Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL RI
Pasal 1
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Sosial Republik INDONESIA dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan dan pembuatan petunjuk teknis tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Sosial Republik INDONESIA.
Pasal 2
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Sosial Republik INDONESIA sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Sosial di susun dengan sistematika sebagai berikut :
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Sosial Republik INDONESIA Nomor 66A/HUK/2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Departemen Sosial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Sosial ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2011 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
SALIM SEGAF AL JUFRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 314
