Peraturan Menteri Nomor 08-permentan-ot-140-1-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PERDESAAN
Pasal 1
Pedoman Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam pelaksanaan program PUAP.
Pasal 3
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pedoman Umum Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 149), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
