Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 111-permentan-sr-120-9-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENETAPAN CALON KEBUN SUMBER BENIH, SERTIFIKASI BENIH, DAN EVALUASI KEBUN SUMBER BENIH TANAMAN TEH (CAMELLIA SINENSIS (L) O. KUNTZE)

PERMENTAN No. 111-permentan-sr-120-9-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Standar Operasional Prosedur Penetapan Calon Kebun Sumber Benih, Sertifikasi Benih, dan Evaluasi Kebun Sumber Benih Tanaman Teh (Camellia sinensis (L) O. Kuntze) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Standar Operasional Prosedur Penetapan Calon Kebun Sumber Benih, Sertifikasi Benih, dan Evaluasi Kebun Sumber Benih Tanaman Teh (Camellia sinensis (L) O. Kuntze) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan Pengawas Benih Tanaman dalam penetapan calon kebun sumber benih, sertifikasi benih, dan evaluasi kebun sumber benih tanaman teh.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 201419 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN