Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan

PERMENTAN No. 08 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Satuan Kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk. 2. Balai Besar Perbenihan dan Pelindungan Tanaman Perkebunan yang selanjutnya disingkat BBPPTP adalah UPT Direktorat Jenderal Perkebunan yang melaksanakan pengelolaan perbenihan dan pelindungan tanaman perkebunan. 3. Balai Pelindungan Tanaman Perkebunan Pontianak yang selanjutnya disebut BPTP Pontianak adalah UPT Direktorat Jenderal Perkebunan yang melaksanakan pelindungan tanaman perkebunan. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Pasal 2

(1) UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan terdiri atas: a. BBPPTP; dan b. BPTP Pontianak. (2) Bagan susunan organisasi masing-masing UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) BBPPTP berada di bawah Direktorat Jenderal Perkebunan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkebunan. (2) BBPPTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.

Pasal 4

Pembinaan Teknis BBPPTP dilaksanakan oleh: a. Direktur Perbenihan Perkebunan, untuk bidang perbenihan; dan b. Direktur Perlindungan Perkebunan, untuk bidang pelindungan.

Pasal 5

BBPPTP mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbenihan dan pelindungan tanaman perkebunan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BBPPTP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan penyiapan kebun perbanyakan dan penyediaan benih; c. pelaksanaan pengujian mutu dan fasilitasi sertifikasi benih; d. pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengujian mutu benih; e. pelaksanaan pengawasan peredaran benih; f. pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi klon/varietas tanaman perkebunan; g. pemberian rekomendasi pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; h. pelaksanaan pengembangan kawasan organik; i. pelaksanaan pengelolaan hama terpadu; j. pelaksanaan mitigasi dan adaptasi dampak perubahan iklim; k. pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengamatan, peramalan dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; l. pelaksanaan eksplorasi dan inventarisasi musuh alami organisme pengganggu tumbuhan; m. pelaksanaan identifikasi, analisis data serangan dan faktor yang mempengaruhi organisme pengganggu tumbuhan perkebunan; n. pelaksanaan eksplorasi, perbanyakan, pengujian kualitas, dan penyebaran agens pengendali hayati; o. pelaksanaan pengujian dan analisa mutu dan residu pestisida serta cemaran pada produk perkebunan; p. pelaksanaan pengelolaan layanan data dan informasi perbenihan dan pelindungan tanaman perkebunan; q. pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu dan manajemen laboratorium perbenihan dan pelindungan tanaman perkebunan; r. penguatan jejaring kerja sama laboratorium perbenihan dan pelindungan tanaman perkebunan; s. pelaksanaan pencegahan kebakaran di lahan perkebunan; dan t. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPPTP.

Pasal 7

BBPPTP terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 8

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup BBPPTP.

Pasal 9

(1) BPTP Pontianak berada di bawah Direktorat Jenderal Perkebunan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkebunan. (2) BPTP Pontianak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.

Pasal 10

Pembinaan teknis BPTP Pontianak dilaksanakan oleh Direktur Perlindungan Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan.

Pasal 11

BPTP Pontianak mempunyai tugas melaksanakan pelindungan tanaman perkebunan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, BPTP Pontianak menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan identifikasi organisme pengganggu tumbuhan; c. pelaksanaan analisis data serangan dan perkembangan organisme pengganggu tumbuhan; d. pelaksanaan analisis data dampak anomali iklim serta faktor yang mempengaruhi; e. pelaksanaan eksplorasi, perbanyakan, pengujian kualitas, dan penyebaran agens pengendali hayati; f. pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; g. pelaksanaan eksplorasi dan inventarisasi musuh alami organisme pengganggu tumbuhan; h. pelaksanaan pengelolaan hama terpadu; i. pelaksanaan pengelolaan layanan data dan informasi pelindungan tanaman perkebunan, serta pemberian rekomendasi teknis pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; j. penguatan jejaring kerja sama laboratorium pelindungan tanaman perkebunan; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPTP.

Pasal 13

BPTP Pontianak terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 14

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup BPTP Pontianak.

Pasal 15

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. ketua tim; dan b. anggota tim. (4) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugas berdasarkan penugasan dari kepala UPT. (5) Dalam memberikan tugas kepada tim kerja, kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas. (6) Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya. (7) Pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Kepala UPT dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 19

(1) UPT harus menyiapkan bahan penyusunan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan UPT. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 20

Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perkebunan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 21

UPT harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan UPT.

Pasal 22

Setiap unsur di lingkungan UPT dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan UPT maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 23

Setiap unsur di lingkungan UPT harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB V JABATAN

Pasal 26

(1) Kepala BBPPTP merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala BPTP Pontianak merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Bagian Umum pada BBPPTP merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (4) Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 27

(1) UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan terdiri atas 3 (tiga) balai besar dan 1 (satu) balai. (2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

Perubahan organisasi dan tata kerja UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 117), masih tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 117), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2025... MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ ANDI AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д... DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж ...