Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 07-permentan-ot-140-2-2011 Tahun 2011 tentang PENGHENTIAN PEMASUKAN UNGGAS DAN PRODUK UNGGAS DARI NEGARA JEPANG DAN KOREA SELATAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERMENTAN No. 07-permentan-ot-140-2-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Menghentikan pemasukan unggas dan produk unggas dari Negara Jepang dan Negara Korea Selatan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.

Pasal 2

(1) Pemasukan unggas dan produk unggas dari Negara Jepang ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dilakukan apabila telah diberangkatkan sebelum tanggal 29 Nopember 2010, yang dibuktikan dengan dokumen Bill of Lading. (2) Pemasukan unggas dan produk unggas dari Negara Korea Selatan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dilakukan apabila telah diberangkatkan sebelum tanggal 9 Desember 2010, yang dibuktikan dengan dokumen Bill of Lading.

Pasal 3

Pemasukan unggas dan produk unggas dari negara lain yang dilakukan melalui transit atau transhipment di Negara Jepang, dan Negara Korea Selatan, dapat dipertimbangkan pemasukannya setelah dilakukan kajian analisis risiko oleh tim.

Pasal 4

Pemasukan produk unggas yang sudah mengalami tahapan proses yang dapat menginaktivasi virus Avian Influenza, dapat dipertimbangkan pemasukannya apabila telah dilakukan kajian analisis risiko oleh tim.

Pasal 5

Tim kajian analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dibentuk oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian.

Pasal 6

Status wabah High Pathogenic Avian Influenza (HPAI) di Negara Jepang dan Negara Korea Selatan dievaluasi secara rutin setiap 2 (dua) minggu sekali berdasarkan laporan World Animal Health Information Database (WAHID) OIE.

Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Pebruari 2011 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 74