Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

PERMENTAN No. 08 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah SPI yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 4. Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian. 5. Manajemen Risiko Indeks yang selanjutnya disingkat MRI adalah indeks yang menggambarkan kualitas penerapan manajemen risiko di lingkup Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang diperoleh dari perhitungan parameter penilaian pengelolaan risiko. 6. Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi yang selanjutnya disingkat IEPK adalah kerangka pengukuran atas kemajuan segala upaya pencegahan dan penanganan risiko korupsi di organisasi. 7. Lingkungan Pengendalian adalah suatu kondisi yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan SPI dalam lingkungan kerjanya. 8. Penilaian Risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah. 9. Kegiatan Pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko, serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif. 10. Informasi adalah data yang telah diolah dan digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. 11. Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau Informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik. 12. Pemantauan Pengendalian Intern adalah proses penilaian atas mutu kinerja SPI dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya yang segera ditindaklanjuti. 13. Analisis Risiko adalah kegiatan untuk menilai kemungkinan dampak dari risiko seandainya terjadi dan kemungkinan frekuensi terjadinya risiko. 14. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah provinsi atau kabupaten/kota yang mengelola anggaran pendapatan belanja negara Kementerian Pertanian. 15. Pembinaan adalah tindakan yang dilakukan oleh atasan langsung terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan Satker dalam bentuk bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi, serta pemberian pedoman terhadap seluruh bagian pada Satker secara berkelanjutan. 16. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Unit Kerja Eselon I pada Kementerian Pertanian yang melaksanakan fungsi Pengawasan Intern. 17. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah badan Pengawasan Intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. 18. Kapabilitas APIP adalah kemampuan APIP untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik sehingga dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas agar dapat mewujudkan perannya secara efektif.

Pasal 2

(1) Menteri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI lingkup Kementerian Pertanian. (2) Penyelenggaraan SPI lingkup Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pembangunan SPI; b. penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi; dan c. penguatan efektivitas Penyelenggaraan SPI.

Pasal 3

(1) Pembangunan SPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh pimpinan dan seluruh pegawai pada Unit Kerja Eselon I, Unit Pelaksana Teknis, dan Satker lingkup Kementerian Pertanian. (2) Pembangunan SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengintegrasikan unsur pembangunan SPI secara konkret dalam melaksanakan pengendalian intern pada program dan/atau kegiatan utama dan layanan unit kerja masing-masing.

Pasal 4

Pembangunan SPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi unsur: a. Lingkungan Pengendalian; b. Penilaian Risiko; c. Kegiatan Pengendalian; d. Informasi dan Komunikasi; dan e. pemantauan.

Pasal 5

Lingkungan Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diimplementasikan melalui: a. penegakan integritas dan nilai etika; b. komitmen terhadap kompetensi; c. kepemimpinan yang kondusif; d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan; e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat; f. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang Pembinaan sumber daya manusia; g. perwujudan peran APIP yang efektif; dan h. hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait.

Pasal 6

(1) Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas: a. identifikasi risiko; dan b. Analisis Risiko. (2) Penilaian Risiko sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Identifikasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a paling sedikit dilaksanakan dengan: a. menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan kegiatan secara komprehensif; b. menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor internal; dan c. menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko.

Pasal 8

(1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menentukan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan unit kerja. (2) Dalam menentukan dampak dari risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan unit kerja menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan tingkat risiko yang dapat diterima.

Pasal 9

(1) Kegiatan Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi unit kerja. (2) Kegiatan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik paling sedikit: a. Kegiatan Pengendalian diutamakan pada kegiatan pokok; b. Kegiatan Pengendalian harus dikaitkan dengan proses Penilaian Risiko; c. Kegiatan Pengendalian yang dipilih disesuaikan dengan sifat khusus; d. kebijakan dan prosedur harus ditetapkan secara tertulis; e. prosedur yang telah ditetapkan harus dilaksanakan sesuai yang ditetapkan secara tertulis; dan f. Kegiatan Pengendalian dievaluasi secara teratur untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut masih sesuai dan berfungsi seperti yang diharapkan.

Pasal 10

Kegiatan Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas: a. reviu atas kinerja unit kerja lingkup Kementerian Pertanian; b. Pembinaan sumber daya manusia; c. pengendalian atas pengelolaan sistem Informasi; d. pengendalian fisik atas aset; e. penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja; f. pemisahan fungsi; g. otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting; h. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian; i. pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya; j. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan k. dokumentasi yang baik atas SPI serta transaksi dan kejadian penting.

Pasal 11

(1) Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan dengan mengidentifikasi, mencatat, dan mengomunikasikan Informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat. (2) Penyelenggaraan Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit: a. menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana Komunikasi; dan b. mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem Informasi secara terus-menerus.

Pasal 12

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e diselenggarakan melalui: a. pemantauan berkelanjutan; b. evaluasi terpisah; dan c. tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan bahwa tujuan Satker atau tujuan kegiatan tercapai secara efektif dan efisien, laporan andal, aset aman, dan taat peraturan perundang- undangan.

Pasal 13

Pemantauan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a diselenggarakan melalui kegiatan pengelolaan rutin, supervisi, pembandingan, rekonsiliasi, dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas.

Pasal 14

(1) Evaluasi terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, diselenggarakan melalui penilaian sendiri, reviu, dan pengujian efektivitas SPI. (2) Evaluasi terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh APIP atau pihak eksternal pemerintah.

Pasal 15

Tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c harus segera diselesaikan dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya yang ditetapkan.

Pasal 16

Tata cara Pembangunan SPI dilaksanakan sesuai dengan panduan pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b digunakan untuk mengarahkan organisasi kepada kondisi yang optimal dalam mencapai tujuan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. mekanisme penilaian; b. fokus penilaian; c. komponen penilaian; dan d. periode yang dinilai.

Pasal 18

(1) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. penilaian mandiri; b. penjaminan kualitas; dan c. evaluasi. (2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh unit kerja lingkup Kementerian Pertanian. (3) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh APIP. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh BPKP atas hasil penilaian mandiri dan penjaminan kualitas.

Pasal 19

(1) Fokus penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b berupa tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi. (2) Tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup unsur: a. SPIP; b. MRI; c. IEPK; dan d. Kapabilitas APIP.

Pasal 20

(1) SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dinilai berdasarkan: a. efektivitas dan efisiensi; b. keandalan pelaporan keuangan; c. pengamanan aset negara; dan d. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Efektivitas dan efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur melalui capaian output dan outcome organisasi. (3) Keandalan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur melalui capaian opini atas laporan keuangan. (4) Pengamanan aset negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diukur melalui capaian keamanan administrasi, keamanan hukum, dan keamanan fisik terhadap aset. (5) Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diukur melalui jumlah temuan ketidakpatuhan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan kasus korupsi.

Pasal 21

(1) MRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dinilai dengan mengelompokkan parameter penilaian menjadi 8 (delapan) area dalam 3 (tiga) komponen utama, terdiri atas: a. perencanaan; b. kapabilitas; dan c. hasil. (2) Penilaian atas komponen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menilai area kualitas penetapan tujuan. (3) Penilaian area kualitas penetapan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. keselarasan; b. ketepatan indikator; c. kelayakan target kinerja sasaran strategis; d. program; dan e. kegiatan. (4) Penilaian atas komponen kapabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap area: a. kepemimpinan; b. kebijakan manajemen risiko; c. sumber daya manusia; d. kemitraan; dan e. proses pengelolaan risiko. (5) Penilaian atas komponen hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap area: a. aktivitas penanganan risiko; dan b. kontribusi penerapan manajemen risiko.

Pasal 22

IEPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dinilai berdasarkan dimensi dan indikator IEPK yang terdiri atas pilar: a. kapabilitas pengelolaan risiko korupsi; b. penerapan strategi pencegahan korupsi; dan c. penanganan kejadian korupsi.

Pasal 23

(1) Pilar kapabilitas pengelolaan risiko korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a diukur berdasarkan indikator berupa: a. kapasitas; dan b. kompetensi organisasi, untuk mengelola risiko korupsi. (2) Kapasitas untuk mengelola risiko korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup aspek kebijakan formal anti korupsi yang meliputi: a. pernyataan kebijakan dalam dokumen perencanaan; b. penetapan struktur; c. prosedur operasi standar anti korupsi; d. standar perilaku; dan e. dukungan eksplisit sumber daya berupa keuangan, personel, serta sarana dan prasarana. (3) Kompetensi untuk mengelola risiko korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada gabungan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang mendukung kemampuan organisasi dalam mengelola risiko korupsi secara efektif.

Pasal 24

(1) Pilar penerapan strategi pencegahan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b diukur berdasarkan indikator berupa: a. efektivitas pencegahan dan deteksi dini; dan b. implementasi budaya organisasi anti korupsi. (2) Efektivitas pencegahan dan deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai dengan mengukur: a. konsistensi asesmen risiko korupsi; dan b. pelaksanaan program pembelajaran anti korupsi, dalam meningkatkan kepedulian pegawai dan pemangku kepentingan dalam mencegah dan mendeteksi perilaku koruptif. (3) Implementasi budaya organisasi anti korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinilai dengan mengukur implementasi budaya organisasi anti korupsi yang tercermin melalui terwujudnya kepemimpinan etis, integritas, organisasional, dan iklim etis yang kondusif.

Pasal 25

(1) Penanganan kejadian korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c diukur berdasarkan indikator berupa: a. efektivitas sistem respons; dan b. kejadian korupsi. (2) Efektivitas sistem respons sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur dari: a. konsistensi langkah investigatif yang dilaksanakan terhadap setiap indikasi korupsi yang terdeteksi; b. pengenaan sanksi kepada pelaku; c. pemulihan kerugian; dan d. perbaikan sistem pengendalian. (3) Kejadian korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan intensitas kejadian dan menjadi faktor pengurang terhadap penilaian IEPK.

Pasal 26

Penilaian Kapabilitas APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d meliputi: a. mekanisme penilaian; b. komponen penilaian; c. aspek penilaian; dan d. periode penilaian.

Pasal 27

(1) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a meliputi: a. penilaian mandiri Kapabilitas APIP; b. evaluasi atas hasil penilaian mandiri dan penetapan level Kapabilitas APIP; dan c. pemonitoran tindak lanjut. (2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh APIP. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh BPKP. (4) Pemonitoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh BPKP dan APIP.

Pasal 28

Komponen penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b terdiri atas: a. dukungan pengawasan; b. aktivitas pengawasan; dan c. kualitas pengawasan.

Pasal 29

Aspek penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c terdiri atas: a. kebijakan; b. implementasi; dan c. hasil.

Pasal 30

(1) Periode penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d terdiri atas: a. penilaian mandiri; dan b. evaluasi atas hasil penilaian mandiri dan penetapan level Kapabilitas APIP. (2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara periodik pada triwulan I sampai dengan triwulan II tahun berjalan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Komponen penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. penetapan tujuan; b. struktur dan proses; dan c. pencapaian tujuan. (2) Penetapan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menilai kualitas sasaran strategis dan strategi pencapaian sasaran strategis pada tahun berjalan. (3) Struktur dan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai kualitas struktur dan proses penyelenggaraan SPIP pada tahun berjalan. (4) Pencapaian tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menilai pencapaian hasil penyelenggaraan SPIP pada tahun sebelumnya, terdiri atas: a. efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi; b. keandalan pelaporan keuangan; c. pengamanan aset negara; dan d. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

Periode yang dinilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d dimulai dari tanggal 1 Juli tahun sebelumnya sampai dengan tanggal 30 Juni tahun berjalan.

Pasal 33

Tata cara penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

Penguatan efektivitas penyelenggaraan SPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh APIP melalui: a. Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta akuntabilitas keuangan negara; dan b. Pembinaan penyelenggaraan SPIP, secara objektif dan independen.

Pasal 35

Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta akuntabilitas keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilaksanakan paling sedikit melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; dan d. pemantauan.

Pasal 36

(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a terdiri atas: a. audit kinerja; dan b. audit dengan tujuan tertentu. (2) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas. (3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup audit yang tidak termasuk dalam kriteria audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA.

Pasal 37

Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan melalui penelaahan bukti pelaksanaan kegiatan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.

Pasal 38

Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dilakukan melalui pembandingan hasil atau prestasi pelaksanaan kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan untuk mengetahui faktor yang memengaruhi keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan dalam mencapai tujuan.

Pasal 39

Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d dilakukan melalui penilaian kemajuan program atau pelaksanaan kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Pasal 40

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilakukan melalui: a. sosialisasi SPIP; b. bimbingan teknis penyelenggaraan SPIP; dan c. konsultansi SPIP.

Pasal 41

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/Permentan/OT.140/5/2009 tentang Pedoman Umum Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Departemen Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 42

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2022 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SYAHRUL YASIN LIMPO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY