Pedoman Pembinaan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN TENAGA HARIAN LEPAS TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman Pembinaan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam penyelenggaraan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian.
Pasal 3
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/3/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2011 MENTERI PERTANIAN,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 51
