Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Nomor 07-permentan-tu-120-2-2016 Tahun 2016 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 1
Pasal 2
Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan bagi unit kerja lingkup Kementerian Pertanian dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 116/Permentan/OT.140/10/2014 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Pebruari 2016 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
