Tata Kelola Kehumasan di Kementerian Pertanian seperti tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Peraturan Menteri Nomor 106-permentan-ot-140-9-2014 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA KEHUMASAN DI KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 1
Pasal 2
Tata Kelola Kehumasan di Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan kehumasan di Kementerian Pertanian.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/OT.140/1/2008 tentang Pedoman Kehumasan dan Keprotokolan Departemen Pertanian sepanjang yang mengatur mengenai kehumasan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
