Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

PERMENTAN No. 08 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Kelompok Jabatan Fungsional pada Biro Perencanaan terdiri atas: a. Kelompok Kebijakan Pertanian; b. Kelompok Program dan Anggaran; c. Kelompok Perencanaan Wilayah; dan d. Kelompok Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 2

Kelompok Kebijakan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan kebijakan pembangunan pertanian, kajian dan rekomendasi.

Pasal 3

Kelompok Kebijakan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Subkelompok Kebijakan Pertanian; b. Subkelompok Penyiapan Bahan dan Koordinasi; dan c. Subkelompok Analisis Data.

Pasal 4

(1) Subkelompok Kebijakan Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan kebijakan pembangunan pertanian jangka panjang, jangka menengah, dan terpadu, kajian dan rekomendasi serta lintas sektoral. (2) Subkelompok Penyiapan Bahan dan Koordinasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan rapat pimpinan, rapat kerja/dengar pendapat Menteri Pertanian dengan DPR, DPD, rapat koordinasi terbatas, sidang Kabinet dan Wakil PRESIDEN, dan rapat lainnya. (3) Subkelompok Analisis Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pertanian.

Pasal 5

Kelompok Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran pembangunan pertanian.

Pasal 6

Kelompok Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. Subkelompok Program dan Anggaran I; dan b. Subkelompok Program dan Anggaran II.

Pasal 7

(1) Subkelompok Program dan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana program dan anggaran pembangunan pertanian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kewenangan pusat dan daerah dan PHLN (pinjaman dan hibah luar negeri) yang meliputi Sekretaris Jenderal, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. (2) Subkelompok Program dan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana program dan anggaran pembangunan pertanian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kewenangan pusat dan daerah, DAK (Dana Alokasi Khusus), Subsidi serta sumber pembiayaan lain yang meliputi Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, dan Badan Ketahanan Pangan, Badan Karantina Pertanian.

Pasal 8

Kelompok Perencanaan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyiapan, dan penyusunan rencana pengembangan kawasan komoditas pertanian.

Pasal 9

Kelompok Perencanaan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas: a. Subkelompok Perencanaan Wilayah I; b. Subkelompok Perencanaan Wilayah II; dan c. Subkelompok Perencanaan Wilayah III.

Pasal 10

(1) Subkelompok Perencanaan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan penyusunan Perencanaan Wilayah berbasis Tanaman Pangan dan Hortikultura. (2) Subkelompok Perencanaan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan penyusunan rencana pengembangan wilayah berbasis perkebunan dan pembangunan pertanian di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, kawasan ekonomi khusus dan daerah pembangunan prioritas lainnya. (3) Subkelompok Perencanaan Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan penyusunan rencana pengembangan wilayah berbasis peternakan dan pembangunan pertanian terpadu/pola integrasi.

Pasal 11

Kelompok Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d mempunyai tugas melaksanakan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan pelaksanaan pembangunan Pertanian.

Pasal 12

Kelompok Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas: a. Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan I; dan b. Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan II.

Pasal 13

(1) Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring, supervisi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pertanian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan kewenangan pusat dan daerah dan pinjaman hibah luar negeri (PHLN) yang meliputi Sekretaris Jenderal, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. (2) Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring, supervisi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pertanian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kewenangan pusat dan daerah Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Subsidi yang meliputi Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, dan Badan Ketahanan Pangan, Badan Karantina Pertanian.

Pasal 14

(1) Jabatan fungsional lingkup Biro Perencanaan, terdiri atas: a. Perencana; b. Analis Anggaran; c. Analis Kebijakan; dan d. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Biro Perencanaan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 15

Kelompok Jabatan Fungsional pada Biro Organisasi dan Kepegawaian, terdiri atas: a. Kelompok Organisasi; b. Kelompok Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi; c. Kelompok Perencanaan dan Pengembangan Pegawai; dan d. Kelompok Mutasi.

Pasal 16

Kelompok Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan organisasi, pengembangan jabatan fungsional, dan budaya kerja.

Pasal 17

Kelompok Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas: a. Subkelompok Evaluasi Organisasi; b. Subkelompok Jabatan Fungsional; dan c. Subkelompok Budaya Kerja.

Pasal 18

(1) Subkelompok Evaluasi Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta rekomendasi teknis organisasi satuan kerja perangkat daerah bidang pertanian. (2) Subkelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan, evaluasi, dan penyempurnaan jabatan fungsional bidang pertanian, serta pemantauan penerapan pelaksanaan jabatan fungsional bidang pertanian. (3) Subkelompok Budaya Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan, evaluasi, dan penyempurnaan budaya kerja dan pelayanan publik bidang pertanian.

Pasal 19

Kelompok Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, evaluasi, penyempurnaan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi lingkup Kementerian Pertanian, serta penyelenggaraan sistem pengendalian internal lingkup Sekretariat Jenderal.

Pasal 20

Kelompok Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas: a. Subkelompok Tata Laksana; dan b. Subkelompok Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal.

Pasal 21

(1) Subkelompok Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan sistem, prosedur, tata hubungan kerja, dan pembakuan sarana kerja serta pembagian urusan bidang pertanian. (2) Subkelompok Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi reformasi birokrasi lingkup Kementerian Pertanian dan penyelenggaraan sistem pengendalian internal lingkup Sekretariat Jenderal.

Pasal 22

Kelompok Perencanaan dan Pengembangan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengembangan, dan penilaian kinerja pegawai.

Pasal 23

Kelompok Perencanaan dan Pengembangan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas: a. Subkelompok Perencanaan Pegawai; b. Subkelompok Pengembangan Karir; dan c. Subkelompok Kinerja Pegawai.

Pasal 24

(1) Subkelompok Perencanaan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai, seleksi penerimaan dan pengangkatan calon pegawai negeri sipil, penyusunan pola karir pegawai, serta pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian. (2) Subkelompok Pengembangan Karier mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan análisis kebutuhan, penerapan, pengusulan dan pemantauan pengembangan karier pegawai, pelaksanaan urusan prajabatan, ujian dinas, penyesuaian ijazah dan penyelenggaraan seleksi pejabat struktural. (3) Subkelompok Kinerja Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan bimbingan penilaian kinerja, serta penerapan disiplin dan pemberian penghargaan pegawai.

Pasal 25

Kelompok Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d mempunyai tugas melaksanakan mutasi pegawai.

Pasal 26

Kelompok Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas: a. Subkelompok Mutasi I; b. Subkelompok Mutasi II; dan c. Subkelompok Tata Usaha Kepegawaian dan Kepegawaian Sekretariat Jenderal.

Pasal 27

(1) Subkelompok Mutasi I mempunyai tugas melakukan urusan kepangkatan, pensiun, pemberhentian, mutasi pegawai lainnya, cuti diluar tanggungan negara, inpassing, pengangkatan pertama, pengangkatan kembali dan pemberhentian dalam jabatan fungsional serta pemantauan penerapan jabatan fungsional non bidang pertanian pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, Inspektorat Jenderal, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. (2) Subkelompok Mutasi II mempunyai tugas melakukan urusan kepangkatan, pensiun, pemberhentian, dan mutasi pegawai lainnya serta cuti diluar tanggungan negara, inpassing, pengangkatan pertama, pengangkatan kembali dan pemberhentian dalam jabatan fungsional serta pemantauan penerapan jabatan fungsional non bidang pertanian pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Badan Karantina Pertanian. (3) Subkelompok Tata Usaha Kepegawaian dan Kepegawaian Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan kepangkatan, pensiun, pemberhentian, dan mutasi pegawai lainnya serta cuti diluar tanggungan negara, inpassing, pengangkatan pertama, pengangkatan kembali dan pemberhentian dalam/dari jabatan fungsional serta pemantauan penerapan jabatan fungsional non bidang pertanian pada Sekretariat Jenderal, melakukan pengelolaan dan penerbitan kartu pegawai, penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis peraturan bidang kepegawaian lingkup Kementerian Pertanian, pelaksanaan urusan kepegawaian lingkup Sekretariat Jenderal, serta pengembangan jiwa korsa.

Pasal 28

(1) Jabatan fungsional lingkup Biro Organisasi dan Kepegawaian, terdiri atas: a. Analis Kepegawaian; b. Auditor Kepegawaian; c. Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur; dan d. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Biro Organisasi dan Kepegawaian. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 29

Kelompok Jabatan Fungsional pada Biro Hukum terdiri atas: a. Kelompok Perundang-Undangan I; b. Kelompok Perundang-Undangan II; dan c. Kelompok Advokasi Hukum.

Pasal 30

Kelompok Perundang-Undangan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, dan penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang perkebunan, hortikultura, tanaman pangan, penelitian dan pengembangan pertanian, prasarana dan sarana, ketahanan pangan, manajemen, penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian, serta pengawasan internal.

Pasal 31

Kelompok Perundang-Undangan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas: a. Subkelompok Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan; b. Subkelompok Prasarana, Sarana, Ketahanan Pangan, dan Penelitian dan Pengembangan; dan c. Subkelompok Manajemen dan Sumber Daya Manusia.

Pasal 32

(1) Subkelompok Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan evaluasi serta penelaahan peraturan perundang-undangan di bidang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. (2) Subkelompok Prasarana, Sarana, Ketahanan Pangan, dan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan evaluasi serta penelaahan peraturan perundang- undangan di bidang prasarana, sarana, penelitian dan pengembangan, serta ketahanan pangan. (3) Subkelompok Manajemen dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan evaluasi serta penelaahan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen, penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian, serta pengawasan internal.

Pasal 33

Kelompok Perundang-Undangan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, dan penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, dan karantina.

Pasal 34

Kelompok Perundang-Undangan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas: a. Subkelompok Ternak dan Hewan; dan b. Subkelompok Karantina.

Pasal 35

(1) Subkelompok Ternak dan Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan evaluasi serta penelaahan peraturan perundang- undangan di bidang peternakan dan kesehatan. (2) Subkelompok Karantina mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan evaluasi serta penelaahan peraturan perundang-undangan di bidang karantina pertanian.

Pasal 36

Kelompok Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan naskah perjanjian, pemberian pertimbangan, litigasi hukum, serta pengembangan sistem, dokumentasi dan informasi hukum.

Pasal 37

Kelompok Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas: a. Subkelompok Perjanjian; b. Subkelompok Pertimbangan dan Litigasi Hukum; dan c. Subkelompok Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Pasal 38

(1) Subkelompok Perjanjian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyiapan penyusunan dan penelaahan naskah perjanjian di bidang pertanian. (2) Subkelompok Pertimbangan dan Litigasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian pertimbangan dan litigasi hukum di bidang pertanian, serta penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara. (3) Subkelompok Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Pasal 39

(1) Jabatan fungsional lingkup Biro Hukum, terdiri atas: a. Perancang Peraturan Perundang-undangan; dan b. Analis Hukum; c. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Biro Hukum. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 40

Kelompok Jabatan Fungsional pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Kelompok Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. Kelompok Pengendalian dan Pelaporan Keuangan; c. Kelompok Barang Milik Negara; dan d. Kelompok Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal.

Pasal 41

Kelompok Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penatausahaan perbendaharaan, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, penatausahaan pelaksanaan anggaran, pembinaan pengelolaan keuangan Satker Badan Layanan Umum dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan hibah.

Pasal 42

Kelompok Perbendaharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 41 terdiri atas: a. Subkelompok Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; b. Subkelompok Pelaksanaan Anggaran; dan c. Subkelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 43

(1) Subkelompok Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan pelaksanaan penatausahaan perbendaharaan, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi. (2) Subkelompok Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penatausahaan pelaksanaan anggaran, pembinaan pengelolaan keuangan Satker Badan Layanan Umum. (3) Subkelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak dan hibah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyiapan bahan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara bukan pajak dan hibah.

Pasal 44

Kelompok Pengendalian dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melaksanakan akuntansi, verifikasi, pengendalian dan pelaporan keuangan Kementerian Pertanian.

Pasal 45

Kelompok Pengendalian dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 44 terdiri atas: a. Subkelompok Verifikasi dan Pengendalian Pelaporan Keuangan; dan b. Subkelompok Pelaporan Keuangan Kementerian Pertanian.

Pasal 46

(1) Subkelompok Verifikasi dan Pengendalian Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan verifikasi laporan keuangan, penyiapan bahan pemantauan realisasi anggaran dan pengendalian intern atas pelaporan keuangan Kementerian Pertanian. (2) Subkelompok Pelaporan Keuangan Kementerian Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyiapan bahan tanggapan konsep hasil pemeriksaan dan konsep hasil reviu serta penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan Kementerian Pertanian.

Pasal 47

Kelompok Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud Pasal 40 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penatausahaan, pemanfaatan, penghapusan dan penertiban barang milik negara Kementerian Pertanian.

Pasal 48

Kelompok Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud Pasal 47 terdiri atas: a. Subkelompok Penatausahaan Barang Milik Negara Kementerian; b. Subkelompok Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Negara; dan c. Subkelompok Penertiban Barang Milik Negara.

Pasal 49

(1) Subkelompok Penatausahaan Barang Milik Negara Kementerian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan barang milik negara dan Kementerian Pertanian. (2) Subkelompok Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan pelaksanaan pemanfaatan dan penghapusan barang milik negara Kementerian Pertanian. (3) Subkelompok Penertiban Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan barang milik negara Kementerian Pertanian.

Pasal 50

Kelompok Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud Pasal 40 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan dan pelaporan keuangan serta penatausahaan barang milik negara lingkup Sekretariat Jenderal.

Pasal 51

Kelompok Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud Pasal 50 terdiri atas: a. Subkelompok Keuangan Sekretariat Jenderal; dan b. Subkelompok Pelaporan Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal.

Pasal 52

(1) Subkelompok Keuangan Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan keuangan, penerimaan negara bukan pajak, pengelolaan tunjangan kinerja pegawai, monitoring pelaksanaan anggaran serta pengendalian intern atas pelaporan keuangan Sekretariat Jenderal. (2) Subkelompok Pelaporan Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan, penatausahaan barang milik negara, dan penyusunan laporan keuangan Sekretariat Jenderal.

Pasal 53

(1) Jabatan fungsional lingkup Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, terdiri atas: a. Analis Pengelola Keuangan APBN; b. Analis Anggaran; dan c. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Biro Keuangan dan Barang Milik Negara. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 54

Kelompok Jabatan Fungsional pada Biro Umum dan Pengadaan terdiri atas: a. Kelompok Kearsipan dan Tata Usaha Pimpinan; b. Kelompok Rumah Tangga; dan c. Kelompok Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.

Pasal 55

Kelompok Kearsipan dan Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan kearsipan lingkup Kementerian Pertanian, pelaksanaan bimbingan ketatausahaan Kementerian Pertanian, serta urusan ketatausahaan Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli.

Pasal 56

Kelompok Kearsipan dan Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 terdiri atas: a. Subkelompok Kearsipan; b. Subkelompok Tata Usaha Menteri; dan c. Subkelompok Tata Usaha Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli Menteri.

Pasal 57

(1) Subkelompok Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan kearsipan lingkup Kementerian Pertanian, dan pelaksanaan bimbingan ketatausahaan Kementerian Pertanian. (2) Subkelompok Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan tata usaha Menteri. (3) Subkelompok Tata Usaha Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli Menteri mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan tata usaha Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli.

Pasal 58

Kelompok Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan.

Pasal 59

Kelompok Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 terdiri atas: a. Subkelompok Pemeliharaan; b. Subkelompok Keamanan, dan Transportasi; dan c. Subkelompok Rumah Tangga Pimpinan.

Pasal 60

(1) Subkelompok Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor pusat, rumah dinas jabatan, dan wisma. (2) Subkelompok Keamanan dan Transportasi mempunyai tugas melakukan urusan keamanan dan ketertiban kantor pusat, rumah dinas jabatan dan wisma, serta pengelolaan transportasi pegawai Sekretariat Jenderal. (3) Subkelompok Rumah Tangga Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan rumah tangga pimpinan.

Pasal 61

Kelompok Layanan Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang dan jasa, dan pelaksanaan pendampingan konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa.

Pasal 62

Kelompok Layanan Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 terdiri atas: a. Subkelompok Pengelolaan Administrasi dan Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa; dan b. Subkelompok Perencanaan dan Elektronisasi Pengadaan Barang dan Jasa.

Pasal 63

(1) Subkelompok Pengelolaan Administrasi dan Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi pengadaan barang dan jasa, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang dan jasa, dan pelaksanaan pendampingan konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa. (2) Subkelompok Perencanaan dan Elektronisasi Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan perencanaan, pemantauan, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik dan katalog elektronik sektoral.

Pasal 64

(1) Jabatan fungsional lingkup Biro Umum dan Pengadaan, terdiri atas: a. Arsiparis; b. Analis Pengelola Keuangan APBN; c. Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa; d. Pranata Komputer e. Dokter Umum; f. Dokter Gigi; dan g. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Biro Umum dan Pengadaan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 65

Kelompok Jabatan Fungsional pada Biro Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas: a. Kelompok Kerja Sama Bilateral; b. Kelompok Kerja Sama Regional; c. Kelompok Kerja sama Multilateral; dan d. Kelompok Susbtansi Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, dan Atase Pertanian.

Pasal 66

Kelompok Kerja Sama Bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama bilateral di bidang pertanian.

Pasal 67

Kelompok Kerja Sama Bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 terdiri atas: a. Subkelompok Asia dan Pasifik; b. Subkelompok Amerika dan Eropa; dan c. Subkelompok Afrika dan Timur Tengah.

Pasal 68

(1) Subkelompok Asia dan Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penelaahan pelaksanaan kerja sama di bidang pertanian secara bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia dan Pasifik. (2) Subkelompok Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penelaahan pelaksanaan kerja sama di bidang pertanian secara bilateral dengan negara-negara di kawasan Amerika dan Eropa. (3) Subkelompok Afrika dan Timur Tengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penelaahan pelaksanaan kerja sama di bidang pertanian secara bilateral dengan negara-negara di kawasan Afrika dan Timur Tengah.

Pasal 69

Kelompok Kerja Sama Regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama regional di bidang pertanian.

Pasal 70

Kelompok Kerja Sama Regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 terdiri atas: a. Subkelompok ASEAN; b. Subkelompok Non ASEAN; dan c. Subkelompok Intra Kawasan.

Pasal 71

(1) Subkelompok ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penelaahan pelaksanaan kerja sama di bidang pertanian secara regional dengan lembaga ASEAN. (2) Subkelompok Non ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penelaahan pelaksanaan kerja sama di bidang pertanian secara regional dengan lembaga-lembaga Non-ASEAN. (3) Subkelompok Intra Kawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penelaahan pelaksanaan kerja sama di bidang pertanian secara regional dengan lembaga-lembaga intra kawasan.

Pasal 72

Kelompok Kerja sama Multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama multilateral di bidang pertanian.

Pasal 73

Kelompok Kerja sama Multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 terdiri atas: a. Subkelompok Perserikatan Bangsa-Bangsa; b. Subkelompok Organisasi Internasional Pemerintah; dan c. Subkelompok Organisasi Internasional Non Pemerintah.

Pasal 74

(1) Subkelompok Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penelaahan pelaksanaan kerja sama Perserikatan Bangsa Bangsa bidang pangan, pertanian dan lingkungan. (2) Subkelompok Organisasi Internasional Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penelaahan pelaksanaan kerja sama di bidang pertanian secara multilateral dengan organisasi internasional pemerintah. (3) Subkelompok Organisasi Internasional Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penelaahan pelaksanaan kerja sama di bidang pertanian secara multilateral dengan organisasi internasional non-pemerintah.

Pasal 75

Kelompok Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, dan Atase Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kerja sama dan pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri, serta penatausahaan kegiatan Atase Pertanian.

Pasal 76

Kelompok Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, dan Atase Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 terdiri atas: a. Subkelompok Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri; dan b. Subkelompok Administrasi Atase Pertanian dan Penugasan Luar Negeri.

Pasal 77

(1) Subkelompok Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan kerja sama dan penatausahaan pinjaman dan hibah luar negeri di bidang pertanian. (2) Subkelompok Administrasi Atase Pertanian dan Penugasan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penatausahaan kegiatan Atase Pertanian dan layanan perjalanan dinas luar negeri.

Pasal 78

(1) Jabatan fungsional lingkup Biro Kerjasama Luar Negeri, terdiri atas: a. Analis Kebijakan; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Biro Kerja Sama Luar Negeri. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 79

Kelompok Jabatan Fungsional pada Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik terdiri atas: a. Kelompok Hubungan Masyarakat; b. Kelompok Pengelolaan Informasi Publik; c. Subkelompok Protokol Menteri dan Kementerian; dan d. Subkelompok Hubungan Antar Lembaga.

Pasal 80

Kelompok Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan hubungan masyarakat.

Pasal 81

Kelompok Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 terdiri atas : a. Subkelompok Analisis Pendapat Umum; b. Subkelompok Komunikasi dan Pemberitaan Media Elektronik; dan c. Subkelompok Komunikasi dan Pemberitaan Media Cetak.

Pasal 82

(1) Subkelompok Analisis Pendapat Umum mempunyai tugas melakukan analisis opini publik yang bersumber dari media massa, masyarakat, dan isu strategis tentang pembangunan pertanian. (2) Subkelompok Komunikasi dan Pemberitaan Media Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan komunikasi dan pemberitaan dalam rangka pencitraan pembangunan pertanian melalui media elektronik, melakukan produksi konten, strategi analisis komunikasi dan publikasi media elektronik dan media sosial. (3) Subkelompok Komunikasi dan Pemberitaan Media Cetak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan komunikasi dan pemberitaan dalam rangka pencitraan pembangunan pertanian melalui media cetak, melakukan produksi konten, strategi analisis komunikasi dan publikasi media cetak.

Pasal 83

Kelompok Pengelolaan dan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik bidang pertanian.

Pasal 84

Kelompok Pengelolaan dan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 terdiri atas: a. Subkelompok Pelayanan Informasi Multimedia; dan b. Subkelompok Pameran dan Peragaan.

Pasal 85

(1) Subkelompok Pelayanan Informasi Multimedia mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengujian konsekuensi, penyiapan penyediaan dan pelayanan, pendokumentasian, serta penyajian, pemutakhiran, dan pengemasan informasi publik bidang pertanian yang terbarukan melalui multimedia. (2) Subkelompok Pameran dan Peragaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyajian hasil pembangunan yang terbarukan melalui penyelenggaraan pameran, peragaan dan pengelolaan perpustakaan, serta melaksanakan diseminasi dan edukasi pembangunan pertanian.

Pasal 86

Subkelompok Protokol Menteri dan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan kegiatan kunjungan kerja Menteri, serta acara dan kegiatan Kementerian.

Pasal 87

Subkelompok Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan hubungan dengan Lembaga Tinggi Negara dan Pemerintahan, organisasi profesi, dan asosiasi.

Pasal 88

(1) Jabatan fungsional lingkup Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik, terdiri atas: a. Pranata Hubungan Masyarakat; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 89

Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian terdiri atas: a. Kelompok Data Komoditas; b. Kelompok Data Non Komoditas; c. Kelompok Pengembangan Sistem Informasi; d. Subkelompok Tata Usaha; dan e. Subkelompok Pelayanan Publikasi Data.

Pasal 90

Kelompok Data Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisis, serta penyiapan penyediaan data dan informasi komoditas pertanian.

Pasal 91

Kelompok Data Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 terdiri atas: a. Subkelompok Data Tanaman Pangan dan Hortikultura; dan b. Subkelompok Data Perkebunan dan Peternakan.

Pasal 92

(1) Subkelompok Data Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan analisis, serta penyiapan penyediaan data dan informasi komoditas tanaman pangan dan hortikultura. (2) Subkelompok Data Perkebunan dan Peternakan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan analisis, serta penyiapan penyediaan data dan informasi komoditas perkebunan dan peternakan.

Pasal 93

Kelompok Data Non Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisis, serta penyiapan penyediaan data dan informasi non komoditas pertanian.

Pasal 94

Kelompok Data Non Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 terdiri atas: a. Subkelompok Data Sosial, Prasarana dan Sarana; dan b. Subkelompok Data Ekonomi Pertanian.

Pasal 95

(1) Subkelompok Data Sosial, Prasarana dan Sarana mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan analisis, serta penyiapan penyediaan data dan informasi sosial, prasarana dan sarana pertanian meliputi data tenaga kerja, sumber daya manusia pertanian, kelembagaan pertanian, kelembagaan tani, penduduk dan kemiskinan serta data perbenihan/perbibitan, pupuk dan pestisida, alat dan mesin, teknologi pertanian, lahan, irigasi, iklim dan organisme pengganggu tanaman. (2) Subkelompok Data Ekonomi Pertanian mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan analisis, serta penyiapan penyediaan data dan informasi ekonomi pertanian, meliputi data harga komoditas pertanian, nilai tukar petani, produk domestik bruto, investasi, ekspor dan impor pertanian, pembiayaan, kredit, konsumsi, dan kesejahteraan serta moneter.

Pasal 96

Kelompok Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengembangan sistem informasi pertanian.

Pasal 97

Kelompok Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 terdiri atas: a. Subkelompok Sistem Jaringan Komputer; dan b. Subkelompok Aplikasi Sistem Informasi.

Pasal 98

(1) Subkelompok Sistem Jaringan Komputer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan, serta pengelolaan sistem jaringan komputer. (2) Subkelompok Aplikasi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, dan pengembangan, serta sosialisasi aplikasi sistem informasi dan aplikasi multimedia dan website.

Pasal 99

Subkelompok Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, rencana kegiatan dan anggaran, serta evaluasi, pelaporan, dan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat, urusan rumah tangga dan barang milik negara.

Pasal 100

Subkelompok Pelayanan Publikasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf e mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan, publikasi, dan informasi data pertanian.

Pasal 101

(1) Jabatan fungsional lingkup Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, terdiri atas: a. Statistisi; b. Pranata Komputer; dan c. Jabatan fungsional lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 102

Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian terdiri atas: a. Kelompok Perlindungan Varietas Tanaman; b. Kelompok Pendaftaran Varietas Tanaman; c. Kelompok Pelayanan Perizinan; d. Subkelompok Tata Usaha; e. Subkelompok Kerja Sama dan Publikasi; dan f. Subkelompok Pelayanan Hukum.

Pasal 103

Kelompok Perlindungan Varietas Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan perlindungan varietas tanaman dan melakukan kegiatan lainnya sesuai dengan jenjang jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 104

Kelompok Perlindungan Varietas Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 terdiri atas: a. Subkelompok Pelayanan Teknis; dan b. Subkelompok Pemantauan dan Evaluasi.

Pasal 105

(1) Subkelompok Pelayanan Teknis mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan teknis permohonan hak dan pemeriksaan perlindungan varietas tanaman. (2) Subkelompok Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi hak dan kewajiban pemegang hak perlindungan varietas tanaman.

Pasal 106

Kelompok Pendaftaran Varietas Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan pendaftaran varietas lokal dan hasil pemuliaan serta pelayanan pendaftaran peredaran varietas tanaman.

Pasal 107

Kelompok Pendaftaran Varietas Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 terdiri atas: a. Subkelompok Pendaftaran Varietas Lokal dan Hasil Pemuliaan; dan b. Subkelompok Pendaftaran Peredaran Varietas Tanaman.

Pasal 108

(1) Subkelompok Pendaftaran Varietas Lokal dan Hasil Pemuliaan mempunyai tugas pemberian pelayanan pendaftaran varietas lokal dan hasil pemuliaan. (2) Subkelompok Pendaftaran Peredaran Varietas Tanaman mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan pendaftaran peredaran varietas tanaman.

Pasal 109

Kelompok Pelayanan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, analisis, fasilitasi proses teknis penolakan atau pemberian izin, rekomendasi teknis, pendafaran di bidang pertanian.

Pasal 110

Kelompok Pelayanan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 terdiri atas: a. Subkelompok Pelayanan Perizinan I; dan b. Subkelompok Pelayanan Perizinan II.

Pasal 111

(1) Subkelompok Pelayanan Perizinan I mempunyai tugas melakukan penerimaan, penyiapan bahan analisis persyaratan, fasilitasi proses teknis permohonan, dan penolakan atau pemberian izin atau rekomendasi dan pendaftaran di bidang pupuk, pestisida, dan alat dan mesin pertanian, serta pemantauan dan evaluasi. (2) Subkelompok Pelayanan Perizinan II mempunyai tugas penerimaan, penyiapan bahan analisis persyaratan, fasilitasi proses teknis permohonan, dan penolakan atau pemberian izin pendaftaran atau rekomendasi pengeluaran dan pemasukan di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, penelitian dan pengembangan pertanian, serta pemantauan dan evaluasi.

Pasal 112

Subkelompok Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, rencana kegiatan dan anggaran, serta evaluasi, pelaporan, dan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat, urusan rumah tangga dan barang milik negara.

Pasal 113

Subkelompok Kerja Sama dan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama dan publikasi perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian.

Pasal 114

Subkelompok Pelayanan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf f mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan hukum perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian.

Pasal 115

(1) Jabatan fungsional lingkup Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, terdiri atas: a. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman; b. Pengawas Benih Tanaman; c. Analis Kebijakan; dan d. Jabatan fungsional lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 116

Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian terdiri atas: a. Kelompok Program dan Evaluasi; b. Kelompok Perpustakaan; c. Kelompok Penyebaran Teknologi Pertanian; d. Subkelompok Keuangan; e. Subkelompok Kepegawaian; dan f. Subkelompok Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.

Pasal 117

Kelompok Program dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, anggaran, dan melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian.

Pasal 118

Kelompok Program dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 terdiri atas: a. Subkelompok Program; dan b. Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 119

(1) Subkelompok Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, dan anggaran kegiatan perpustakaan dan penyebaran ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian. (2) Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan dan penyebaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian.

Pasal 120

Kelompok Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan sumberdaya perpustakaan, layanan perpustakaan dan pembinaan perpustakaan lingkup Kementerian Pertanian.

Pasal 121

Kelompok Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 terdiri atas: a. Subkelompok Pengelolaan Sumberdaya Perpustakaan; dan b. Subkelompok Pelayanan Perpustakaan.

Pasal 122

(1) Subkelompok Pengelolaan Sumberdaya Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan pengembangan sumber daya perpustakaan serta pembinaan perpustakaan di lingkungan Kementerian Pertanian. (2) Subkelompok Pelayanan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian pelayanan jasa perpustakaan dan melakukan literasi IPTEK pertanian serta pengembangan perpustakaan berbasisi inklusi sosial.

Pasal 123

Kelompok Penyebaran Teknologi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan publikasi, penyebarluasan dan promosi IPTEK pertanian, melakukan tatakelola teknologi informasi untuk mendukung pengelolaan perpustakaan dan penyebaran informasi IPTEK pertanian serta pengelolaan museum tanah dan pertanian.

Pasal 124

Kelompok Penyebaran Teknologi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, terdiri atas: a. Subkelompok Publikasi dan dan Promosi IPTEK Pertanian; dan b. Subkelompok Tatakelola Teknologi Informasi.

Pasal 125

(1) Subkelompok Publikasi dan Promosi IPTEK Pertanian mempunyai tugas melakukan penyusunan publikasi, penyebarluasan dan promosi IPTEK pertanian. (2) Subkelompok Tata Kelola Teknologi Informasi melakukan tatakelola teknologi informasi untuk mendukung pengelolaan perpustakaan dan penyebaran informasi IPTEK pertanian.

Pasal 126

Subkelompok Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.

Pasal 127

Subkelompok Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai, pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, mutasi dan evaluasi kinerja pegawai, serta pendayagunaan jabatan fungsional.

Pasal 128

Subkelompok Rumah Tangga dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf f mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga dan barang milik negara.

Pasal 129

(1) Jabatan fungsional lingkup Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian, terdiri atas: a. Pustakawan; b. Pranata Humas; dan c. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 130

Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian terdiri atas: a. Kelompok Program dan Evaluasi Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian; b. Kelompok Kerjasama dan Layanan Hasil Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian; c. Subkelompok Kepegawaian dan Rumah Tangga; dan d. Subkelompok Keuangan dan Barang Milik Negara.

Pasal 131

Kelompok Program dan Evaluasi Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian.

Pasal 132

Kelompok Program dan Evaluasi Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 terdiri atas: a. Subkelompok Program; dan b. Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 133

(1) Subkelompok Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran kegiatan analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian. (2) Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan mempunyai t u g a s melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan di bidang analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian.

Pasal 134

Kelompok Kerjasama dan Layanan Hasil Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian sebagaimana dimaksud pada Pasal 130 huruf b mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan kerjasama dan layanan hasil analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian.

Pasal 135

Kelompok Kerjasama dan Layanan Hasil Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 terdiri atas: a. Subkelompok Kerjasama Analisis dan Pengkajian Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian; dan b. Subkelompok Layanan Hasil Analisis dan Pengkajian Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian.

Pasal 136

(1) Subkelompok Kerja Sama Analisis dan Pengkajian Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis dan penyiapan bahan penyusunan kerja sama analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian. (2) Subkelompok Layanan Hasil Analisis dan Pengkajian Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan diseminasi hasil analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian.

Pasal 137

Subkelompok Kepegawaian dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 130 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga, surat menyurat, dan kearsipan.

Pasal 138

Subkelompok Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 130 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan penatausahaan barang milik negara.

Pasal 139

(1) Jabatan fungsional lingkup Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, terdiri atas: a. Analis Kebijakan; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 140

Kelompok Jabatan Fungsional pada Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Kelompok Perencanaan; b. Kelompok Keuangan; c. Kelompok Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Hubungan Masyarakat; d. Kelompok Data Evaluasi dan Pelaporan; e. Subkelompok Tata Usaha dan Rumah Tangga; f. Subkelompok Barang Milik Negara; dan g. Subkelompok Layanan Rekomendasi.

Pasal 141

Kelompok Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran serta kerja sama di bidang prasarana dan sarana pertanian.

Pasal 142

Kelompok Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 terdiri atas: a. Subkelompok Program; b. Subkelompok Anggaran; dan c. Subkelompok Kerja Sama.

Pasal 143

(1) Subkelompok Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program di bidang prasarana dan sarana pertanian. (2) Subkelompok Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di bidang prasarana dan sarana pertanian. (3) Subkelompok Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerja sama di bidang prasarana dan sarana pertanian.

Pasal 144

Kelompok Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan, penerimaan negara bukan pajak, penyiapan pengujian dan penerbitan surat perintah membayar, urusan akuntansi dan verifikasi keuangan serta tindak lanjut hasil pengawasan.

Pasal 145

Kelompok Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 terdiri atas: a. Subkelompok Perbendaharaan; dan b. Subkelompok Akuntansi, Verifikasi, dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.

Pasal 146

(1) Subkelompok Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, penerimaan negara bukan pajak, dan penyiapan bahan pengujian surat perintah membayar. (2) Subkelompok Akuntansi, Verifikasi, dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan serta tindak lanjut hasil pengawasan.

Pasal 147

Kelompok Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf c mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, urusan kepegawaian, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, litigasi hukum, pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik serta urusan perpustakaan.

Pasal 148

Kelompok Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 terdiri atas: a. Subkelompok Organisasi dan Kepegawaian; dan b. Subkelompok Hukum dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 149

(1) Subkelompok Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi, penyusunan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi serta pelaksanaan urusan kepegawaian. (2) Subkelompok Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, litigasi hukum, dan pelaksanaan hubungan masyarakat serta informasi publik dan urusan perpustakaan.

Pasal 150

Kelompok Data, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, analisis, penyiapan pemantauan dan evaluasi laporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang prasarana dan sarana pertanian.

Pasal 151

Kelompok Data, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 terdiri atas: a. Subkelompok Data dan Informasi; dan b. Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 152

(1) Subkelompok Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi di bidang prasarana dan sarana pertanian. (2) Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi serta laporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang prasarana dan sarana pertanian.

Pasal 153

Subkelompok Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 154

Subkelompok Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf f mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan barang milik negara.

Pasal 155

Subkelompok Layanan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf g mempunyai tugas melakukan melakukan pemberian layanan rekomendasi di bidang prasarana dan sarana pertanian.

Pasal 156

(1) Jabatan fungsional lingkup Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, terdiri atas: a. Perencana; b. Analis Pengelola Keuangan APBN; c. Analis Kepegawaian; d. Pranata Hubungan Masyarakat; dan e. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 157

Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan, terdiri atas: a. Kelompok Basis Data Lahan; b. Kelompok Perluasan Areal; c. Kelompok Optimasi dan Rehabilitasi Lahan; dan d. Kelompok Perlindungan Lahan.

Pasal 158

Kelompok Basis Data Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang inventarisasi dan analisis data serta pemetaan basis data lahan.

Pasal 159

Kelompok Basis Data Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 terdiri atas: a. Subkelompok Inventarisasi dan Analisis Data; dan b. Subkelompok Pemetaan.

Pasal 160

(1) Subkelompok Inventarisasi dan Analisis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang inventarisasi dan analisis data lahan. (2) Subkelompok Pemetaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pemetaan lahan.

Pasal 161

Kelompok Perluasan Areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perluasan areal.

Pasal 162

Kelompok Perluasan Areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 terdiri atas: a. Subkelompok Penyiapan Lahan; dan b. Subkelompok Penyiapan Sarana Prasarana.

Pasal 163

(1) Subkelompok Penyiapan Lahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penyiapan lahan perluasan areal. (2) Subkelompok Penyiapan Sarana Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penyiapan sarana prasarana perluasan areal.

Pasal 164

Kelompok Optimasi dan Rehabilitasi Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang optimasi dan rehabilitasi lahan.

Pasal 165

Kelompok Optimasi dan Rehabilitasi Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 terdiri atas: a. Subkelompok Optimasi Lahan; dan b. Subkelompok Rehabilitasi Lahan.

Pasal 166

(1) Subkelompok Optimasi Lahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang optimasi lahan. (2) Subkelompok Rehabilitasi Lahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang rehabilitasi lahan.

Pasal 167

Kelompok Perlindungan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perlindungan lahan.

Pasal 168

Kelompok Perlindungan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 terdiri atas: a. Subkelompok Alih Fungsi Lahan; dan b. Subkelompok Konservasi Lahan.

Pasal 169

(1) Subkelompok Alih Fungsi Lahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang alih fungsi lahan. (2) Subkelompok Konservasi Lahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang konservasi lahan.

Pasal 170

(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan, terdiri atas: a. Surveyor Pemetaan; b. Analis Kebijakan; dan c. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 171

Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Irigasi Pertanian, terdiri atas: a. Kelompok Pengembangan Sumber Air; b. Kelompok Pengembangan Jaringan Irigasi dan Perkumpulan Petani Pemakai Air; dan c. Kelompok Iklim, Konservasi Air dan Lingkungan Hidup.

Pasal 172

Kelompok Pengembangan Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan sumber air.

Pasal 173

Kelompok Pengembangan Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 terdiri atas: a. Subkelompok Air Permukaan; dan b. Subkelompok Air Tanah.

Pasal 174

(1) Subkelompok Air Permukaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang air permukaan. (2) Subkelompok Air Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang air tanah.

Pasal 175

Kelompok Pengembangan Jaringan Irigasi dan Perkumpulan Petani Pemakai Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan jaringan irigasi dan perkumpulan petani pemakai air.

Pasal 176

Kelompok Pengembangan Jaringan Irigasi dan Perkumpulan Petani Pemakai Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 terdiri atas: a. Subkelompok Pengembangan Jaringan Irigasi; dan b. Subkelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air.

Pasal 177

(1) Subkelompok Pengembangan Jaringan Irigasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan jaringan irigasi. (2) Subkelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perkumpulan petani pemakai air.

Pasal 178

Kelompok Iklim, Konservasi Air dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang iklim, konservasi air dan lingkungan hidup.

Pasal 179

Kelompok Iklim, Konservasi Air dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 terdiri atas: a. Subkelompok Mitigasi Iklim; dan b. Subkelompok Konservasi Air dan Lingkungan Hidup.

Pasal 180

(1) Subkelompok Mitigasi Iklim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang mitigasi iklim. (2) Subkelompok Konservasi Air dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang konservasi air dan lingkungan hidup.

Pasal 181

(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Irigasi Pertanian, terdiri atas: a. Analis Kebijakan; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Irigasi Pertanian. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 182

Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Pembiayaan Pertanian, terdiri atas: a. Kelompok Kredit Program dan Fasilitasi Pembiayaan; b. Kelompok Kelembagaan Pembiayaan; dan c. Kelompok Pemberdayaan Permodalan dan Asuransi Pertanian.

Pasal 183

Kelompok Kredit Program dan Fasilitasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kredit program dan fasilitasi pembiayaan.

Pasal 184

Kelompok Kredit Program dan Fasilitasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 terdiri atas: a. Subkelompok Kredit Program; dan b. Subkelompok Fasilitasi Pembiayaan.

Pasal 185

(1) Subkelompok Kredit Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kredit program. (2) Subkelompok Fasilitasi Pembiayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan fasilitasi pembiayaan pertanian.

Pasal 186

Kelompok Kelembagaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kelembagaan pembiayaan.

Pasal 187

Kelompok Kelembagaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 terdiri atas: a. Subkelompok Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis; dan b. Subkelompok Koperasi Pertanian.

Pasal 188

(1) Subkelompok Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang lembaga keuangan mikro agribisnis. (2) Subkelompok Koperasi Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang koperasi pertanian.

Pasal 189

Kelompok Pemberdayaan Permodalan dan Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan permodalan dan asuransi pertanian.

Pasal 190

Kelompok Pemberdayaan Permodalan dan Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 terdiri atas: a. Subkelompok Pemberdayaan Permodalan; dan b. Subkelompok Asuransi Pertanian.

Pasal 191

(1) Subkelompok Pemberdayaan Permodalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pemberdayaan permodalan. (2) Subkelompok Asuransi Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang asuransi pertanian.

Pasal 192

(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Pembiayaan Pertanian, terdiri atas: a. Analis Kebijakan; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Pembiayaan Pertanian. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 193

Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Pupuk dan Pestisida, terdiri atas: a. Kelompok Pupuk dan Pembenah Tanah; b. Kelompok Pupuk Bersubsidi; c. Kelompok Pestisida; dan d. Kelompok Pengawasan Pupuk dan Pestisida.

Pasal 194

Kelompok Pupuk dan Pembenah Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pupuk dan pembenah tanah.

Pasal 195

Kelompok Pupuk dan Pembenah Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 terdiri atas: a. Subkelompok Pupuk Anorganik; dan b. Subkelompok Pupuk Organik dan Pembenah Tanah.

Pasal 196

(1) Subkelompok Pupuk Anorganik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pupuk anorganik. (2) Subkelompok Pupuk Organik dan Pembenah Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pupuk organik dan pembenah tanah.

Pasal 197

Kelompok Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan subsidi pupuk.

Pasal 198

Kelompok Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 terdiri atas: a. Subkelompok Alokasi Pupuk Bersubsidi; dan b. Subkelompok Administrasi Pupuk Bersubsidi.

Pasal 199

(1) Subkelompok Alokasi Pupuk Bersubsidi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang alokasi pupuk bersubsidi. (2) Subkelompok Administrasi Pupuk Bersubsidi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang administrasi pupuk bersubsidi.

Pasal 200

Kelompok Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyediaan pestisida.

Pasal 201

Kelompok Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 terdiri atas: a. Subkelompok Pestisida Kimia; dan b. Subkelompok Pestisida Hayati.

Pasal 202

(1) Subkelompok Pestisida Kimia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pestisida kimia. (2) Subkelompok Pestisida Hayati mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pestisida hayati.

Pasal 203

Kelompok Pengawasan Pupuk dan Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan pupuk dan pestisida.

Pasal 204

Kelompok Pengawasan Pupuk dan Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 terdiri atas: a. Subkelompok Pengawasan Pupuk; dan b. Subkelompok Pengawasan Pestisida.

Pasal 205

(1) Subkelompok Pengawasan Pupuk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengawasan pupuk. (2) Subkelompok Pengawasan Pestisida mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengawasan pestisida.

Pasal 206

(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Pupuk dan Pestisida, terdiri atas: a. Analis Kebijakan; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Pupuk dan Pestisida. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 207

Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, terdiri atas: a. Kelompok Penyediaan Alat dan Mesin Pertanian; b. Kelompok Pendaftaran, Pengawasan dan Peredaran Alat dan Mesin Pertanian; dan c. Kelompok Kelembagaan Alat dan Mesin Pertanian.

Pasal 208

Kelompok Penyediaan Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penyediaan alat dan mesin pertanian prapanen.

Pasal 209

Kelompok Penyediaan Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 terdiri atas: a. Subkelompok Alat dan Mesin Tanaman Pangan dan Hortikultura; dan b. Subkelompok Alat dan Mesin Perkebunan dan Peternakan.

Pasal 210

(1) Subkelompok Alat dan Mesin Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penyediaan alat dan mesin pertanian prapanen tanaman pangan dan hortikultura. (2) Subkelompok Perkebunan dan Peternakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penyediaan alat dan mesin prapanen perkebunan dan peternakan.

Pasal 211

Kelompok Pendaftaran, Pengawasan dan Peredaran Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pendaftaran, pengawasan dan peredaran alat dan mesin pertanian.

Pasal 212

Kelompok Pendaftaran, Pengawasan dan Peredaran Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 terdiri atas: a. Subkelompok Tanaman Pangan dan Hortikultura; dan b. Subkelompok Perkebunan dan Peternakan.

Pasal 213

(1) Subkelompok Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pendaftaran, pengawasan dan peredaran alat dan mesin pertanian tanaman pangan dan hortikultura. (2) Subkelompok Perkebunan dan Peternakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pendaftaran, pengawasan dan peredaran alat dan mesin pertanian perkebunan dan peternakan.

Pasal 214

Kelompok Kelembagaan Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kelembagaan alat dan mesin pertanian.

Pasal 215

Kelompok Kelembagaan Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 terdiri atas: a. Subkelompok Pengembangan Perbengkelan Alat dan Mesin Pertanian; dan b. Subkelompok Pengembangan Usaha Jasa Alat dan Mesin Pertanian.

Pasal 216

(1) Subkelompok Pengembangan Perbengkelan Alat dan Mesin Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan perbengkelan alat dan mesin pertanian. (2) Subkelompok Pengembangan Usaha Jasa Alat dan Mesin Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan usaha jasa alat dan mesin pertanian.

Pasal 217

(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, terdiri atas: a. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Alat dan Mesin Pertanian. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 218

Kelompok Jabatan Fungsional pada Sekretariat Direktorat Jenderal, terdiri atas: a. Kelompok Perencanaan; b. Kelompok Keuangan; c. Kelompok Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Hubungan Masyarakat; d. Kelompok Data Evaluasi dan Pelaporan. e. Subkelompok Tata Usaha dan Rumah Tangga; f. Subkelompok Barang Milik Negara; dan g. Subkelompok Layanan Rekomendasi.

Pasal 219

Kelompok Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran serta kerja sama di bidang tanaman pangan.

Pasal 220

Kelompok Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 terdiri atas: a. Subkelompok Program; b. Subkelompok Anggaran; dan c. Subkelompok Kerja Sama.

Pasal 221

(1) Subkelompok Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program di bidang tanaman pangan. (2) Subkelompok Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di bidang tanaman pangan. (3) Subkelompok Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerja sama di bidang tanaman pangan.

Pasal 222

Kelompok Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, penerimaan negara bukan pajak, penyiapan pengujian dan penerbitan surat perintah membayar, urusan akuntansi dan verifikasi keuangan serta tindak lanjut hasil pengawasan.

Pasal 223

Kelompok Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 terdiri atas: a. Subkelompok Perbendaharaan; dan b. Subkelompok Akuntansi, Verifikasi, dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.

Pasal 224

(1) Subkelompok Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, penerimaan negara bukan pajak, dan penyiapan bahan pengujian surat perintah membayar. (2) Subkelompok Akuntansi, Verifikasi, dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan serta tindak lanjut hasil pengawasan.

Pasal 225

Kelompok Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 huruf c mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, urusan kepegawaian, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, rancangan perjanjian, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik.

Pasal 226

Kelompok Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 terdiri atas: a. Subkelompok Organisasi dan Kepegawaian; dan b. Subkelompok Hukum dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 227

(1) Subkelompok Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi, penyusunan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi serta pelaksanaan urusan kepegawaian. (2) Subkelompok Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan perjanjian, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, dan pelaksanaan hubungan masyarakat serta informasi publik dan urusan perpustakaan.

Pasal 228

Kelompok Data, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 huruf d mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, analisis, penyiapan pemantauan dan evaluasi laporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang tanaman pangan.

Pasal 229

Kelompok Data, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 terdiri atas: a. Subkelompok Data dan Informasi; dan b. Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 230

(1) Subkelompok Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi di bidang tanaman pangan. (2) Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi serta laporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang tanaman pangan.

Pasal 231

Subkelompok Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 232

Subkelompok Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 huruf f mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan barang milik negara.

Pasal 233

Subkelompok Layanan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 huruf g mempunyai tugas melakukan pemberian layanan rekomendasi di bidang tanaman pangan.

Pasal 234

(1) Jabatan fungsional lingkup Sekretariat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, terdiri atas: a. Perencana; b. Analis Pengelola Keuangan APBN; c. Analis Kebijakan; d. Analis Kepegawaian; e. Pranata Hubungan Masyarakat; dan f. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 235

Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan, terdiri atas: a. Kelompok Penilaian dan Penyebaran Varietas; b. Kelompok Pengawasan Mutu Benih; dan c. Kelompok Penyediaan dan Pemanfaatan Benih.

Pasal 236

Kelompok Penilaian dan Penyebaran Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan ketersediaan varietas benih tanaman pangan.

Pasal 237

Kelompok Penilaian dan Penyebaran Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 terdiri atas: a. Subkelompok Penilaian dan Pelepasan Varietas; dan b. Subkelompok Penyebaran Varietas.

Pasal 238

(1) Subkelompok Penilaian dan Pelepasan Varietas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penilaian dan pelepasan varietas benih tanaman pangan. (2) Subkelompok Penyebaran Varietas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penyebaran varietas benih tanaman pangan.

Pasal 239

Kelompok Pengawasan Mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan pengawasan mutu benih tanaman pangan.

Pasal 240

Kelompok Pengawasan Mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 terdiri atas: a. Subkelompok Sertifikasi Benih; dan b. Subkelompok Pengawasan Peredaran Benih.

Pasal 241

(1) Subkelompok Sertifikasi Benih mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang sertifikasi benih tanaman pangan. (2) Subkelompok Pengawasan Peredaran Benih mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengawasan peredaran benih tanaman pangan.

Pasal 242

Kelompok Penyediaan dan Pemanfaatan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan penyediaan dan pemanfaatan benih padi, jagung, kedelai dan tanaman pangan lain.

Pasal 243

Kelompok Penyediaan dan Pemanfaatan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 terdiri atas: a. Subkelompok Penyediaan Benih; dan b. Subkelompok Pemanfaatan Benih.

Pasal 244

(1) Subkelompok Penyediaan Benih mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan penyediaan benih tanaman pangan. (2) Subkelompok Pemanfaatan Benih mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pemanfaatan benih tanaman pangan.

Pasal 245

(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan, terdiri atas: a. Pengawas Benih Tanaman; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 246

Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Serealia, terdiri atas: a. Kelompok Padi Irigasi dan Rawa; b. Kelompok Padi Tadah Hujan dan Lahan Kering; dan c. Kelompok Jagung dan Serealia Lain.

Pasal 247

Kelompok Padi Irigasi dan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan produksi padi irigasi dan rawa.

Pasal 248

Kelompok Padi Irigasi dan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 terdiri atas: a. Subkelompok Intensifikasi Padi Irigasi dan Rawa; dan b. Subkelompok Ekstensifikasi Padi Irigasi dan Rawa, dan Pemberdayaan.

Pasal 249

(1) Subkelompok Intensifikasi Padi Irigasi dan Rawa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan intensifikasi padi irigasi dan rawa. (2) Subkelompok Ekstensifikasi Padi Irigasi dan Rawa, dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan ekstensifikasi Padi Irigasi dan Rawa, serta pemberdayaan.

Pasal 250

Kelompok Padi Tadah Hujan dan Lahan Kering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan produksi padi tadah hujan dan lahan kering.

Pasal 251

Kelompok Padi Tadah Hujan dan Lahan Kering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 terdiri atas: a. Subkelompok Intensifikasi Padi Tadah Hujan dan Lahan Kering; dan b. Subkelompok Ekstensifikasi Padi Tadah Hujan dan Padi Lahan Kering, dan Pemberdayaan.

Pasal 252

(1) Subkelompok Intensifikasi Padi Tadah Hujan dan Lahan Kering mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan intensifikasi padi tadah hujan dan lahan kering. (2) Subkelompok Ekstensifikasi Padi Tadah Hujan dan Padi Lahan Kering, dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan ekstensifikasi padi tadah hujan dan lahan kering, serta pemberdayaan.

Pasal 253

Kelompok Jagung dan Serealia Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan produksi jagung dan serealia lain.

Pasal 254

Kelompok Jagung dan Serealia Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 terdiri atas: a. Subkelompok Intensifikasi Jagung dan Serealia Lain; dan b. Subkelompok Ekstensifikasi Jagung dan Serealia Lain, dan Pemberdayaan.

Pasal 255

(1) Subkelompok Intensifikasi Jagung dan Serealia Lain mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan intensifikasi jagung dan serealia lain. (2) Subkelompok Ekstensifikasi Jagung dan Serealia Lain, dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan ekstensifikasi jagung dan serealia lain, serta pemberdayaan.

Pasal 256

(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Serealia, terdiri atas: a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Serealia. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 257

Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Aneka Kacang dan Umbi, terdiri atas: a. Kelompok Kedelai; b. Kelompok Aneka Kacang Lain; dan c. Kelompok Ubi Kayu dan Aneka Umbi Lain.

Pasal 258

Kelompok Kedelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan produksi kedelai.

Pasal 259

Kelompok Kedelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 terdiri atas: a. Subkelompok Intensifikasi Kedelai; dan b. Subkelompok Ekstensifikasi Kedelai, dan Pemberdayaan.

Pasal 260

(1) Subkelompok Intensifikasi Kedelai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan intensifikasi kedelai. (2) Subkelompok Ekstensifikasi Kedelai, dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan ekstensifikasi kedelai, serta pemberdayaan.

Pasal 261

Kelompok Aneka Kacang Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan produksi Aneka Kacang Lain.

Pasal 262

Kelompok Aneka Kacang Lain sebagaimna dimaksud dalam Pasal 261 terdiri atas: a. Subkelompok Intensifikasi Aneka Kacang Lain; dan b. Subkelompok Ekstensifikasi Aneka Kacang Lain, dan Pemberdayaan.

Pasal 263

(1) Subkelompok Intensifikasi Aneka Kacang Lain mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan intensifikasi aneka kacang lain. (2) Subkelompok Ekstensifikasi Aneka Kacang Lain, dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan ekstensifikasi aneka kacang lain, serta pemberdayaan.

Pasal 264

Kelompok Ubi Kayu dan Aneka Umbi Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan produksi ubi kayu dan aneka umbi lain.

Pasal 265

Kelompok Ubi Kayu dan Aneka Umbi Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 terdiri atas: a. Subkelompok Intensifikasi Ubi Kayu dan Aneka Umbi Lain; dan b. Subkelompok Ekstensifikasi Ubi Kayu dan Aneka Umbi Lain, dan Pemberdayaan.

Pasal 266

(1) Subkelompok Intensifikasi Ubi Kayu dan Aneka Umbi Lain mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan intensifikasi ubi kayu dan aneka umbi lain. (2) Subkelompok Ekstensifikasi Ubi Kayu dan Aneka Umbi Lain, dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan ekstensifikasi ubi kayu dan aneka umbi lain, serta pemberdayaan.

Pasal 267

(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Aneka Kacang dan Umbi, terdiri atas: a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Aneka Kacang dan Umbi. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 268

Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan, terdiri atas: a. Kelompok Data dan Kelembagaan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan; b. Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Serealia; c. Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Aneka Kacang dan Umbi; dan d. Kelompok Penanggulangan Dampak Perubahan Iklim.

Pasal 269

Kelompok Data dan Kelembagaan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data organisme pengganggu tumbuhan, dan penyiapan peningkatan kapasitas kelembagaan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan.

Pasal 270

Kelompok Data dan Kelembagaan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 terdiri atas: a. Subkelompok Data dan Informasi Organisme Pengganggu Tumbuhan; dan b. Subkelompok Kelembagaan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan.

Pasal 271

(1) Subkelompok Data dan Informasi Organisme Pengganggu Tumbuhan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data organisme pengganggu tumbuhan. (2) Subkelompok Kelembagaan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan mempunyai tugas pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data kelembagaan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan.

Pasal 272

Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Serealia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia.

Pasal 273

Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Serealia sebagaimna dimaksud dalam Pasal 272 terdiri atas: a. Subkelompok Teknologi Pengendalian Hama Terpadu Serealia; dan b. Subkelompok Sarana Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Serealia.

Pasal 274

(1) Subkelompok Teknologi Pengendalian Hama Terpadu Serealia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengendalian hama terpadu serealia. (2) Subkelompok Sarana Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Serealia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia.

Pasal 275

Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Aneka Kacang dan Umbi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengendalian oragnisme pengganggu tumbuhan aneka kacang dan umbi.

Pasal 276

Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Aneka Kacang dan Umbi sebagaimna dimaksud dalam Pasal 275 terdiri atas: a. Subkelompok Teknologi Pengendalian Hama Terpadu Aneka Kacang dan Umbi; dan b. Subkelompok Sarana Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Aneka Kacang dan Umbi.

Pasal 277

(1) Subkelompok Teknologi Pengendalian Hama Terpadu Aneka Kacang dan Umbi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengendalian hama terpadu aneka kacang dan umbi. (2) Subkelompok Sarana Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Aneka Kacang dan Umbi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan aneka kacang dan umbi.

Pasal 278

Kelompok Penanggulangan Dampak Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penanggulangan dampak perubahan iklim.

Pasal 279

Kelompok Penanggulangan Dampak Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 terdiri atas: a. Subkelompok Penanggulangan Dampak Kebanjiran; dan b. Subkelompok Penanggulangan Dampak Kekeringan.

Pasal 280

(1) Subkelompok Penanggulangan Dampak Kebanjiran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penanggulangan dampak kebanjiran. (2) Subkelompok Penanggulangan Dampak Kekeringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan penanggulangan dampak kekeringan.

Pasal 281

(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan, terdiri atas: a. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 282

Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan, terdiri atas: a. Kelompok Pascapanen; b. Kelompok Pengolahan; c. Kelompok Standardisasi dan Mutu; dan d. Kelompok Pemasaran dan Investasi.

Pasal 283

Kelompok Pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan pascapanen tanaman pangan.

Pasal 284

Kelompok Pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 terdiri atas: a. Subkelompok Penerapan Teknologi Pascapanen; dan b. Subkelompok Sarana Pascapanen.

Pasal 285

(1) Subkelompok Penerapan Teknologi Pascapanen mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penerapan teknologi pascapanen. (2) Subkelompok Sarana Pascapanen mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang sarana pascapanen.

Pasal 286

Kelompok Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan pengolahan tanaman pangan.

Pasal 287

Kelompok Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 terdiri atas: a. Subkelompok Penerapan Teknologi Pengolahan; dan b. Subkelompok Sarana Pengolahan.

Pasal 288

(1) Subkelompok Penerapan Teknologi Pengolahan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penerapan teknologi pengolahan. (2) Subkelompok Sarana Pengolahan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang sarana pengolahan.

Pasal 289

Kelompok Standardisasi dan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi serta koordinasi di bidang perumusan dan harmonisasi standar, dan penerapan standar mutu hasil tanaman pangan.

Pasal 290

Kelompok Standardisasi dan Mutu sebagaimna dimaksud dalam Pasal 289 terdiri atas: a. Subkelompok Standardisasi; dan b. Subkelompok Mutu.

Pasal 291

(1) Subkelompok Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang standardisasi serta koordinasi perumusan dan harmonisasi standar di bidang tanaman pangan. (2) Subkelompok Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan serta kordinasi di bidang penerapan standar mutu hasil tanaman pangan.

Pasal 292

Kelompok Pemasaran dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan pemasaran hasil dan investasi tanaman pangan.

Pasal 293

Kelompok Pemasaran dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 terdiri atas: a. Subkelompok Pemasaran dan Promosi; dan b. Subkelompok Investasi.

Pasal 294

(1) Subkelompok Pemasaran dan Promosi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pemasaran hasil dan promosi tanaman pangan. (2) Subkelompok Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang investasi tanaman pangan.

Pasal 295

(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan, terdiri atas: a. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian; b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian; c. Analis Pasar Hasil Pertanian; dan d. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 296

Kelompok Jabatan Fungsional pada Sekretariat Direktorat Jenderal, terdiri atas: a. Kelompok Perencanaan; b. Kelompok Keuangan; c. Kelompok Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Hubungan Masyarakat; d. Kelompok Data, Evaluasi dan Pelaporan; e. Subkelompok Tata Usaha dan Rumah Tangga; f. Subkelompok Barang Milik Negara; dan g. Subkelompok Layanan Rekomendasi di bidang Hortikultura.

Pasal 297

Kelompok Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyiapan dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta kerja sama di bidang hortikultura.

Pasal 298

Kelompok Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 terdiri atas: a. Subkelompok Program; b. Subkelompok Anggaran; dan c. Subkelompok Kerja Sama.

Pasal 299

(1) Subkelompok Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan penyusunan rencana serta program di bidang hortikultura. (2) Subkelompok Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di bidang hortikultura. (3) Subkelompok Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerja sama di bidang hortikultura.

Pasal 300

Kelompok Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, penerimaan negara bukan pajak, penyiapan pengujian dan penerbitan surat perintah membayar, urusan akuntansi dan verifikasi keuangan serta tindak lanjut hasil pengawasan.

Pasal 301

Kelompok Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 terdiri atas: a. Subkelompok Perbendaharaan; dan b. Subkelompok Akuntansi, Verifikasi, dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.

Pasal 302

(1) Subkelompok Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, penerimaan negara bukan pajak, dan penyiapan bahan pengujian dan penerbitan surat perintah membayar. (2) Subkelompok Akuntansi, Verifikasi, dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan serta tindak lanjut hasil pengawasan.

Pasal 303

Kelompok Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 huruf c mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, urusan kepegawaian, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik.

Pasal 304

Kelompok Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 terdiri atas: a. Subkelompok Organisasi dan Kepegawaian; dan b. Subkelompok Hukum dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 305

(1) Subkelompok Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi, serta pelaksanaan urusan kepegawaian. (2) Subkelompok Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan perjanjian, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum dan pelaksanaan hubungan masyarakat, serta informasi publik dan urusan perpustakaan.

Pasal 306

Kelompok Data, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 huruf d mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, analisis, penyiapan pemantauan dan evaluasi serta laporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang hortikultura.

Pasal 307

Kelompok Data, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 terdiri atas: a. Subkelompok Data dan Informasi; dan b. Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 308

(1) Subkelompok Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi di bidang hortikultura. (2) Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi serta laporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang hortikultura.

Pasal 309

Subkelompok Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 310

Subkelompok Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 huruf f mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan barang milik negara.

Pasal 311

Subkelompok Layanan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 huruf g mempunyai tugas melakukan pemberian layanan rekomendasi di bidang hortikultura.

Pasal 312

(1) Jabatan fungsional lingkup Sekretariat Direktorat Jenderal Hortikultura, terdiri atas: a. Perencana; b. Analis Pengelolaan Keuangan APBN; c. Analis Kepegawaian; d. Pranata Hubungan Masyarakat; dan e. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal Hortikultura. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 313

Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Perbenihan Hortikultura, terdiri atas: a. Kelompok Penilaian dan Penyebaran Varietas; b. Kelompok Pengawasan Mutu Benih; dan c. Kelompok Produksi dan Kelembagaan Benih.

Pasal 314

Kelompok Penilaian dan Penyebaran Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, supervisi dan evaluasi di bidang peningkatan penyediaan varietas benih hortikultura.

Pasal 315

Kelompok Penilaian dan Penyebaran Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 terdiri atas: a. Subkelompok Penilaian dan Pendaftaran Varietas; dan b. Subkelompok Penyebaran Varietas.

Pasal 316

(1) Subkelompok Penilaian dan Pendaftaran Varietas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penilaian dan pendaftaran varietas benih hortikultura. (2) Subkelompok Penyebaran Varietas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penyebaran varietas benih hortikultura.

Pasal 317

Kelompok Pengawasan Mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang peningkatan pengawasan mutu benih hortikultura.

Pasal 318

Kelompok Pengawasan Mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 terdiri atas: a. Subkelompok Sertifikasi Benih; dan b. Subkelompok Pengawasan Peredaran Benih.

Pasal 319

(1) Subkelompok Sertifikasi Benih mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang sertifikasi benih hortikultura. (2) Subkelompok Pengawasan Peredaran Benih mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengawasan peredaran benih hortikultura.

Pasal 320

Kelompok Produksi dan Kelembagaan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang peningkatan penyediaan benih aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lain serta kelembagaan benih.

Pasal 321

Kelompok Produksi dan Kelembagaan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 terdiri atas: a. Subkelompok Produksi Benih; dan b. Subkelompok Kelembagaan Benih.

Pasal 322

(1) Subkelompok Produksi Benih mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan penyediaan benih hortikultura. (2) Subkelompok Kelembagaan Benih mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kelembagaan benih.

Pasal 323

(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Perbenihan Hortikultura terdiri atas: a. Pengawas Benih Tanaman; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Perbenihan Hortikultura. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 324

Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Buah dan Florikultura, terdiri atas: a. Kelompok Tanaman Jeruk, Perdu dan Pohon; b. Kelompok Tanaman Terna dan Tanaman Merambat; dan c. Kelompok Florikultura.

Pasal 325

Kelompok Tanaman Jeruk, Perdu dan Pohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang peningkatan produksi tanaman jeruk, perdu dan pohon.

Pasal 326

Kelompok Tanaman Jeruk, Perdu dan Pohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 terdiri atas: a. Subkelompok Penerapan Teknologi Tanaman Jeruk, Perdu dan Pohon, dan Pemberdayaan; dan b. Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Jeruk, Perdu dan Pohon.

Pasal 327

(1) Subkelompok Penerapan Teknologi Tanaman Jeruk, Perdu dan Pohon, dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penerapan teknologi tanaman jeruk, perdu dan pohon, serta pemberdayaan. (2) Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Jeruk, Perdu dan Pohon mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan pengembangan kawasan tanaman jeruk, perdu dan pohon.

Pasal 328

Kelompok Tanaman Terna dan Tanaman Merambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang peningkatan produksi tanaman terna dan tanaman merambat.

Pasal 329

Kelompok Tanaman Terna dan Tanaman Merambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 terdiri atas: a. Subkelompok Penerapan Teknologi Tanaman Terna dan Tanaman Merambat, dan Pemberdayaan; dan b. Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Terna dan Tanaman Merambat.

Pasal 330

(1) Subkelompok Penerapan Teknologi Tanaman Terna dan Tanaman Merambat, dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan penerapan teknologi tanaman terna dan tanaman merambat, serta pemberdayaan. (2) Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Ternak dan Tanaman Merambat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan pengembangan kawasan tanaman terna dan tanaman merambat.

Pasal 331

Kelompok Florikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang peningkatan produksi florikultura.

Pasal 332

Kelompok Florikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 terdiri atas: a. Subkelompok Penerapan Teknologi Florikultura, dan Pemberdayaan; dan b. Subkelompok Pengembangan Kawasan Florikultura.

Pasal 333

(1) Subkelompok Penerapan Teknologi Florikultura, dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan penerapan teknologi florikultura, dan pemberdayaan. (2) Subkelompok Pengembangan Kawasan Florikultura mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan pengembangan kawasan florikultura.

Pasal 334

(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Buah dan Florikultura, terdiri atas: a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Buah dan Florikultura. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 335

Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat, terdiri atas: a. Kelompok Aneka Cabai dan Sayuran Buah; b. Kelompok Bawang Merah dan Sayuran Umbi; c. Kelompok Sayuran Daun dan Jamur; dan d. Kelompok Tanaman Obat.

Pasal 336

Kelompok Aneka Cabai dan Sayuran Buah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang peningkatan produksi aneka cabai dan sayuran buah.

Pasal 337

Kelompok Aneka Cabai dan Sayuran Buah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336 terdiri atas: a. Subkelompok Penerapan Teknologi Aneka Cabai dan Sayuran Buah, dan Pemberdayaan; dan b. Subkelompok Pengembangan Kawasan Aneka Cabai dan Sayuran Buah.

Pasal 338

(1) Subkelompok Penerapan Teknologi Aneka Cabai dan Sayuran Buah, dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan penerapan teknologi aneka cabai dan sayuran buah, serta pemberdayaan. (2) Subkelompok Pengembangan Kawasan Aneka Cabai dan Sayuran Buah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan pengembangan kawasan aneka cabai dan sayuran buah.

Pasal 339

Kelompok Bawang Merah dan Sayuran Umbi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang peningkatan produksi bawang merah dan sayuran umbi.

Pasal 340

Kelompok Bawang Merah dan Sayuran Umbi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 terdiri atas: a. Subkelompok Penerapan Teknologi Bawang Merah dan Sayuran Umbi, dan Pemberdayaan; dan b. Subkelompok Pengembangan Kawasan Bawang Merah dan Sayuran Umbi.

Pasal 341

(1) Subkelompok Penerapan Teknologi Bawang Merah dan Sayuran Umbi, dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan penerapan teknologi bawang merah dan sayuran umbi, serta pemberdayaan. (2) Subkelompok Pengembangan Kawasan Bawang Merah dan Sayuran Umbi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan pengembangan kawasan bawang merah dan sayuran umbi.

Pasal 342

Kelompok Sayuran Daun dan Jamur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang peningkatan produksi sayuran daun dan jamur.

Pasal 343

Kelompok Sayuran Daun dan Jamur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 terdiri atas: a. Subkelompok Penerapan Teknologi Sayuran Daun dan Jamur, dan Pemberdayaan; dan b. Subkelompok Pengembangan Kawasan Sayuran Daun dan Jamur.

Pasal 344

(1) Subkelompok Penerapan Teknologi Sayuran Daun dan Jamur, dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan penerapan teknologi sayuran daun dan jamur, serta pemberdayaan. (2) Subkelompok Pengembangan Kawasan Sayuran Daun dan Jamur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan pengembangan kawasan sayuran daun dan jamur.

Pasal 345

Kelompok Tanaman Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang peningkatan produksi tanaman obat.

Pasal 346

Kelompok Tanaman Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 terdiri atas: a. Subkelompok Penerapan Teknologi Tanaman Obat dan Pemberdayaan; dan b. Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Obat.

Pasal 347

(1) Subkelompok Penerapan Teknologi Tanaman Obat dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan penerapan teknologi tanaman obat serta pemberdayaan. (2) Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Obat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan pengembangan kawasan tanaman obat.

Pasal 348

(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat, terdiri atas: a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 349

Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Perlindungan Hortikultura, terdiri atas: a. Kelompok Data dan Kelembagaan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan; b. Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Buah dan Florikultura; c. Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Sayuran dan Tanaman Obat; dan d. Kelompok Dampak Perubahan Iklim dan Bencana Alam.

Pasal 350

Kelompok Data dan Kelembagaan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan data organisme pengganggu tumbuhan dan penyiapan peningkatan kapasitas kelembagaan pengendaliaan organisme pengganggu tumbuhan.

Pasal 351

Kelompok Data dan Kelembagaan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 terdiri atas: a. Subkelompok Data dan Informasi Organisme Pengganggu Tumbuhan; dan b. Subkelompok Kelembagaan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan.

Pasal 352

(1) Subkelompok Data dan Informasi Organisme Pengganggu Tumbuhan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data organisme pengganggu tumbuhan. (2) Subkelompok Kelembagaan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data kelembagaan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan.

Pasal 353

Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Buah dan Florikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pengendaliaan organisme pengganggu tumbuhan buah dan florikultura.

Pasal 354

Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Buah dan Florikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 terdiri atas: a. Subkelompok Teknologi Pengendalian Hama Terpadu Buah dan Florikultura; dan b. Subkelompok Sarana Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Buah dan Florikulutura.

Pasal 355

• Subkelompok Teknologi Pengendalian Hama Terpadu Buah dan Florikultura mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan teknologi pengendalian hama terpadu buah dan florikultura. • Subkelompok Sarana Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Buah dan Florikultura mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan buah dan florikultura.

Pasal 356

Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Sayuran dan Tanaman Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan sayuran dan tanaman obat.

Pasal 357

Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Sayuran dan Tanaman Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 terdiri atas: a. Subkelompok Teknologi Pengendalian Hama Terpadu Sayuran dan Tanaman Obat; dan b. Subkelompok Sarana Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Sayuran dan Tanaman Obat.

Pasal 358

(1) Subkelompok Teknologi Pengendalian Hama Terpadu Sayuran dan Tanaman Obat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan teknologi pengendalian hama terpadu sayuran dan tanaman obat. (2) Subkelompok Sarana Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Sayuran dan Tanaman Obat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan sayuran dan tanaman obat.

Pasal 359

Kelompok Dampak Perubahan Iklim dan Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang penanggulangan dampak perubahan iklim dan bencana alam.

Pasal 360

Kelompok Dampak Perubahan Iklim dan Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 terdiri atas: a. Subkelompok Penanggulangan Dampak Perubahan Iklim; dan b. Subkelompok Penanggulangan Bencana Alam.

Pasal 361

(1) Subkelompok Penanggulangan Dampak Perubahan Iklim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penanggulangan dampak perubahan iklim. (2) Subkelompok Penanggulangan Bencana Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penanggulangan bencana alam.

Pasal 362

(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Perlindungan Hortikultura, terdiri atas: a. Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Perlindungan Hortikultura. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 363

Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura, terdiri atas: a. Kelompok Pascapanen; b. Kelompok Pengolahan Hasil; c. Kelompok Standardisasi dan Mutu; dan d. Kelompok Pemasaran dan Investasi.

Pasal 364

Kelompok Pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang peningkatan pascapanen hortikultura.

Pasal 365

Kelompok Pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 terdiri atas: a. Subkelompok Pascapanen Sayuran dan Tanaman Obat; dan b. Subkelompok Pascapanen Buah dan Florikultura.

Pasal 366

(1) Subkelompok Pascapanen Sayuran dan Tanaman Obat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan pascapanen sayuran dan tanaman obat. (2) Subkelompok Pascapanen Buah dan Florikultura mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan pascapanen buah dan florikultura.

Pasal 367

Kelompok Pengolahan Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang peningkatan pengolahan hasil hortikultura.

Pasal 368

Kelompok Pengolahan Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 terdiri atas: a. Subkelompok Pengolahan Hasil Sayuran dan Tanaman Obat; dan b. Subkelompok Pengolahan Hasil Buah dan Florikultura.

Pasal 369

(1) Subkelompok Pengolahan Hasil Sayuran dan Tanaman Obat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengolahan hasil sayuran dan tanaman obat. (2) Subkelompok Pengolahan Hasil Buah dan Florikultura mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengolahan hasil buah dan florikultura.

Pasal 370

Kelompok Standardisasi dan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi serta koordinasi di bidang perumusan dan harmonisasi standar, dan penerapan standar mutu hasil hortikultura.

Pasal 371

Kelompok Standardisasi dan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 terdiri atas: a. Subkelompok Standardisasi; dan b. Subkelompok Mutu.

Pasal 372

(1) Subkelompok Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang standardisasi serta koordinasi perumusan dan harmonisasi standar di bidang hortikultura. (2) Subkelompok Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan serta koordinasi di bidang penerapan standar mutu hasil hortikultura.

Pasal 373

Kelompok Pemasaran dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang peningkatan pemasaran hasil dan investasi hortikultura.

Pasal 374

Kelompok Pemasaran dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 terdiri atas: a. Subkelompok Pemasaran dan Promosi; dan b. Subkelompok Investasi.

Pasal 375

(1) Subkelompok Pemasaran dan Promosi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan pemasaran hasil dan promosi hortikultura. (2) Subkelompok Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan investasi hortikultura.

Pasal 376

(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura, terdiri atas: a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian; b. Analis Pasar Hasil Pertanian; dan c. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 377

Kelompok Jabatan Fungsional pada Sekretariat Direktorat Jenderal, terdiri atas: a. Kelompok Perencanaan; b. Kelompok Keuangan; c. Kelompok Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Hubungan Masyarakat; d. Kelompok Data, Evaluasi dan Pelaporan; e. Subkelompok Tata Usaha dan Rumah Tangga; f. Subkelompok Barang Milik Negara; dan g. Subkelompok Layanan Rekomendasi.

Pasal 378

Kelompok Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 huruf a mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran serta kerja sama di bidang perkebunan.

Pasal 379

Kelompok Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 terdiri atas: a. Subkelompok Program; b. Subkelompok Anggaran; dan c. Subkelompok Kerja Sama.

Pasal 380

(1) Subkelompok Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program di bidang perkebunan. (2) Subkelompok Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di bidang perkebunan. (3) Subkelompok Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerja sama di bidang perkebunan.

Pasal 381

Kelompok Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, penerimaan negara bukan pajak, penyiapan pengujian dan penerbitan surat perintah membayar, urusan akuntansi dan verifikasi keuangan, serta tindak lanjut hasil pengawasan.

Pasal 382

Kelompok Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381 terdiri atas: a. Subkelompok Perbendaharaan; dan b. Subkelompok Akuntansi, Verifikasi, dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.

Pasal 383

(1) Subkelompok Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, penerimaan negara bukan pajak, dan penyiapan bahan pengujian surat perintah membayar. (2) Subkelompok Akuntansi, Verifikasi, dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan serta tindak lanjut hasil pengawasan.

Pasal 384

Kelompok Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 huruf c mempunyai tugas melakukan evaluasi organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, urusan kepegawaian, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik.

Pasal 385

Kelompok Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 terdiri atas: a. Subkelompok Organisasi dan Kepegawaian; dan b. Subkelompok Hukum dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 386

(1) Subkelompok Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi serta pelaksanaan urusan kepegawaian. (2) Subkelompok Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan perjanjian, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, dan pelaksanaan hubungan masyarakat serta informasi publik dan urusan perpustakaan.

Pasal 387

Kelompok Data, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 huruf d mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, analisis, penyiapan pemantauan dan evaluasi laporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perkebunan.

Pasal 388

Kelompok Data, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 terdiri atas: a. Subkelompok Data dan Informasi; dan b. Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 389

(1) Subkelompok Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi di bidang perkebunan. (2) Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi serta laporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perkebunan.

Pasal 390

Subkelompok Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 391

Subkelompok Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 huruf f mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan barang milik negara.

Pasal 392

Subkelompok Layanan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 huruf g mempunyai tugas melakukan melakukan pemberian layanan rekomendasi di bidang perkebunan.

Pasal 393

(1) Jabatan fungsional lingkup Sekretariat Direktorat Jenderal Perkebunan, terdiri atas: a. Perencana; b. Analis Pengelola Keuangan APBN; c. Analis Kepegawaian; d. Analis Hukum; dan e. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal Perkebunan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 394

Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Perbenihan Perkebunan, terdiri atas: a. Kelompok Penilaian Varietas dan Pengawasan Mutu Benih; b. Kelompok Benih Tanaman Semusim dan Rempah; c. Kelompok Benih Tanaman Tahunan dan Penyegar; dan d. Kelompok Kelembagaan Benih.

Pasal 395

Kelompok Penilaian Varietas dan Pengawasan Mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penilaian varietas dan pengawasan mutu benih perkebunan.

Pasal 396

Kelompok Penilaian Varietas dan Pengawasan Mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395 terdiri atas: a. Subkelompok Penilaian Varietas; dan b. Subkelompok Pengawasan Mutu Benih.

Pasal 397

(1) Subkelompok Penilaian Varietas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penilaian, pelepasan dan penyebaran varietas benih perkebunan. (2) Subkelompok Pengawasan Mutu Benih mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan pengawasan mutu benih perkebunan.

Pasal 398

Kelompok Benih Tanaman Semusim dan Rempah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan penyediaan benih tanaman semusim dan rempah.

Pasal 399

Kelompok Benih Tanaman Semusim dan Rempah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 terdiri atas: a. Subkelompok Benih Tanaman Semusim; dan b. Subkelompok Benih Tanaman Rempah.

Pasal 400

(1) Subkelompok Benih Tanaman Semusim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan penyediaan benih tanaman semusim. (2) Subkelompok Benih Tanaman Rempah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan penyediaan benih tanaman rempah.

Pasal 401

Kelompok Benih Tanaman Tahunan dan Penyegar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan penyediaan benih tanaman tahunan dan penyegar.

Pasal 402

Kelompok Benih Tanaman Tahunan dan Penyegar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 terdiri atas: a. Subkelompok Benih Tanaman Tahunan; dan b. Subkelompok Benih Tanaman Penyegar.

Pasal 403

(1) Subkelompok Benih Tanaman Tahunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan penyediaan benih tanaman tahunan. (2) Subkelompok Benih Tanaman Penyegar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan penyediaan benih tanaman penyegar.

Pasal 404

Kelompok Kelembagaan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penguatan kelembagaan benih.

Pasal 405

Kelompok Kelembagaan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 404 terdiri atas: a. Subkelompok Kelembagaan Produksi Benih; dan b. Subkelompok Kelembagaan Pengawasan Benih.

Pasal 406

(1) Subkelompok Kelembagaan Produksi Benih mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penguatan kelembagaan produksi benih. (2) Subkelompok Kelembagaan Pengawasan Benih mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penguatan kelembagaan pengawasan benih.

Pasal 407

(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Perbenihan Perkebunan, terdiri atas: a. Pengawas Benih Tanaman; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Perbenihan Perkebunan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 408

Pengelompokan Jabatan Fungsional pada Direktorat Tanaman Semusim dan Rempah, terdiri atas: a. Kelompok Tanaman Tebu dan Pemanis Lain; b. Kelompok Tanaman Serat dan Atsiri; c. Kelompok Tanaman Lada, Pala dan Cengkeh; dan d. Kelompok Tanaman Rempah dan Semusim Lain.

Pasal 409

Kelompok Tanaman Tebu dan Pemanis Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan produksi tanaman tebu dan pemanis lain, serta pengembangan bahan bio energi tebu.

Pasal 410

Kelompok Tanaman Tebu dan Pemanis Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409 terdiri atas: a. Subkelompok Penerapan Teknologi dan Pemberdayaan; dan b. Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain.

Pasal 411

(1) Subkelompok Penerapan Teknologi dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penerapan teknologi dan pemberdayaan pekebunan. (2) Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan kawasan tanaman tebu dan pemanis lain, serta pengembangan bahan baku bio energi tebu.

Pasal 412

Kelompok Tanaman Serat dan Atsiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan produksi tanaman serat dan atsiri.

Pasal 413

Kelompok Tanaman Serat dan Atsiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 terdiri atas: a. Subkelompok Penerapan Teknologi dan Pemberdayaan; dan b. Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Serat dan Atsiri.

Pasal 414

a. Subkelompok Penerapan Teknologi dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penerapan teknologi dan pemberdayaan pekebun. b. Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Serat dan Atsiri mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan kawasan tanaman serat dan atsiri.

Pasal 415

Kelompok Tanaman Lada, Pala dan Cengkeh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan produksi tanaman lada, pala dan cengkeh.

Pasal 416

Kelompok Benih Tanaman Tahunan dan Penyegar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 terdiri atas: a. Subkelompok Penerapan Teknologi dan Pemberdayaan; dan b. Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Lada, Pala dan Cengkeh.

Pasal 417

(1) Subkelompok Penerapan Teknologi dan Pemberdayaan mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penerapan teknologi dan pemberdayaan pekebun. (2) Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Lada, Pala dan Cengkeh mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan kawasan tanaman lada, pala dan cengkeh.

Pasal 418

Kelompok Tanaman Rempah dan Semusim Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan produksi tanaman rempah dan semusim lain.

Pasal 419

Kelompok Tanaman Rempah dan Semusim Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 terdiri atas: a. Subkelompok Penerapan Teknologi dan Pemberdayaan; dan b. Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Rempah dan Semusim Lain.

Pasal 420

(1) Subkelompok Penerapan Teknologi dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penerapan teknologi dan pemberdayaan pekebun. (2) Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Rempah dan Semusim Lain mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan kawasan tanaman rempah dan semusim lain.

Pasal 421

(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Tanaman Semusim dan Rempah, terdiri atas: a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Tanaman Semusim dan Rempah. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 422

Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Tahunan dan Penyegar, terdiri atas: a. Kelompok Tanaman Karet dan Tanaman Tahunan Lain; b. Kelompok Tanaman Kelapa Sawit; c. Kelompok Tanaman Kelapa dan Palma Lain; dan d. Kelompok Tanaman Penyegar.

Pasal 423

Kelompok Tanaman Karet dan Tanaman Tahunan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan produksi karet dan tanaman tahunan lain.

Pasal 424

Kelompok Tanaman Karet dan Tanaman Tahunan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425 terdiri atas: a. Subkelompok Penerapan Teknologi dan Pemberdayaan; dan b. Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Karet dan Tanaman Tahunan Lain.

Pasal 425

(1) Subkelompok Penerapan Teknologi dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penerapan teknologi dan pemberdayaan pekebun. (2) Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Karet dan Tanaman Tahunan Lain mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan kawasan tanaman karet dan tahunan lain.

Pasal 426

Kelompok Tanaman Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan produksi tanaman kelapa sawit.

Pasal 427

Kelompok Tanaman Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 terdiri atas: a. Subkelompok Penerapan Teknologi dan Pemberdayaan; dan b. Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Kelapa Sawit.

Pasal 428

(1) Subkelompok Penerapan Teknologi dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penerapan teknologi dan pemberdayaan pekebun. (2) Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Kelapa Sawit mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan kawasan tanaman kelapa sawit serta pengembangan bahan baku bio energi kelapa sawit.

Pasal 429

Kelompok Tanaman Kelapa dan Palma Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan produksi tanaman kelapa dan palma lain.

Pasal 430

Kelompok Tanaman Kelapa dan Palma Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 terdiri atas: a. Subkelompok Penerapan Teknologi dan Pemberdayaan; dan b. Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Kelapa dan Palma Lain.

Pasal 431

(1) Subkelompok Penerapan Teknologi dan Pemberdayaan mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penerapan teknologi dan pemberdayaan pekebun. (2) Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Kelapa dan Palma Lain mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan kawasan tanaman kelapa dan palma lain.

Pasal 432

Kelompok Tanaman Penyegar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan produksi tanaman penyegar.

Pasal 433

Kelompok Tanaman Penyegar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 terdiri atas: a. Subkelompok Penerapan Teknologi dan Pemberdayaan; dan b. Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Penyegar.

Pasal 434

(1) Subkelompok Penerapan Teknologi dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penerapan teknologi dan pemberdayaan pekebun. (2) Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Penyegar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan kawasan tanaman penyegar.

Pasal 435

(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Tanaman Semusim dan Rempah, terdiri atas: a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Tanaman Tahunan dan Penyegar. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 436

Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Perlindungan Perkebunan, terdiri atas: a. Kelompok Data dan Kelembagaan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan; b. Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Semusim dan Rempah; c. Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Tahunan dan Penyegar; dan d. Kelompok Gangguan Usaha, Dampak Perubahan Iklim dan Pencegahan Kebakaran.

Pasal 437

Kelompok Data dan Kelembagaan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan data organisme pengganggu tumbuhan, dan penyiapan peningkatan kapasitas kelembagaan pengendaliaan organisme pengganggu tumbuhan.

Pasal 438

Kelompok Data dan Kelembagaan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 terdiri atas: a. Subkelompok Data dan Informasi Organisme Pengganggu Tumbuhan; dan b. Subkelompok Kelembagaan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan.

Pasal 439

(1) Subkelompok Data dan Informasi Organisme Pengganggu Tumbuhan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data organisme pengganggu tumbuhan. (2) Subkelompok Kelembagaan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data kelembagaan pengendalian organisme penganggu tumbuhan.

Pasal 440

Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Semusim dan Rempah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan tanaman semusim dan rempah.

Pasal 441

Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Semusim dan Rempah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 terdiri atas: a. Subkelompok Teknologi Pengendalian Hama Terpadu Tanaman Semusim dan Rempah; dan b. Subkelompok Sarana Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Semusim dan Rempah.

Pasal 442

(1) Subkelompok Teknologi Pengendalian Hama Terpadu Tanaman Semusim dan Rempah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan teknologi pengendalian hama terpadu tanaman semusim dan rempah. (2) Subkelompok Sarana Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Semusim dan Rempah mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan tanaman semusim dan rempah.

Pasal 443

Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Tahunan dan Penyegar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengendaliaan organisme pengganggu tumbuhan tanaman tahunan dan penyegar.

Pasal 444

Kelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Tahunan dan Penyegar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 terdiri atas: a. Subkelompok Teknologi Pengendalian Hama Terpadu Tanaman Tahunan dan Penyegar; dan b. Subkelompok Sarana Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Tahunan dan Penyegar.

Pasal 445

(1) Subkelompok Teknologi Pengendalian Hama Terpadu Tanaman Tahunan dan Penyegar mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan teknologi pengendalian hama terpadu tanaman tahunan dan penyegar. (2) Subkelompok Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Tahunan dan Penyegar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan tanaman tahunan dan penyegar.

Pasal 446

Kelompok Gangguan Usaha, Dampak Perubahan Iklim dan Pencegahan Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang gangguan usaha, dampak perubahan iklim dan pencegahan kebakaran.

Pasal 447

Kelompok Gangguan Usaha, Dampak Perubahan Iklim dan Pencegahan Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 terdiri atas: a. Subkelompok Gangguan Usaha dan Pencegahan Kebakaran; dan b. Subkelompok Dampak Perubahan Iklim.

Pasal 448

(1) Subkelompok Gangguan Usaha dan Pencegahan Kebakaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penanggulangan gangguan usaha dan pencegahan kebakaran. (2) Subkelompok Dampak Perubahan Iklim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penanganan dampak perubahan iklim.

Pasal 449

(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Perlindungan Perkebunan, terdiri atas: a. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Perlindungan Perkebunan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 450

Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, terdiri atas: a. Kelompok Pascapanen; b. Kelompok Pengolahan; c. Kelompok Standardisasi, Mutu dan Pembinaan Usaha; dan d. Kelompok Pemasaran Hasil.

Pasal 451

Kelompok Pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan pascapanen perkebunan.

Pasal 452

Kelompok Pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 451 terdiri atas: a. Subkelompok Penerapan Teknologi Pascapanen; dan b. Subkelompok Sarana Pascapanen.

Pasal 453

(1) Subkelompok Penerapan Teknologi Pascapanen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penerapan teknologi pascapanen perkebunan. (2) Subkelompok Sarana Pascapanen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penyediaan sarana pascapanen perkebunan.

Pasal 454

Kelompok Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan pengolahan hasil perkebunan.

Pasal 455

Kelompok Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 terdiri atas: a. Subkelompok Penerapan Teknologi Pengolahan; dan b. Subkelompok Sarana Pengolahan.

Pasal 456

(1) Subkelompok Penerapan Teknologi Pengolahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penerapan teknologi pengolahan hasil perkebunan. (2) Subkelompok Sarana Pengolahan mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penyediaan sarana pengolahan hasil perkebunan.

Pasal 457

Kelompok Standardisasi, Mutu dan Pembinaan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, evaluasi, dan koordinasi di bidang perumusan dan harmonisasi standar, penerapan standar mutu perkebunan serta pembinaan usaha.

Pasal 458

Kelompok Standardisasi, Mutu dan Pembinaan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457 terdiri atas: a. Subkelompok Standardisasi dan Mutu; dan b. Subkelompok Pembinaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan.

Pasal 459

(1) Subkelompok Standardisasi dan Mutu mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang standardisasi dan penerapan standar mutu serta koordinasi perumusan dan harmonisasi standar dan penerapan standar mutu di bidang perkebunan. (2) Subkelompok Pembinaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pembinaan usaha berkelanjutan.

Pasal 460

Kelompok Pemasaran Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan pemasaran hasil perkebunan.

Pasal 461

Kelompok Pemasaran Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 terdiri atas: a. Subkelompok Pemasaran Domestik; dan b. Subkelompok Pemasaran Internasional.

Pasal 462

(1) Subkelompok Pemasaran Domestik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pemasaran domestik hasil perkebunan. (2) Subkelompok Pemasaran Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pemasaran internasional hasil perkebunan.

Pasal 463

(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, terdiri atas: a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian, b. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian; c. Analis Pasar Hasil Perkebunan; dan d. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 464

Kelompok Jabatan Fungsional pada Sekretariat Direktorat Jenderal, terdiri atas: a. Kelompok Perencanaan; b. Kelompok Keuangan; c. Kelompok Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum; d. Kelompok Data Evaluasi dan Pelaporan; e. Subkelompok Tata Usaha dan Rumah Tangga; f. Subkelompok Barang Milik Negara; dan g. Subkelompok Layanan Rekomendasi.

Pasal 465

Kelompok Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 huruf a mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, kerja sama dan hubungan masyarakat serta informasi publik di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Pasal 466

Kelompok Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465 terdiri atas: a. Subkelompok Program; b. Subkelompok Anggaran; dan c. Subkelompok Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 467

(1) Subkelompok Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program di bidang peternakan dan kesehatan hewan. (2) Subkelompok Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di bidang peternakan dan kesehatan hewan. (3) Subkelompok Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerja sama dan hubungan masyarakat serta informasi publik di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Pasal 468

Kelompok Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, penerimaan negara bukan pajak, penyiapan pengujian dan penerbitan surat perintah membayar, urusan akuntansi dan verifikasi keuangan serta tindak lanjut hasil pengawasan.

Pasal 469

Kelompok Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468, terdiri atas: a. Subkelompok Perbendaharaan; dan b. Subkelompok Akuntansi, Verifikasi, dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.

Pasal 470

(1) Subkelompok Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, penerimaan negara bukan pajak, dan penyiapan bahan pengujian surat perintah membayar. (2) Subkelompok Akuntansi, Verifikasi, dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan serta tindak lanjut hasil pengawasan.

Pasal 471

Kelompok Organisasi, Kepegawaian dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 huruf c mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, urusan kepegawaian, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan perjanjian, serta pemberian pertimbangan dan bantuan hukum.

Pasal 472

Kelompok Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471, terdiri atas: a. Subkelompok Organisasi dan Kepegawaian; dan b. Subkelompok Hukum.

Pasal 473

(1) Subkelompok Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi, penyusunan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi serta pelaksanaan urusan kepegawaian. (2) Subkelompok Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan perjanjian, serta pemberian pertimbangan dan bantuan hukum.

Pasal 474

Kelompok Data, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 huruf d mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, analisis, penyiapan pemantauan dan evaluasi laporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Pasal 475

Kelompok Data, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474, terdiri atas: a. Subkelompok Data dan Informasi; dan b. Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 476

(1) Subkelompok Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan. (2) Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi serta laporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Pasal 477

Subkelompok Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 478

Subkelompok Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 huruf f mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan barang milik negara.

Pasal 479

Subkelompok Layanan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 huruf g mempunyai tugas melakukan melakukan pemberian layanan rekomendasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Pasal 480

(1) Jabatan fungsional lingkup Sekretariat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, terdiri atas: a. Perencana; b. Analis Pengelola Keuangan APBN; c. Analis Kepegawaian; dan d. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 481

Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak, terdiri atas: a. Kelompok Pengelolaan Sumber Daya Genetik Hewan; b. Kelompok Standardisasi dan Mutu Ternak; c. Kelompok Ruminansia Potong; d. Kelompok Ruminansia Perah; dan e. Kelompok Unggas dan Aneka Ternak.

Pasal 482

Kelompok Pengelolaan Sumber Daya Genetik Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan.

Pasal 483

Kelompok Pengelolaan Sumber Daya Genetik Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, terdiri atas: a. Subkelompok Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Hewan; dan b. Subkelompok Pelestarian Sumber Daya Genetik Hewan.

Pasal 484

(1) Subkelompok Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pemanfaatan sumber daya genetik hewan. (2) Subkelompok Pelestarian Sumber Daya Genetik Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pelestarian sumber daya genetik hewan.

Pasal 485

Kelompok Standardisasi dan Mutu Ternak mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perumusan standar dan penerapan standar mutu bibit dan produksi ternak.

Pasal 486

Kelompok Standardisasi dan Mutu Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485, terdiri atas: a. Subkelompok Standardisasi Ternak; dan b. Subkelompok Mutu Ternak.

Pasal 487

(1) Subkelompok Standardisasi Ternak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang standardisasi bibit dan produksi ternak. (2) Subkelompok Mutu Ternak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penerapan standar mutu bibit dan produksi ternak.

Pasal 488

Kelompok Ruminansia Potong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit, serta produksi ruminansia potong.

Pasal 489

Kelompok Ruminansia Potong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, terdiri atas: a. Subkelompok Produksi Sapi dan Kerbau Potong; dan b. Subkelompok Produksi Kambing dan Domba Potong.

Pasal 490

(1) Subkelompok Produksi Sapi dan Kerbau Potong mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit, serta produksi sapi dan kerbau potong. (2) Subkelompok Produksi Kambing dan Domba Potong mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit, serta produksi kambing dan domba potong.

Pasal 491

Kelompok Ruminansia Perah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit, serta produksi ruminansia perah.

Pasal 492

Kelompok Ruminansia Perah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491, terdiri atas: a. Subkelompok Produksi Sapi Perah; dan b. Subkelompok Produksi Kerbau dan Kambing Perah.

Pasal 493

(1) Subkelompok Produksi Sapi Perah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit, serta produksi sapi perah. (2) Subkelompok Produksi Kerbau dan Kambing Perah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit, serta produksi kerbau dan kambing perah.

Pasal 494

Kelompok Unggas dan Aneka Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit, serta produksi unggas dan aneka ternak.

Pasal 495

Kelompok Unggas dan Aneka Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494, terdiri atas: a. Subkelompok Produksi Unggas; dan b. Subkelompok Produksi Aneka Ternak.

Pasal 496

(1) Subkelompok Produksi Unggas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit, serta produksi unggas. (2) Subkelompok Produksi Aneka Ternak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan penyediaan benih dan bibit, serta produksi aneka ternak.

Pasal 497

(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak, terdiri atas: a. Pengawas Bibit Ternak; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 498

Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Pakan, terdiri atas: a. Kelompok Bahan Pakan; b. Kelompok Pakan Hijauan; c. Kelompok Pakan Olahan; dan d. Kelompok Mutu, Keamanan dan Pendaftaran Pakan.

Pasal 499

Kelompok Bahan Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan produksi bahan pakan.

Pasal 500

Kelompok Bahan Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499, terdiri atas: a. Subkelompok Produksi Bahan Pakan; dan b. Subkelompok Pengembangan Bahan Pakan.

Pasal 501

(1) Subkelompok Produksi Bahan Pakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan produksi bahan pakan. (2) Subkelompok Pengembangan Bahan Pakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan bahan pakan.

Pasal 502

Kelompok Pakan Hijauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan produksi pakan hijauan.

Pasal 503

Kelompok Pakan Hijauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, terdiri atas: a. Subkelompok Budidaya Pakan Hijauan; dan b. Subkelompok Pengembangan Kawasan Penggembalaan.

Pasal 504

(1) Subkelompok Budidaya Pakan Hijauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan budidaya pakan hijauan. (2) Subkelompok Pengembangan Kawasan Penggembalaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan kawasan penggembalaan.

Pasal 505

Kelompok Pakan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan produksi pakan olahan.

Pasal 506

Kelompok Pakan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505, terdiri atas: a. Subkelompok Pakan Olahan Ternak Potong; dan b. Subkelompok Pakan Olahan Ternak Perah, Unggas dan Aneka Ternak.

Pasal 507

(1) Subkelompok Pakan Olahan Ternak Potong mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan pakan olahan ternak potong. (2) Subkelompok Pakan Olahan Ternak Perah, Unggas dan Aneka Ternak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan pakan olahan ternak perah, unggas dan aneka ternak.

Pasal 508

Kelompok Mutu, Keamanan dan Pendaftaran Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang mutu, keamanan dan pendaftaran pakan.

Pasal 509

Kelompok Mutu, Keamanan, dan Pendaftaran Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508, terdiri atas: a. Subkelompok Mutu dan Keamanan Pakan; dan b. Subkelompok Pendaftaran dan Peredaran Pakan.

Pasal 510

(1) Subkelompok Mutu dan Keamanan Pakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perumusan standar, penerapan standar mutu dan keamanan pakan. (2) Subkelompok Pendaftaran dan Peredaran Pakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pendaftaran dan peredaran pakan.

Pasal 511

(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Pakan, terdiri atas: a. Pengawas Mutu Pakan; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Pakan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 512

Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Kesehatan Hewan, terdiri atas: a. Kelompok Pengamatan Penyakit Hewan; b. Kelompok Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan; c. Kelompok Perlindungan Hewan; d. Kelompok Kelembagaan dan Sumber Daya Kesehatan Hewan; dan e. Kelompok Pengawasan Obat Hewan.

Pasal 513

Kelompok Pengamatan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengamatan penyakit hewan.

Pasal 514

Kelompok Pengamatan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513, terdiri atas: a. Subkelompok Surveilans dan Pengujian Penyakit Hewan; dan b. Subkelompok Analisis Epidemiologi dan Sistem Informasi Kesehatan Hewan.

Pasal 515

(1) Subkelompok Surveilans dan Pengujian Penyakit Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang surveilans dan pengujian penyakit hewan. (2) Subkelompok Analisis Epidemiologi dan Sistem Informasi Kesehatan Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang analisis epidemiologi dan sistem informasi kesehatan hewan.

Pasal 516

Kelompok Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan.

Pasal 517

Kelompok Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516, terdiri atas: a. Subkelompok Pencegahan Penyakit Hewan; dan b. Subkelompok Pemberantasan Penyakit Hewan.

Pasal 518

(1) Subkelompok Pencegahan Penyakit Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kesiagaan darurat penyakit hewan dan pencegahan penyakit hewan. (2) Subkelompok Pemberantasan Penyakit Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pemberantasan penyakit hewan.

Pasal 519

Kelompok Perlindungan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan perlindungan hewan.

Pasal 520

Kelompok Perlindungan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519, terdiri atas: a. Subkelompok Analisis Risiko; dan b. Subkelompok Standardisasi dan Biosekuriti.

Pasal 521

(1) Subkelompok Analisis Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang analisis risiko. (2) Subkelompok Standardisasi dan Biosekuriti mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang standardisasi dan biosekuriti.

Pasal 522

Kelompok Kelembagaan dan Sumber Daya Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan.

Pasal 523

Kelompok Kelembagaan dan Sumber Daya Kesehatan Hewan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, terdiri atas: a. Subkelompok Kelembagaan Kesehatan Hewan; dan b. Subkelompok Sumber Daya Kesehatan Hewan.

Pasal 524

(1) Subkelompok Kelembagaan Kesehatan Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kelembagaan kesehatan hewan. (2) Subkelompok Sumber Daya Kesehatan Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang sumber daya kesehatan hewan.

Pasal 525

Kelompok Pengawasan Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan obat hewan.

Pasal 526

Kelompok Pengawasan Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 525, terdiri atas: a. Subkelompok Mutu Obat Hewan; dan b. Subkelompok Peredaran Obat Hewan.

Pasal 527

(1) Subkelompok Mutu Obat Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penerapan standar mutu obat hewan. (2) Subkelompok Peredaran Obat Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peredaran obat hewan.

Pasal 528

(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Kesehatan Hewan, terdiri atas: a. Medik Veteriner; b. Pengawas Farmasi dan Makanan; dan c. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Kesehatan Hewan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 529

Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, terdiri atas: a. Kelompok Higiene, Sanitasi dan Penerapan; b. Kelompok Pengawasan Keamanan Produk Hewan; c. Kelompok Sanitary dan Standardisasi; d. Kelompok Zoonosis; dan e. Kelompok Kesejahteraan Hewan.

Pasal 530

Kelompok Higiene, Sanitasi dan Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang higiene, sanitasi dan penerapan.

Pasal 531

Kelompok Higiene, Sanitasi dan Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, terdiri atas: a. Subkelompok Higiene dan Sanitasi; dan b. Subkelompok Penerapan dan Penilaian.

Pasal 532

(1) Subkelompok Higiene dan Sanitasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang higiene dan sanitasi. (2) Subkelompok Penerapan dan Penilaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penerapan dan penilaian.

Pasal 533

Kelompok Pengawasan Keamanan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan keamanan produk hewan.

Pasal 534

Kelompok Pengawasan Keamanan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533, terdiri atas: a. Subkelompok Monitoring dan Surveilans; dan b. Subkelompok Pengawasan Peredaran.

Pasal 535

(1) Subkelompok Monitoring dan Surveilans mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang monitoring dan surveilans. (2) Subkelompok Pengawasan Peredaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengawasan peredaran.

Pasal 536

Kelompok Sanitary dan Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sanitary dan standardisasi.

Pasal 537

Kelompok Sanitary dan Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 536, terdiri atas: a. Subkelompok Sanitary; dan b. Subkelompok Standardisasi dan Registrasi.

Pasal 538

(1) Subkelompok Sanitary mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang sanitary. (2) Subkelompok Standardisasi dan Registrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perumusan standar dan registrasi.

Pasal 539

Kelompok Zoonosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang zoonosis.

Pasal 540

Kelompok Zoonosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539, terdiri atas: a. Subkelompok Pencegahan Penularan; dan b. Subkelompok Analisis Resiko Penularan.

Pasal 541

(1) Subkelompok Pencegahan Penularan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pencegahan penularan. (2) Subkelompok Analisis Resiko Penularan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang analisis resiko penularan.

Pasal 542

Kelompok Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi kegiatan di bidang kesejahteraan hewan.

Pasal 543

Kelompok Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542, terdiri atas: a. Subkelompok Advokasi Kesejahteraan Hewan; dan b. Subkelompok Penerapan Kesejahteraan Hewan.

Pasal 544

(1) Subkelompok Advokasi Kesejahteraan Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang advokasi kesejahteraan hewan. (2) Subkelompok Penerapan Kesejahteraan Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penerapan kesejahteraan hewan.

Pasal 545

(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, terdiri atas: a. Medik Veteriner; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 546

Kelompok Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, terdiri atas terdiri atas: a. Kelompok Pengolahan; b. Kelompok Investasi dan Pengembangan Usaha; dan c. Kelompok Pemasaran.

Pasal 547

Kelompok Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan pengolahan hasil peternakan.

Pasal 548

Kelompok Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547, terdiri atas: a. Subkelompok Pengawasan Mutu Produk Pangan dan Nonpangan Olahan; dan b. Subkelompok Penerapan Teknologi Pengolahan.

Pasal 549

(1) Subkelompok Pengawasan Mutu Produk Pangan dan Nonpangan Olahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengawasan mutu produk pangan dan nonpangan olahan hasil peternakan. (2) Subkelompok Penerapan Teknologi Pengolahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penerapan teknologi pengolahan hasil peternakan.

Pasal 550

Kelompok Investasi dan Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan investasi dan pengembangan usaha peternakan.

Pasal 551

Kelompok Investasi dan Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, terdiri atas: a. Subkelompok Pengembangan Investasi; dan b. Subkelompok Pengembangan Usaha dan Pelembagaan.

Pasal 552

(1) Subkelompok Pengembangan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan investasi peternakan. (2) Subkelompok Pengembangan Usaha dan Pelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan usaha dan pelembagaan peternakan.

Pasal 553

Kelompok Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan pemasaran hasil peternakan.

Pasal 554

Kelompok Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553, terdiri atas: a. Subkelompok Informasi Pemasaran; dan b. Subkelompok Pengembangan Pemasaran.

Pasal 555

(1) Subkelompok Informasi Pemasaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang informasi pemasaran hasil peternakan. (2) Subkelompok Pengembangan Pemasaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan pemasaran hasil peternakan.

Pasal 556

(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, terdiri atas: a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian; b. Analis Pasar Hasil Pertanian; c. Analis Kebijakan; dan d. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 557

Kelompok Jabatan Fungsional Sekretariat Inspektorat Jenderal, terdiri atas: a. Kelompok Perencanaan dan Evaluasi; b. Kelompok Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Hubungan Masyarakat; c. Kelompok Data dan Pemantauan Laporan Hasil Pengawasan; d. Subkelompok Keuangan dan Tata Usaha; dan e. Subkelompok Barang Milik Negara dan Rumah Tangga.

Pasal 558

Kelompok Perencanaan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program, kegiatan, anggaran, dan kerja sama pengawasan serta evaluasi pelaksanaan program dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengawasan.

Pasal 559

Kelompok Perencanaan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558 terdiri atas : a. Subkelompok Program dan Anggaran; dan b. Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 560

(1) Subkelompok Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan kerja sama pengawasan. (2) Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan.

Pasal 561

Kelompok Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi, pelaksanaan urusan kepegawaian, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik.

Pasal 562

Kelompok Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561, terdiri atas: a. Subkelompok Organisasi dan Kepegawaian; dan b. Subkelompok Hukum dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 563

(1) Subkelompok Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan organisasi, tatalaksana, dan reformasi birokrasi serta pelaksanaan urusan kepegawaian. (2) Subkelompok Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik serta pelaksanaan perpustakaan dan publikasi.

Pasal 564

Kelompok Data dan Pemantauan Laporan Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan data dan pemantauan laporan hasil pengawasan.

Pasal 565

Kelompok Data dan Pemantauan Laporan Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 564 terdiri atas: a. Subkelompok Data Pemantauan Laporan Hasil Pengawasan I; dan b. Subkelompok Data Pemantauan Laporan Hasil Pengawasan II.

Pasal 566

(1) Subkelompok Data dan Pemantauan Laporan Hasil Pengawasan I mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan pemantauan laporan hasil pengawasan lingkup Inspektorat I dan Inspektorat II. (2) Subkelompok Data dan Pemantauan Laporan Hasil Pengawasan II mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan pemantauan laporan hasil pengawasan lingkup Inspektorat III, Inspektorat IV, dan Inspektorat Investigasi.

Pasal 567

Subkelompok Keuangan dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi dan urusan tata usaha.

Pasal 568

Subkelompok Barang Milik Negara dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan barang milik negara dan urusan rumah tangga inspektorat jenderal.

Pasal 569

(1) Jabatan fungsional lingkup Sekretariat Inspektorat Jenderal, terdiri atas: a. Perencana; b. Analis Pengelola Keuangan APBN; c. Analis Kepegawaian d. Analis Hukum; dan e. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 570

(1) Kelompok Jabatan Fungsional Inspektorat I, terdiri atas jabatan fungsional Auditor dikoordinasikan oleh pejabat fungsional jenjang ahli utama atau ahli madya yang ditunjuk Inspektur I atas persetujuan Inspektur Jenderal. (2) Kelompok jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat 1, mempunyai tugas: a. melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat I; b. melaklukan pengawasan Intern terhadap Kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. melakukan penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan d. melakukan kegiatan lainnya sesuai dengan jenjang jabatan fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 571

(1) Jabatan fungsional lingkup Inspektorat I, terdiri atas: a. Auditor; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat I. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 572

(1) Kelompok Jabatan Fungsional Inspektorat II, terdiri atas jabatan fungsional Auditor dikoordinasikan oleh pejabat fungsional jenjang ahli utama atau ahli madya yang ditunjuk Inspektur II atas persetujuan Inspektur Jenderal. (2) Kelompok jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat 1, mempunyai tugas: a. melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat II; b. melaklukan pengawasan Intern terhadap Kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. melakukan penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan d. melakukan kegiatan lainnya sesuai dengan jenjang jabatan fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 573

(1) Jabatan fungsional lingkup Inspektorat II, terdiri atas: a. Auditor; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat II. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 574

(1) Kelompok Jabatan Fungsional Inspektorat III, terdiri atas jabatan fungsional Auditor dikoordinasikan oleh pejabat fungsional jenjang ahli utama atau ahli madya yang ditunjuk Inspektur III atas persetujuan Inspektur Jenderal. (2) Kelompok jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat 1, mempunyai tugas: a. Melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat III; b. Melaklukan pengawasan Intern terhadap Kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. Melakukan penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan d. Melakukan kegiatan lainnya sesuai dengan jenjang jabatan fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 575

(1) Jabatan fungsional lingkup Inspektorat III, terdiri atas: a. Auditor; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat III. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 576

(1) Kelompok Jabatan Fungsional Inspektorat IV, terdiri atas jabatan fungsional Auditor dikoordinasikan oleh pejabat fungsional jenjang ahli utama atau ahli madya yang ditunjuk Inspektur IV atas persetujuan Inspektur Jenderal. (2) Kelompok jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat 1, mempunyai tugas: a. melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat IV; b. melakukan pengawasan Intern terhadap Kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. melakukan penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan d. melakukan kegiatan lainnya sesuai dengan jenjang jabatan fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 577

(1) Jabatan fungsional lingkup Inspektorat IV, terdiri atas: a. Auditor; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat IV. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 578

(1) Kelompok Jabatan Fungsional Inspektorat Investigasi, terdiri atas jabatan fungsional Auditor dikoordinasikan oleh pejabat fungsional jenjang ahli utama atau ahli madya yang ditunjuk Inspektur Investigasi atas persetujuan Inspektur Jenderal. (2) Kelompok jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat 1, mempunyai tugas: a. melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan tujuan tertentu dan pencegahan korupsi; b. melakukan pengawasan tujuan tertentu; c. pengelolaan pengaduan masyarakat; d. melakukan upaya pencegahan korupsi; e. melakukan penyusunan laporan hasil pengawasan tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta pengawasan lainnya ; dan f. melakukan kegiatan lainnya sesuai dengan jenjang jabatan fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 579

(1) Jabatan fungsional lingkup Inspektorat Investigasi, terdiri atas: a. Auditor; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat Investigasi. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 580

Kelompok Jabatan Fungsional Sekretariat Badan, terdiri atas: a. Kelompok Perencanaan; b. Kelompok Kepegawaian; c. Kelompok Kerja Sama, Hukum, Organisasi dan Hubungan Masyarakat; d. Subkelompok Keuangan; e. Subkelompok Barang Milik Negara; dan f. Subkelompok Tata Usaha dan Rumah Tangga.

Pasal 581

Kelompok Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 580 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data, informasi serta pelaksanaan analisis pemantauan dan evaluasi serta laporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan pertanian.

Pasal 582

Kelompok Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 581 terdiri atas: a. Subkelompok Data dan Informasi: b. Subkelompok Program dan Anggaran; dan c. Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 583

(1) Subkelompok Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi di bidang penelitian dan pengembangan pertanian. (2) Subkelompok Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan pertanian. (3) Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi serta laporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan pertanian.

Pasal 584

Kelompok Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 580 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyiapan penyusunan rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai, pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, mutasi dan evaluasi kinerja pegawai dan pelaksanaan urusan pendayagunaan jabatan fungsional.

Pasal 585

Kelompok Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 584 terdiri atas: a. Subkelompok Perencanaan dan Pengembangan Pegawai; b. Subkelompok Tata Usaha Kepegawaian dan Mutasi; dan c. Subkelompok Pendayagunaan Jabatan Fungsional.

Pasal 586

(1) Subkelompok Perencanaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai. (2) Subkelompok Tata Usaha Kepegawaian dan Mutasi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha kepegawaian, mutasi dan penyiapan bahan evaluasi kinerja pegawai. (3) Subkelompok Pendayagunaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan urusan pendayagunaan jabatan fungsional.

Pasal 587

Kelompok Kerja Sama, Hukum, Organisasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 580 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kerja sama, rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan perjanjian, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik serta urusan perpustakaan.

Pasal 588

Kelompok Kerja Sama, Hukum, Organisasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 587 terdiri atas: a. Subkelompok Kerja Sama; b. Subkelompok Hukum dan Organisasi; dan c. Subkelompok Hubungan Masyarakat.

Pasal 589

(1) Subkelompok Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerja sama. (2) Subkelompok Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan litigasi hukum, serta evaluasi, penyempurnaan organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi. (3) Subkelompok Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik, serta urusan perpustakaan.

Pasal 590

Subkelompok Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 580 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.

Pasal 591

Subkelompok Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 580 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan barang milik negara.

Pasal 592

Subkelompok Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 580 huruf f mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 593

(1) Jabatan fungsional lingkup Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, terdiri atas: a. Perencana; b. Analis Kebijakan; c. Analis Kepegawaian; d. Pranata Humas; dan e. Jabatan Fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 594

Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan, terdiri atas: a. Kelompok Program dan Evaluasi; b. Kelompok Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Penelitian; c. Subkelompok Kepegawaian dan Rumah Tangga; dan d. Subkelompok Keuangan dan Barang Milik Negara.

Pasal 595

Kelompok Program dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran serta analisis, penyiapan pemantauan dan evaluasi serta laporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan tanaman pangan.

Pasal 596

Kelompok Program dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 terdiri atas: a. Subkelompok Program; dan b. Subkelompok Evaluasi.

Pasal 597

(1) Subkelompok Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan tanaman pangan. (2) Subkelompok Evaluasi mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi, serta laporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan tanaman pangan.

Pasal 598

Kelompok Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kerja sama, pendayagunaan hasil penyiapan promosi, diseminasi, komersialisasi, dokumentasi, publikasi di bidang penelitian dan pengembangan tanaman pangan.

Pasal 599

Kelompok Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 terdiri atas: a. Subkelompok Kerja Sama Penelitian; dan b. Subkelompok Pendayagunaan dan Diseminasi Hasil Penelitian.

Pasal 600

(1) Subkelompok Kerja Sama Penelitian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan tanaman pangan. (2) Subkelompok Pendayagunaan dan Diseminasi Hasil Penelitian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan promosi, diseminasi, komersialisasi, dokumentasi, dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan tanaman pangan serta pelaksanaan urusan perpustakaan.

Pasal 601

Subkelompok Kepegawaian dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga, dan ketatausahaan.

Pasal 602

Subkelompok Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan penatausahaan barang milik negara.

Pasal 603

(1) Jabatan fungsional lingkup Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan, terdiri atas: a. Peneliti; dan b. Jabatan Fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 604

Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura, terdiri atas: a. Kelompok Program dan Evaluasi; b. Kelompok Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Penelitian; c. Subkelompok Kepegawaian dan Rumah Tangga; dan d. Subkelompok Keuangan dan Barang Milik Negara.

Pasal 605

Kelompok Program dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 604 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran serta analisis, penyiapan pemantauan dan evaluasi serta laporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan hortikultura.

Pasal 606

Kelompok Program dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 605, terdiri atas: a. Subkelompok Program; dan b. Subkelompok Evaluasi.

Pasal 607

(1) Subkelompok Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan hortikultura. (2) Subkelompok Evaluasi mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi, serta laporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan hortikultura.

Pasal 608

Kelompok Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 604 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kerja sama, pendayagunaan hasil penyiapan promosi, diseminasi, komersialisasi, dokumentasi, publikasi di bidang penelitian dan pengembangan hortikultura.

Pasal 609

Kelompok Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 608 terdiri atas: a. Subkelompok Kerja Sama Penelitian; dan b. Subkelompok Pendayagunaan dan Diseminasi Hasil Penelitian.

Pasal 610

(1) Subkelompok Kerja Sama Penelitian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan hortikultura. (2) Subkelompok Pendayagunaan dan Diseminasi Hasil Penelitian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan promosi, diseminasi, komersialisasi, dokumentasi, dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan hortikultura serta pelaksanaan urusan perpustakaan.

Pasal 611

Subkelompok Kepegawaian dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 604 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga, dan ketatausahaan.

Pasal 612

Subkelompok Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 604 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan penatausahaan barang milik negara.

Pasal 613

(1) Jabatan fungsional lingkup Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura, terdiri atas: a. Peneliti; dan b. Jabatan Fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 614

Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan, terdiri atas: a. Kelompok Program dan Evaluasi; b. Kelompok Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Penelitian; c. Subkelompok Kepegawaian dan Rumah Tangga; dan d. Subkelompok Keuangan dan Barang Milik Negara.

Pasal 615

Kelompok Program dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran serta analisis, penyiapan pemantauan dan evaluasi serta laporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan perkebunan.

Pasal 616

Kelompok Program dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615 terdiri atas: a. Subkelompok Program; dan b. Subkelompok Evaluasi.

Pasal 617

(1) Subkelompok Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan perkebunan. (2) Subkelompok Evaluasi mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi, serta laporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan perkebunan.

Pasal 618

Kelompok Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pendayagunaan hasil di bidang penelitian dan pengembangan perkebunan.

Pasal 619

Kelompok Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618 terdiri atas: a. Subkelompok Kerja Sama Penelitian; dan b. Subkelompok Pendayagunaan dan Diseminasi Hasil Penelitian.

Pasal 620

(1) Subkelompok Kerja Sama Penelitian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan perkebunan. (2) Subkelompok Pendayagunaan dan Diseminasi Hasil Penelitian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan promosi, diseminasi, komersialisasi, dokumentasi, dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan perkebunan serta pelaksanaan urusan perpustakaan.

Pasal 621

Subkelompok Kepegawaian dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga, dan ketatausahaan.

Pasal 622

Subkelompok Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan penatausahaan barang milik negara.

Pasal 623

(1) Jabatan fungsional lingkup Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan, terdiri atas: a. Peneliti; dan b. Jabatan Fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 624

Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan, terdiri atas: a. Kelompok Program dan Evaluasi; b. Kelompok Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Penelitian; c. Subkelompok Kepegawaian dan Rumah Tangga; dan d. Subkelompok Keuangan dan Barang Milik Negara.

Pasal 625

Kelompok Program dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 624 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran serta analisis, penyiapan pemantauan dan evaluasi serta laporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan peternakan.

Pasal 626

Kelompok Program dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 625 terdiri atas: a. Subkelompok Program; dan b. Subkelompok Evaluasi.

Pasal 627

(1) Subkelompok Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan peternakan. (2) Subkelompok Evaluasi mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi, serta laporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan peternakan.

Pasal 628

Kelompok Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 624 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kerja sama, pendayagunaan hasil penyiapan promosi, diseminasi, komersialisasi, dokumentasi, publikasi di bidang penelitian dan pengembangan peternakan.

Pasal 629

Kelompok Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 628 terdiri atas: a. Subkelompok Kerja Sama Penelitian; dan b. Subkelompok Pendayagunaan dan Diseminasi Hasil Penelitian.

Pasal 630

(1) Subkelompok Kerja Sama Penelitian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan peternakan. (2) Subkelompok Pendayagunaan dan Diseminasi Hasil Penelitian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan promosi, diseminasi, komersialisasi, dokumentasi, dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan peternakan serta pelaksanaan urusan perpustakaan.

Pasal 631

Subkelompok Kepegawaian dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 624 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga, dan ketatausahaan.

Pasal 632

Subkelompok Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 624 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan penatausahaan barang milik negara.

Pasal 633

(1) Jabatan fungsional lingkup Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan, terdiri atas: a. Peneliti; dan b. Jabatan Fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 634

Kelompok Jabatan Fungsional pada Sekretariat Badan, terdiri atas: a. Kelompok Perencanaan; b. Kelompok Keuangan; c. Kelompok Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian; d. Kelompok Evaluasi dan Pelaporan; e. Subkelompok Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan f. Subkelompok Barang Milik Negara.

Pasal 635

Kelompok Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta kerja sama di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.

Pasal 636

Kelompok Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 635 terdiri atas: a. Subkelompok Program; b. Subkelompok Anggaran; dan c. Subkelompok Kerja Sama.

Pasal 637

(1) Subkelompok Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana dan program di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian. (2) Subkelompok Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian. (3) Subkelompok Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kerja sama di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.

Pasal 638

Kelompok Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan, penerimaan negara bukan pajak, penyiapan pengujian dan penerbitan surat perintah membayar, dan pelaksanaan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan.

Pasal 639

Kelompok Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 638 terdiri atas: a. Subkelompok Perbendaharaan; dan b. Subkelompok Akuntansi dan Verifikasi.

Pasal 640

(1) Subkelompok Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, penerimaan negara bukan pajak, dan penyiapan bahan pengujian dan penerbitan surat perintah membayar. (2) Subkelompok Akuntansi dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan.

Pasal 641

Kelompok Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan perjanjian, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, serta evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, dan urusan kepegawaian.

Pasal 642

Kelompok Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641 terdiri atas: a. Subkelompok Hukum dan Organisasi; dan b. Subkelompok Kepegawaian.

Pasal 643

(1) Subkelompok Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan perjanjian, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum serta evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi. (2) Subkelompok Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan kepegawaian.

Pasal 644

Kelompok Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, evaluasi, pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian, serta tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan hubungan masyarakat, informasi publik dan urusan perpustakaan.

Pasal 645

Kelompok Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 644 terdiri atas: a. Subkelompok Data dan Evaluasi; b. Subkelompok Pelaporan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan; dan c. Subkelompok Hubungan Masyarakat.

Pasal 646

(1) Subkelompok Data dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data, penyiapan bahan pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian. (2) Subkelompok Pelaporan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian, serta tindak lanjut hasil pengawasan. (3) Subkelompok Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat, publikasi, dan informasi publik, serta urusan perpustakaan.

Pasal 647

Subkelompok Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 648

Subkelompok Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634 huruf f mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan barang milik negara.

Pasal 649

(1) Jabatan fungsional lingkup Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, terdiri atas: a. Perencana; b. Analis Pengelola Keuangan APBN; c. Analis Kepegawaian; d. Analis Hukum; dan e. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 650

Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Penyuluhan Pertanian, terdiri atas: a. Kelompok Program dan Evaluasi Penyuluhan; b. Kelompok Penyelenggaraan Penyuluhan; dan c. Kelompok Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan.

Pasal 651

Kelompok Program dan Evaluasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penyuluhan pertanian.

Pasal 652

Kelompok Program dan Evaluasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 651 terdiri atas: a. Subkelompok Program dan Kerja Sama Penyuluhan; dan b. Subkelompok Evaluasi Penyuluhan.

Pasal 653

(1) Subkelompok Program dan Kerja Sama Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama di bidang penyuluhan pertanian. (2) Subkelompok Evaluasi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan penyuluhan pertanian.

Pasal 654

Kelompok Penyelenggaraan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis di bidang penyelenggaraan penyuluhan pertanian.

Pasal 655

Kelompok Penyelenggaraan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 654 terdiri atas: a. Subkelompok Informasi dan Materi Penyuluhan; dan b. Subkelompok Pemberdayaan Kelembagaan Petani.

Pasal 656

(1) Subkelompok Informasi dan Materi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan informasi dan materi penyuluhan pertanian. (2) Subkelompok Pemberdayaan Kelembagaan Petani mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang penyelenggaran penyuluhan pertanian, serta pemberdayaan kelembagaan petani.

Pasal 657

Kelompok Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, serta pengembangan di bidang kelembagaan dan ketenagaan penyuluhan pertanian.

Pasal 658

Kelompok Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 657 terdiri atas: a. Subkelompok Kelembagaan Penyuluhan; dan b. Subkelompok Ketenagaan Penyuluhan.

Pasal 659

(1) Subkelompok Kelembagaan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta penguatan di bidang kelembagaan penyuluhan pertanian. (2) Subkelompok Ketenagaan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta peningkatan kapasitas dibidang ketenagaan penyuluhan pertanian.

Pasal 660

(1) Jabatan fungsional lingkup Pusat Penyuluhan Pertanian, terdiri atas: a. Penyuluh Pertanian; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Pusat Penyuluhan Pertanian. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 661

Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Pendidikan Pertanian, terdiri atas: a. Kelompok Program dan Kerja Sama Pendidikan; b. Kelompok Penyelenggaraan Pendidikan; dan c. Kelompok Kelembagaan dan Ketenagaan Pendidikan.

Pasal 662

Kelompok Program dan Kerja Sama Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan kerja sama, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan pertanian.

Pasal 663

Kelompok Program dan Kerja Sama Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 664 terdiri atas: a. Subkelompok Program dan Evaluasi Pendidikan; dan b. Subkelompok Kerja Sama dan Tugas Belajar.

Pasal 664

(1) Subkelompok Program dan Evaluasi Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pendidikan pertanian. (2) Subkelompok Kerja Sama dan Tugas Belajar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kerja sama di bidang pendidikan pertanian dan pelaksanaan tugas belajar.

Pasal 665

Kelompok Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis di bidang penyelenggaraan pendidikan pertanian.

Pasal 666

Kelompok Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665 terdiri atas: a. Subkelompok Kurikulum dan Sistem Pembelajaran; dan b. Subkelompok Peserta Didik.

Pasal 667

(1) Subkelompok Kurikulum dan Sistem Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pendidikan, serta penyusunan kurikulum dan sistem pembelajaran. (2) Subkelompok Peserta Didik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, serta pembinaan peserta didik.

Pasal 668

Kelompok Kelembagaan dan Ketenagaan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pengkajian sumber daya manusia pertanian, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, serta pengembangan di bidang kelembagaan dan ketenagaan pendidkan pertanian.

Pasal 669

Kelompok Kelembagaan dan Ketenagaan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 668 terdiri atas: a. Subkelompok Kelembagaan Pendidikan; dan b. Subkelompok Ketenagaan Pendidikan.

Pasal 670

(1) Subkelompok Kelembagaan Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta penguatan di bidang kelembagaan pendidikan pertanian. (2) Subkelompok Ketenagaan Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pengkajian sumber daya manusia pertanian, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta peningkatan kapasitas di bidang ketenagaan pendidikan pertanian.

Pasal 671

(1) Jabatan fungsional lingkup Pusat Pendidikan Pertanian, terdiri atas: a. Pengembang Teknologi Pembelajaran; b. Analis Kebijakan; dan c. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Pusat Pendidikan Pertanian. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 672

Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Pelatihan Pertanian, terdiri atas: a. Kelompok Program dan Kerja Sama Pelatihan; b. Kelompok Penyelenggaraan, Kelembagaan, dan Ketenagaan Pelatihan; dan c. Kelompok Standardisasi dan Sertifikasi Pelatihan.

Pasal 673

Kelompok Program dan Kerja Sama Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 672 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan kerja sama, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan pertanian.

Pasal 674

Kelompok Program dan Kerja Sama Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673 terdiri atas: a. Subkelompok Program Pelatihan; dan b. Subkelompok Kerja Sama Pelatihan.

Pasal 675

(1) Subkelompok Program Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pelatihan pertanian. (2) Subkelompok Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kerja sama di bidang pelatihan pertanian.

Pasal 676

Kelompok Penyelenggaraan, Kelembagaan, dan Ketenagaan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 672 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, serta pengembangan di bidang penyelenggaraan, kelembagaan, dan ketenagaan pelatihan pertanian.

Pasal 677

Kelompok Penyelenggaraan, Kelembagaan, dan Ketenagaan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 676 terdiri atas: a. Subkelompok Penyelenggaraan pelatihan; dan b. Subkelompok Kelembagaan dan Ketenagaan Pelatihan.

Pasal 678

(1) Subkelompok Penyelenggaraan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta pengembangan di bidang penyelenggaraan pelatihan pertanian. (2) Subkelompok Kelembagaan dan Ketenagaan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi serta pengembangan di bidang kelembagaan dan ketenagaan pelatihan pertanian.

Pasal 679

Kelompok Standardisasi dan Sertifikasi Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 672 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan standardisasi kompetensi dan sertifikasi profesi sumber daya manusia pertanian.

Pasal 680

Kelompok Standardisasi dan Sertifikasi Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 679 terdiri atas: a. Subkelompok Standardisasi Kompetensi; dan b. Subkelompok Sertifikasi Profesi.

Pasal 681

(1) Subkelompok Standardisasi Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan di bidang standardisasi kompetensi sumber daya manusia pertanian. (2) Subkelompok Sertifikasi Profesi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan di bidang sertifikasi profesi sumber daya manusia pertanian.

Pasal 682

(1) Jabatan fungsional lingkup Pusat Pelatihan Pertanian, terdiri atas: a. Assesor Sumber Daya Manusia Aparatur; b. Analis Kebijakan; dan c. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Pusat Pelatihan Pertanian. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 683

Kelompok Jabatan Fungsional pada Sekretariat Badan, terdiri atas: a. Kelompok Perencanaan; b. Kelompok Keuangan; c. Kelompok Kepegawaian, Organisasi dan Hukum; d. Kelompok Evaluasi, Data, dan Hubungan Masyarakat; e. Subkelompok Tata Usaha dan Rumah Tangga; f. Subkelompok Barang Milik Negara; dan g. Subkelompok Pelaporan dan Tindaklanjut Hasil Pengawasan.

Pasal 684

Kelompok Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 683 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran serta kerja sama di bidang ketahanan pangan.

Pasal 685

Kelompok Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 684 terdiri atas: a. Subkelompok Program; b. Subkelompok Anggaran; dan c. Subkelompok Kerja Sama.

Pasal 686

(1) Subkelompok Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program di bidang ketahanan pangan. (2) Subkelompok Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di bidang ketahanan pangan. (3) Subkelompok Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerja sama di bidang ketahanan pangan.

Pasal 687

Kelompok Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 683 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan, penerimaan negara bukan pajak, penyiapan pengujian dan penerbitan surat perintah membayar, urusan akuntansi dan verifikasi keuangan.

Pasal 688

Kelompok Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 687 terdiri atas: a. Subkelompok Perbendaharaan; b. Subkelompok Akuntansi dan Verifikasi.

Pasal 689

(1) Subkelompok Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, penerimaan negara bukan pajak, dan penyiapan bahan pengujian surat perintah membayar. (2) Subkelompok Akuntansi dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan.

Pasal 690

Kelompok Kepegawaian, Organisasi dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 683 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, pembinaan jabatan fungsional, evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan perjanjian, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum.

Pasal 691

Kelompok Kepegawaian, Organisasi dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690 terdiri atas: a. Subkelompok Kepegawaian; dan b. Subkelompok Organisasi dan Hukum.

Pasal 692

(1) Subkelompok Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, dan pembinaan jabatan fungsional. (2) Subkelompok Organisasi dan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi, serta penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan perjanjian, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum.

Pasal 693

Kelompok Evaluasi, Data, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 683 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, analisis, penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan serta hubungan masyarakat di bidang ketahanan pangan.

Pasal 694

Kelompok Evaluasi, Data, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693 terdiri atas: a. Subkelompok Evaluasi; b. Subkelompok Data dan Informasi; dan c. Subkelompok Hubungan Masyarakat.

Pasal 695

(1) Subkelompok Evaluasi mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang ketahanan pangan. (2) Subkelompok Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi di bidang ketahanan pangan. (3) Subkelompok Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pelaksanaan hubungan masyarakat, informasi publik dan urusan perpustakaan.

Pasal 696

Subkelompok Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 683 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 697

Subkelompok Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 683 huruf f mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan barang milik negara.

Pasal 698

Subkelompok Pelaporan dan Tindaklanjut Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681 huruf g mempunyai tugas melakukan pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan di bidang ketahanan pangan.

Pasal 699

(1) Jabatan fungsional lingkup Sekretariat Badan Ketahanan Pangan, terdiri atas: a. Perencana; b. Analis Pengelola Keuangan APBN; c. Analis Kepegawaian d. Analis Hukum; dan e. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat Badan Ketahanan Pangan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 700

Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, terdiri atas: a. Kelompok Ketersediaan Pangan; b. Kelompok Cadangan Pangan; dan c. Kelompok Kerawanan Pangan.

Pasal 701

Kelompok Ketersediaan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma standar, prosedur dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang peningkatan ketersediaan pangan.

Pasal 702

Kelompok Ketersediaan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 701 terdiri atas: a. Subkelompok Analisis Ketersediaan Pangan; dan b. Subkelompok Sumberdaya Pangan.

Pasal 703

(1) Subkelompok Analisis Ketersediaan Pangan melakukan analisis, pengkajian, penyiapan bahan koordinasi, penyusunan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan ketersediaan pangan. (2) Subkelompok Sumberdaya Pangan mempunyai tugas melakukan koordinasi, pelaksanaan kebijakan, dan pemantapan serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan sumber daya pangan.

Pasal 704

Kelompok Cadangan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang cadangan pangan.

Pasal 705

Kelompok Cadangan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 704 terdiri atas: a. Subkelompok Cadangan Pangan Pemerintah; dan b. Subkelompok Cadangan Pangan Masyarakat.

Pasal 706

(1) Subkelompok Cadangan Pangan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang cadangan pangan pemerintah. (2) Subkelompok Cadangan Pangan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang cadangan pangan masyarakat.

Pasal 707

Kelompok Kerawanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang penurunan kerawanan pangan.

Pasal 708

Kelompok Kerawanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 707 terdiri atas: a. Subkelompok Pencegahan dan Kesiapsiagaan Kerawanan Pangan; dan b. Subkelompok Mitigasi Kerawanan Pangan.

Pasal 709

(1) Subkelompok Pencegahan dan Kesiapsiagaan Kerawanan Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan kerawanan pangan. (2) Subkelompok Mitigasi Kerawanan Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang mitigasi kerawanan pangan.

Pasal 710

(1) Jabatan fungsional lingkup Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan terdiri atas: a. Analis Ketahanan Pangan; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 711

Pengelompokan Jabatan Fungsional pada Pusat Distribusi dan Akses Pangan, terdiri atas: a. Kelompok Distribusi Pangan; b. Kelompok Harga Pangan; dan c. Kelompok Akses Pangan.

Pasal 712

Kelompok Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 711 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang distribusi pangan.

Pasal 713

Kelompok Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 712 terdiri atas: a. Subkelompok Jaringan Distribusi Pangan; dan b. Subkelompok Kelembagaan Distribusi Pangan.

Pasal 714

(1) Subkelompok Jaringan Distribusi Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang jaringan distribusi pangan. (2) Subkelompok Kelembagaan Distribusi Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kelembagaan distribusi pangan.

Pasal 715

Kelompok Harga Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 711 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang harga pangan.

Pasal 716

Kelompok Harga Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 715 terdiri atas: a. Subkelompok Analisis Harga Pangan Produsen; dan b. Subkelompok Analisis Harga Pangan Konsumen.

Pasal 717

(1) Subkelompok Analisis Harga Pangan Produsen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang analisis harga pangan produsen. (2) Subkelompok Analis Harga Pangan Konsumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang analisis harga pangan konsumen.

Pasal 718

Kelompok Akses Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 711 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang akses pangan.

Pasal 719

Kelompok Akses Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 718 terdiri atas: a. Subkelompok Analisis Akses Pangan; dan b. Subkelompok Pengembangan Akses Pangan.

Pasal 720

(1) Subkelompok Analisis Akses Pangan melakukan analisis, pengkajian, penyiapan bahan koordinasi, penyusunan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan akses pangan. (2) Subkelompok Pengembangan Akses Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan kebijakan, dan pemantapan serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan akses pangan.

Pasal 721

(1) Jabatan fungsional lingkup Pusat Distribusi dan Akses Pangan terdiri atas: a. Analis Ketahanan Pangan; b. Analis Pasar Hasil Pertanian; dan c. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 722

Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, terdiri atas: a. Kelompok Konsumsi Pangan; b. Kelompok Penganekaragaman Pangan; dan c. Kelompok Keamanan Pangan Segar.

Pasal 723

Kelompok Konsumsi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 722 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang konsumsi pangan.

Pasal 724

Kelompok Konsumsi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 723 terdiri atas: a. Subkelompok Pola Konsumsi Pangan; dan b. Subkelompok Kebutuhan Konsumsi Pangan.

Pasal 725

(1) Subkelompok Pola Konsumsi Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pola konsumsi pangan. (2) Subkelompok Kebutuhan Konsumsi Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kebutuhan konsumsi pangan.

Pasal 726

Kelompok Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 722 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang penganekaragaman pangan.

Pasal 727

Kelompok Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 726 terdiri atas: a. Subkelompok Pengembangan Pangan Lokal; dan b. Subkelompok Promosi Penganekaragaman Pangan.

Pasal 728

(1) Subkelompok Pengembangan Pangan Lokal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan pangan lokal. (2) Subkelompok Promosi Penganekaragaman Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang promosi penganekaragaman pangan.

Pasal 729

Kelompok Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 722 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang keamanan pangan segar.

Pasal 730

Kelompok Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729 terdiri atas: a. Subkelompok Pengawasan Keamanan Pangan Segar; dan b. Subkelompok Kelembagaan Keamanan Pangan Segar.

Pasal 731

(1) Subkelompok Pengawasan Keamanan Pangan Segar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengawasan keamanan pangan segar. (2) Subkelompok Kelembagaan Keamanan Pangan Segar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kelembagaan keamanan pangan segar.

Pasal 732

(1) Jabatan fungsional lingkup Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan terdiri atas: a. Analis Ketahanan Pangan; b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian; dan c. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 733

Kelompok Jabatan Fungsional pada Sekretariat Badan Karantina Pertanian, terdiri atas: a. Kelompok Perencanaan; b. Kelompok Keuangan; c. Kelompok Organisasi dan Kepegawaian; d. Kelompok Hukum dan Hubungan Masyarakat; e. Subkelompok Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan f. Subkelompok Barang Milik Negara.

Pasal 734

Kelompok Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 733 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati.

Pasal 735

Kelompok Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734 terdiri atas: a. Subkelompok Program; b. Subkelompok Anggaran; dan c. Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 736

(1) Subkelompok Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan penyusunan rencana serta program di bidang perkarantinaan dan pengawasan keamanan hayati. (2) Subkelompok Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di bidang perkarantinaan dan pengawasan keamanan hayati. (3) Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perkarantinaan dan pengawasan keamanan hayati.

Pasal 737

Kelompok Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 733 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan.

Pasal 738

Kelompok Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 737 terdiri atas: a. Subkelompok Perbendaharaan; dan b. Subkelompok Akuntansi dan Verifikasi.

Pasal 739

(1) Subkelompok Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, penerimaan negara bukan pajak, dan penyiapan bahan pengujian dan penerbitan surat perintah membayar. (2) Subkelompok Akuntansi dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan.

Pasal 740

Kelompok Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 733 huruf c mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi dan urusan kepegawaian.

Pasal 741

Kelompok Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 740 terdiri atas: a. Subkelompok Organisasi dan Tatalaksana; dan b. Subkelompok Kepegawaian.

Pasal 742

(1) Subkelompok Organisasi dan Tatalaksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi, penyusunan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi. (2) Subkelompok Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.

Pasal 743

Kelompok Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 733 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, perjanjian, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, serta pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan informasi publik.

Pasal 744

Kelompok Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 743 terdiri atas: a. Subkelompok Peraturan Perkarantinaan Hewan dan Tumbuhan; b. Subkelompok Hukum; dan c. Subkelompok Hubungan Masyarakat.

Pasal 745

(1) Subkelompok Peraturan Perkarantinaan Hewan dan Tumbuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan dan dokumentasi hukum di bidang perkarantinaan serta pengawasan keamanan hayati. (2) Subkelompok Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perjanjian, pertimbangan, serta bantuan hukum di bidang perkarantinaan dan pengawasan keamanan hayati. (3) Subkelompok Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat, informasi publik dan publikasi.

Pasal 746

Subkelompok Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 733 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 747

Subkelompok Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 733 huruf f mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan barang milik negara.

Pasal 748

(1) Jabatan fungsional lingkup Sekretariat Badan Karantina Pertanian, terdiri atas: a. Perencana; b. Analis Pengelola Keuangan APBN; c. Analis Kepegawaian; d. Analis Hukum; e. Pranata Hubungan Masyarakat; dan f. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat Badan Karantina Pertanian. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 749

Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, terdiri atas: a. Kelompok Karantina Hewan Hidup; b. Kelompok Karantina Produk Hewan; dan c. Kelompok Keamanan Hayati Hewani.

Pasal 750

Kelompok Karantina Hewan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan, serta evaluasi di bidang perkarantinaan hewan hidup.

Pasal 751

Kelompok Karantina Hewan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 750 terdiri atas: a. Subkelompok Hewan Impor; dan b. Subkelompok Hewan Ekspor dan Antar Area.

Pasal 752

(1) Subkelompok Hewan Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan, serta evaluasi pelaksanaan perkarantinaan dan laboratorium, analisis risiko hama penyakit hewan karantina hewan hidup impor. (2) Subkelompok Hewan Ekspor dan Antar Area mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan, serta evaluasi pelaksanaan perkarantinaan, analisis risiko hama penyakit hewan karantina hewan hidup ekspor dan antar area.

Pasal 753

Kelompok Karantina Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perkarantinaan produk hewan.

Pasal 754

Kelompok Karantina Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 753 terdiri atas: a. Subkelompok Produk Hewan Impor; dan b. Subkelompok Produk Hewan Ekspor dan Antar Area.

Pasal 755

(1) Subkelompok Produk Hewan Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan perkarantinaan, serta analisis risiko hama penyakit hewan karantina produk hewan impor. (2) Subkelompok Produk Hewan Ekspor dan Antar Area mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan perkarantinaan, serta analisis risiko hama penyakit hewan karantina produk hewan ekspor dan antar area.

Pasal 756

Kelompok Keamanan Hayati Hewani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan, serta evaluasi di bidang pengawasan invasive alien species, agensia hayati, produk rekayasa genetika, benda lain dan media pembawa lain impor, ekspor serta antar area.

Pasal 757

Kelompok Keamanan Hayati Hewani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756 terdiri atas: a. Subkelompok Keamanan Hayati Hewani Impor; dan b. Subkelompok Keamanan Hayati Hewani Ekspor dan Antar Area.

Pasal 758

(1) Subkelompok Keamanan Hayati Hewani Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan, serta evaluasi di bidang pengawasan invasive alien species, agensia hayati, produk rekayasa genetika, benda lain dan media pembawa lain impor. (2) Subkelompok Keamanan Hayati Hewani Ekspor dan Antar Area mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan, serta evaluasi di bidang pengawasan invasive alien species, agensia hayati, produk rekayasa genetika, benda lain dan media pembawa lain ekspor dan antar area.

Pasal 759

(1) Jabatan fungsional lingkup Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, terdiri atas: a. Dokter Hewan Karantina; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 760

Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, terdiri atas: a. Kelompok Karantina Tumbuhan Benih; b. Kelompok Karantina Tumbuhan Nonbenih; dan c. Kelompok Keamanan Hayati Nabati.

Pasal 761

Kelompok Karantina Tumbuhan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 760 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perkarantinaan tumbuhan benih.

Pasal 762

Kelompok Karantina Tumbuhan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 761 terdiri atas: a. Subkelompok Benih Impor; dan b. Subkelompok Benih Ekspor dan Antar Area.

Pasal 763

(1) Subkelompok Benih Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang perkarantinaan dan laboratorium, serta analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan karantina benih impor. (2) Subkelompok Benih Ekspor dan Antar Area mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang perkarantinaan, serta analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan karantina benih ekspor dan antar area.

Pasal 764

Kelompok Karantina Tumbuhan Nonbenih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 760 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perkarantinaan tumbuhan nonbenih serta penyelenggaraan sistem audit dan penilaian.

Pasal 765

Kelompok Karantina Tumbuhan Nonbenih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 764 terdiri atas: a. Subkelompok Nonbenih Impor, Sistem Audit dan Penilaian; dan b. Subkelompok Nonbenih Ekspor dan Antar Area.

Pasal 766

(1) Subkelompok Nonbenih Impor, Sistem Audit dan Penilaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang perkarantinaan, analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan karantina nonbenih impor serta penyelenggaraan sistem audit dan penilaian. (2) Subkelompok Nonbenih Ekspor dan Antar Area mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang perkarantinaan, serta analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan karantina nonbenih ekspor dan antar area.

Pasal 767

Kelompok Keamanan Hayati Nabati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 760 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pengawasan pangan segar asal tumbuhan, invasive alien species, agensia hayati, produk rekayasa genetika, benda lain dan media pembawa lain impor, ekspor serta antar area.

Pasal 768

Kelompok Keamanan Hayati Nabati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 767 terdiri atas: a. Subkelompok Keamanan Hayati Nabati Impor; dan b. Subkelompok Keamanan Hayati Nabati Ekspor dan Antar Area.

Pasal 769

(1) Subkelompok Keamanan Hayati Nabati Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pengawasan pangan segar asal tumbuhan, invasive alien species, agensia hayati, produk rekayasa genetika, benda lain dan media pembawa lain impor. (2) Subkelompok Keamanan Hayati Nabati Ekspor dan Antar Area mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pengawasan pangan segar asal tumbuhan, invasive alien species, agensia hayati, produk rekayasa genetika, benda lain dan media pembawa lain ekspor dan antar area.

Pasal 770

(1) Jabatan fungsional lingkup Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, terdiri atas: a. Analis Perkarantinaan Tumbuhan; b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian; dan c. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 771

Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Kepatuhan, Kerja Sama, dan Informasi Perkarantinaan, terdiri atas: a. Kelompok Kepatuhan Perkarantinaan; b. Kelompok Kerja Sama Perkarantinaan; dan c. Kelompok Informasi Perkarantinaan.

Pasal 772

Kelompok Kepatuhan Perkarantinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pengawasan dan penindakan perkarantinaan.

Pasal 773

Kelompok Kepatuhan Perkarantinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 772 terdiri atas: a. Subkelompok Kepatuhan Perkarantinaan Hewan; dan b. Subkelompok Kepatuhan Perkarantinaan Tumbuhan.

Pasal 774

(1) Subkelompok Kepatuhan Perkarantinaan Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran perkarantinaan hewan serta keamanan hayati hewani. (2) Subkelompok Kepatuhan Perkarantinaan Tumbuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran perkarantinaan tumbuhan dan keamanan hayati nabati.

Pasal 775

Kelompok Kerja Sama Perkarantinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kerja sama di bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati.

Pasal 776

Kelompok Kerja Sama Perkarantinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 775 terdiri atas: a. Subkelompok Sanitari dan Fitosanitari; dan b. Subkelompok Kerja Sama Perkarantinaan.

Pasal 777

(1) Subkelompok Sanitari dan Fitosanitari mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerja sama, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama sanitari dan fitosanitari, notifikasi serta pelaksanaan inquiry point. (2) Subkelompok Kerja Sama Perkarantinaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta keamanan hayati hewani dan nabati.

Pasal 778

Kelompok Informasi Perkarantinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati.

Pasal 779

Kelompok Informasi Perkarantinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 778 terdiri atas: a. Subkelompok Sistem Informasi; dan b. Subkelompok Pelayanan Informasi.

Pasal 780

(1) Subkelompok Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan, pemeliharaan dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi sistem informasi perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati. (2) Subkelompok Pelayanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan penyebaran data dan informasi perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati.

Pasal 781

(1) Jabatan fungsional lingkup Pusat Kepatuhan, Kerja Sama dan Informasi Perkarantinaan, terdiri atas: a. Dokter Hewan Karantina; b. Analis Perkarantinaan Tumbuhan c. Pranata Komputer; dan d. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Pusat Kepatuhan, Kerja Sama dan Informasi Perkarantinaan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 782

(1) Kelompok Substansi dikoordinasikan oleh koordinator substansi. (2) Koordinator substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengkoordinasikan Subkoordinator Substansi, Pejabat Fungsional, dan Pelaksana. (3) Koordinator substansi merupakan Pejabat Fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional ahli utama atau ahli madya. (4) Dalam hal tidak terdapat Pejabat Fungsional yang memenuhi syarat sebagaimana pada ayat (3), dapat diangkat pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional Ahli Muda sesuai tugas jabatannya dengan pangkat paling rendah Penata Tingkat I/III.d.

Pasal 783

(1) Koordinator Substansi dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Subkoordinator Substansi. (2) Subkoordinator Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Koordinator Substansi dalam menjamin tercapainya kuantitas dan kualitas target kinerja. (3) Subkoordinator Substansi merupakan pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional ahli madya atau ahli muda. (4) Dalam hal tidak terdapat pejabat fungsional yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diangkat pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional Ahli Pertama sesuai tugas jabatannya dan paling sedikit 3 (tiga) tahun telah menduduki pangkat Penata Muda Tingkat I/III.b.

Pasal 784

Koordinator Substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 782 dan Subkoordinator Substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 783 melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 785

(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama melakukan evaluasi kinerja terhadap Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi setiap 1 (satu) tahun. (2) Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. (3) Dalam hal hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menunjukkan Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi dapat dilakukan penggantian.

Pasal 786

Koordinator Substansi, Subkoordinator Substansi, dan Pejabat Fungsional lainnya dalam kelompok substansi dapat melaksanakan tugas antar kelompok substansi yang memiliki kesesuaian jabatan melalui penugasan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada masing-masing unit kerja.

Pasal 787

Koordinator substansi dan subkoordinator substansi ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I setelah memperoleh persetujuan dari Sekretaris Jenderal.

Pasal 788

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SYAHRUL YASIN LIMPO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA