Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
4. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan sebagai penghargaan atas prestasi yang telah diraih oleh Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial dalam
pelaksanaan tugas dalam kerangka reformasi birokrasi.
5. Penilaian Kinerja Pegawai adalah evaluasi kinerja pegawai terhadap hasil kerja dan perilaku kerja pegawai yang dilakukan setiap bulan.
6. Kehadiran adalah keberadaan seorang pegawai di kantor pada waktu tertentu sesuai ketentuan hari dan jam kerja.
7. Daftar Hadir adalah bukti Kehadiran pegawai di kantor melalui perekaman secara elektronik dan/atau bentuk formulir secara manual.
8. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai negeri dalam rangkaian susunan instansi Pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.
9. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt. adalah Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan dikarenakan pejabat definitif berhalangan tetap.
10. Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Plh. adalah Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan karena pejabat definitif berhalangan sementara.
11. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial karena melanggar peraturan disiplin pegawai.
12. Hari adalah hari kerja.
13. Jam Kerja adalah periode waktu antara masuk kerja sampai dengan pulang kerja untuk melaksanakan tugas- tugas kedinasan dikurangi waktu istirahat.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 2
(1) Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Sosial diberikan setiap bulan kepada:
a. Menteri; dan
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial.
(2) Tunjangan Kinerja bagi Menteri dibayarkan sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja dalam Kelas Jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian Sosial.
(3) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penempatan dalam Kelas Jabatan.
(4) Tunjangan Kinerja bagi pegawai dengan status sebagai calon PNS dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penempatan dalam Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Sosial.
(5) Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang merupakan calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayarkan terhitung sejak tanggal ditetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang.
(6) Tunjangan Kinerja bagi pegawai dengan status penugasan dari kementerian/lembaga, besaran Tunjangan Kinerja disesuaikan dengan Kelas Jabatan pada instansi asal dengan nilai jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(7) Tunjangan Kinerja bagi pejabat fungsional yang berasal dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, besaran Tunjangan Kinerja disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan dan Kelas Jabatan pada instansi pembina.
Pasal 3
Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang merupakan Staf Khusus Menteri dibayarkan setara dengan Pejabat Eselon Ib.
Pasal 4
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Struktural eselon Ia yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli Menteri tetap diberikan Tunjangan Kinerja setara dengan Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Struktural eselon Ia.
Pasal 5
Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan Kelas Jabatan dan Tunjangan Kinerja pegawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas:
a. Penilaian Kinerja Pegawai; dan
b. Kehadiran.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 70% (tujuh puluh persen) Penilaian Kinerja Pegawai dan 30% (tiga puluh persen) Kehadiran.
(3) Penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan penilaian sasaran kinerja pegawai.
(4) Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan mengenai Hari dan Jam Kerja.
Pasal 7
(1) Pejabat struktural yang melaksanakan tugas belajar dan diberhentikan dari jabatannya menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan pelaksana pada Kelas Jabatan 7 (tujuh) setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
(2) Pejabat fungsional yang melaksanakan tugas belajar dan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya, menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan pelaksana pada Kelas Jabatan:
a. 7 (tujuh) untuk kategori keahlian;
b. 6 (enam) untuk kategori keterampilan jenjang mahir dan penyelia; dan
c. 5 (lima) untuk kategori keterampilan jenjang pemula dan terampil, setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar tanpa faktor pengurang.
(3) Pelaksana yang melaksanakan tugas belajar menerima Tunjangan Kinerja di Kelas Jabatan semula setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar tanpa faktor pengurang.
(4) Dalam hal pegawai yang melaksanakan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) melebihi batas waktu kelulusan yang ditentukan, pegawai diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen), sepanjang pegawai masih dalam status tugas belajar dan mendapatkan perpanjangan tugas belajar.
Pasal 8
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. dengan jangka waktu menjabat paling sedikit 1 (satu) bulan kalender, diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan:
a. pejabat setingkat yang menjabat sebagai Plt. atau Plh.
menerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja dalam jabatan sebagai Plt. atau Plh. pada jabatan definitif atau jabatan yang dirangkap tanpa faktor pengurang;
dan
b. pegawai yang merangkap Plt. atau Plh. dalam jabatan satu tingkat di atas jabatan definitif menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya dan tidak menerima tunjangan kinerja pada jabatan definitifnya.
(2) Dalam hal pejabat/pegawai ditunjuk sebagai Plt. atau Plh.
pada lebih dari 1 (satu) jabatan, maka diberikan salah satu tambahan Tunjangan Kinerja yang jumlahnya lebih besar.
Pasal 9
(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Hasil selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai faktor pengurang.
(3) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 10
(1) Penyesuaian penghitungan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan pada bulan berikutnya.
(2) Penyesuaian Tunjangan Kinerja bagi pejabat struktural yang mengalami perubahan Kelas Jabatan, dihitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya setelah tanggal pelantikan.
(3) Penyesuaian Tunjangan Kinerja atas perubahan Kelas Jabatan bagi pejabat fungsional dihitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya setelah melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dari pejabat yang berwenang.
(4) Penyesuaian Tunjangan Kinerja atas perubahan Kelas Jabatan bagi pejabat pelaksana dihitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya setelah melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan pegawai dari pejabat yang berwenang.
Pasal 11
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang diberhentikan sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
(2) Selain kepada pegawai dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang mendapat penugasan pada kementerian/lembaga atau di luar instansi Pemerintah;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang tidak membuat laporan Penilaian Kinerja Pegawai bulanan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut; dan
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja atau lebih, baik secara kumulatif maupun terus menerus.
(3) Ketentuan penghentian pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mulai berlaku pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal penetapan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS.
(4) Ketentuan pembayaran kembali Tunjangan Kinerja kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukan kembali pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal penetapan keputusan pengaktifan kembali sebagai PNS.
(5) Ketentuan penghentian pemberian Tunjangan Kinerja kepada pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d berlaku terhitung sejak tanggal penetapan cuti di luar tanggungan negara.
(6) Ketentuan pembayaran kembali Tunjangan Kinerja kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberlakukan kembali pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal penetapan keputusan pengaktifan kembali sebagai PNS.
Pasal 12
Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 13
Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Lainnya dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 14
Pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan Penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a diberikan setiap bulan yang dinilai oleh pejabat penilai kinerja melalui aplikasi pengukuran kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial.
Pasal 15
Penilaian Kinerja Pegawai yang diberikan kepada pegawai setiap bulan ditetapkan dengan predikat kinerja:
a. sangat baik, jika hasil kerja di atas ekspektasi dan perilaku kerja di atas ekspektasi;
b. baik, jika hasil kerja di atas ekspektasi dan perilaku kerja sesuai ekspektasi atau hasil kerja sesuai ekspektasi dan perilaku kerja sesuai ekspektasi atau hasil kerja sesuai ekspektasi dan perilaku kerja di atas ekspektasi;
c. butuh perbaikan, jika hasil kerja di bawah ekspektasi dan perilaku kerja di atas ekspektasi atau hasil kerja di bawah ekspektasi dan perilaku kerja sesuai ekspektasi;
d. kurang, jika hasil kerja di atas ekspektasi dan perilaku kerja di bawah ekspektasi atau hasil kerja sesuai ekspektasi dan perilaku kerja di bawah ekspektasi; atau
e. sangat kurang, jika hasil kerja di bawah ekspektasi dan perilaku kerja di bawah ekspektasi.
Pasal 16
(1) Pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan predikat kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan ketentuan:
a. sangat baik, diberikan Tunjangan Kinerja pada komponen Penilaian Kinerja Pegawai 100% (seratus persen);
b. baik, diberikan Tunjangan Kinerja pada komponen Penilaian Kinerja Pegawai 100% (seratus persen);
c. butuh perbaikan, berlaku pengurangan 5% (lima persen) dari komponen Penilaian Kinerja Pegawai;
d. kurang, berlaku pengurangan 10% (sepuluh persen) dari komponen Penilaian Kinerja Pegawai; dan
e. sangat kurang, berlaku pengurangan 15% (lima belas persen) dari komponen Penilaian Kinerja Pegawai.
(2) Pegawai yang tidak membuat laporan kinerja pegawai dalam 1 (satu) bulan, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari komponen Penilaian Kinerja Pegawai.
(3) Pegawai yang tidak membuat laporan kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tidak membuat laporan kinerja pegawai pada bulan berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari komponen Penilaian Kinerja Pegawai.
Pasal 17
Penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dikecualikan bagi pegawai yang:
a. sedang menjalani cuti tahunan;
b. sedang menjalani cuti besar;
c. sedang menjalani cuti melahirkan;
d. sedang menjalani cuti sakit;
e. sedang menjalani cuti karena alasan penting;
f. sedang melaksanakan tugas belajar; atau
g. dinyatakan meninggal dunia oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 18
(1) Hari kerja bagi pegawai ditetapkan 5 (lima) Hari per minggu, dimulai hari senin sampai dengan hari jumat.
(2) Bagi satuan kerja yang melakukan pengaturan jadwal Jam Kerja karena tugas dan fungsi dapat diatur oleh pimpinan satuan kerja.
Pasal 19
(1) Setiap pegawai wajib memenuhi Jam Kerja sebanyak 7,5 (tujuh koma lima) jam per hari atau 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu.
(2) Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. hari senin sampai dengan hari kamis hadir pukul
07.30 sampai dengan pukul 16.00 dan dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00;
dan
b. hari jumat hadir pukul 07.30 sampai dengan pukul
16.30 dan dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00.
(3) Dalam hal terjadi pengaturan di luar Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, maka tetap memperhatikan ketentuan pemenuhan jumlah Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bulan ramadhan mengacu pada keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 20
(1) Kehadiran pegawai dibuktikan dengan perekaman Kehadiran melalui media dalam jaringan pada saat waktu masuk kerja dan pada saat waktu pulang kerja.
(2) Pegawai yang melakukan perekaman Kehadiran melalui media dalam jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum pukul 05.30 dianggap tidak melakukan presensi.
(3) Pegawai yang melakukan perekaman Kehadiran melalui media dalam jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah pukul 23.59 dianggap tidak melakukan presensi.
(4) Kehadiran pegawai selama Jam Kerja merupakan tanggung jawab atasan langsung pegawai.
(5) Dalam hal perekaman Kehadiran melalui media dalam jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan/rusak, perekaman Kehadiran dapat dilakukan secara manual melalui pencatatan Daftar Hadir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Perekaman Kehadiran secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dalam hal:
a. sistem Kehadiran dalam jaringan mengalami kerusakan/ tidak berfungsi/kesalahan teknis;
b. pegawai belum terdaftar dalam sistem Kehadiran dalam jaringan; atau
c. terjadi keadaan kahar/force majeure.
(7) Keadaan kahar/force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia serta tidak dapat dihindarkan.
Pasal 21
(1) Pegawai yang datang di atas pukul 07.30 diberikan tambahan batas waktu Kehadiran sampai dengan pukul
08.00.
(2) Pegawai yang datang di atas pukul 07.30 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mengganti waktu keterlambatan 30 (tiga puluh) menit lebih lambat dari waktu kepulangan.
(3) Pegawai yang melakukan presensi waktu kepulangan sebelum pukul 16.00 untuk hari senin sampai dengan kamis dan sebelum pukul 16.30 untuk hari jumat dianggap pulang kerja sebelum waktunya.
(4) Pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang kerja sebelum waktunya karena penugasan wajib memberikan surat tugas dari atasan langsung dan menyampaikan kepada pejabat pengelola kepegawaian.
Pasal 22
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan yang sah dinyatakan tetap mendapatkan Tunjangan Kinerja.
(2) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sakit;
b. cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting;
c. tugas kedinasan; atau
d. tugas belajar.
(3) Pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyerahkan surat keterangan.
Pasal 23
Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a wajib menyerahkan surat keterangan dokter yang diketahui oleh atasan langsung pegawai.
Pasal 24
Pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b wajib menyerahkan surat keterangan cuti.
Pasal 25
Pegawai yang tidak masuk kerja karena tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c wajib menyerahkan bukti berupa:
a. surat tugas; dan/atau
b. undangan terkait kedinasan yang disetujui oleh kepala satuan kerja/atasan langsung yang bersangkutan.
Pasal 26
Pegawai yang tidak masuk kerja karena tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d wajib menyerahkan surat keputusan tugas belajar.
Pasal 27
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 26 harus diserahkan kepada pejabat pengelola kepegawaian.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai bukti ketidakhadiran pegawai dan dijadikan bahan penyusunan rekapitulasi Daftar Hadir pegawai.
Pasal 28
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang:
a. tidak memperoleh Penilaian Kinerja Pegawai berdasarkan penilaian sasaran kinerja pegawai setiap bulan; dan/atau
b. tidak mematuhi ketentuan Kehadiran Hari dan Jam Kerja.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukan bagi pegawai yang:
a. tidak masuk kerja;
b. terlambat masuk kerja;
c. pulang sebelum waktu kerja; dan/atau
d. tidak melakukan perekaman Kehadiran.
(4) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan dalam % (persentase) dari komponen Kehadiran pada Tunjangan Kinerja.
Pasal 29
Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a diberlakukan bagi pegawai yang:
a. izin atau tanpa keterangan, dikurangi 3% (tiga persen) untuk setiap 1 (satu) Hari;
b. sakit lebih dari 1 (satu) Hari dalam setiap bulan dan ketidakhadiran berikutnya dianggap tidak hadir, dikurangi 3% (tiga persen) untuk setiap 1 (satu) Hari; dan
c. pegawai yang sakit lebih dari 1 (satu) Hari melampirkan surat cuti sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b dengan ketentuan:
a. keterlambatan sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, dikurangi 0,5% (nol koma lima persen);
b. keterlambatan 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit, dikurangi 1% (satu persen);
c. keterlambatan 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, dikurangi 1,5% (satu koma lima persen); dan
d. keterlambatan di atas 91 (sembilan puluh satu) menit, dikurangi 2% (dua persen).
Pasal 31
Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang pulang sebelum waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c dengan ketentuan:
a. kepulangan lebih awal sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, dikurangi 0,5% (nol koma lima persen);
b. kepulangan lebih awal 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit, dikurangi 1% (satu persen);
c. kepulangan lebih awal 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, dikurangi 1,5% (satu koma lima persen); dan
d. kepulangan lebih awal di atas 91 (sembilan puluh satu) menit, dikurangi 2% (dua persen).
Pasal 32
Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang tidak melakukan perekaman Kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf d diberlakukan untuk pegawai yang tidak melakukan perekaman Kehadiran pada saat masuk kerja atau pada saat pulang kerja dikurangi 3% (tiga persen).
Pasal 33
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara
Tahun 2018 Nomor 188) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1183), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Pemberian Tunjangan Kinerja untuk pelaksanaan kegiatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2023
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TRI RISMAHARINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
