Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-sr-130-3-2011 Tahun 2011 tentang KOMPONEN HARGA POKOK PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PERMENTAN No. 12-permentan-sr-130-3-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 2

Komponen Harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas biaya pengadaan dan biaya penyaluran pupuk bersubsidi yang dilaksanakan oleh Produsen Pupuk Bersubsidi.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 201123 No MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 134