Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
2. DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang selanjutnya disebut Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan mendukung operasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan prioritas nasional di bidang pertanian.
3. Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang selanjutnya disebut RPD adalah usulan kegiatan dan anggaran DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang disusun oleh dinas provinsi, kabupaten/kota yang disertai lokasi prioritas kegiatan dan disahkan oleh kepala daerah.
4. Balai Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disingkat BPP adalah tempat pertemuan dan koordinasi antara penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha yang berfungsi menyelenggarakan penyuluhan pertanian di kecamatan.
5. Pusat Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Puskeswan adalah unit kerja yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan hewan.
6. Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut iSIKHNAS adalah sistem informasi kesehatan Hewan INDONESIA yang memadukan beberapa sistem pengelolaan informasi yang menghubungkan data laboratorium, laporan, jenis, status situasi, dan peta Penyakit Hewan dan Penyakit Hewan Menular, data lalu lintas, serta data produksi dan populasi.
7. Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya yang selanjutnya disebut P4S adalah kelembagaan pelatihan dengan metode permagangan pertanian dan perdesaan yang didirikan, dimiliki dan dikelola oleh pelaku utama dan pelaku usaha secara swadaya baik perorangan maupun kelompok.
8. Laboratorium Kesehatan Hewan adalah unit/fasilitas yang menjalankan sistem manajemen mutu dan/atau telah terakreditasi untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan dalam rangka pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, sertifikasi veteriner, dan memastikan kesehatan hewan serta keamanan pangan asal hewan.
9. Pengujian Penyakit Hewan adalah serangkaian proses yang dilakukan untuk mendeteksi, mendiagnosis, dan mengendalikan penyakit pada hewan yang bertujuan untuk memastikan kesehatan hewan, mencegah penyebaran penyakit, dan melindungi kesehatan masyarakat, terutama untuk penyakit hewan yang dapat menular ke manusia (zoonosis).
10. Penyuluh Pertanian adalah perorangan warga negara INDONESIA yang melakukan kegiatan penyuluhan pertanian.
11. Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disingkat THL-TBPP adalah tenaga bantu Penyuluh Pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian selama kurun waktu tertentu dan melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kegiatan penyuluhan pertanian.
12. Sekolah Lapang Tematik Pertanian yang selanjutnya disebut SL Tematik adalah kegiatan proses belajar- mengajar dengan partisipasi, aktif, mencari dan menemukan fakta, menganalisa dan mendiskusikan diantara anggota kelompok tani, serta mengambil keputusan bersama bagaimana tindakan selanjutnya, dengan prinsip belajar berdasarkan pengalaman pada usaha taninya yang dipandu oleh petani sendiri atau Penyuluh Pertanian.
13. Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/ lembaga/perangkat daerah, kementerian/lembaga/ perangkat daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
15. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Pertanian yang selanjutnya disebut Badan PPSDMP adalah unit kerja eselon I Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
16. Dinas adalah perangkat daerah provinsi/kabupaten/ kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian untuk melaksanakan kegiatan yang tercantum dalam Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
17. Calon Penerima dan Calon Lokasi yang selanjutnya disingkat CPCL adalah kelompok dan/atau lembaga penerima manfaat yang akan menerima bantuan yang ditetapkan oleh Dinas, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
18. Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA adalah aplikasi yang bersifat web-based yang memuat data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja.
Pasal 2
Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian bertujuan untuk mendukung:
a. fasilitasi pelayanan pengujian penyakit hewan dalam rangka peningkatan pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan;
b. fasilitasi pelayanan kesehatan hewan oleh petugas Puskeswan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan; dan
c. fasilitasi pelayanan penyuluhan dan informasi pertanian dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluhan dan petani.
Pasal 3
(1) Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian berupa sub jenis:
a. pertanian; dan
b. bantuan operasional Penyuluh Pertanian.
(2) Sub jenis pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. operasional pengujian penyakit hewan;
b. layanan operasional Puskeswan; dan
c. layanan Penyuluh Pertanian.
(3) Sub jenis bantuan operasional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa biaya operasional Penyuluh Pertanian.
(4) Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 4
(1) Dalam rangka persiapan teknis penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Dinas menyusun RPD melalui aplikasi Sistem Informasi KRISNA.
(2) RPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. menu dan rincian kegiatan;
b. lokasi kegiatan;
c. target keluaran (output) kegiatan; dan
d. kebutuhan dana kegiatan.
(3) Penyusunan RPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Dinas dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan Kementerian Pertanian.
(4) RPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan format 1.
(5) Dalam rangka persiapan teknis penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), RPD disusun dengan tahapan:
a. rencana penggunaan dana biaya operasional penyuluh pertanian diusulkan secara tertulis kepada Kementerian Pertanian oleh dinas kabupaten/kota atau dinas provinsi;
b. dinas kabupaten/kota dalam mengusulkan rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan melalui dinas provinsi;
c. dinas provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan rencana penggunaan dana dari dinas kabupaten/kota dan usulan rencana penggunaan dana dari dinas provinsi;
d. hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan oleh dinas provinsi dan disampaikan kepada Kementerian Pertanian melalui Badan PPSDMP;
e. Badan PPSDMP melakukan rekapitulasi dan rekonsiliasi data penetapan rencana penggunaan dana yang disampaikan provinsi; dan
f. data penetapan rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud huruf e disampaikan kepada Kementerian Keuangan melalui Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.
(6) RPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan melampirkan:
a. untuk operasional pengujian penyakit hewan:
1. penetapan petugas penanggung jawab pada Laboratorium Kesehatan Hewan, sesuai dengan format 2;
2. penetapan petugas penguji penyakit hewan pada Laboratorium Kesehatan Hewan, sesuai dengan format 3; dan
3. data pelaporan dan data pengujian penyakit hewan, sesuai dengan format 4.
b. untuk layanan operasional Puskeswan:
1. penetapan petugas Puskeswan lingkup kabupaten/kota, sesuai dengan format 5;
2. penetapan petugas pelapor iSIKHNAS lingkup kabupaten/kota, sesuai dengan format 6; dan
3. data pelaporan kasus dan perkembangan kasus penyakit hewan serta data pengobatan sesuai dengan format 7.
c. untuk layanan penyuluh pertanian:
1. penetapan CPCL penerima layanan operasional BPP, sesuai dengan format 8;
2. penetapan CPCL kegiatan SL Tematik, sesuai dengan format 9; dan
3. penetapan CPCL kegiatan magang usaha tani bagi petani di P4S, sesuai dengan format 10.
(7) Rencana penggunaan dana untuk kegiatan biaya operasional penyuluh pertanian sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) disertai dengan melampirkan penetapan Penyuluh Pertanian penerima biaya operasional Penyuluh Pertanian sesuai format 11.
(8) Format 1 sebagaimana dimaksud pada ayat 4, format 2 sampai dengan format 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 1 sampai dengan angka 3, format 5 sampai dengan format 7 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 1 sampai dengan angka 3, format 8 sampai dengan format 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c angka 1 sampai dengan angka 3, dan format 11 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Dinas dapat mengusulkan perubahan atas RPD yang telah mendapatkan persetujuan dan penetapan Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) setelah berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah.
(2) Usulan perubahan atas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. optimalisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai dengan kontrak kegiatan yang terealisasi; dan/atau
b. perubahan penerima manfaat dan lokasi kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
(3) Usulan perubahan atas RPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 30 Juni tahun berjalan.
(4) Usulan perubahan atas RPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Dinas melalui:
a. aplikasi Sistem Informasi KRISNA untuk sub jenis pertanian; dan
b. surat usulan perubahan untuk sub jenis bantuan operasional Penyuluh Pertanian, setelah berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah.
(5) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan verifikasi dan penetapan persetujuan Kementerian Pertanian melalui:
a. aplikasi Sistem Informasi KRISNA pada sub jenis pertanian; dan
b. surat penetapan perubahan pada sub jenis bantuan operasional Penyuluh Pertanian.
(6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya lingkup Kementerian Pertanian yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian, atau peternakan dan kesehatan hewan sesuai dengan kewenangan.
Pasal 6
Operasional Pengujian Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. proses akreditasi;
b. bahan pengujian dan bahan habis pakai;
c. operasional laboratorium; dan
d. surveilans tindak lanjut kasus.
Pasal 7
Layanan operasional Puskeswan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. obat hewan;
b. bahan pendukung pengobatan;
c. operasional pelaporan iSIKHNAS;
d. operasional pelayanan kesehatan hewan;
e. koordinasi;
f. surveilans;
g. pengambilan, pengiriman, dan pengujian sampel ke laboratorium; dan
h. bimbingan teknis/pelatihan terkait kesehatan hewan.
Pasal 8
Layanan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. layanan operasional BPP terdiri atas:
1. pengumpulan dan pengelolaan data informasi;
2. koordinasi dan penyusunan rencana kerja;
3. supervisi gerakan pembangunan pertanian;
4. klinik konsultasi agribisnis; dan
5. temu usaha;
b. SL Tematik terdiri atas:
1. sosialisasi;
2. rembug tani;
3. kursus tani;
4. farm field day (FFD); dan
5. pengawalan dan pendampingan; dan
c. magang usaha tani bagi petani di P4S terdiri atas:
1. perlengkapan peserta;
2. konsumsi;
3. dukungan administrasi; dan
4. perjalanan peserta.
Pasal 9
Biaya operasional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:
a. insentif Penyuluh Pertanian aparatur sipil negara dan THL-TBPP;
b. honor THL-TBPP; dan
c. iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pasal 10
Mekanisme pelaksanaan kegiatan operasional pengujian penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kegiatan layanan operasional Puskeswan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kegiatan layanan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dan kegiatan biaya operasional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Pagu alokasi anggaran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk pelaksanaan kegiatan operasional pengujian penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kegiatan layanan operasional Puskeswan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kegiatan layanan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dan kegiatan biaya operasional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Dinas bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan operasional pengujian penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kegiatan layanan operasional Puskeswan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kegiatan layanan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dan kegiatan biaya operasional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dinas daerah provinsi yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan, untuk kegiatan operasional pengujian penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan, untuk kegiatan layanan operasional Puskeswan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian, untuk kegiatan layanan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan
d. dinas daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian, untuk kegiatan biaya operasional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 13
(1) Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dialokasikan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui Swakelola.
(3) Bantuan operasional Penyuluh Pertanian di daerah kabupaten/kota dan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan melalui transfer dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah dan disalurkan dari rekening kas umum daerah ke rekening Penyuluh Pertanian.
(4) Penyaluran biaya operasional Penyuluh Pertanian dari rekening kas umum daerah ke rekening Penyuluh Pertanian dilaksanakan secara periodik setiap bulan.
(5) Penyaluran biaya operasional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Badan PPSDMP berdasarkan output kinerja Penyuluh Pertanian yang dilaporkan secara periodik melalui aplikasi evaluasi kinerja Penyuluh Pertanian sesuai format 12 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada dinas pertanian provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk diteruskan kepada perangkat pengelola keuangan daerah sebagai dasar penyaluran kepada penyuluh pertanian.
Pasal 14
(1) Mekanisme pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian mengacu pada mekanisme pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme penyaluran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Dinas yang telah mendapatkan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian wajib membuat laporan realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
(2) Laporan realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan semesteran, disampaikan 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan; dan
b. laporan tahunan, disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. volume kegiatan operasional pengujian penyakit hewan, layanan operasional Puskeswan, layanan Penyuluh Pertanian, dan/atau biaya operasional Penyuluh Pertanian;
b. hasil kegiatan per bulan operasional pengujian penyakit hewan, layanan operasional Puskeswan, layanan Penyuluh Pertanian, dan/atau biaya operasional Penyuluh Pertanian;
c. capaian indikator kinerja dari masing-masing kegiatan; dan
d. permasalahan, hambatan, dan saran tindak lanjut.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat informasi yang terdiri atas:
a. laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk periode berjalan;
b. pelaksanaan kegiatan operasional pengujian penyakit hewan, layanan operasional Puskeswan, layanan Penyuluh Pertanian, dan/atau biaya operasional Penyuluh Pertanian; dan
c. permasalahan, hambatan, dan saran tindak lanjut.
Pasal 16
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan oleh Dinas kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pertanian.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat pada:
a. minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan, untuk laporan semester 1 (satu);
b. minggu kedua bulan Desember tahun anggaran berjalan, untuk laporan semester 2 (dua); dan
c. minggu kedua bulan Januari tahun anggaran berikutnya, untuk laporan tahunan.
Pasal 17
(1) Laporan realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan dana operasional pengujian penyakit hewan, layanan operasional Puskeswan, layanan Penyuluh Pertanian dan biaya operasional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib disampaikan oleh Dinas melalui aplikasi emonev DAK Nonfisik Kementerian Pertanian yang dapat diakses pada laman https://emonev.pertanian.go.id dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada dokumen rencana penggunaan dana/revisi rencana penggunaan dana yang telah diinput dan disetujui dalam aplikasi Sistem Informasi KRISNA.
(3) Khusus kegiatan biaya operasional Penyuluh Pertanian mengacu pada rekapitulasi dan rekonsiliasi penetapan rencana penggunaan biaya operasional Penyuluh Pertanian beserta perubahannya yang diterbitkan oleh Badan PPSDMP.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berbagi pakai data dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
(5) Dalam hal aplikasi emonev DAK Nonfisik mengalami gangguan, pelaporan dapat dilakukan menggunakan sistem informasi yang akan ditentukan dan diinformasikan lebih lanjut melalui surat edaran resmi oleh Kementerian Pertanian.
Pasal 18
(1) Laporan realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan verifikasi oleh Badan PPSDMP dan/atau Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan ketepatan:
a. sasaran penerima manfaat;
b. jumlah dana;
c. waktu penyaluran;
d. penggunaan dana;
e. pertanggungjawaban;
f. kebermanfaatan; dan
g. dokumen/data dukung yang dilampirkan.
Pasal 19
(1) Unit kerja eselon I Kementerian Pertanian yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian, dan/atau peternakan dan kesehatan hewan, melakukan pembinaan dalam pengelolaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja eselon I Kementerian Pertanian dapat melibatkan dinas daerah provinsi yang membidangi pertanian.
Pasal 20
(1) Gubernur, bupati/wali kota melakukan pembinaan teknis kepada pelaksana kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian melalui dinas yang membidangi pertanian.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pembinaan terkait pengelolaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dapat berkonsultasi dengan unit kerja eselon 1 terkait di Kementerian Pertanian.
Pasal 21
(1) Pemantauan dan evaluasi Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dilakukan terhadap:
a. ketepatan waktu penyampaian laporan;
b. kelengkapan dokumen laporan;
c. realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian;
d. realisasi pelaksanaan kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian (output);
e. permasalahan pelaksanaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian di daerah dan tindak lanjut yang diperlukan; dan
f. dampak dan manfaat pelaksanaan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang mulai dari:
a. kabupaten/kota;
b. provinsi; dan
c. pusat.
(3) Pemantauan dan evaluasi oleh provinsi, kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Dinas dan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah.
(4) Pemantauan dan evaluasi oleh pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh unit eselon I terkait.
(5) Tindak lanjut pemantauan dan evaluasi akan digunakan sebagai dasar perencanaan kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian pada tahun anggaran berikutnya.
(6) Tindaklanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat bulan Februari tahun berikutnya kepada Kementerian Keuangan.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2025
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
