Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 110-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 84/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERMENTAN No. 110-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 7

Persyaratan negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, harus bebas dari:
a. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Contagious Bovine Pleuropneumonia dan Bovine Spongiform Encephalopathy/ BSE (Negligible BSE risk) untuk pemasukan karkas, daging, dan jeroan ruminansia besar;
b. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Sheep and Goat Pox, Peste des Petits Ruminants (PPR), dan Scrapie untuk pemasukan karkas, daging, dan jeroan ruminansia kecil;
c. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Classical Swine Fever (CSF)/Hog Cholera dan African Swine Fever (ASF) untuk pemasukan karkas dan daging babi; dan
d. Penyakit Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) dan paling kurang dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir dalam radius 50 (lima puluh) kilometer sebelum pelaksanaan pengeluaran dari negara asal telah dinyatakan tidak dalam keadaan wabah penyakit Newcastle Disease (ND), Duck Viral Hepatitis (DVH), dan Duck Viral Enteritis (DVE), untuk karkas unggas.
b. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Pemasukan daging ruminansia besar dari negara dengan status risiko BSE dapat dikendalikan (controlled BSE risk), dapat dipertimbangkan sebagai negara asal pemasukan:
a. daging ruminansia besar tanpa tulang (boneless/deboned meat) kecuali daging yang dipisahkan secara mekanis dari tulang (Mechanically Separated Meat/MSM atau Mechanically Deboned Meat/MDM);
b. daging ruminansia besar dengan tulang (bone-in meat) dengan persyaratan berasal dari:

1. ternak yang lahir dan dibesarkan di negara asal pemasukan dan sepanjang hidupnya tidak pernah diberikan pakan yang mengandung bahan asal ruminansia;
2. ternak berumur maksimal 30 (tiga puluh) bulan;
3. ternak yang telah lulus pemeriksaan ante mortem dan tidak dipingsankan (stunning) dengan cara menyuntikkan udara atau gas bertekanan ke rongga kepala; dan
4. karkas telah lulus pemeriksaan post mortem dan telah dilakukan tindakan pencegahan terkontaminasi oleh Specified Risk Material (SRM).
c. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Dalam hal negara belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dapat dipertimbangkan sebagai negara asal pemasukan daging ruminansia olahan dan daging babi olahan dengan persyaratan telah:
a. dilayukan pada pH daging di bawah 5,9 serta dipisahkan limfoglandula (deglanded) dan tulangnya (deboned); dan
b. dipanaskan lebih dari 80oC selama 2-3 menit.
(2) Untuk daging babi olahan yang dilayukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilanjutkan melalui proses penggaraman paling kurang 12 (dua belas) bulan.
d. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Persyaratan unit usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b harus:
a. di bawah pengawasan dan terdaftar sebagai unit usaha pengeluaran oleh otoritas veteriner negara asal;
b. tidak menerima hewan dan/atau mengolah produk hewan yang berasal dari negara tertular penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9;
c. menerapkan sistem jaminan keamanan pangan sesuai dengan ketentuan internasional yang dibuktikan dengan sertifikat sistem jaminan keamanan pangan yang diterbitkan oleh otoritas kompeten yang diakui secara internasional;

d. memiliki dan hanya menerapkan sistem jaminan kehalalan untuk seluruh proses produksi (fully dedicated for halal practices) serta mempunyai pegawai tetap yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penyembelihan, pemotongan, penanganan, dan pemrosesan secara halal; dan
e. mempunyai juru sembelih halal bagi rumah potong hewan selain rumah potong hewan babi dan disupervisi oleh lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh otoritas halal INDONESIA.
(2) Penerapan sistem jaminan kehalalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d pada rumah potong hewan unggas harus menerapkan penyembelihan secara manual untuk setiap unggas oleh juru sembelih halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
e. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

Pelaku Usaha, Lembaga Sosial, Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional, atau Badan Usaha Milik Negara yang melakukan pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya:
a. dilarang mengajukan perubahan negara asal, unit usaha asal, tempat pemasukan, jenis/kategori karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya terhadap rekomendasi yang telah diterbitkan;
b. harus melakukan pencegahan masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular; dan
c. harus melaporkan realisasi pemasukan periode sebelumnya pada saat mengajukan rekomendasi pemasukan yang baru.
f. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

Pelaku Usaha, Lembaga Sosial, Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional, atau Badan Usaha Milik Negara yang melanggar ketentuan:
a. Pasal 22 ayat (1) huruf k, ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf h dan ayat
(4) huruf d Peraturan Menteri Pertanian Nomor 96/Permentan/ PD.410/9/2013; atau
b. Pasal 33, dikenakan sanksi berupa pencabutan rekomendasi, tidak diberikan rekomendasi berikutnya, dan diusulkan kepada Menteri Perdagangan untuk mencabut Surat Persetujuan Impor (SPI) dan status perusahaan sebagai Importir Terdaftar (IT) produk hewan.

2. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA, juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 96/Permentan/ PD.410/9/2013, dinyatakan tetap berlaku.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Repubik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN