Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) UNIT ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 1
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Sosial ini.
Pasal 2
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai pedoman dalam menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di lingkungan Kementerian Sosial dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Sosial di susun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN BAB II PERENCANAAN EVALUASI LAKIP BAB III PELAKSANAAN EVALUASI LAKIP BAB IV PELAPORAN HASIL EVALUASI
