Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-pk-440-2-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/PERMENTAN/PK.440/10/2016 Tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Pasal 7
(1) Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, harus mencantumkan jumlah Indukan dan Bakalan yang akan dimasukkan dengan rasio perbandingan:
a. jumlah Indukan dan Bakalan minimal 1:5 ekor, bagi Pelaku Usaha; dan
b. jumlah Indukan dan Bakalan minimal 1:10 ekor, bagi Koperasi Peternak dan Kelompok Peternak.
(2) Pemenuhan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara bertahap paling lambat bulan Desember tahun 2018.
(3) Audit untuk pertama kali dilakukan pada bulan Desember tahun 2018 dan untuk audit selanjutnya dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.
2. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Spesifikasi Ternak Ruminansia Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c untuk sapi Bakalan dan kerbau Bakalan sebagai berikut:
a. berat badan rata-rata maksimal 450 kilogram berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB); dan
b. berumur maksimal 48 (empat puluh delapan) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Negara Asal.
(2) Bakalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digemukkan dalam jangka waktu paling cepat 4 (empat) bulan sejak selesai dilakukan tindakan karantina hewan yang dibuktikan dengan sertifikat pelepasan.
3. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, jika memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13.
(2) Persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Rekomendasi oleh Direktur Jenderal.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling kurang memuat:
a. nomor dan tanggal penerbitan Rekomendasi;
b. nama, alamat pemohon, dan alamat tempat budi daya;
c. nomor dan tanggal surat permohonan;
d. Negara Asal;
e. jenis dan jumlah Ternak Ruminansia Besar beserta kode HS;
f. tempat pemasukan;
g. tempat pengeluaran; dan
h. masa berlaku Rekomendasi.
(4) Nomor Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dicantumkan dalam health certificate
yang akan menyertai Ternak Ruminansia Besar pada setiap pengiriman.
(5) Masa berlaku Rekomendasi Pemasukan Bakalan, Indukan, dan Jantan Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h selama 12 (dua belas) bulan.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1)
Pelaku Usaha, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak setelah mendapatkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus mengajukan izin impor kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengajuan izin impor.
(3)
Dihapus.
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Dalam hal hasil pengawasan persyaratan spesifikasi Bakalan yang tiba di INDONESIA melebihi berat badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dapat dimasukkan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk satu kali Pemasukan.
6. Ketentuan huruf b dan huruf c Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan:
a. menyampaikan dokumen yang tidak benar dan/atau tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf l, ayat (2) huruf g, Pasal 8 ayat (1) huruf j, atau ayat (2) huruf e;
b. tidak memenuhi rasio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. memasukkan Bakalan melebihi berat badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
dan/atau
d. tidak merealisasikan Pemasukan, tidak menyampaikan laporan realisasi Pemasukan, tidak menyampaikan laporan stok Bakalan yang ada di kandang dan/atau memindahtangankan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dikenakan sanksi tidak diterbitkan Rekomendasi untuk Pemasukan selama 1 (satu) tahun.
#### Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Rekomendasi yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA, dan belum diterbitkan izin impor, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya; dan
b. permohonan Rekomendasi yang telah diajukan dan masih dalam proses sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 2017
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
