Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan:
a. menyampaikan dokumen yang tidak benar dan/atau tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf l, ayat (2) huruf g, Pasal 8 ayat (1) huruf j, atau ayat (2) huruf e;
b. tidak memenuhi rasio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. memasukkan Bakalan melebihi berat badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
dan/atau
d. tidak merealisasikan Pemasukan, tidak menyampaikan laporan realisasi Pemasukan, tidak menyampaikan laporan stok Bakalan yang ada di kandang dan/atau memindahtangankan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dikenakan sanksi tidak diterbitkan Rekomendasi untuk Pemasukan selama 1 (satu) tahun.
#### Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Rekomendasi yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA, dan belum diterbitkan izin impor, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya; dan
b. permohonan Rekomendasi yang telah diajukan dan masih dalam proses sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 2017
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA