Peraturan Menteri Nomor 04-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PERDESAAN (PUAP)
Pasal 1
Pedoman Umum Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) seperti tercantum pada lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pedoman Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam pelaksanaan program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP).
Pasal 3
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/OT.140/2/2011 juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/ OT.140/3/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
