Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 tentang INTEGRASI USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DENGAN USAHA BUDI DAYA SAPI POTONG

PERMENTAN No. 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Integrasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan Usaha Budi Daya Sapi Potong yang selanjutnya disebut Integrasi Usaha Sawit-Sapi adalah penyatuan usaha perkebunan dengan usaha budi daya sapi potong pada lahan perkebunan kelapa sawit.
2. Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan kelapa sawit.

3. Usaha Budi Daya Sapi Potong adalah usaha yang dilakukan untuk perkembangbiakan dan penggemukan sapi pada lahan perkebunan kelapa sawit secara berkesinambungan.
4. Pekebun adalah perorangan warga negara INDONESIA yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
5. Perusahaan Perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga negara INDONESIA atau badan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
6. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
7. Peternak adalah perorangan warga negara INDONESIA atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
8. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
9. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.
10. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang membidangi fungsi perkebunan, serta fungsi peternakan dan kesehatan hewan.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi:
a. pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melakukan diversifikasi usaha budi daya sapi potong untuk melakukan integrasi;
b. pelaku usaha budi daya sapi potong yang melakukan integrasi dengan usaha perkebunan kelapa sawit; dan
c. Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan integrasi usaha sawit-sapi.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan/atau pelaku usaha budi daya sapi potong dalam melakukan integrasi usaha sawit-sapi dengan pendekatan kemanfaatan, keterpaduan, dan keberlanjutan.

Pasal 3

Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi integrasi usaha sawit-sapi, kemitraan, serta pembinaan dan pengawasan.

Pasal 4

(1) Integrasi usaha sawit-sapi dapat dilakukan oleh pekebun dan perusahaan perkebunan.
(2) Integrasi usaha sawit-sapi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk dapat memanfaatkan produk samping usaha perkebunan kelapa sawit, dan kotoran sapi sebagai pupuk, bio urine, dan biogas serta manfaat lainnya.
(3) Produk samping perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain bungkil inti sawit dan lumpur sawit yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pakan dalam negeri.

Pasal 5

(1) Integrasi usaha sawit-sapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan pada lahan perkebunan kelapa sawit yang telah menghasilkan.
(2) Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan jumlah sapi paling banyak 2 (dua) ekor per hektar.
(3) Dalam hal integrasi usaha sawit-sapi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memenuhi jumlah sapi sesuai skala tertentu, wajib dilengkapi dengan izin usaha peternakan.
(4) Ketentuan izin usaha peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Integrasi usaha sawit-sapi pada lahan perkebunan kelapa sawit dengan skala usaha kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar didaftar oleh Bupati/Walikota yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh dinas yang membidangi fungsi perkebunan.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan koordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
(3) Integrasi usaha sawit-sapi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara intensif atau semi intensif.

Pasal 7

(1) Integrasi usaha sawit-sapi pada lahan perkebunan kelapa sawit dengan skala usaha 25 (dua puluh lima) hektar atau lebih dilakukan setelah memperoleh izin usaha perkebunan.
(2) Jika lahan perkebunan kelapa sawit berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bupati/Walikota.
(3) Jika lahan perkebunan kelapa sawit berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Gubernur.

Pasal 8

Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 perusahaan perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perizinan usaha perkebunan.

Pasal 9

(1) Integrasi usaha sawit-sapi pada perkebunan dengan skala usaha 25 (dua puluh lima) hektar atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan secara intensif, semi intensif, atau ekstensif.
(2) Pola budi daya sapi secara intensif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara mengandangkan sapi secara terus menerus pada lahan perkebunan kelapa sawit.
(3) Pola budi daya sapi secara semi intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menggembalakan sapi secara terkendali dari pagi sampai dengan sore hari pada lahan perkebunan kelapa sawit.
(4) Pola budi daya sapi secara ekstensif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara menggembalakan sapi secara terkendali sepanjang hari pada lahan perkebunan kelapa sawit.
(5) Pelaksanaan pola budi daya sapi secara ekstensif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui rotasi dengan jeda waktu paling singkat 60 (enam puluh) hari.
(6) Pengembangan sapi secara semi intensif dan ekstensif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus dijamin kecukupan pakan dan tidak merusak kebun kelapa sawit.

Pasal 10

(1) Integrasi usaha sawit-sapi untuk penggemukan dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara usaha perkembangbiakan dengan usaha penggemukan.

(2) Keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang 30% untuk usaha perkembangbiakan.
(3) Keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menjamin keberlanjutan usaha penggemukan.

Pasal 11

(1) Integrasi usaha sawit-sapi dapat dilakukan kemitraan oleh perusahaan perkebunan, pekebun, karyawan, masyarakat, dan peternak di sekitar perkebunan kelapa sawit.
(2) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. inti-plasma;
b. bagi hasil; dan
c. bentuk lainnya.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berdasarkan perjanjian yang saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, dan berkeadilan.

Pasal 12

(1) Pembinaan untuk budi daya kelapa sawit dilakukan oleh dinas yang membidangi fungsi perkebunan provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangan.
(2) Pembinaan untuk budi daya sapi potong dilakukan oleh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dilakukan dengan cara penerapan budi daya kelapa sawit yang baik dan budi daya sapi potong yang baik.

Pasal 13

(1) Pengawasan dilakukan melalui pelaporan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur sesuai kewenangan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Format.

Pasal 14

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perusahaan perkebunan yang telah melakukan integrasi usaha sawit-sapi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Perusahaan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengajukan permohonan persetujuan diversifikasi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan usaha perkebunan.

Pasal 15

Pelaksanaan integrasi usaha sawit-sapi dengan keseimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberlakukan 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 16

Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 belum melakukan keseimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, izin usaha budi daya sapi potong pada lahan perkebunan kelapa sawit dicabut.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN

FORMAT LAPORAN TAHUNAN KEGIATAN PENGEMBANGAN INTEGRASI USAHA SAWIT – SAPI I.
Umum
1. Nama Perusahaan/Pekebun :
2. Alamat :
3. Kabupaten :
4. Provinsi :
II. Teknis
1. Luas Kebun Total : ......... Ha Luas Kebun TM : .......
Ha Luas Kebun TBM : ......... Ha
2. Mulai masuk sapi : ................. (Tgl/Bulan/Thn)
3. Pola budi daya sapi potong : intensif/semi intensif/ekstensif
4. Bangsa sapi : .................
(Bali/PO/Simental/dll)
5. Perkembangan Ternak Sapi Potong No Populasi Sapi (ekor) Struktur Populasi Sapi (ekor) Pola usaha (%) Induk Muda Anak Penggemukan Perkembang- biakan ........., .............................
Nama Perusahaan/Pekebun (ttd) ( ................................... )