Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan PRESIDEN.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil pertanian;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil pertanian;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. penyelenggaraan perakitan dan modernisasi pertanian;
g. penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Pasal 7
(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian;
c. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
d. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
e. Direktorat Jenderal Hortikultura;
f. Direktorat Jenderal Perkebunan;
g. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian;
j. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
k. Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian;
l. Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional;
m. Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian;
n. Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan
o. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Regulasi, dan Reformasi Birokrasi.
(2) Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 11
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur;
c. Biro Hukum;
d. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
e. Biro Umum dan Pengadaan;
f. Biro Kerja Sama Luar Negeri; dan
g. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
Pasal 12
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Kementerian.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana pengembangan kawasan pertanian, dan kerja sama dalam negeri di bidang pertanian;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kebijakan pembangunan pertanian;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan bahan rapat dan materi kebijakan pimpinan;
d. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran pembangunan pertanian;
e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan pertanian;
f. penyiapan koordinasi penyelenggaraan kepatuhan internal dan manajemen risiko lingkup Kementerian; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Pasal 14
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 15
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Biro Perencanaan.
Pasal 16
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penataan organisasi dan tata laksana, penyelenggaraan reformasi birokrasi, serta pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur lingkup Kementerian.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pelaksanaan evaluasi, dan penataan organisasi dan tata laksana;
b. penyiapan koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan budaya kerja;
d. penyiapan koordinasi dan pembinaan sumber daya manusia aparatur lingkup Kementerian;
e. pengembangan jabatan fungsional bidang pertanian;
f. penyiapan koordinasi pembinaan jabatan fungsional nonbidang pertanian;
g. pelaksanaan perencanaan dan pengadaan aparatur sipil negara;
h. pengembangan karier sumber daya manusia aparatur;
i. pengelolaan, penilaian, dan evaluasi kinerja serta disiplin aparatur sipil negara;
j. pengelolaan administrasi, data, dan informasi sumber daya manusia; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Pasal 18
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 19
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Pasal 20
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan serta evaluasi peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, naskah perjanjian, pelaksanaan advokasi dan pertimbangan hukum, serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum lingkup Kementerian.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan evaluasi peraturan perundang- undangan;
b. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian;
c. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan naskah perjanjian, serta pemberian pertimbangan dan litigasi hukum;
d. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hukum.
Pasal 22
Biro Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 23
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Biro Hukum.
Pasal 24
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Kementerian.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran, penerimaan negara bukan pajak, dan piutang lingkup Kementerian;
b. pelaksanaan akuntansi, verifikasi laporan keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan lingkup Kementerian;
c. pengelolaan barang milik negara lingkup Kementerian;
d. pengelolaan keuangan dan barang milik negara lingkup Sekretariat Jenderal; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
Pasal 26
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 27
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
Pasal 28
Biro Umum dan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan kearsipan, kerumahtanggaan, serta layanan pengadaan barang dan jasa.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Umum dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pembinaan kearsipan;
b. pelaksaaan urusan kerumahtanggaan dan fasilitasi Menteri dan wakil menteri;
c. pelaksanaan urusan keamanan dan ketertiban lingkungan kantor, dan fasilitasi angkutan pegawai;
d. pelaksanaan urusan kesehatan;
e. pelaksanaan pemeliharaan urusan utilitas, bangunan gedung, rumah jabatan, serta sarana dan prasarana lingkup Sekretariat Jenderal;
f. pelaksanaan pengawasan urusan utilitas, bangunan gedung, rumah jabatan, serta sarana dan prasarana di lingkungan kantor pusat;
g. pengelolaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan layanan pengadaan secara elektronik dan katalog elektronik sektoral di bidang pertanian;
h. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan serta pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum dan Pengadaan.
Pasal 30
Biro Umum dan Pengadaan terdiri atas:
a. Bagian Administrasi; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 31
Bagian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri dan Staf Khusus Menteri.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal;
b. pelaksanaan urusan tata usaha Staf Ahli Menteri dan Staf Khusus Menteri;
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
d. pelaksanaan fasilitasi layanan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum dan Pengadaan.
Pasal 33
Bagian Administrasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 34
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Biro Umum dan Pengadaan.
Pasal 35
Biro Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pertanian.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biro Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama bilateral di bidang pertanian;
b. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama regional di bidang pertanian;
c. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama multilateral di bidang pertanian;
d. penyiapan kerja sama dan koordinasi pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri;
e. pelaksanaan administrasi atase pertanian dan administrasi dokumen perjalanan dinas luar negeri; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Kerja Sama Luar Negeri.
Pasal 37
Biro Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 38
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Biro Kerja Sama Luar Negeri.
Pasal 39
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan komunikasi dan layanan informasi di lingkungan Kementerian serta pelaksanaan urusan keprotokolan.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan, pengelolaan, pembinaan hubungan masyarakat dan penyebarluasan informasi bidang pertanian;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan informasi publik;
c. penyiapan koordinasi dan fasilitasi hubungan antar lembaga dan masyarakat;
d. pengelolaan strategi komunikasi;
e. pelaksanaan urusan keprotokolan Menteri dan wakil menteri;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri dan wakil menteri; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
Pasal 41
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi terdiri atas:
a. Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan;
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 42
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan tata usaha.
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri dan wakil menteri;
b. penyusunan, penyiapan, dan pelaksanaan acara keprotokolan;
c. koordinasi kegiatan acara keprotokolan Menteri dan wakil menteri;
d. penyiapan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, dan pelaksanaan evaluasi keprotokolan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
Pasal 44
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Protokol Menteri;
b. Subbagian Tata Usaha dan Protokol Wakil Menteri;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Pasal 45
Subbagian Tata Usaha dan Protokol Menteri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, dan keprotokolan Menteri.
Pasal 46
Subbagian Tata Usaha dan Protokol Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, dan keprotokolan wakil menteri.
Pasal 47
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
Pasal 48
(1) Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 49
Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang lahan dan irigasi pertanian.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 51
Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Pemetaan Lahan dan Irigasi Pertanian;
c. Direktorat Pelindungan dan Optimasi Lahan;
d. Direktorat Penyediaan Lahan;
e. Direktorat Irigasi Pertanian; dan
f. Direktorat Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian.
Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 52
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian.
Pasal 53
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama di bidang lahan dan irigasi pertanian;
b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi pertanian;
c. koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia aparatur lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian;
d. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian;
e. koordinasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian;
f. koordinasi pengelolaan data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan, dan kepatuhan internal lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian.
Pasal 54
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 55
Bagian Umum mempunyai tugas pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan dan pembinaan
sumber daya manusia, urusan tata usaha dan rumah tangga, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian.
Pasal 56
Direktorat Pemetaan Lahan dan Irigasi Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan lahan dan irigasi pertanian.
Pasal 57
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Direktorat Pemetaan Lahan dan Irigasi Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Pemetaan Lahan dan Irigasi Pertanian.
Pasal 58
Direktorat Pemetaan Lahan dan Irigasi Pertanian terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 59
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Direktorat Pemetaan Lahan dan Irigasi Pertanian.
Pasal 60
Direktorat Pelindungan dan Optimasi Lahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan konservasi, dan optimasi lahan.
Pasal 61
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Direktorat Pelindungan dan Optimasi Lahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, dan optimasi lahan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, dan optimasi lahan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, dan optimasi lahan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, dan optimasi lahan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, dan optimasi lahan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Pelindungan Lahan dan Optimasi Lahan.
Pasal 62
Direktorat Pelindungan dan Optimasi Lahan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 63
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Direktorat Pelindungan dan Optimasi Lahan.
Pasal 64
Direktorat Penyediaan Lahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan lahan.
Pasal 65
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Direktorat Penyediaan Lahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penyediaan, perluasan lahan, pencetakan sawah, dan rehabilitasi lahan pertanian;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis, penyediaan, perluasan lahan, pencetakan sawah, dan rehabilitasi lahan pertanian;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis, penyediaan, perluasan lahan, pencetakan sawah, dan rehabilitasi lahan pertanian;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis, penyediaan, perluasan lahan, pencetakan sawah, dan rehabilitasi lahan pertanian;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis, penyediaan, perluasan lahan, pencetakan sawah, dan rehabilitasi lahan pertanian; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Penyediaan Lahan.
Pasal 66
Direktorat Penyediaan Lahan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 67
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Direktorat Penyediaan Lahan.
Pasal 68
Direktorat Irigasi Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang irigasi pertanian.
Pasal 69
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Direktorat Irigasi Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan,
rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier, serta pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier, serta pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier, serta pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier, serta pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier, serta pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Irigasi Pertanian.
Pasal 70
Direktorat Irigasi Pertanian terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 71
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Direktorat Irigasi Pertanian.
Pasal 72
Direktorat Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 73
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Direktorat Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang konservasi air pertanian, pengembangan sumber air tanah, sumber air permukaan, dan irigasi modern;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi air pertanian, pengembangan sumber air tanah, sumber air permukaan, dan irigasi modern;
c. koordinasi dan fasilitasi di bidang konservasi air pertanian, pengembangan sumber air tanah, sumber air
permukaan, dan irigasi modern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang konservasi air pertanian, pengembangan sumber air tanah, sumber air permukaan, dan irigasi modern;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang konservasi air pertanian, pengembangan sumber air tanah, sumber air permukaan, dan irigasi modern;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang konservasi air pertanian, pengembangan sumber air tanah, sumber air permukaan, dan irigasi modern; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian.
Pasal 74
Direktorat Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 75
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Direktorat Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian.
Pasal 76
(1) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 77
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyediaan prasarana dan sarana pertanian.
Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 79
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Prapanen;
c. Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Pascapanen;
d. Direktorat Pupuk;
e. Direktorat Pestisida; dan
f. Direktorat Pembiayaan Pertanian.
Pasal 80
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
Pasal 81
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama di bidang prasarana dan sarana pertanian;
b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
c. koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan, dan pembinaan sumber daya manusia aparatur lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
d. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan
perundang-undangan lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
e. pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
f. koordinasi pengelolaan data, tindak lanjut hasil pengawasan, dan kepatuhan internal lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
Pasal 82
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 83
Bagian Umum mempunyai tugas pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia, urusan tata usaha dan rumah tangga, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
Pasal 84
Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Prapanen mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alat dan mesin pertanian prapanen.
Pasal 85
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Prapanen menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyediaan, pengawasan peredaran alat dan mesin pertanian prapanen, serta pemberdayaan kelembagaan alat dan mesin pertanian;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan, pengawasan peredaran alat dan mesin pertanian prapanen, serta pemberdayaan kelembagaan alat dan mesin pertanian;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan, pengawasan peredaran alat dan mesin pertanian prapanen, serta pemberdayaan kelembagaan alat dan mesin pertanian;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan, pengawasan peredaran alat dan mesin pertanian prapanen, serta pemberdayaan kelembagaan alat dan mesin pertanian;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan, pengawasan peredaran alat dan mesin pertanian prapanen, serta pemberdayaan
kelembagaan alat dan mesin pertanian; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Prapanen.
Pasal 86
Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Prapanen terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 87
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Prapanen.
Pasal 88
Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Pascapanen mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alat dan mesin pertanian pascapanen.
Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Pascapanen menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyediaan dan pengawasan peredaran alat dan mesin pertanian pascapanen;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan dan pengawasan peredaran alat dan mesin pertanian pascapanen;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan dan pengawasan peredaran alat dan mesin pertanian pascapanen;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan dan pengawasan peredaran alat dan mesin pertanian pascapanen;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan dan pengawasan peredaran alat dan mesin pertanian pascapanen; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Alat dan Mesin Pascapanen.
Pasal 90
Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Pascapanen terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 91
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Pascapanen.
Pasal 92
Direktorat Pupuk mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pupuk.
Pasal 93
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Direktorat Pupuk menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, dan penyaluran pupuk bersubsidi, administrasi dan pembayaran subsidi pupuk, rekomendasi perizinan pupuk dan pembenah tanah, serta pengawasan pupuk;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, penyediaan, dan penyaluran pupuk bersubsidi, administrasi dan pembayaran subsidi pupuk, rekomendasi perizinan pupuk dan pembenah tanah, serta pengawasan pupuk;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, penyediaan, dan penyaluran pupuk bersubsidi, administrasi dan pembayaran subsidi pupuk, rekomendasi perizinan pupuk dan pembenah tanah, serta pengawasan pupuk;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, penyediaan, dan penyaluran pupuk bersubsidi, administrasi dan pembayaran subsidi pupuk, rekomendasi perizinan pupuk dan pembenah tanah, serta pengawasan pupuk;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penyediaan, dan penyaluran pupuk bersubsidi, administrasi dan pembayaran subsidi pupuk, rekomendasi perizinan pupuk dan pembenah tanah, serta pengawasan pupuk;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga birokrasi lingkup Direktorat Pupuk.
Pasal 94
Direktorat Pupuk terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 95
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya
manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Direktorat Pupuk.
Pasal 96
Direktorat Pestisida mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pestisida.
Pasal 97
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Direktorat Pestisida menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyediaan, rekomendasi perizinan pestisida, dan pengawasan pestisida;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan, rekomendasi perizinan pestisida, dan pengawasan pestisida;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan, rekomendasi perizinan pestisida, dan pengawasan pestisida;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan, rekomendasi perizinan pestisida, dan pengawasan pestisida;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan, rekomendasi perizinan pestisida, dan pengawasan pestisida; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Pestisida.
Pasal 98
Direktorat Pestisida terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 99
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Direktorat Pestisida.
Pasal 100
Direktorat Pembiayaan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pembiayaan dan pelindungan usaha pertanian.
Pasal 101
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Direktorat Pembiayaan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang fasilitasi pembiayaan kredit, pemberdayaan permodalan, lembaga keuangan mikro agribisnis, koperasi pertanian, dan asuransi pertanian;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pembiayaan kredit, pemberdayaan permodalan, lembaga keuangan mikro agribisnis, koperasi pertanian, dan asuransi pertanian;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi pembiayaan kredit, pemberdayaan permodalan, lembaga keuangan mikro agribisnis, koperasi pertanian, dan asuransi pertanian;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi pembiayaan kredit, pemberdayaan permodalan, lembaga keuangan mikro agribisnis, koperasi pertanian, dan asuransi pertanian;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pembiayaan kredit, pemberdayaan permodalan, lembaga keuangan mikro agribisnis, koperasi pertanian, dan asuransi pertanian;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Pembiayaan Pertanian
Pasal 102
Direktorat Pembiayaan Pertanian terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 103
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Direktorat Pembiayaan Pertanian.
Pasal 104
(1) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 105
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas tanaman pangan dan hilirisasi hasil tanaman pangan.
Pasal 106
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 107
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan;
c. Direktorat Serealia;
d. Direktorat Aneka Kacang dan Umbi;
e. Direktorat Pelindungan Tanaman Pangan; dan
f. Direktorat Hilirisasi Hasil Tanaman Pangan.
Pasal 108
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
Pasal 109
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, dan
pelaksanaan kerja sama di bidang tanaman pangan;
b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
c. koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia aparatur lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
d. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
e. koordinasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat, informasi publik, layanan rekomendasi dan perizinan lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
f. koordinasi pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dan kepatuhan internal lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
Pasal 110
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 111
Bagian Umum mempunyai tugas pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia, urusan tata usaha dan rumah tangga, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
Pasal 112
Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan tanaman pangan.
Pasal 113
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penilaian dan pelepasan varietas, penyediaan benih, pengawasan mutu benih, dan penguatan kelembagaan perbenihan tanaman pangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian dan pelepasan varietas, penyediaan benih, pengawasan mutu benih, dan penguatan kelembagaan perbenihan tanaman pangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian dan pelepasan varietas, penyediaan benih, pengawasan mutu benih, dan penguatan kelembagaan perbenihan tanaman pangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian dan pelepasan varietas, penyediaan benih, pengawasan mutu benih, dan penguatan kelembagaan
perbenihan tanaman pangan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penilaian dan pelepasan varietas, penyediaan benih, pengawasan mutu benih, dan penguatan kelembagaan perbenihan tanaman pangan;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan.
Pasal 114
Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 115
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan.
Pasal 116
Direktorat Serealia mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang budi daya padi, jagung, dan aneka serealia.
Pasal 117
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Direktorat Serealia menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas padi, jagung, dan aneka serealia;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas padi, jagung, dan aneka serealia;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan produksi dan produktivitas padi, jagung, dan aneka serealia;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi dan produktivitas padi, jagung, dan aneka serealia;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas padi, jagung, dan aneka serealia; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Serealia.
Pasal 118
Direktorat Serealia terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 119
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Direktorat Serealia.
Pasal 120
Direktorat Aneka Kacang dan Umbi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang budi daya kedelai, aneka kacang, dan aneka umbi.
Pasal 121
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 Direktorat Aneka Kacang dan Umbi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas kedelai, aneka kacang, dan aneka umbi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas kedelai, aneka kacang, dan aneka umbi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan produksi dan produktivitas kedelai, aneka kacang, dan aneka umbi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi dan produktivitas kedelai, aneka kacang, dan aneka umbi;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas kedelai, aneka kacang, dan aneka umbi;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Aneka Kacang dan Umbi.
Pasal 122
Direktorat Aneka Kacang dan Umbi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 123
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Direktorat Aneka Kacang dan Umbi.
Pasal 124
Direktorat Pelindungan Tanaman Pangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan tanaman pangan.
Pasal 125
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Direktorat Pelindungan Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia, aneka kacang dan umbi, dan penanganan dampak perubahan iklim;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia, aneka kacang dan umbi, dan penanganan dampak perubahan iklim;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia, aneka kacang dan umbi, dan penanganan dampak perubahan iklim;
d. peningkatan dan penguatan kapasitas kelembagaan serta pengelolaan data dan informasi pelindungan tanaman pangan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia, aneka kacang dan umbi, dan penanganan dampak perubahan iklim;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia, aneka kacang dan umbi, penanganan dampak perubahan iklim, peningkatan dan penguatan kapasitas kelembagaan, serta pengelolaan data dan informasi pelindungan tanaman pangan;
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Pelindungan Tanaman Pangan.
Pasal 126
Direktorat Pelindungan Tanaman Pangan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 127
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Direktorat Pelindungan Tanaman Pangan.
Pasal 128
Direktorat Hilirisasi Hasil Tanaman Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi hasil tanaman pangan.
Pasal 129
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Direktorat Hilirisasi Hasil Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, penerapan dan pengawasan standar, serta keamanan dan mutu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemasaran dan pengembangan usaha tanaman pangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, penerapan dan pengawasan standar, serta keamanan dan mutu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemasaran dan pengembangan usaha tanaman pangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, penerapan dan pengawasan standar, serta keamanan dan mutu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemasaran dan pengembangan usaha tanaman pangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, penerapan dan pengawasan standar, serta keamanan dan mutu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemasaran dan pengembangan usaha tanaman pangan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, penerapan dan pengawasan standar, serta keamanan dan mutu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, pemasaran dan pengembangan usaha tanaman pangan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Hilirisasi Hasil Tanaman Pangan.
Pasal 130
Direktorat Hilirisasi Hasil Tanaman Pangan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 131
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Direktorat Hilirisasi Hasil Tanaman Pangan.
Pasal 132
(1) Direktorat Jenderal Hortikultura berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Hortikultura dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 133
Direktorat Jenderal Hortikultura mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas hortikultura dan hilirisasi hasil hortikultura.
Pasal 134
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Direktorat Jenderal Hortikultura melaksanakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hortikultura; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 135
Direktorat Jenderal Hortikultura terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Perbenihan Hortikultura;
c. Direktorat Buah dan Florikultura;
d. Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat;
e. Direktorat Pelindungan Hortikultura; dan
f. Direktorat Hilirisasi Hasil Hortikultura.
Pasal 136
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura.
Pasal 137
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama di bidang hortikultura;
b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura;
c. koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia aparatur lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura;
d. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura;
e. koordinasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat, informasi publik, layanan rekomendasi dan perizinan lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura;
f. koordinasi pengelolaan data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dan kepatuhan internal lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura;
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura.
Pasal 138
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 139
Bagian Umum mempunyai tugas pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia, urusan tata usaha dan rumah tangga, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura.
Pasal 140
Direktorat Perbenihan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan hortikultura.
Pasal 141
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Direktorat Perbenihan Hortikultura
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penilaian dan pelepasan varietas, pemantauan pelepasan varietas, penyediaan benih, pengawasan mutu benih, dan penguatan kelembagaan perbenihan hortikultura;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian dan pelepasan varietas, pemantauan pelepasan varietas, penyediaan benih, pengawasan mutu benih, dan penguatan kelembagaan perbenihan hortikultura;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian dan pelepasan varietas, pemantauan pelepasan varietas, penyediaan benih, pengawasan mutu benih, dan penguatan kelembagaan perbenihan hortikultura;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian dan pelepasan varietas, pemantauan pelepasan varietas, penyediaan benih, pengawasan mutu benih, dan penguatan kelembagaan perbenihan hortikultura;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian dan pelepasan varietas, pemantauan pelepasan varietas, penyediaan benih, pengawasan mutu benih, dan penguatan kelembagaan perbenihan hortikultura; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Perbenihan Hortikultura.
Pasal 142
Direktorat Perbenihan Hortikultura terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 143
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Direktorat Perbenihan Hortikultura.
Pasal 144
Direktorat Buah dan Florikultura mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang budi daya tanaman buah dan florikultura.
Pasal 145
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Direktorat Buah dan Florikultura menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas buah tahunan, buah sepanjang tahun dan
semusim, serta florikultura;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas buah tahunan, buah sepanjang tahun dan semusim, serta florikultura;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan produksi dan produktivitas buah tahunan, buah sepanjang tahun dan semusim, serta florikultura;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi dan produktivitas buah tahunan, buah sepanjang tahun dan semusim, serta florikultura;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas buah tahunan, buah sepanjang tahun dan semusim, serta florikultura; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Buah dan Florikultura.
Pasal 146
Direktorat Buah dan Florikultura terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 147
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Direktorat Buah dan Florikultura.
Pasal 148
Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang budi daya sayuran dan tanaman obat.
Pasal 149
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas sayuran umbi, sayuran buah, sayuran daun, aneka sayuran, jamur, dan tanaman obat;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas sayuran umbi, sayuran buah, sayuran daun, aneka sayuran, jamur, dan tanaman obat;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan produksi dan produktivitas sayuran umbi, sayuran buah, sayuran daun, aneka sayuran, jamur, dan tanaman obat;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi dan produktivitas sayuran umbi, sayuran buah, sayuran daun, aneka sayuran, jamur, dan tanaman obat;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas sayuran umbi, sayuran buah, sayuran daun, aneka sayuran, jamur, dan tanaman obat; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat.
Pasal 150
Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 151
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat.
Pasal 152
Direktorat Pelindungan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan hortikultura.
Pasal 153
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Direktorat Pelindungan Hortikultura menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan buah dan florikultura, sayuran dan tanaman obat, dan penanganan dampak perubahan iklim;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan buah dan florikultura, sayuran dan tanaman obat, dan penanganan dampak perubahan iklim;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan buah dan florikultura, sayuran dan tanaman obat, dan penanganan dampak perubahan iklim;
d. peningkatan dan penguatan kapasitas kelembagaan serta pengelolaan data dan informasi pelindungan hortikultura;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan buah dan florikultura, sayuran dan tanaman obat, dan penanganan dampak perubahan iklim;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan buah dan florikultura, sayuran dan tanaman obat, dan penanganan dampak perubahan iklim; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Pelindungan Hortikutura.
Pasal 154
Direktorat Pelindungan Hortikultura terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 155
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Direktorat Pelindungan Hortikultura.
Pasal 156
Direktorat Hilirisasi Hasil Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi hasil hortikultura.
Pasal 157
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Direktorat Hilirisasi Hasil Hortikultura menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, penerapan dan pengawasan standar, serta keamanan dan mutu, pengembangan usaha dan investasi, serta pemasaran hasil hortikultura;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, penerapan dan pengawasan standar, serta keamanan dan mutu, pengembangan usaha dan investasi, serta pemasaran hasil hortikultura;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, penerapan dan pengawasan standar, serta keamanan dan mutu, pengembangan usaha dan investasi, serta pemasaran hasil hortikultura;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, penerapan dan pengawasan standar, serta keamanan dan mutu, pengembangan usaha dan investasi, serta pemasaran hasil hortikultura;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, penerapan dan pengawasan standar, serta keamanan dan mutu, pengembangan usaha dan investasi, serta pemasaran hasil hortikultura; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Hilirisasi Hasil Hortikultura.
Pasal 158
Direktorat Hilirisasi Hasil Hortikultura terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 159
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Direktorat Hilirisasi Hasil Hortikultura.
Pasal 160
(1) Direktorat Jenderal Perkebunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perkebunan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 161
Direktorat Jenderal Perkebunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas perkebunan, dan hilirisasi hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan.
Pasal 162
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Direktorat Jenderal Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkebunan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 163
Direktorat Jenderal Perkebunan terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Perbenihan Perkebunan;
c. Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma;
d. Direktorat Tanaman Semusim dan Tahunan;
e. Direktorat Pelindungan Perkebunan; dan
f. Direktorat Hilirisasi Hasil Perkebunan.
Pasal 164
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan.
Pasal 165
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama di bidang perkebunan;
b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan;
c. koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia aparatur lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan;
d. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan;
e. koordinasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat, informasi publik, layanan rekomendasi dan perizinan lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan;
f. koordinasi pengelolaan data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dan kepatuhan internal lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan;
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan.
Pasal 166
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 167
Bagian Umum mempunyai tugas pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia, urusan tata usaha dan rumah tangga, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan.
Pasal 168
Direktorat Perbenihan Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan perkebunan.
Pasal 169
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Direktorat Perbenihan Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penilaian dan pelepasan varietas, penyediaan benih, pengawasan mutu benih, dan penguatan kelembagaan perbenihan perkebunan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian dan pelepasan varietas, penyediaan benih, pengawasan mutu benih, dan penguatan kelembagaan perbenihan perkebunan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian dan pelepasan varietas, penyediaan benih, pengawasan mutu benih, dan penguatan kelembagaan perbenihan perkebunan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian dan pelepasan varietas, penyediaan benih, pengawasan mutu benih, dan penguatan kelembagaan perbenihan perkebunan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penilaian dan pelepasan varietas, penyediaan benih, pengawasan mutu benih, dan penguatan kelembagaan perbenihan perkebunan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Perbenihan Perkebunan.
Pasal 170
Direktorat Perbenihan Perkebunan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 171
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Direktorat Perbenihan Perkebunan.
Pasal 172
Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang budi daya tanaman kelapa sawit dan aneka palma.
Pasal 173
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas, inventarisasi dan pemantauan sumber daya lahan, penyediaan bahan baku bio energi, pemberdayaan kelembagaan pekebun tanaman kelapa sawit dan aneka palma;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas, inventarisasi dan pemantauan sumber daya lahan, penyediaan bahan baku bio energi, pemberdayaan kelembagaan pekebun tanaman kelapa sawit dan aneka palma;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang peningkatan produksi dan produktivitas, inventarisasi dan pemantauan sumber daya lahan, penyediaan bahan baku bio energi, pemberdayaan kelembagaan pekebun tanaman kelapa sawit dan aneka palma;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi dan produktivitas, inventarisasi dan pemantauan sumber daya lahan, penyediaan bahan baku bio energi, pemberdayaan kelembagaan pekebun tanaman kelapa sawit dan aneka palma;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas, inventarisasi dan pemantauan sumber daya lahan, penyediaan bahan baku bio energi, pemberdayaan kelembagaan pekebun tanaman kelapa sawit dan aneka palma; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma.
Pasal 174
Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 175
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya
manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma.
Pasal 176
Direktorat Tanaman Semusim dan Tahunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang budi daya tanaman semusim dan tahunan.
Pasal 177
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Direktorat Tanaman Semusim dan Tahunan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas, inventarisasi dan pemantauan sumber daya lahan, penyediaan bahan baku bio energi, pemberdayaan kelembagaan pekebun tanaman semusim dan tahunan;
b. pelaksanaan kebijakan di peningkatan produksi dan produktivitas, inventarisasi dan pemantauan sumber daya lahan, penyediaan bahan baku bio energi, pemberdayaan kelembagaan pekebun tanaman semusim dan tahunan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang peningkatan produksi dan produktivitas, inventarisasi dan pemantauan sumber daya lahan, penyediaan bahan baku bio energi, pemberdayaan kelembagaan pekebun tanaman semusim dan tahunan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi dan produktivitas, inventarisasi dan pemantauan sumber daya lahan, penyediaan bahan baku bio energi, pemberdayaan kelembagaan pekebun tanaman semusim dan tahunan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan produksi dan produktivitas, inventarisasi dan pemantauan sumber daya lahan, penyediaan bahan baku bio energi, pemberdayaan kelembagaan pekebun tanaman semusim dan tahunan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Tanaman Semusim dan Tahunan.
Pasal 178
Direktorat Tanaman Semusim dan Tahunan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 179
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang
milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Direktorat Tanaman Semusim dan Tahunan.
Pasal 180
Direktorat Pelindungan Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan perkebunan.
Pasal 181
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Direktorat Pelindungan Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan perkebunan, penanganan dampak perubahan iklim, dan pencegahan kebakaran;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan perkebunan, penanganan dampak perubahan iklim, dan pencegahan kebakaran;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan perkebunan, penanganan dampak perubahan iklim, dan pencegahan kebakaran;
d. peningkatan dan penguatan kapasitas kelembagaan serta pengelolaan data dan informasi pelindungan perkebunan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan perkebunan, penanganan dampak perubahan iklim, dan pencegahan kebakaran;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan perkebunan, penanganan dampak perubahan iklim, dan pencegahan kebakaran; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Pelindungan Perkebunan.
Pasal 182
Direktorat Pelindungan Perkebunan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 183
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Direktorat Pelindungan Perkebunan.
Pasal 184
Direktorat Hilirisasi Hasil Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi hasil perkebunan.
Pasal 185
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Direktorat Hilirisasi Hasil Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, penerapan dan pengawasan standar, serta keamanan dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemasaran hasil perkebunan, pengembangan usaha perkebunan, dan pembinaan usaha berkelanjutan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, penerapan dan pengawasan standar, serta keamanan dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemasaran hasil perkebunan, pengembangan usaha perkebunan, dan pembinaan usaha berkelanjutan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di pascapanen, pengolahan, hilirisasi, penerapan dan pengawasan standar, serta keamanan dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemasaran hasil perkebunan, pengembangan usaha perkebunan, dan pembinaan usaha berkelanjutan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, penerapan dan pengawasan standar, serta keamanan dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemasaran hasil perkebunan, pengembangan usaha perkebunan, dan pembinaan usaha berkelanjutan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, penerapan dan pengawasan standar, serta keamanan dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemasaran hasil perkebunan, pengembangan usaha perkebunan, dan pembinaan usaha berkelanjutan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah lingkup Direktorat Hilirisasi Hasil Perkebunan.
Pasal 186
Direktorat Hilirisasi Hasil Perkebunan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 187
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang
milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Direktorat Hilirisasi Hasil Perkebunan.
Pasal 188
(1) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 189
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas peternakan, kesehatan hewan, dan hilirisasi hasil peternakan.
Pasal 190
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 191
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak;
c. Direktorat Pakan;
d. Direktorat Kesehatan Hewan;
e. Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner;
f. Direktorat Hilirisasi Hasil Peternakan.
Pasal 192
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 193
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
c. koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia aparatur lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
d. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, perjanjian dan bantuan hukum lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
e. koordinasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat, informasi publik, layanan rekomendasi dan perizinan lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
f. koordinasi pengelolaan data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dan kepatuhan internal lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 194
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 195
Bagian Umum mempunyai tugas pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia, urusan tata usaha dan rumah tangga, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 196
Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbibitan dan budi daya ternak.
Pasal 197
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, perbibitan dan produksi ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, aneka ternak, mutu ternak, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar serta pengawasan produksi dan peredaran;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, perbibitan dan produksi ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, aneka ternak, mutu ternak, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar serta pengawasan produksi dan peredaran;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, perbibitan dan produksi ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, aneka ternak, mutu ternak, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar serta pengawasan produksi dan peredaran;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, perbibitan dan produksi ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, aneka ternak, mutu ternak, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar serta pengawasan produksi dan peredaran;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, perbibitan dan produksi ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, aneka ternak, mutu ternak, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar serta pengawasan produksi dan peredaran; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak.
Pasal 198
Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 199
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak.
Pasal 200
Direktorat Pakan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pakan.
Pasal 201
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200, Direktorat Pakan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, pakan olahan, dan pendaftaran serta sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar, mutu dan keamanan pakan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, pakan olahan, dan pendaftaran serta sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar, mutu dan keamanan pakan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, pakan olahan, dan pendaftaran serta sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar, mutu dan keamanan pakan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, pakan olahan, dan pendaftaran serta sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar, mutu dan keamanan pakan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, pakan olahan, dan pendaftaran serta sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar, mutu dan keamanan pakan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Pakan.
Pasal 202
Direktorat Pakan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 203
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Direktorat Pakan.
Pasal 204
Direktorat Kesehatan Hewan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan hewan.
Pasal 205
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, Direktorat Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengamatan penyakit hewan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, pelindungan hewan, obat dan alat kesehatan hewan, kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar praktik kedokteran hewan, keamanan dan mutu kesehatan hewan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengamatan penyakit hewan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, pelindungan hewan, obat dan alat kesehatan hewan, kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar praktik kedokteran hewan, keamanan dan mutu kesehatan hewan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan penyakit hewan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, pelindungan hewan, obat dan alat kesehatan hewan, kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar praktik kedokteran hewan, keamanan dan mutu kesehatan hewan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengamatan penyakit hewan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, pelindungan hewan, obat dan alat kesehatan hewan, kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar praktik kedokteran hewan, keamanan dan mutu kesehatan hewan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengamatan penyakit hewan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, pelindungan hewan, obat dan alat kesehatan hewan, kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar praktik kedokteran hewan, keamanan dan mutu kesehatan hewan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Kesehatan Hewan.
Pasal 206
Direktorat Kesehatan Hewan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 207
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Direktorat Kesehatan Hewan.
Pasal 208
Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat veteriner dan keamanan produk hewan.
Pasal 209
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang higiene sanitasi, sanitari, sertifikasi dan registrasi produk hewan, penerapan dan pengawasan standar, kesehatan dan keamanan produk hewan, zoonosis, serta kesejahteraan hewan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang higiene sanitasi, sanitari, sertifikasi dan registrasi produk hewan, penerapan dan pengawasan standar, kesehatan dan keamanan produk hewan, zoonosis, serta kesejahteraan hewan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang higiene sanitasi, sanitari, sertifikasi dan registrasi produk hewan, penerapan dan pengawasan standar, kesehatan dan keamanan produk hewan, zoonosis, serta kesejahteraan hewan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang higiene sanitasi, sanitari, sertifikasi dan registrasi produk hewan, penerapan dan pengawasan standar, kesehatan dan keamanan produk hewan, zoonosis, serta kesejahteraan hewan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang higiene sanitasi, sanitari, sertifikasi dan registrasi produk hewan, penerapan dan pengawasan standar, kesehatan dan keamanan produk hewan, zoonosis, serta kesejahteraan hewan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Pasal 210
Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 211
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana
aksi reformasi birokrasi lingkup Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Pasal 212
Direktorat Hilirisasi Hasil Peternakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi hasil peternakan.
Pasal 213
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Direktorat Hilirisasi Hasil Peternakan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar, serta mutu hasil peternakan, investasi, pengembangan usaha, pengelolaan kelembagaan peternak, pemasaran hasil peternakan dan produk kesehatan hewan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar, serta mutu hasil peternakan, investasi, pengembangan usaha, pengelolaan kelembagaan peternak, pemasaran hasil peternakan dan produk kesehatan hewan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar, serta mutu hasil peternakan, investasi, pengembangan usaha, pengelolaan kelembagaan peternak, pemasaran hasil peternakan dan produk kesehatan hewan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar, serta mutu hasil peternakan, investasi, pengembangan usaha, pengelolaan kelembagaan peternak, pemasaran hasil peternakan dan produk kesehatan hewan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pascapanen, pengolahan, hilirisasi, sertifikasi, penerapan dan pengawasan standar, serta mutu hasil peternakan, investasi, pengembangan usaha, pengelolaan kelembagaan peternak, pemasaran hasil peternakan dan produk kesehatan hewan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Hilirisasi Hasil Peternakan.
Pasal 214
Direktorat Hilirisasi Hasil Peternakan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 215
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang
milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Direktorat Hilirisasi Hasil Peternakan.
Pasal 216
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 217
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 218
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 219
Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektorat I;
c. Inspektorat II;
d. Inspektorat III;
e. Inspektorat IV; dan
f. Inspektorat Investigasi.
Pasal 220
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja lingkup Inspektorat Jenderal.
Pasal 221
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan;
b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Inspektorat Jenderal;
c. koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia aparatur, serta fasilitasi evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Inspektorat Jenderal;
d. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik lingkup Inspektorat Jenderal;
e. pengelolaan data dan pemantauan rekomendasi hasil pengawasan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengawasan;
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat Jenderal;
Pasal 222
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 223
Bagian Umum mempunyai tugas pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia, urusan tata usaha dan rumah tangga, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Inspektorat Jenderal.
Pasal 224
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura, dan Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian.
Pasal 225
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran, serta layanan pengawasan Inspektorat I;
b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat I;
c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat I.
Pasal 226
Inspektorat I terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 227
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan lingkup Inspektorat I.
Pasal 228
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
Pasal 229
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran, serta layanan pengawasan Inspektorat II;
b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat II;
c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat II.
Pasal 230
Inspektorat II terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 231
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan lingkup Inspektorat II.
Pasal 232
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyusunan
kebijakan teknis pengawasan intern, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan, Inspektorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
Pasal 233
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran, serta layanan pengawasan Inspektorat III;
b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat III;
c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat III.
Pasal 234
Inspektorat III terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 235
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan lingkup Inspektorat III.
Pasal 236
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sekretariat Jenderal, dan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
Pasal 237
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran, serta layanan pengawasan Inspektorat IV;
b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat IV;
c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap
kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat IV.
Pasal 238
Inspektorat IV terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 239
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan lingkup Inspektorat IV.
Pasal 240
Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu, serta upaya pencegahan korupsi.
Pasal 241
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran, serta layanan pengawasan Inspektorat Investigasi;
b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan tujuan tertentu dan upaya pencegahan korupsi;
c. pelaksanaan pengawasan tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, dan pemantauan, serta pengawasan lainnya;
d. pengelolaan pengaduan masyarakat;
e. pelaksanaan upaya pencegahan korupsi;
f. penyusunan laporan hasil pengawasan tujuan tertentu;
g. koordinasi dan pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi lingkup Kementerian; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat Investigasi.
Pasal 242
Inspektorat Investigasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 243
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan lingkup Inspektorat Investigasi.
Pasal 244
(1) Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 245
Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian.
Pasal 246
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis rencana dan program, perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
d. pelaksanaan administrasi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 247
Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan;
c. Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura;
d. Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Perkebunan;
dan
e. Pusat Perakitan dan Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 248
Sekretariat Badan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi lingkup
Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
Pasal 249
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama di bidang Perakitan dan Modernisasi Pertanian;
b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian;
c. koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia aparatur lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian;
d. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, layanan perizinan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian;
e. koordinasi perencanaan, perumusan, pemeliharaan standar dan penilaian kesesuaian serta pengelolaan hasil perakitan dan modernisasi pertanian;
f. koordinasi pengelolaan data, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dan kepatuhan internal lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
Pasal 250
Sekretariat Badan terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 251
Bagian Umum mempunyai tugas pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia, urusan tata usaha dan rumah tangga, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
Pasal 252
Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian tanaman pangan.
Pasal 253
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis perencanaan, program dan anggaran di bidang perekayasaan dan perakitan
teknologi, pengujian, produksi benih sumber, produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi pertanian tanaman pangan;
b. pelaksanaan tugas di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi benih sumber, produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi pertanian tanaman pangan;
c. koordinasi dan pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan, dan penilaian kesesuaian Standar Nasional INDONESIA di bidang tanaman pangan;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi benih sumber, produk hasil perakitan, kerja sama, penyebarluasan, dan modernisasi pertanian tanaman pangan, serta perencanaan, perumusan, pemeliharaan, dan penilaian kesesuaian Standar Nasional INDONESIA di bidang tanaman pangan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan.
Pasal 254
Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 255
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, kearsipan, tata usaha dan rumah tangga, penatausahaan barang milik negara serta fasilitasi reformasi birokrasi lingkup Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan.
Pasal 256
Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura mempunyai tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian hortikultura.
Pasal 257
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis perencanaan, program dan anggaran di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi benih sumber, produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi pertanian hortikultura;
b. pelaksanaan tugas di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi benih sumber, produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan,
serta modernisasi pertanian hortikultura;
c. koordinasi dan pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan, dan penilaian kesesuaian Standar Nasional INDONESIA di bidang hortikultura;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi benih sumber, produk hasil perakitan, kerja sama, penyebarluasan, dan modernisasi pertanian hortikultura, serta perencanaan, perumusan, pemeliharaan, dan penilaian kesesuaian Standar Nasional INDONESIA di bidang hortikultura; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura.
Pasal 258
Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 259
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, kearsipan, tata usaha dan rumah tangga, penatausahaan barang milik negara serta fasilitasi reformasi birokrasi lingkup Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura.
Pasal 260
Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Perkebunan mempunyai tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian perkebunan.
Pasal 261
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260, Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis perencanaan, program dan anggaran di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi benih sumber, produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi pertanian perkebunan;
b. pelaksanaan tugas di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi benih sumber, produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi pertanian perkebunan;
c. koordinasi dan pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan, dan penilaian kesesuaian Standar Nasional INDONESIA di bidang perkebunan;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi benih sumber, produk hasil perakitan, kerja sama, penyebarluasan, dan
modernisasi pertanian perkebunan, serta perencanaan, perumusan, pemeliharaan, dan penilaian kesesuaian Standar Nasional INDONESIA di bidang perkebunan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Perkebunan.
Pasal 262
Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Perkebunan terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 263
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, kearsipan, tata usaha dan rumah tangga, penatausahaan barang milik negara serta fasilitasi reformasi birokrasi lingkup Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Perkebunan.
Pasal 264
Pusat Perakitan dan Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi peternakan dan kesehatan hewan.
Pasal 265
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Pusat Perakitan dan Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis perencanaan, program dan anggaran di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi bibit, produksi pakan, produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi peternakan dan kesehatan hewan;
b. pelaksanaan tugas di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi bibit, produksi pakan, produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi peternakan dan kesehatan hewan;
c. koordinasi dan pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan, dan penilaian kesesuaian Standar Nasional INDONESIA di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi bibit, produksi pakan, produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi peternakan dan kesehatan hewan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Pusat Perakitan dan Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 266
Pusat Perakitan dan Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 267
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, kearsipan, tata usaha dan rumah tangga, penatausahaan barang milik negara serta fasilitasi reformasi birokrasi lingkup Pusat Perakitan dan Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 268
(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 269
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
Pasal 270
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
f. pelaksanaan administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 271
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Penyuluhan Pertanian;
c. Pusat Pendidikan Pertanian;
d. Pusat Pelatihan Pertanian; dan
e. Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Pertanian.
Pasal 272
Sekretariat Badan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
Pasal 273
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
c. koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia aparatur lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
d. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, dan bantuan hukum lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
e. koordinasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
f. koordinasi pengelolaan data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dan kepatuhan internal lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
Pasal 274
Sekretariat Badan terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 275
Bagian Umum mempunyai tugas pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia, urusan tata usaha dan rumah tangga, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
Pasal 276
Pusat Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
Pasal 277
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Pusat Penyuluhan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan, program dan kerja sama di bidang penyuluhan pertanian;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang penyuluhan pertanian;
c. pelaksanaan penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
d. pelaksanaan pengembangan kelembagaan penyuluhan pertanian;
e. pelaksanaan peningkatan kapasitas ketenagaan penyuluhan pertanian;
f. pelaksanaan pengembangan kelembagaan petani dan kewirausahaan agribisnis;
g. pengelolaan informasi manajemen penyuluhan pertanian;
h. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan pertanian;
i. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan pertanian;
j. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyuluhan pertanian; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Pusat Penyuluhan Pertanian.
Pasal 278
Pusat Penyuluhan Pertanian terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 279
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Pusat Penyuluhan Pertanian.
Pasal 280
Pusat Pendidikan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan pendidikan pertanian.
Pasal 281
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, Pusat Pendidikan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan, program dan kerja sama di bidang pendidikan pertanian;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan pertanian;
c. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan pertanian;
d. pelaksanaan pengembangan kelembagaan pendidikan pertanian;
e. pelaksanaan peningkatan kapasitas ketenagaan pendidikan pertanian;
f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan pertanian;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan pertanian;
h. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan pertanian; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Pusat Pendidikan Pertanian.
Pasal 282
Pusat Pendidikan Pertanian terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 283
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Pusat Pendidikan Pertanian.
Pasal 284
Pusat Pelatihan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan pelatihan bidang pertanian.
Pasal 285
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, Pusat Pelatihan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan, program dan kerja sama di bidang pelatihan pertanian;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pelatihan pertanian;
c. pelaksanaan pelatihan bagi sumber daya manusia aparatur dan sumber daya manusia non aparatur pertanian;
d. pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian;
e. pelaksanaan peningkatan kapasitas ketenagaan pelatihan pertanian;
f. penyusunan standar kompetensi kerja sumber daya manusia pertanian;
g. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pelatihan pertanian;
h. penyusunan dan pengembangan standardisasi dan sertifikasi profesi pertanian;
i. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelatihan pertanian;
j. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan pertanian; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Pusat Pelatihan Pertanian.
Pasal 286
Pusat Pelatihan Pertanian terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 287
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Pusat Pelatihan Pertanian.
Pasal 288
Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan penilaian dan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara bidang pertanian.
Pasal 289
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan penilaian, pengembangan potensi dan kompetensi Aparatur Sipil Negara Pertanian;
b. penyusunan standar penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara Pertanian;
c. penyelenggaraan penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara Pertanian;
d. penyelenggaraan manajemen talenta dan pola karir;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penilaian dan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara Pertanian; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Pertanian.
Pasal 290
Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Pertanian terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 291
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, kearsipan, tata usaha dan rumah tangga, penatausahaan barang milik negara serta fasilitasi reformasi birokrasi lingkup Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Pertanian.
Pasal 292
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 293
Staf Ahli terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian;
b. Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional;
c. Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian;
d. Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan
e. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Regulasi, dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 294
(1) Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang infrastruktur pertanian.
(2) Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang perdagangan dan hubungan internasional.
(3) Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang investasi pertanian.
(4) Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang lingkungan pertanian.
(5) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Regulasi, dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan kelembagaan, regulasi, reformasi birokrasi pertanian, dan transformasi digital.
Pasal 295
(1) Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian merupakan unsur pendukung Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 296
Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan sistem informasi pertanian.
Pasal 297
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan publikasi data dan informasi pertanian dan pengembangan sistem informasi pertanian;
b. pelaksanaan pelayanan dan publikasi data dan informasi pertanian dan pengembangan sistem informasi pertanian;
c. pelaksanaan keamanan informasi dan siber serta pelindungan data pribadi;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan informasi pertanian; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian.
Pasal 298
Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 299
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, persuratan, kearsipan, urusan tata usaha dan rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi, layanan publikasi data dan informasi pertanian lingkup Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian.
Pasal 300
(1) Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian merupakan unsur pendukung Kementerian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 301
Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelindungan dan pendaftaran varietas tanaman, serta pelayanan perizinan pertanian.
Pasal 302
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang layanan pelindungan dan pendaftaran varietas tanaman, serta perizinan pertanian;
b. pelaksanaan pelindungan, pendaftaran varietas tanaman, dan perizinan pertanian;
c. pelaksanaan pemantauan pelepasan varietas tanaman;
d. pelaksanaan pengawasan perizinan pertanian;
e. pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama di bidang pelindungan, pendaftaran varietas tanaman, dan perizinan pertanian;
f. pengelolaan sistem layanan dan informasi di bidang pelindungan, pendaftaran varietas tanaman, dan perizinan pertanian;
g. koordinasi dan fasilitasi layanan perizinan dan investasi pertanian;
h. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan, pendaftaran varietas tanaman, dan perizinan pertanian; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.
Pasal 303
Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 304
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, persuratan, kearsipan, urusan tata usaha dan rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi, layanan hukum dan publikasi lingkup Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan
Pertanian.
Pasal 305
(1) Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian merupakan unsur pendukung Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 306
Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian.
Pasal 307
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306, Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pelaksanaan analisis sosial ekonomi dan kebijakan serta isu-isu strategis di bidang pertanian;
b. penyusunan rekomendasi kebijakan pertanian;
c. pelaksanaan layanan teknis di bidang analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang analisis sosial ekonomi dan perumusan rekomendasi kebijakan pertanian;
e. pelaksanaan pemanfaatan dan penyebaran hasil analisis sosial ekonomi dan rekomendasi kebijakan pertanian;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian;
Pasal 308
Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 309
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, persuratan, kearsipan, urusan tata usaha dan rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian.
Pasal 310
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 311
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 312
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 313
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan bidang irigasi, pimpinan unit kerja eselon I berkoordinasi dengan pimpinan unit kerja eselon I pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan bidang perindustrian, pimpinan unit kerja eselon I berkoordinasi dengan pimpinan unit kerja eselon I pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan bidang perdagangan, pimpinan unit kerja eselon I berkoordinasi dengan pimpinan unit kerja eselon I pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 314
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 315
(1) Kementerian harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 316
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pertanian secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 317
Kementerian harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 318
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.
Pasal 319
Setiap unsur di lingkungan Kementerian harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 320
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 321
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 322
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala Biro, Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktur, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur, Sekretaris Badan, dan Kepala Pusat merupakan jabatan pimpinan tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 323
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 324
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 325
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Kementerian ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 326
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 327
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1250), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 328
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 08 Januari 2025
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERTANIAN
A. SEKRETARIAT JENDERAL
