Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian

PERMENTAN No. 02 Tahun 2026 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah. 2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah. 3. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau Kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. 4. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa. 5. Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen sumber berupa barang milik negara yang diserahterimakan dari pihak pertama kepada pihak kedua. 6. Aplikasi Bantuan Pemerintah Elektronik yang selanjutnya disebut eBanper adalah sistem elektronik yang digunakan untuk pengelolaan Bantuan Pemerintah mulai dari pengusulan, penilaian, penyaluran, dan serah terima, sampai dengan proses hibah. 7. Keadaan Tertentu yang Ditetapkan oleh Pemerintah adalah keadaan darurat yang ditetapkan pemerintah terkait dengan bencana yang merugikan petani dan/atau peternak. 8. Calon Penerima dan Calon Lokasi yang selanjutnya disingkat CPCL adalah kelompok dan/atau lembaga penerima manfaat yang terdiri atas kelompok tani, gabungan kelompok tani, kelembagaan ekonomi petani, atau penerima bantuan lainnya yang akan menerima bantuan dan ditetapkan oleh Dinas Kabupaten/Kota dan/atau BRMP Provinsi, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini. 9. Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 11. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri/Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. 12. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. 13. Unit Kerja Eselon I Teknis adalah direktorat jenderal dan badan lingkup Kementerian Pertanian yang menyalurkan Bantuan Pemerintah. 14. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/lembaga yang bersangkutan. 15. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja negara 16. Dinas Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian. 17. Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian adalah unit pelaksana teknis Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian. 18. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang penyuluhan pertanian.

Pasal 2

(1) Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa. (2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian penghargaan; b. bantuan operasional; c. bantuan sarana/prasarana; d. bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/ bangunan; dan e. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA. (3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada perseorangan atau kelompok yang berjasa di bidang pertanian dan memenuhi kriteria. (4) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi: a. bantuan benih, bibit dan bantuan sarana budi daya tanaman dan atau ternak; b. bantuan pelindungan tanaman dan dampak perubahan iklim; c. bantuan fasilitasi sertifikasi mutu tanaman; d. bantuan promosi; e. bantuan upah tenaga kerja pekebun; f. bantuan penumbuhan usaha bagi siswa, mahasiswa, dan/atau alumni, petani, serta duta petani milenial; g. pendampingan produksi benih dan usaha pertanian; dan h. bantuan dalam Keadaan Tertentu yang Ditetapkan Pemerintah. (5) Petunjuk teknis pemberian penghargaan dan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf e ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal/kepala badan sesuai dengan kewenangan.

Pasal 3

Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan Program dan Kegiatan.

Pasal 4

Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. pendidikan dan pelatihan vokasi; b. nilai tambah dan daya saing industri; c. ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas; dan d. dukungan manajemen.

Pasal 5

Program pendidikan dan pelatihan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas Kegiatan: a. penguatan penyelenggaraan penyuluhan pertanian; b. penguatan penyelenggaraan pelatihan pertanian; dan c. penguatan penyelenggaraan pendidikan vokasi pertanian.

Pasal 6

Program nilai tambah dan daya saing industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas Kegiatan: a. hilirisasi hasil tanaman pangan; b. hilirisasi hasil hortikultura; c. pengembangan kawasan tanaman kelapa sawit dan aneka palma; d. penguatan pelindungan perkebunan; e. pengembangan kawasan tanaman semusim dan tahunan; f. hilirisasi hasil perkebunan; g. penguatan perbenihan perkebunan; h. hilirisasi hasil peternakan; dan i. standarisasi dan penilaian kesesuaian bidang pertanian.

Pasal 7

Program ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas Kegiatan: a. pengelolaan produksi aneka kacang dan umbi tanaman pangan; b. pengelolaan produksi tanaman serealia tanaman pangan; c. pengelolaan sistem perbenihan tanaman pangan; d. pengelolaan pelindungan tanaman pangan; e. peningkatan produksi sayuran dan tanaman obat; f. peningkatan produksi buah dan florikultura; g. perbenihan hortikultura; h. pelindungan hortikultura; i. peningkatan produksi pakan ternak; j. pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan; k. penyediaan benih dan bibit serta peningkatan produksi ternak; l. peningkatan kesehatan masyarakat veteriner; m. pengelolaan air irigasi untuk pertanian; n. pelindungan dan penyediaan lahan; o. pengelolaan sistem penyediaan dan pengawasan alat mesin pertanian; p. fasilitasi pupuk dan pestisida; dan q. perakitan dan modernisasi pertanian.

Pasal 8

CPCL Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diusulkan menjadi penerima Bantuan Pemerintah.

Pasal 9

(1) CPCL penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Kelembagaan Ekonomi Petani, dan penerima bantuan lainnya. (2) Penerima bantuan lainnya sebagaimana di maksud pada ayat (1) merupakan kelompok dan/atau lembaga penerima Bantuan Pemerintah yang belum terdaftar di dalam eBanper. (3) Penerima bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah menerima Bantuan Pemerintah harus didaftarkan ke dalam eBanper oleh Penyuluh Pertanian.

Pasal 10

(1) CPCL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan seleksi sesuai dengan kriteria/indikator dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan dan diusulkan melalui eBanper. (2) Pengusulan CPCL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian melalui Penyuluh Pertanian; dan/atau b. Dinas Daerah. (3) Pengusulan CPCL yang dilakukan oleh Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. CPCL yang diusulkan telah dilakukan identifikasi kesiapan CPCL dan dituangkan ke dalam berita acara pada eBanper oleh Penyuluh Pertanian kabupaten/kota sesuai dengan wilayah binaan; b. CPCL yang diusulkan akan dilakukan verifikasi kesiapan kelembagaan petani dan dituangkan ke dalam berita acara pada eBanper oleh Penyuluh Pertanian provinsi sesuai dengan wilayah binaan; c. berita acara hasil verifikasi selanjutnya dijadikan dasar pengusulan CPCL oleh Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian melalui eBanper; dan d. Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian melengkapi pemenuhan kriteria/indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pengusulan CPCL oleh Dinas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (b) dilakukan dengan ketentuan: a. CPCL diusulkan oleh Dinas Daerah kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan Kementerian melalui Ketua Tim Kerja Penyuluh Pertanian kabupaten/kota dengan melakukan input usulan kegiatan melalui eBanper berdasarkan menu kegiatan yang telah ditetapkan dan kesesuaian komoditas strategis dengan melengkapi pemenuhan kriteria/indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. Dinas Daerah provinsi melakukan verifikasi atas usulan Dinas Daerah kabupaten/kota melalui eBanper; dan c. hasil verifikasi dari Dinas Daerah provinsi dilakukan verifikasi lanjutan pada eBanper oleh Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian.

Pasal 11

(1) Unit Kerja Eselon I Teknis melakukan penilaian atas usulan CPCL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) melalui eBanper. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh UPT berdasarkan penugasan dari Unit Kerja Eselon I Teknis. (3) Penilaian atas usulan CPCL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. verifikasi dokumen administrasi dan kriteria kesiapan (Readiness Criteria); dan b. penilaian kesesuaian data teknis usulan dengan potensi CPCL yang diusulkan, berdasarkan kriteria/indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (4) Hasil penilaian atas usulan CPCL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. memenuhi syarat; atau b. tidak memenuhi syarat. (5) Dalam hal hasil penilaian memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, CPCL ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah dengan keputusan direktur jenderal/kepala badan selaku KPA. (6) Penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal hasil penilaian tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Unit Kerja Eselon I Teknis mengembalikan usulan untuk diperbaiki kepada Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian melalui Penyuluh Pertanian secara berjenjang.

Pasal 12

Penilaian usulan CPCL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan sebelum tahun anggaran berkenaan dan/atau pada tahun anggaran berjalan.

Pasal 13

(1) Penetapan CPCL Bantuan Pemerintah menjadi penerima Bantuan Pemerintah dilakukan berdasarkan hasil penilaian CPCL. (2) Penetapan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPK dan disahkan oleh KPA setelah DIPA berlaku efektif.

Pasal 14

(1) Dalam kondisi tertentu, usulan dan penetapan CPCL dapat dilakukan perubahan pada tahun berjalan. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. terjadinya bencana berupa: 1. gangguan organisme pengganggu tumbuhan; 2. wabah penyakit manusia/hewan/tumbuhan; 3. banjir; 4. kekeringan; 5. tanah longsor; 6. kebakaran hutan; 7. gempa; dan/atau 8. gunung meletus; b. perubahan kebijakan atas Program dan/atau Kegiatan; dan/atau c. usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA. (3) Perubahan usulan dan penetapan CPCL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian melalui eBanper.

Pasal 15

(1) Pencairan dana Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang dilakukan secara sekaligus atau bertahap. (2) Dalam hal Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang merupakan bantuan dalam Keadaan Tertentu yang Ditetapkan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf h, pembayaran dilakukan secara sekaligus kepada penerima Bantuan Pemerintah.

Pasal 16

(1) Pencairan dana Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan Kegiatan. (2) Pencairan dana Bantuan Pemerintah kepada penerima Bantuan Pemerintah dilakukan melalui mekanisme uang persediaan (UP), tambahan uang persediaan (TUP), dan/atau langsung (LS) ke rekening penerima bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal dana Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah lebih besar dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), pencairan dilakukan melalui tahapan: a. pembayaran tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan sarana/prasarana setelah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah dan PPK; dan b. pembayaran tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan sarana/prasarana, dapat dilakukan apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen) dan telah diinput ke dalam eBanper menu BAST Bantuan Pemerintah Kementerian.

Pasal 17

(1) Penerima Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai, paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun berjalan. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. BAST yang memuat: 1. jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana; 2. pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan perjanjian kerja sama; dan 3. pernyataan bahwa bukti pengeluaran telah disimpan; dan b. foto/video/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan dengan memuat geo-tagging. (3) Dalam hal daerah penerima Bantuan Pemerintah merupakan daerah terpencil (remote area) yang tidak terdapat jaringan telekomunikasi, foto/video/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat tidak memuat geo-tagging. (4) Dalam hal Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang merupakan bantuan dalam Keadaan Tertentu yang Ditetapkan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK yang diinput ke dalam eBanper paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Bantuan Pemerintah diterima.

Pasal 18

(1) Penerima Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) harus menginput pertanggungjawaban bantuan uang ke dalam eBanper, paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun berjalan atau paling lambat audited. (2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dokumen BAST; b. surat keputusan penetapan penerima c. rekening penerima; d. jenis barang; dan e. kuitansi pertanggungjawaban.

Pasal 19

(1) Dalam hal terdapat sisa dana sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan, Penerima Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK dan melakukan input pada aplikasi BAST Bantuan Pemerintah Kementerian sesuai dengan perjanjian kerja sama. (2) Bukti surat setoran sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).

Pasal 20

(1) PPK melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (2) PPK mengesahkan BAST Bantuan Pemerintah Kementerian setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.

Pasal 21

Mekanisme penyaluran Bantuan Pemerintah dalam bentuk barang meliputi: a. perencanaan; b. pengadaan; c. penyaluran; dan d. pertanggungjawaban.

Pasal 22

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan oleh masing-masing satuan kerja yang mengelola DIPA Kegiatan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan penetapan CPCL.

Pasal 23

Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan oleh masing-masing satuan kerja yang mengelola DIPA kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 24

(1) Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilakukan oleh penyedia barang sampai ke penerima Bantuan Pemerintah sesuai dengan kontrak. (2) Penyaluran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan BAST yang ditandatangani oleh: a. penyedia barang; b. penerima Bantuan Pemerintah; dan c. PPK. (3) Selain dibuktikan dengan BAST sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga dibuktikan dengan: a. surat pernyataan bersedia menerima hibah; dan b. perjanjian hibah.

Pasal 25

(1) PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan. (2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK dapat dibantu oleh konsultan pengawas, tim ahli, tim teknis dan/atau Penyuluh Pertanian di titik bagi. (3) Titik bagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal/kepala badan.

Pasal 26

Pemeriksaan dan serah terima barang dilakukan setelah penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan hasil pekerjaan.

Pasal 27

(1) Pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan terhadap jumlah, kriteria, dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. (2) Hasil pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dicatat oleh PPK sesuai dengan spesifikasi teknis barang yang meliputi merek, nomor seri barang, dan/atau karakteristik barang lainnya; dan b. dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan dan selanjutnya PPK membuat dokumen berita acara penerimaan barang. (3) Dalam hal barang yang memerlukan konstruksi/ instalasi/perakitan, pemeriksaan dan serah terima barang dilakukan setelah konstruksi/instalasi/ perakitan barang selesai dikerjakan oleh penyedia barang. (4) Penerimaan barang hasil pengadaan dilakukan bersama antara penyedia dan PPK dengan memperhatikan isi dokumen kontrak dan didukung dengan BAST antara penerima barang dengan pengguna barang.

Pasal 28

(1) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dilaksanakan oleh penyedia barang dengan melakukan input: a. BAST ke penerima bantuan; b. foto/video/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan dengan memuat geo-tagging; c. dokumen naskah perjanjian hibah yang ditandatangani penerima bantuan; dan/atau d. BAST hibah yang ditandatangani penerima bantuan, melalui eBanper paling lambat 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal Bantuan Pemerintah diserahkan di titik bagi. (2) Dalam hal daerah penerima Bantuan Pemerintah merupakan daerah terpencil (remote area) yang tidak terdapat jaringan telekomunikasi, foto/video/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat tidak memuat geo-tagging.

Pasal 29

Pembayaran sekaligus atau realisasi sisa pembayaran tahap akhir bagi pembayaran yang dilakukan dengan termin hanya dapat dilakukan apabila dokumen BAST telah diinput melalui eBanper.

Pasal 30

Bantuan Pemerintah berupa barang yang telah selesai diinput melalui eBanper dilakukan pemindahtanganan dengan mekanisme hibah paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun berikutnya.

Pasal 31

(1) Petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah ditetapkan oleh direktur jenderal/kepala badan lingkup Kementerian sesuai dengan kegiatan Bantuan Pemerintah. (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; c. pemberi Bantuan Pemerintah; d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; e. kriteria/indikator penilaian Bantuan Pemerintah; f. bentuk Bantuan Pemerintah; g. rincian jumlah Bantuan Pemerintah; h. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah; i. penyaluran dana Bantuan Pemerintah; j. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah; k. ketentuan perpajakan; dan l. sanksi. (3) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan sistematika petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

Untuk menyamakan persepsi, membangun komitmen, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan Kegiatan Bantuan Pemerintah, penanggung jawab kegiatan atau pejabat yang ditunjuk melakukan sosialisasi Bantuan Pemerintah kepada calon penerima Bantuan Pemerintah.

Pasal 33

Dalam rangka pembinaan pelaksanaan Bantuan Pemerintah lingkup Kementerian, direktur jenderal/kepala badan penanggung jawab kegiatan Bantuan Pemerintah Kementerian melakukan: a. fasilitasi Kegiatan Bantuan Pemerintah di pusat, provinsi dan kabupaten/kota; b. koordinasi dengan Dinas Daerah dan/atau Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian dalam pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi Kegiatan; dan c. penyusunan laporan pelaksanaan Kegiatan Bantuan Pemerintah dari pelaksanaan Kegiatan dan anggaran.

Pasal 34

Kepala Dinas Daerah Provinsi atas nama gubernur dan/atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian bertanggung jawab melakukan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan Kegiatan Bantuan Pemerintah lintas daerah kabupaten/kota.

Pasal 35

Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota atas nama bupati/wali kota bertanggung jawab melakukan koordinasi teknis operasional pelaksanaan Kegiatan Bantuan Pemerintah di kabupaten/kota.

Pasal 36

KPA dan PPK melakukan pengendalian Kegiatan Bantuan Pemerintah melalui implementasi sistem pengendalian intern pemerintah.

Pasal 37

Pengawasan Kegiatan Bantuan Pemerintah dilakukan oleh aparat pengawasan internal pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

(1) Direktur jenderal/kepala badan penanggung jawab Kegiatan Bantuan Pemerintah Kementerian melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap Kegiatan Bantuan Pemerintah dan pemanfaatannya sesuai dengan kewenangannya. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi Kegiatan Bantuan Pemerintah sebagaimana pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (3) Pemantauan dan evaluasi Kegiatan Bantuan Pemerintah, dilakukan terhadap kesesuaian antara target dengan capaian penyaluran Bantuan Pemerintah.

Pasal 39

(1) Pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi Kegiatan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 disampaikan setiap bulan. (2) Format Laporan hasil pemantauan dan evaluasi Kegiatan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 40

Detail akun pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah, serta penjelasan akun belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bagan akun standar.

Pasal 41

Satuan kerja pelaksana Bantuan Pemerintah memublikasikan mekanisme proses pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keterbukaan informasi publik.

Pasal 42

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Bantuan Pemerintah yang telah masuk dalam tahapan pengusulan, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian sampai dengan selesainya penyaluran Bantuan Pemerintah; dan b. Pengusulan CPCL dan pertanggung jawaban Bantuan Pemerintah dilakukan melalui aplikasi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian sampai dengan digunakannya eBanper berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 875); dan b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/ OT.140/3/2014 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Pertanian Berbasis E-Planning (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 361), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2026 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ ANDI AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж