Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
2. Asistensi Rehabilitasi Sosial yang selanjutnya disebut ATENSI adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.
3. Keberfungsian Sosial adalah suatu kondisi yang memungkinkan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat mampu memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya, melaksanakan tugas dan peranan sosialnya, serta mengatasi masalah dalam kehidupannya.
4. Program Rehabilitasi Sosial adalah program Rehabilitasi Sosial yang bersifat holistik, sistematik, dan terstandar untuk mencapai Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat.
5. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya,
sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
6. Dihapus.
7. Sentra Kreasi ATENSI adalah pusat pengembangan kewirausahaan dan vokasional serta media promosi hasil karya penerima manfaat dalam satu kawasan terpadu.
8. Pos Pelayanan Terpadu Lanjut Usia yang selanjutnya disebut Posyandu Lansia adalah sebuah wadah pelayanan kesejahteraan sosial kepada lanjut usia yang berbasis masyarakat yang dilaksanakan secara terpadu dengan pelayanan kesehatan dan nutrisi serta permberdayaan masyarakat.
9. Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
10. Pendamping Rehabilitasi Sosial adalah sumber daya manusia kesejahteraan sosial yang meliputi Pekerja Sosial, tenaga kesejahteraan sosial, relawan sosial, dan penyuluh sosial yang bekerja di bidang ATENSI.
11. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Sasaran Program Rehabilitasi Sosial meliputi:
a. anak;
b. lanjut usia;
c. penyandang disabilitas; dan
d. korban bencana dan kedaruratan.
(2) Selain sasaran program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sasaran Program Rehabilitasi Sosial juga diberikan kepada PPKS lainnya.
3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Pelaksanaan ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
(2) Selain satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dan unit pelaksana
teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit pelaksana teknis daerah dan LKS dapat melaksanakan ATENSI secara mandiri.
(3) Satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan instansi terkait, perguruan tinggi, unit pelaksana teknis daerah, badan usaha, dan/atau LKS dalam pelaksanaan ATENSI.
(4) Pelaksanaan ATENSI oleh unit pelaksana teknis daerah dan LKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan supervisi oleh Kementerian Sosial.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial melaksanakan layanan Rehabilitasi Sosial terintegrasi dengan perlindungan sosial, jaminan sosial, dan pemberdayaan sosial.
(2) Satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan representasi fungsi strategis Kementerian Sosial.
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dalam bentuk:
a. dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak;
b. perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak;
c. dukungan keluarga;
d. terapi fisik, terapi psikososial, dan terapi mental spiritual;
e. pelatihan vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan;
f. bantuan dan asistensi sosial; dan/atau
g. dukungan aksesibilitas.
(2) Pemberian layanan ATENSI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan metode manajemen kasus.
(3) Manajemen kasus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan suatu langkah sistematis untuk mengatur dan melakukan layanan dalam rangka mengatasi masalah perlindungan dan/atau kesejahteraan yang kompleks terkait PPKS secara
tepat, sistematis, dan tepat waktu melalui dukungan langsung dan rujukan sesuai dengan tujuan pelayanan.
(4) Proses manajemen kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan supervisi pekerjaan sosial oleh Pekerja Sosial.
(5) Dalam hal terjadi situasi darurat, layanan ATENSI dapat diberikan melalui respon kasus.
6. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a merupakan upaya untuk membantu memenuhi standar kebutuhan PPKS untuk dapat hidup layak secara fisik, mental, dan psikososial.
(2) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan bantuan, bantuan sarana dan prasarana dasar, serta bantuan kebutuhan dasar lainnya.
(3) Bantuan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. sandang dan pangan;
b. tempat tinggal sementara; dan
c. akses kesehatan, pendidikan, dan identitas.
(4) Tempat tinggal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa asrama dan/atau rumah susun.
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f merupakan uang, barang, atau jasa yang diberikan kepada sasaran Program Rehabilitasi Sosial dan PPKS lainnya.
(2) Asistensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f merupakan bantuan berupa uang, barang, jasa pelayanan, dan/atau jaminan sosial kepada seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang berpendapatan rendah sampai dengan berpendapatan tinggi.
8. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme ATENSI untuk setiap sasaran Program Rehabilitasi Sosial ditetapkan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dalam pedoman operasional ATENSI.
9. Bab IV dihapus.
10. Pasal 29 dihapus.
11. Pasal 30 dihapus.
12. Pasal 31 dihapus.
13. Pasal 32 dihapus.
14. Pasal 33 dihapus.
15. Pasal 34 dihapus.
16. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Sasaran Sentra Kreasi ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 merupakan penerima manfaat program:
a. Rehabilitasi Sosial;
b. perlindungan dan jaminan sosial; dan/atau
c. pemberdayaan sosial.
17. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Pelaksanaan Sentra Kreasi ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan oleh unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
(2) Unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, LKS, lembaga pendidikan, dunia usaha, badan usaha milik negara, kelompok/organisasi, atau masyarakat.
18. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(1) Posyandu Lansia merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia yang berbasis masyarakat.
(2) Unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mendorong mengaktivasi
dengan memfasilitasi Posyandu Lansia yang berada di dalam dan di wilayah kerjanya.
(3) Dalam pelaksanaan ATENSI berbasis masyarakat, unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial wajib menggerakkan dan/atau mengembangkan Posyandu Lansia.
19. Ketentuan ayat (3) Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Setiap rukun warga memiliki Posyandu Lansia yang merupakan wadah kegiatan lanjut usia.
(2) Posyandu Lansia kepengurusannya dipilih secara demokratis oleh anggotanya yang menyusun dan melaksanakan program untuk kesejahteraan sosial lanjut usia
(3) Kepengurusan Posyandu Lansia meliputi lanjut usia dan pralanjut usia.
(4) Tugas Posyandu Lansia meliputi:
a. mendata seluruh lanjut usia potensial, lanjut usia tidak potensial, dan lanjut usia yang telantar yang berada di lingkungannya;
b. menyusun dan melaksanakan program untuk kesejahteraan sosial lanjut usia; dan
c. membantu proses pengajuan lanjut usia tidak potensial dan lanjut usia telantar untuk mendapatkan layanan di unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial atau lembaga residensial lainnya.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2022
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TRI RISMAHARINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
