Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 128-permentan-ot-160-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL RUMPUN ILMU HAYAT PERTANIAN

PERMENTAN No. 128-permentan-ot-160-12-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Pertanian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar untuk pembinaan karier, peningkatan profesionalisme, efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Calon Pejabat Fungsional/Pejabat Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Pertanian.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/OT.160/6/2009 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id