kg KCl/ha; dan 2) tanah berstatus K sedang dan tinggi diperlukan 30 kg K2O/ha atau setara dengan 50 kg KCl/ha.

Pasal 9

(1) Dosis sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diberikan dalam bentuk: a. Dosis Pupuk Tunggal; atau b. Dosis Pupuk Majemuk. (2) Dosis Pupuk Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas N (urea), P (SP-36), dan K (KCl) yang diberikan dalam satuan kilogram per hektar untuk 1 (satu) musim. (3) Dosis Pupuk Majemuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas Pupuk Majemuk NPK formula 15- 10-12 dan urea yang diberikan dalam satuan kilogram per hektar untuk 1 (satu) musim.

Pasal 10

Rincian Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Penggunaan Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan di wilayah pemupukan. (2) Wilayah pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi wilayah kecamatan yang memiliki Lahan Sawah. (3) Dalam hal Lahan Sawah di suatu kecamatan belum termasuk wilayah pemupukan, Dinas mengajukan permohonan secara tertulis sebagai wilayah pemupukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan dokumen: a. penetapan pemekaran kecamatan; dan b. titik koordinat Lahan Sawah. (5) Direktur Jenderal melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mengacu pada Peta Status Hara P dan K skala 1:50.000 yang tersedia. (6) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5): a. sesuai dengan Peta Status Hara P dan K, ditetapkan sebagai wilayah pemupukan; atau b. tidak sesuai dengan Peta Status Hara P dan K, permohonan ditolak.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2022 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SYAHRUL YASIN LIMPO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY - -