Peraturan Menteri Nomor 118-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN UNGGAS DAN PRODUK UNGGAS DARI NEGARA JEPANG DAN NEGARA KOREA SELATAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Unggas dan/atau produk unggas dari Negara Jepang dan Negara Korea Selatan dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
Pasal 2
Pemasukan unggas dan/atau produk unggas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2011 tentang Penghentian Pemasukan Unggas dan Produk Unggas dari Negara Jepang dan Korea Selatan Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
