Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PERMENSOS No. 91 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah dan pemerintah daerah. 3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 4. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. 5. Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada menteri. 6. Unit Kerja Mandiri adalah Unit Eselon I dan Unit Pelaksana Teknis yang merupakan entitas akuntansi sebagai unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang yang wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi.

Pasal 2

(1) Menteri berwenang melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan di Kementerian Sosial untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan di Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008.

Pasal 3

(1) Penyelenggara SPIP dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja mandiri di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Masing – masing unit kerja mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan SPIP yang terdiri atas unsur : a. lingkungan pengendalian; b. penilaian resiko; c. kegiatan pengendalian; dan d. pemantauan pengendalian intern. (3) Uraian dan pengaturan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008. (4) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan di lingkungan Kementerian Sosial.

Pasal 4

(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian Sosial dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Sosial.

Pasal 5

(1) Dalam proses penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan SPIP dibentuk Satuan Tugas SPIP di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Susunan dan tugas pokok satuan tugas SPIP Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial. (3) Satuan tugas SPIP Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus di bentuk di masing-masing unit kerja mandiri yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon I atau Kepala Unit Kerja atas nama Menteri Sosial.

Pasal 6

(1) Pejabat pada masing-masing unit kerja mandiri di lingkungan Kementerian Sosial bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan masing-masing. (2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas, fungsi, organisasi, dan akuntabiltas keuangan negara di lingkungan Kementerian Sosial.

Pasal 7

(1) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. (2) Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas BPKP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial. (3) Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan melalui : a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya. (4) Untuk kelancaran penyelenggaraan SPIP, Kementerian Sosial berkoordinasi, bekerja sama, dan bersinergi dengan BPKP selaku pembina penyelenggaraan SPIP.

Pasal 8

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2011 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, SALIM SEGAF AL JUFRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 479