Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-pp-410-1-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELEMBAGAAN PELATIHAN PERTANIAN SWADAYA

PERMENTAN No. 03-permentan-pp-410-1-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam penyelenggaraan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2010 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM

PATRIALIS AKBAR