Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 109-permentan-ot-140-9-2014 Tahun 2014 tentang KUALIFIKASI KEAHLIAN DAN KEMAMPUAN TERTENTU SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG HORTIKULTURA DARI LUAR NEGERI

PERMENTAN No. 109-permentan-ot-140-9-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Kualifikasi Keahlian dan Kemampuan Tertentu Sumber Daya Manusia di Bidang Hortikultura Dari Luar Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

Kualifikasi Keahlian dan Kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar dalam pemanfaatan Sumber Daya Manusia di Bidang Hortikultura Dari Luar Negeri.

Pasal 3

Sumber Daya Manusia di Bidang Hortikultura Dari Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dimanfaatkan apabila tidak tersedia sumber daya manusia dalam negeri yang mempunyai kualifikasi keahlian dan kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini.

Pasal 4

Dalam hal Kualifikasi Keahlian dan Kemampuan Tertentu Sumber Daya Manusia di Bidang Hortikultura Dari Luar Negeri yang dibutuhkan oleh pelaku usaha belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, pelaku usaha perlu mendapat persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal yang membidangi Hortikultura.

Pasal 5

Sumber Daya Manusia di Bidang Hortikultura Dari Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat rekomendasi dari asosiasi pelaku usaha.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN