Peraturan Menteri Nomor 01-permentan-sr-130-1-2012 Tahun 2012 tentang KOMPONEN HARGA POKOK PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Pasal 1
Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian seperti tercantum pada Lampiran 1 sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 2
Keterangan Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian seperti tercantum pada Lampiran 2 sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 3
Komponen Harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Keterangan Komponen Harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas biaya pengadaan dan penyaluran Pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK dan Organik produksi di dalam negeri, biaya pengadaan dan penyaluran Pupuk impor dan/atau Pupuk diluar yang diproduksi sendiri, dan biaya pengadaan dan penyaluran Pupuk Organik diluar yang diproduksi sendiri.
Pasal 4
Biaya Tidak Langsung yang dapat dibebankan secara proporsional dan yang tidak dapat dibebankan dalam Harga Pokok Penjualan pupuk bersubsidi seperti tercantum pada Lampiran 3 sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 5
Dengan diundangkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/SR.130/2/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
