Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 07-permentan-ot-140-2-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KERJASAMA BIDANG PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN

PERMENTAN No. 07-permentan-ot-140-2-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang selanjutnya disebut BPPSDMP adalah unit kerja eselon I lingkup Kementerian Pertanian.
2. Unit Kerja Pusat adalah unit kerja eselon II pusat lingkup BPPSDMP.
3. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah organisasi mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau penunjang tertentu lingkup BPPSDMP pada wilayah tertentu dan pembentukannya ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
4. Kerjasama Dalam Negeri adalah kerjasama antara BPPSDMP baik pusat maupun UPT dengan mitra kerjasama yang dilakukan secara terpadu yang diarahkan untuk pengembangan sumber daya manusia pertanian.
5. Mitra Kerjasama adalah instansi atau lembaga pemerintah, swasta, dan perorangan yang terkait dalam pelaksanaan kerjasama di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
6. Bentuk Kerjasama adalah kerjasama penyelenggaraan, pendayagunaan ketenagaan, pemanfaatan prasarana dan sarana, serta teknologi dan informasi.
7. Perjanjian Kerjasama adalah naskah perjanjian yang dibuat bersama antara BPPSDMP dan mitra kerjasama yang berisikan maksud, tujuan, ruang lingkup, dasar pelaksanaan, hak dan kewajiban, jangka waktu pelaksanaan, tempat/lokasi kegiatan, pembiayaan, pengawasan dan pengendalian, keadaan memaksa, perselisihan dan lain-lain sebagai suatu dokumen pengikat resmi dalam penyelenggaraan kerjasama.
8. Kegiatan kerjasama luar negeri adalah kerjasama antara BPPSDMP baik pusat maupun UPT dengan mitra kerjasama luar negeri yang dilakukan secara terpadu dan diarahkan untuk pengembangan sumber daya manusia pertanian.
9. Mitra kerjasama luar negeri yang selanjutnya disebut mitra kerjasama adalah negara/lembaga/organisasi pemerintah maupun swasta yang berbadan hukum yang terkait dalam pelaksanaan kerjasama di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
10. Perjanjian kerjasama internasional adalah naskah perjanjian/kesepakatan tertulis yang dibuat bersama antara pihak/instansi yang berwenang menandatangani perjanjian/kesepakatan internasional dan menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan kerjasama.
11. Kerjasama bilateral adalah kerjasama yang dilakukan antara dua pemerintahan Negara atau Government to Government (G to G) atau antara lembaga yang menangani bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian dari kedua negara

yang mencakup bidang penyuluhan, pelatihan, pendidikan dan sertifikasi profesi pertanian.
12. Kerjasama regional adalah kerjasama yang dilakukan oleh negara- negara dalam suatu kawasan atau dalam satu kepentingan.
13. Kerjasama multilateral adalah kerjasama yang dilakukan oleh lebih dari dua negara dan tidak dibatasi oleh suatu kawasan.
14. Kerjasama luar negeri lainnya adalah kerjasama yang dilakukan dengan suatu LSM atau perusahaan swasta asing.
15. Pinjaman dan Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disebut PHLN adalah salah satu sumber pembiayaan dalam rangka mendukung pembangunan di berbagai sektor.
16. Prasarana adalah fasilitas penunjang utama baik berupa lahan dan bangunan fisik maupun fasilitas penunjang lainnya yang merupakan barang tidak bergerak dan digunakan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi.
17. Sarana adalah peralatan dan/atau media yang merupakan benda bergerak dan digunakan untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kerjasama lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan meliputi bentuk kerjasama, pengelolaan kerjasama, serta pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan.

Pasal 4

Kerjasama bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas kerjasama dalam negeri dan kerjasama luar negeri.

Pasal 5

Kerjasama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan untuk:
a. meningkatkan akses pemanfaatan sumber daya yang dimiliki pihak lain oleh BPPSDMP;
b. meningkatkan kapasitas kelembagaan dan ketenagaan unit kerja/UPT lingkup BPPSDMP;

c. mempromosikan dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki BPPSDMP kepada pihak luar.

Pasal 6

Pedoman Kerjasama Dalam Negeri Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 7

Kerjasama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan untuk:
a. meningkatkan akses pemanfaatan sumber daya yang dimiliki pihak internasional oleh BPPSDMP;
b. meningkatkan kapasitas kelembagaan dan ketenagaan unit kerja/UPT lingkup BPPSDMP; dan
c. mempromosikan dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki BPPSDMP kepada dunia internasional.

Pasal 8

Pedoman Kerjasama Luar Negeri Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 9

(1) Kerjasama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui hubungan antara unit kerja/UPT lingkup BPPSDMP dengan mitra kerjasama.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat saling menguntungkan dan mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas di sektor pertanian serta meningkatnya kinerja pegawai di unit kerja/UPT lingkup BPPSDMP.

Pasal 10

(1) Kerjasama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan atas dasar persamaan kedudukan yang saling menguntungkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengendalian melalui perizinan dari instansi pemerintah yang berwenang, khususnya terhadap aspek-aspek yang terkait dengan data atau informasi diluar konteks perjanjian kerjasama bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.

Pasal 11

(1) Perjanjian Kerjasama Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang telah ditandatangani dan sedang dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
(2) Perjanjian Kerjasama Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan peraturan ini harus disesuaikan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan ini.

Pasal 12

Dengan diundangkannya Peraturan ini Peraturan Menteri Pertanian Nomor 120/Permentan/OT.140/11/2013 tentang Pedoman Pengelolaan Kerjasama Dalam Negeri di Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2015 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

AMRAN SULAIMAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H. LAOLY