Peraturan Menteri Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah.
2. Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian Tumbuhan.
3. Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah Tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa OPT.
4. Karantina Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya OPT dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
5. Instalasi Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah tempat beserta segala sarana yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan Karantina Tumbuhan.
6. National Plant Protection Organization INDONESIA yang selanjutnya disebut NPPO INDONESIA adalah organisasi perlindungan tanaman di tingkat nasional yang terdiri atas instansi di lingkup Kementerian Pertanian dan Badan Karantina Pertanian sebagai focal point.
7. National Plant Protection Organization Negara Tujuan yang selanjutnya disebut NPPO Negara Tujuan adalah organisasi perlindungan tanaman di negara tujuan.
8. Notifikasi Ketidaksesuaian (Notification of Non- Compliance) adalah pemberitahuan adanya ketidaksesuaian persyaratan negara tujuan pada Media Pembawa yang dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
9. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media Pembawa dari wilayah Negara Republik INDONESIA ke luar negeri.
10. Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat lain yang dianggap perlu, yang telah ditetapkan sebagai tempat untuk mengeluarkan Media Pembawa ke luar negeri.
11. Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang atau badan hukum yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas Media Pembawa melalui Tempat Pengeluaran yang telah ditetapkan.
12. Alat Angkut Media Pembawa yang selanjutnya disebut Alat Angkut adalah semua alat transportasi darat, air, maupun udara yang dipergunakan untuk melalulintaskan Media Pembawa.
13. Sertifikat Kesehatan Tumbuhan adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh petugas Karantina Tumbuhan yang menyatakan Media Pembawa yang tercantum di dalamnya bebas dari OPT serta memenuhi persyaratan Karantina Tumbuhan yang ditetapkan dan/atau menyatakan keterangan lain yang diperlukan.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar bagi petugas Karantina Tumbuhan dalam melaksanakan tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara
memenuhi persyaratan negara tujuan.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. persyaratan Pengeluaran Media Pembawa;
b. tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pengeluaran Media Pembawa;
c. tindakan Karantina Tumbuhan oleh petugas Karantina Tumbuhan negara tujuan;
d. pengakuan dan ekuivalensi; dan
e. dokumentasi dan Notifikasi Ketidaksesuaian.
Pasal 4
(1) Media Pembawa yang akan dikeluarkan harus:
a. melalui Tempat Pengeluaran yang telah ditetapkan;
dan
b. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan untuk keperluan Tindakan Karantina.
(2) Dalam hal negara tujuan mempersyaratkan, Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA harus memiliki Sertifikat Kesehatan Tumbuhan.
(3) Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. Phytosanitary Certificate for Export; atau
b. Phytosanitary Certificate for Re-export.
(4) Phytosanitary Certificate for Export sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan terhadap Media Pembawa:
a. berasal dari INDONESIA; atau
b. berasal dari negara lain yang disimpan, dipecah, dan/atau diubah kemasannya yang asal-usul dan status kesehatannya tidak diketahui.
(5) Phytosanitary Certificate for Re-export sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan terhadap Media Pembawa:
a. transit; atau
b. berasal dari negara lain yang disimpan, dipecah, dan/atau diubah kemasannya yang asal-usul dan status kesehatannya diketahui.
Pasal 5
(1) Selain persyaratan negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pengeluaran Media Pembawa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Persyaratan negara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. surat izin pemasukan (import permit) negara tujuan;
b. sertifikat perlakuan;
c. sertifikat keamanan pangan untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT);
d. perlakuan;
e. keterangan tertulis Media Pembawa berasal dari tempat produksi bebas OPT;
f. keterangan tertulis Media Pembawa berasal dari kebun yang telah diregistrasi; dan/atau
g. keterangan tertulis tempat penyimpanan Media Pembawa.
Pasal 6
Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dikenakan tindakan Karantina Tumbuhan.
Pasal 7
(1) Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh petugas Karantina Tumbuhan.
(2) Petugas Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat fungsional pengendali OPT yang bertugas pada Badan Karantina Pertanian.
(3) Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga di bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan.
(4) Tindakan Karantina Tumbuhan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), berupa pemeriksaan kesehatan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, dan/atau pemusnahan.
(5) Tindakan Karantina Tumbuhan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
(1) Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan oleh petugas Karantina Tumbuhan negara tujuan.
(2) Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika:
a. Media Pembawa tidak dilarang pengeluarannya; dan
b. disepakati oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dan institusi Karantina Tumbuhan negara tujuan.
Pasal 9
(1) Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan di Tempat Pengeluaran atau di luar Tempat Pengeluaran.
(2) Tindakan Karantina Tumbuhan di Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam Instalasi Karantina atau di tempat lain di luar Instalasi Karantina.
(3) Tindakan Karantina Tumbuhan di luar Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam Instalasi Karantina atau di tempat lain di luar Instalasi Karantina.
(4) Tindakan Karantina Tumbuhan di luar Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara in-line inspection.
(5) In-line inspection dalam tindakan Karantina Tumbuhan di luar Tempat Pengeluaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan di Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) dilakukan sebelum Media Pembawa dimuat ke atas Alat Angkut.
(2) Dalam hal dipersyaratkan oleh negara tujuan, pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan dapat dilakukan setelah Media Pembawa dimuat ke atas Alat Angkut.
Pasal 11
(1) Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pemilik atau kuasanya kepada petugas Karantina Tumbuhan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Media Pembawa berupa barang muatan, pelaporan dilakukan paling lambat 1 x 24 jam sebelum Media Pembawa dimuat ke atas Alat Angkut; atau
b. Media Pembawa berupa barang bawaan penumpang dan kiriman pos, pelaporan dilakukan paling lambat pada saat tiba di Tempat Pengeluaran.
(2) Petugas Karantina Tumbuhan setelah menerima laporan dan penyerahan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tindakan pemeriksaan.
(3) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi pemeriksaan administratif dan pemeriksaan kesehatan.
Pasal 12
(1) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi, dan keabsahan dokumen.
(2) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memeriksa:
a. kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2);
b. kebenaran isi dokumen meliputi jenis, jumlah, dan asal Media Pembawa;
c. keabsahan meliputi dokumen yang diterbitkan oleh institusi yang berwenang, masa berlaku, dalam keadaan utuh dan terbaca, asli, salinan atau copy yang telah dilegalisir oleh institusi yang berwenang dilengkapi dengan tanda tangan dan stempel institusi; dan
d. kesesuaian informasi antara permohonan dengan dokumen yang menyertai Media Pembawa.
Pasal 13
(1) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilakukan untuk mendeteksi dan mengidentifikasi OPT.
(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara visual dan/atau laboratoris.
Pasal 14
Dalam hal hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, terbukti:
a. Media Pembawa dilarang pengeluarannya, dilakukan tindakan penolakan;
b. Media Pembawa dilarang pemasukannya oleh negara tujuan, dilakukan tindakan penolakan;
c. dokumen persyaratan tidak lengkap, tidak sah, dan/atau tidak benar, dilakukan tindakan penolakan;
d. dokumen persyaratan lengkap, sah, dan benar, dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan;
e. dokumen persyaratan lengkap, sah, benar, dan Media Pembawa tergolong yang harus dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan, dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan; atau
f. dokumen persyaratan lengkap, sah, benar, dan dipersyaratkan oleh negara tujuan untuk diberikan perlakuan, dilakukan tindakan perlakuan.
Pasal 15
Jika hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), terbukti Media Pembawa:
a. tidak bebas dari OPT, diberikan tindakan perlakuan; atau
b. bebas dari OPT, dilakukan tindakan pembebasan.
Pasal 16
(1) Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dilakukan dengan menempatkan Media Pembawa di suatu lokasi yang terisolasi untuk mendeteksi OPT yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana khusus, dan kondisi khusus.
(2) Jika tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbukti Media Pembawa:
a. busuk atau rusak, dilakukan tindakan penolakan;
b. tidak bebas dari OPT, diberikan tindakan perlakuan;
atau
c. bebas dari OPT, dilakukan tindakan pembebasan.
Pasal 17
(1) Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f, Pasal 15 huruf a, dan Pasal 16 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan cara fisik dan/atau kimiawi.
(2) Jika setelah dikenakan tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbukti Media Pembawa:
a. tidak dapat dibebaskan dari OPT, dilakukan tindakan penolakan; atau
b. dapat dibebaskan dari OPT, dilakukan tindakan pembebasan.
Pasal 18
(1) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a sampai dengan huruf c, Pasal 16 ayat (2) huruf a, Pasal 17 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan menerbitkan surat penolakan disertai berita acara penolakan.
(2) Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikeluarkan dan paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak surat penolakan diterima oleh Pemilik harus dibawa ke luar dari Tempat Pengeluaran.
Pasal 19
(1) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Pemilik tidak membawa Media Pembawa ke luar dari Tempat Pengeluaran, dilakukan tindakan pemusnahan dengan menerbitkan berita acara pemusnahan.
(2) Pelaksanaan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemilik atau kuasanya.
(3) Pemilik atau kuasanya tidak berhak mengajukan tuntutan ganti rugi atas Media Pembawa yang dimusnahkan.
Pasal 20
Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, Pasal 16 ayat (2) huruf c, Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan dengan menerbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan.
Pasal 21
(1) Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat diterbitkan secara elektronik.
(2) Penerbitan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui perjanjian bilateral antara Kepala Badan Karantina Pertanian dan NPPO Negara Tujuan.
Pasal 22
(1) Media Pembawa harus dikirim ke negara tujuan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan.
(2) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Media Pembawa tidak dikirim ke negara tujuan, Media Pembawa tidak dapat dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
(3) Dalam hal Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dikirim ke negara tujuan, dilakukan Tindakan Karantina Tumbuhan ulang.
Pasal 23
(1) Pemilik atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keutuhan Media Pembawa yang telah mendapatkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan.
(2) Kesehatan, keamanan, dan keutuhan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijaga dengan cara:
a. menghindari terjadinya infestasi, reinfestasi, kontaminasi OPT, atau cemaran lain;
b. menghindari kerusakan seperti busuk, berubah warna, aroma, atau rasa; dan
c. tidak mengubah jumlah dan/atau mencampur dengan barang kiriman lain.
Pasal 24
(1) Tindakan Karantina Tumbuhan oleh petugas Karantina Tumbuhan negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berupa tindakan pemeriksaan dan perlakuan.
(2) Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan setelah adanya
kesepakatan bilateral antara NPPO Negara Tujuan dengan Badan Karantina Pertanian.
(3) Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pengajuan permohonan secara tertulis dari NPPO Negara Tujuan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
(4) Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat:
a. menolak, jika Media Pembawa dilarang pengeluarannya; atau
b. menerima, jika Media Pembawa tidak dilarang pengeluarannya.
(5) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disampaikan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian kepada NPPO Negara Tujuan secara tertulis disertai alasan penolakan.
(6) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, dilakukan komunikasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dengan NPPO Negara Tujuan yang dilaksanakan Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati.
(7) Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) meliputi:
a. rencana pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan oleh petugas Karantina Tumbuhan negara tujuan;
b. kesiapan informasi teknis Media Pembawa yang akan dilakukan tindakan Karantina Tumbuhan oleh petugas Karantina Tumbuhan negara tujuan; dan
c. ekuivalensi metode yang akan digunakan.
(8) Media Pembawa yang telah dilakukan tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dikenakan tindakan Karantina Tumbuhan yang sama di negara tujuan.
Pasal 25
(1) Rencana pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7) huruf a, meliputi:
a. waktu pelaksanaan;
b. alat dan bahan yang dibutuhkan;
c. tempat akan dilaksanakannya tindakan Karantina Tumbuhan; dan
d. petugas penghubung (contact person).
(2) Kesiapan informasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7) huruf b, meliputi:
a. area produksi Media Pembawa;
b. OPT sasaran dan daerah sebarnya;
c. sistem surveilans yang dilakukan;
d. pengelolaan OPT yang dilakukan; dan
e. sistem sanitasi di tempat penyimpanan.
(3) Ekuivalensi metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7) huruf c, meliputi:
a. pengambilan sampel;
b. pengujian kesehatan Media Pembawa; dan
c. perlakuan.
Pasal 26
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan oleh petugas Karantina Tumbuhan negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) dilakukan pendampingan oleh Tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
Pasal 27
Fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemilik.
Pasal 28
Pengakuan dan ekuivalensi dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian dan NPPO Negara Tujuan.
Pasal 29
(1) Pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berupa pengakuan bebas OPT oleh negara tujuan.
(2) Ekuivalensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berupa:
a. teknik dan metode pemeriksaan; dan/atau
b. teknik dan metode perlakuan.
(3) Tata cara pelaksanaan pengakuan dan/atau ekuivalensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Petugas Karantina Tumbuhan menerbitkan, menyimpan, dan mengelola dokumen pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan.
(2) Dokumen pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk validasi dan/atau penelusuran kembali.
(3) Bentuk, jenis, dan tata cara penerbitan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Dalam hal adanya Notifikasi Ketidaksesuaian (Notification of Non-Compliance) dari negara tujuan, dilakukan verifikasi dan penelusuran proses penerbitan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan.
(2) Verifikasi dan penelusuran proses penerbitan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dengan menugaskan:
a. Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian Tempat Pengeluaran; dan/atau
b. Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian yang menerbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan.
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melakukan verifikasi dan penelusuran paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima penugasan dari Kepala Badan Karantina Pertanian.
(4) Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan hasil verifikasi dan penelusuran kepada Kepala Badan Karantina Pertanian paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(5) Laporan hasil verifikasi dan penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan Kepala Badan Karantina Pertanian untuk melakukan perbaikan dalam penerbitan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan atau menyampaikan klarifikasi ke negara tujuan.
Pasal 32
(1) Pemilik atau kuasanya wajib membayar pungutan jasa tindakan Karantina Tumbuhan.
(2) Pungutan jasa tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetor ke kas negara.
(3) Besarnya pungutan jasa tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Surat Keputusan Sekretaris Negara untuk Pertanian dan Perikanan Nomor 366/HAD/LV Tahun 1948 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bahan Tanaman untuk Ekspor (Sertifikasi Bahan Tanaman Ekspor);
b. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor Kep.37/ 5/X/1968 tentang Pengeluaran Khusus Tanaman Anggrek; dan
c. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 254/Kpts/ Um/5/1973 tentang Larangan Pengeluaran Tanaman dan Bibit Tanaman Cengkeh dan Lada, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2017
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
