Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-ot-010-4-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGEMBANGAN MEKANISASI PERTANIAN

PERMENTAN No. 12-permentan-ot-010-4-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian yang selanjutnya disebut BBP Mektan adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian dan pengembangan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. (2) BBP Mektan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

BBP Mektan mempunyai tugas melaksanakan penelitian, perekayasaan, pengembangan mekanisasi pertanian, standardisasi dan pengujian alat dan mesin pertanian.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BBP Mektan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, dan laporan penelitian, perekayasaan, pengembangan mekanisasi pertanian, standardisasi, dan pengujian alat dan mesin pertanian; b. pelaksanaan penelitian keteknikan pertanian; c. pelaksanaan perekayasaan, rancang bangun dan modifikasi desain, model serta prototipe alat dan mesin pertanian; d. pelaksanaan standardisasi dan pengujian alat dan mesin pertanian; e. pelaksanaan pengembangan model dan sistem mekanisasi pertanian; f. pelaksanaan pengembangan sistem dan metode standardisasi mutu, dan pengujian alat dan mesin pertanian; g. pelaksanaan analisis kebijakan mekanisasi pertanian; h. pelaksanaan penelitian komponen teknologi sistem dan usaha agribisnis di bidang mekanisasi pertanian; i. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang operasionalisasi, pemeliharaan dan pengujian alat dan mesin pertanian; j. pelaksanaan kerja sama dan pendayagunaan hasil penelitian, perekayasaan, pengembangan mekanisasi pertanian, standardisasi, dan pengujian alat dan mesin pertanian; k. pelaksanaan pengembangan sistem informasi hasil penelitian, perekayasaan, pengembangan mekanisasi pertanian, standardisasi, dan pengujian alat dan mesin pertanian; dan l. pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan perlengkapan BBP Mektan.

Pasal 4

(1) BBP Mektan terdiri atas: a. Kepala; b. Bagian Tata Usaha; c. Bidang Program dan Evaluasi; d. Bidang Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Perekayasaan dan Pengujian; e. Bidang Standardisasi dan Pengujian Alat dan Mesin Pertanian; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi BBP Mektan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan keuangan; dan c. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.

Pasal 7

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.

Pasal 8

(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (3) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.

Pasal 9

Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, dan laporan pelaksanaan penelitian, perekayasaan, pengembangan mekanisasi pertanian, standardisasi, dan pengujian alat dan mesin pertanian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, dan analisis data penelitian, perekayasaan, dan pengembangan mekanisasi, serta standardisasi dan pengujian alat dan mesin pertanian; b. penyusunan program dan rencana kerja penelitian, perekayasaan, dan pengembangan mekanisasi, serta standardisasi dan pengujian alat dan mesin pertanian; c. penyusunan anggaran penelitian, perekayasaan, dan pengembangan mekanisasi, serta standardisasi dan pengujian alat dan mesin pertanian; d. penyiapan evaluasi pelaksanaan penelitian, perekayasaan dan pengembangan mekanisasi, serta standardisasi dan pengujian alat dan mesin pertanian; dan e. penyusunan laporan hasil penelitian, perekayasaan dan pengembangan mekanisasi, serta standardisasi dan pengujian alat dan mesin pertanian.

Pasal 11

Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas: a. Seksi Program; dan b. Seksi Evaluasi.

Pasal 12

(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data, serta penyiapan bahan penyusunan program, rencana kerja dan anggaran penelitian, perekayasaan dan pengembangan mekanisasi, serta standardisasi dan pengujian alat dan mesin pertanian. (2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil penelitian, perekayasaan dan pengembangan mekanisasi, serta standardisasi dan pengujian alat dan mesin pertanian.

Pasal 13

Bidang Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Perekayasaan dan Pengujian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kerja sama dan pendayagunaan hasil penelitian, perekayasaan dan pengujian alat dan mesin pertanian.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Perekayasaan dan Pengujian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kerja sama penelitian, perekayasaan dan pengujian alat dan mesin pertanian; b. penyiapan pengembangan sistem informasi hasil penelitian, perekayasaan dan pengujian alat dan mesin pertanian; dan c. penyiapan promosi, diseminasi, dokumentasi dan publikasi hasil penelitian, perekayasaan dan pengujian alat dan mesin pertanian.

Pasal 15

Bidang Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Perekayasaan dan Pengujian terdiri atas: a. Seksi Kerja Sama Perekayasaan dan Pengujian; dan b. Seksi Pendayagunaan Hasil Perekayasaan dan Pengujian.

Pasal 16

(1) Seksi Kerja Sama Perekayasaan dan Pengujian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama penelitian, perekayasaan dan pengujian alat dan mesin pertanian. (2) Seksi Pendayagunaan Hasil Perekayasaan dan Pengujian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem informasi, promosi, diseminasi, dokumentasi dan publikasi hasil penelitian, perekayasaan dan pengujian alat dan mesin pertanian.

Pasal 17

Bidang Standardisasi dan Pengujian Alat dan Mesin Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan standardisasi mutu dan pengujian alat dan mesin pertanian.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Standardisasi dan Pengujian Alat dan Mesin Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan Standar Nasional INDONESIA alat dan mesin pertanian; b. pelaksanaan pengembangan sistem dan metode standardisasi mutu alat dan mesin pertanian; c. pelaksanaan pengembangan sistem dan metode pengujian alat dan mesin pertanian; d. pelaksanaan pengujian alat dan mesin pertanian; dan e. pelaksanaan pengawasan penerapan standar alat dan mesin pertanian.

Pasal 19

Bidang Standardisasi dan Pengujian Alat dan Mesin Pertanian terdiri atas: a. Seksi Standardisasi Alat dan Mesin Pertanian; dan b. Seksi Pengujian Alat dan Mesin Pertanian.

Pasal 20

(1) Seksi Standardisasi Alat dan Mesin Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standardisasi mutu dan pengembangan sistem dan metode alat dan mesin pertanian. (2) Seksi Pengujian Alat dan Mesin Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengujian dan pengembangan sistem dan metode pengujian alat dan mesin pertanian.

Pasal 21

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas Jabatan Fungsional Peneliti, Perekayasa, dan sejumlah jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional berdasarkan bidang masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti, dan Perekayasa mempunyai tugas: a. melakukan penelitian keteknikan pertanian; b. melakukan perekayasaan, rancang bangun dan modifikasi desain, model serta prototipe alat dan mesin pertanian; c. melakukan pengujian alat dan mesin pertanian; d. melakukan pengembangan model dan sistem mekanisasi pertanian; e. melakukan analisis kebijakan mekanisasi pertanian; f. melakukan penelitian komponen teknologi sistem dan usaha agribisnis di bidang mekanisasi pertanian; g. melakukan bimbingan teknis di bidang mekanisasi pertanian; dan h. melakukan kegiatan fungsional lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Kelompok Jabatan Fungsional lainnya mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Kepala. (2) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas, Kepala, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan satuan organisasi pada BBP Mektan, dan dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 24

Setiap kepala satuan organisasi di lingkungan BBP Mektan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang integrasi.

Pasal 25

Setiap kepala satuan organisasi di lingkungan BBP Mektan wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 26

Setiap kepala satuan organisasi di lingkungan BBP Mektan bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan, serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 27

Setiap kepala satuan organisasi di lingkungan BBP Mektan wajib mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing.

Pasal 28

Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.

Pasal 29

Setiap laporan yang diterima dari bawahan oleh kepala satuan organisasi wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 30

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 31

Kepala wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas, setiap kepala satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan, wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 33

(1) Kepala merupakan jabatan struktural eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.b atau Jabatan Administrator. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan Jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Pasal 34

BBP Mektan berlokasi di Situgadung, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Pasal 35

(1) BBP Mektan dalam melaksanakan tugasnya mengelola laboratorium perekayasaan, laboratorium pengujian kebun percobaan Serpong di Serpong, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dan laboratorium pengujian mutu alat dan mesin pertanian di Bojong Pondok Terong, Depok-Jawa Barat. (2) Dalam melaksanakan tugas, BBP Mektan menggunakan laboratorium dan kebun percobaan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) dan laboratorium pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan/atau kebun percobaan dan laboratorium lain lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.

Pasal 36

Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BBP Mektan dan Balai Pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/3/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan Peraturan Menteri ini.

Pasal 39

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian; dan b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/3/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 40

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2016 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA