Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA BEKAS WARGA PROVINSI TIMOR TIMUR YANG BERDOMISILI DI LUAR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kompensasi adalah pemberian bantuan berupa uang dari Pemerintah kepada Warga Negara INDONESIA bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur pasca jajak pendapat tahun 1999.
2. Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
3. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang selanjutnya disingkat dengan TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu
untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan.
4. Validasi adalah suatu tindakan untuk MENETAPKAN kesahihan kepada Warga Negara INDONESIA bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menerima Kompensasi.
5. Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima warisan yaitu isteri/suami yang dinikahi secara sah, anak kandung yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 2
Pengaturan tentang syarat dan tata cara pemberian Kompensasi kepada Warga Negara INDONESIA bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Ahli Waris penerima Kompensasi dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan Validasi dan pemberian Kompensasi.
Pasal 3
Pengaturan tentang syarat dan tata cara pemberian Kompensasi kepada Warga Negara INDONESIA bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Ahli Waris penerima Kompensasi ditujukan agar pemberian Kompensasi tepat sasaran.
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. syarat pemberian Kompensasi;
b. tata cara pemberian Kompensasi; dan
c. Ahli Waris penerima Kompensasi.
Pasal 5
Syarat dan tata cara pemberian Kompensasi kepada Warga Negara INDONESIA bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Ahli Waris penerima Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2016
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
KHOFIFAH INDAR PARAWANSA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
