Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2022 tentang TUGAS DAN FUNGSI UNIT KERJA ESELON III DAN URAIAN TUGAS PEKERJAAN UNIT KERJA ESELON IV LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 1
Penyusunan rencana kerja, anggaran, target kinerja, dan pelaksanaan kegiatan pada Unit Kerja Eselon III dan Unit Kerja Eselon IV:
a. di lingkungan kantor pusat Kementerian Pertanian mengacu pada tugas dan fungsi unit kerja eselon III dan uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian mengacu pada tugas dan fungsi unit kerja eselon III dan uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/ OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Sekretariat Jenderal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 867) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/Permentan/OT.040/7/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Sekretariat Jenderal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 998);
b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/ OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 868);
c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/ OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 869);
d. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/ OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 870);
e. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/Permentan/ OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Badan Ketahanan Pangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 871);
f. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/Permentan/ OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Badan Karantina Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 872);
g. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/ OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Inspektorat Jenderal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 912);
h. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/ OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1029);
i. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/ OT.040/8/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1306);
j. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/ OT.040/11/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1726);
k. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/ OT.040/11/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1703);
l. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/Permentan/ OT.010/4/2017 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 654); dan
m. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Politeknik Enjiniring Pertanian INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1309), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2022
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SYAHRUL YASIN LIMPO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
