Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian.
2. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
3. Petani penerima Pupuk Bersubsidi yang selanjutnya disebut Petani adalah warga
perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
4. Kelompok Tani adalah kumpulan petani yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya.
5. Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disebut SIMLUHTAN adalah sistem informasi penyuluhan pertanian yang menyajikan database kelembagaan penyuluhan, ketenagaan penyuluhan, dan kelembagaan pelaku utama.
6. Data Spasial Lahan Petani adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, ukuran, dan/atau karakteristik lahan
pertanian yang berada pada atau di atas permukaan bumi.
7. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri untuk dibeli oleh Petani atau Kelompok Tani secara tunai dalam kemasan tertentu di Penyalur Lini IV.
8. Kartu Tani adalah sarana akses layanan Perbankan yang berbentuk fisik atau elektronik/digital yang berfungsi sebagai alat transaksi penebusan pupuk bersubsidi di pengecer resmi.
9. Pengecer Resmi adalah penyalur di lini IV sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
10. Realokasi adalah pengalokasian kembali sejumlah pupuk bersubsidi antar wilayah, waktu dan jenis pupuk.
11. Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pupuk.
12. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Pasal 2
(1) Pupuk Bersubsidi dapat berasal dari produksi dalam negeri dan/atau luar negeri.
(2) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. urea; dan
b. Nitrogen, Phosphat, dan Kalium (NPK).
(3) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproduksi dan/atau diadakan oleh PT. Pupuk INDONESIA (Persero).
(4) PT. Pupuk INDONESIA (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan.
(5) Dalam hal:
a. anggaran subsidi pupuk masih tersedia setelah dialokasikan terhadap jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. dibutuhkan jenis pupuk lain untuk peningkatan kebutuhan produksi, penyediaan Pupuk Bersubsidi dapat dialokasikan terhadap jenis pupuk lainnya.
Pasal 3
(1) Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani yang melakukan usaha tani subsektor:
a. tanaman pangan;
b. hortikultura; dan/atau
c. perkebunan, dengan lahan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam.
(2) Usaha tani subsektor tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. padi;
b. jagung; dan
c. kedelai.
(3) Usaha tani subsektor hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. cabai;
b. bawang merah; dan
c. bawang putih.
(4) Usaha tani subsektor perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. tebu rakyat;
b. kakao; dan
c. kopi.
(5) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam SIMLUHTAN.
Pasal 4
Penetapan alokasi pupuk bersubsidi terdiri atas:
a. alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat;
b. alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi; dan
c. alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota.
Pasal 5
(1) Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan setelah pagu definitif anggaran subsidi pupuk ditetapkan.
(2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Data Spasial Lahan Petani.
(3) Selain Data Spasial Lahan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat mempertimbangkan:
a. luas baku lahan sawah yang dilindungi dan penetapan LP2B; dan/atau
b. penyerapan Pupuk Bersubsidi tahun sebelumnya.
(4) Dalam hal belum tersedia Data Spasial Lahan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan data luas lahan dalam SIMLUHTAN.
Pasal 6
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dirinci berdasarkan:
a. jenis pupuk;
b. jumlah pupuk;
c. provinsi; dan
d. sebaran bulanan.
(2) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan setelah alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat ditetapkan.
(2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Data Spasial Lahan Petani.
(3) Selain Data Spasial Lahan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi mempertimbangkan:
a. luas baku lahan sawah yang dilindungi dan Penetapan LP2B di kabupaten/kota dalam provinsi;
b. penyerapan Pupuk Bersubsidi tahun sebelumnya;
dan/atau
c. rincian alokasi Pupuk Bersubsidi provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(4) Dalam hal belum tersedia Data Spasial Lahan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan data luas lahan dalam SIMLUHTAN.
Pasal 8
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dirinci lebih lanjut berdasarkan kabupaten/kota, jenis, jumlah, dan sebaran bulanan.
(2) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan gubernur.
(3) Keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan paling lambat minggu pertama bulan Oktober pada tahun sebelumnya.
Pasal 9
(1) Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan setelah alokasi pupuk bersubsidi tingkat provinsi ditetapkan.
(2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan:
a. Data Spasial Lahan Petani;
b. usulan alokasi pupuk dari kecamatan melalui elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK); dan
c. Alokasi Pupuk Bersubsidi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(3) Dalam hal belum tersedia Data Spasial Lahan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan data luas lahan dalam SIMLUHTAN.
Pasal 10
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dirinci lebih lanjut berdasarkan kecamatan, jenis Pupuk Bersubsidi, jumlah, calon petani dan calon lokasi serta sebaran bulanan.
(2) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
(3) Keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan November pada tahun sebelumnya.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan rincian alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan Realokasi.
(2) Realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terjadi kekurangan atau kelebihan pupuk pada salah satu wilayah dengan memperhatikan alokasi yang tersedia dan usulan kebutuhan pupuk.
(3) Pelaksanaan Realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sebagai berikut:
a. Realokasi antar provinsi dan antar jenis Pupuk Bersubsidi, ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri;
b. Realokasi antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur; dan
c. Realokasi antar kecamatan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
(4) Realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dapat dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(5) Gubernur dan bupati/wali kota bertanggungjawab atas pelaksanaan Realokasi di wilayah yang menjadi kewenangannya.
Pasal 13
Dalam hal alokasi Pupuk Bersubsidi di suatu wilayah pada bulan berjalan tidak mencukupi, penyaluran Pupuk Bersubsidi dapat dilakukan dengan menggunakan sisa alokasi bulan sebelumnya dan/atau dari alokasi bulan berikutnya, dengan tidak melampaui alokasi 1 (satu) tahun.
Pasal 14
(1) Pengecer Resmi wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai HET.
(2) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.
(3) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk pembelian oleh Petani di Pengecer Resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 15
(1) Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan yang mengatur penyaluran Pupuk Bersubsidi sektor pertanian.
(2) Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dari kios pengecer kepada Petani menggunakan Kartu Tani.
(3) Penggunaan Kartu Tani dalam penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui mesin Electronic Data Capture dan/atau aplikasi digital.
(4) Dalam hal Kartu Tani belum tersedia, penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan kartu tanda penduduk.
(5) Ketentuan penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 16
(1) Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan verifikasi dan validasi.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh tim verifikasi dan validasi.
(3) Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di pusat dan kecamatan.
(4) Tim verifikasi dan validasi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
(5) Tim verifikasi dan validasi kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Bupati/Wali kota yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Pasal 17
Pengawasan penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jenis Pupuk Bersubsidi SP-36, ZA, Organik, dan Organik Cair dapat disalurkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kios pengecer membuat stok opname terakhir pada tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan;
b. stok opname sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan verifikasi dan validasi oleh kementerian perdagangan; dan
c. terhadap sisa stok opname sebagaimana dimaksud pada huruf a, kios pengecer dapat menyalurkan kepada Petani sampai dengan paling lambat 30 September 2022.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1463), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2022
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SYAHRUL YASIN LIMPO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
