Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

PERMENSOS No. 5 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 2. LKS Berbadan Hukum adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang bergerak di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang berbentuk yayasan atau bentuk lainnya yang dinyatakan sebagai badan hukum. 3. LKS Tidak Berbadan Hukum adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang bergerak di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dinyatakan terdaftar di administrasi pemerintahan dan memiliki surat keterangan terdaftar dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. 4. LKS Asing adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang didirikan menurut ketentuan hukum yang sah dari negara dimana organisasi sosial atau perkumpulan sosial itu didirikan, dan telah mendapatkan izin dari Pemerintah Republik INDONESIA untuk melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di INDONESIA. 5. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 7. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar. 8. Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.

Pasal 2

Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, LKS mempunyai peran: a. mencegah dan menangani terjadinya masalah sosial; b. memberikan pelayanan sosial kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial; dan c. melakukan mitigasi risiko masalah sosial.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, meliputi: a. pendaftaran LKS dan perizinan operasional LKS Asing; b. standar kelembagaan dan layanan; c. kewenangan; d. pembinaan dan pengawasan; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; f. penghargaan; dan g. pendanaan.

Pasal 4

LKS terdiri atas: a. LKS Berbadan Hukum; dan b. LKS Tidak Berbadan Hukum.

Pasal 5

(1) LKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendaftar kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, instansi di bidang sosial, atau perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan sesuai dengan wilayah kewenangannya. (2) Dalam hal pendaftaran LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan, penerbitan tanda pendaftaran harus mendapatkan rekomendasi dari instansi di bidang sosial sesuai dengan wilayah kewenangannya.

Pasal 6

(1) Pendaftaran LKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan oleh pengurus LKS yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan kepada: a. Menteri melalui pimpinan tinggi pratama yang membidangi LKS untuk LKS yang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) provinsi; b. gubernur melalui instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan untuk LKS yang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota; dan c. bupati/wali kota melalui instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan untuk LKS yang lingkup wilayah kerjanya pada 1 (satu) kabupaten/kota. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya.

Pasal 7

(1) Persyaratan pendaftaran bagi LKS Berbadan Hukum meliputi: a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. akta pendirian; c. surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau nama lain; dan d. nomor pokok wajib pajak badan hukum LKS. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKS Berbadan Hukum harus menyampaikan dokumen: a. pengesahan pendirian badan hukum oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. struktur organisasi LKS; c. alamat, nomor telepon, website, dan media sosial LKS; d. kartu tanda penduduk dan nomor telepon pengurus LKS; e. surat keterangan bebas dari narkoba bagi pengurus LKS; f. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; g. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan; h. surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum; i. surat pernyataan persetujuan tetangga; dan j. proposal. (3) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j berisi: a. program dan kegiatan LKS; b. modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan; c. nomor rekening LKS; d. sumber daya manusia; dan e. kelengkapan sarana dan prasarana. (4) Dalam hal pendaftaran bagi LKS Berbadan Hukum diajukan untuk lingkup wilayah kewenangan Kementerian Sosial harus melampirkan tanda pendaftaran yang diterbitkan oleh paling sedikit 2 (dua) instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan dari daerah provinsi yang berbeda. (5) Dalam hal pendaftaran bagi LKS Berbadan Hukum diajukan untuk lingkup wilayah kewenangan provinsi harus melampirkan tanda pendaftaran yang diterbitkan oleh paling sedikit 2 (dua) instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan dari daerah kabupaten/kota yang berbeda.

Pasal 8

(1) Persyaratan pendaftaran bagi LKS Tidak Berbadan Hukum meliputi: a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga b. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris; c. surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau nama lain; d. nomor pokok wajib pajak LKS; (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKS Tidak Berbadan Hukum harus menyampaikan dokumen: a. surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; b. struktur organisasi LKS; c. alamat, nomor telepon, dan media sosial LKS; d. kartu tanda penduduk dan nomor telepon pengurus LKS; e. surat keterangan bebas dari narkoba bagi pengurus LKS; f. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; g. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan; h. surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum; i. surat pernyataan persetujuan tetangga; dan j. proposal. (3) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j berisi: a. program dan kegiatan LKS; b. modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan; c. nomor rekening LKS; d. sumber daya manusia; dan e. kelengkapan sarana dan prasarana. (4) LKS Tidak Berbadan Hukum hanya dapat mengajukan pendaftaran untuk 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.

Pasal 9

Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f sampai dengan huruf i dan Pasal 8 ayat (2) huruf f sampai dengan huruf i menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Pendaftaran LKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki fungsi untuk perencanaan program, pembinaan dan pengawasan, serta pemberian rekomendasi bagi LKS.

Pasal 11

(1) Tata cara pendaftaran LKS Berbadan Hukum dan LKS Tidak Berbadan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dilakukan dengan mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis dan ditujukan kepada: a. Menteri; b. gubernur; atau c. bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya. (2) Permohonan tanda pendaftaran LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem dalam jaringan. (3) Tata cara pendaftaran LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara mengunggah dokumen permohonan secara tertulis sesuai dengan persyaratan. (4) Dalam hal pendaftaran melalui sistem dalam jaringan belum dapat dilakukan, permohonan tanda pendaftaran LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan bukti kelengkapan persyaratan. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir pendaftaran LKS sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Pejabat yang berwenang melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima atau menolak permohonan pendaftaran. (3) Dalam hal permohonan pendaftaran ditolak, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan kepada pemohon. (4) Penolakan atas permohonan LKS dilakukan dalam hal: a. pemohon belum memenuhi kelengkapan persyaratan; atau b. LKS tidak melakukan penyelenggaraan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial.

Pasal 13

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan tanda pendaftaran dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap. (2) Penerbitan tanda pendaftaran oleh Kementerian Sosial dapat didelegasikan oleh Menteri kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas dan fungsi di bidang LKS.

Pasal 14

(1) Selain mendapatkan tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, LKS memperoleh nomor induk. (2) Nomor induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh setelah bupati/wali kota berkoordinasi dengan Menteri. (3) Nomor induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Menteri.

Pasal 15

Tata cara pendaftaran LKS Berbadan Hukum dan LKS Tidak Berbadan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

Menteri, gubernur, bupati/wali kota dalam penerbitan surat tanda pendaftaran harus mencantumkan nomenklatur “LKS” di depan nama lembaga pada surat tanda pendaftaran.

Pasal 17

(1) Tanda pendaftaran diberikan kepada LKS untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. (2) LKS Tidak Berbadan Hukum diberikan jangka waktu 3 (tiga) tahun untuk menjadi LKS Berbadan Hukum. (3) Dalam hal LKS Tidak Berbadan Hukum dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun belum menjadi LKS Berbadan Hukum, perpanjangan tanda pendaftaran LKS tidak dapat diberikan. (4) LKS Berbadan Hukum dapat mengajukan perpanjangan tanda pendaftaran paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu tanda pendaftaran berakhir. (5) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran LKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 16 berlaku mutatis mutandis terhadap perpanjangan tanda pendaftaran LKS. (6) Keberlanjutan layanan dan perlindungan hukum bagi penerima manfaat oleh LKS Tidak Berbadan Hukum yang tidak dapat diberikan perpanjangan tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan LKS Berbadan Hukum yang tidak mengajukan perpanjangan tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dan/atau LKS Berbadan Hukum. (7) Tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

(1) LKS Asing yang akan menyelenggarakan kesejahteraan sosial di INDONESIA harus berbentuk badan hukum dan berasal atau berkedudukan atau terdaftar di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan INDONESIA. (2) LKS Asing yang akan menyelenggarakan kesejahteraan sosial di wilayah INDONESIA wajib memperoleh izin operasional dari Menteri. (3) Izin operasional bagi LKS Asing diberikan setelah LKS mendapatkan izin prinsip dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Pasal 19

(1) Permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA oleh ketua atau pengurus LKS Asing kepada Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kerja sama luar negeri. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen persyaratan paling sedikit: a. status Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing sebagai badan hukum; b. proposal kerja sama atau bantuan termasuk rencana kegiatan dan program kerja tahunan; c. keterangan mengenai mitra kerja lokal; d. rancangan perjanjian kerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan e. surat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (3) Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengajuan permohonan izin operasional LKS Asing harus dilengkapi dengan: a. surat permohonan untuk melakukan kegiatan di INDONESIA; b. surat pernyataan mengenai asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba; c. surat penunjukan kepala perwakilan di INDONESIA dari kantor pusat organisasi; d. surat rekomendasi dari perwakilan negara tempat kedudukan kantor pusat organisasi; e. salinan akta pendirian organisasi yang dilegalisasi oleh otoritas yang berwenang di negara asal organisasi didirikan; f. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; g. profil yang berisi informasi mengenai visi, misi, struktur organisasi, dan staf; h. sumber dan jumlah dana yang tersedia; i. surat komitmen pendanaan untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di INDONESIA; j. surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum, serta tidak diperoleh dari hasil pencarian dana di wilayah Republik INDONESIA; k. rencana dan program kerja yang akan dilakukan dengan pemerintah INDONESIA bekerja sama dengan LKS terakreditasi di INDONESIA. l. rencana tempat kedudukan kantor perwakilan pusat di ibu kota negara atau ibu kota provinsi; dan m. rencana tempat kedudukan kantor operasional. (4) Dalam hal perpanjangan izin operasional, selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), LKS Asing harus menyampaikan: a. nomor rekening bank nasional yang digunakan; b. nomor pokok wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. laporan program dan kegiatan serta laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik selama 3 (tiga) tahun terakhir.

Pasal 20

(1) Persetujuan atau penolakan Menteri terhadap permohonan izin operasional yang diajukan oleh LKS Asing dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (2) Jika permohonan izin operasional diterima, Menteri menerbitkan izin operasional bagi LKS Asing untuk dapat melaksanakan kegiatannya di INDONESIA. (3) Persetujuan atau penolakan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan oleh Menteri kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kerja sama luar negeri. (4) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk memorandum saling pengertian. (5) Memorandum saling pengertian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran berupa: a. arahan program; dan b. rencana induk kegiatan 3 (tiga) tahun.

Pasal 21

(1) Gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan izin teknis kepada LKS Asing untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial di daerahnya setelah LKS Asing tersebut memperoleh izin operasional dari Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian izin teknis kepada LKS Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 22

(1) Izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diberikan kepada LKS Asing untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. (2) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (3) Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh LKS Asing paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin operasional berakhir.

Pasal 23

LKS dan LKS Asing berhak: a. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka; b. memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang LKS dan LKS Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi; d. melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi; e. mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan f. melakukan kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, swasta, LKS lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.

Pasal 24

(1) LKS dan LKS Asing berkewajiban: a. melakukan pendaftaran atau mendapatkan izin operasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; b. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi; c. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; e. memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat; f. menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat; g. melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi nirlaba; h. melaporkan kegiatan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan lingkup wilayahnya; dan i. berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara kesatuan Republik INDONESIA. (2) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKS harus mengikuti akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

LKS yang tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau penghentian sementara dari kegiatan.

Pasal 26

(1) LKS Asing yang tidak mempunyai izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara dari kegiatan; dan/atau c. denda administratif. (2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 27

(1) LKS dan LKS Asing yang tidak melaporkan kegiatannya secara berkala dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara dari kegiatan; c. denda administratif; dan/atau d. pencabutan tanda pendaftaran atau izin operasional. (2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan dipungut oleh pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan dan lingkup kegiatannya serta disetorkan ke kas negara.

Pasal 28

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 27 ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 29

Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26 ayat (1) huruf a, dan Pasal 27 ayat (1) huruf a dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja antara peringatan pertama dan peringatan selanjutnya.

Pasal 30

(1) Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak dipatuhi sebanyak 3 (tiga) kali, LKS atau LKS Asing dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan. (2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan keberlanjutan layanan dan perlindungan hukum bagi penerima manfaat. (3) Keberlanjutan layanan dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 31

Dalam hal sanksi penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 tidak dipatuhi dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, LKS atau LKS Asing dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.

Pasal 32

(1) Dalam hal pengurus LKS atau LKS Asing dalam kapasitasnya sebagai pengurus terindikasi melakukan tindak pidana, LKS atau LKS Asing langsung dikenakan sanksi penghentian sementara dari kegiatan. (2) Penghentian sementara dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Penghentian sementara dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan keberlanjutan layanan dan perlindungan hukum bagi penerima manfaat. (4) Keberlanjutan layanan dan perlindungan hukum bagi penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (5) Apabila pengurus LKS terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, LKS dikenakan sanksi pencabutan tanda pendaftaran. (6) Apabila pengurus LKS Asing terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, LKS Asing dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pengurus LKS atau LKS Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilarang menjadi pengurus LKS atau LKS Asing.

Pasal 33

LKS harus memenuhi standar kelembagaan dan standar layanan di bidang kesejahteraan sosial.

Pasal 34

Standar kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas: a. status kelembagaan LKS; b. visi dan misi; c. legalitas; d. program layanan kesejahteraan sosial; e. struktur organisasi; f. sumber daya manusia; g. sarana dan prasarana; dan h. ketersediaan dana, manajemen pengelolaan, dan pertanggungjawaban.

Pasal 35

Status kelembagaan LKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a meliputi berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.

Pasal 36

Visi dan misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b sebagai dasar Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang ingin dicapai oleh LKS.

Pasal 37

(1) Legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c bagi LKS Berbadan Hukum meliputi: a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. akta pendirian LKS oleh notaris dan disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; c. keterangan domisili d. tanda pendaftaran; e. nomor pokok wajib pajak; dan f. nomor rekening bank. (2) Legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c bagi LKS Tidak Berbadan Hukum meliputi: a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. akta pendirian LKS oleh notaris; c. surat keterangan terdaftar dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri d. keterangan domisili; dan e. tanda pendaftaran.

Pasal 38

Program layanan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e paling sedikit terdiri atas: a. ketua; b. bidang administrasi; dan c. bidang teknis. (2) Ketua dan bidang teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c harus memahami program layanan kesejahteraan sosial yang diselenggarakan oleh LKS. (3) Bidang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk sekretaris dan bendahara.

Pasal 40

(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f meliputi tenaga: a. administrasi; b. tenaga teknis; dan c. tenaga penunjang. (2) Sumber daya manusia bidang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas pelaksanaan urusan: a. personalia; b. rumah tangga; c. surat menyurat; dan/atau d. keuangan. (3) Sumber daya manusia bidang tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Pekerja Sosial; b. tenaga kesejahteraan sosial; c. relawan sosial; d. penyuluh sosial. e. tenaga medis atau perawat; f. tenaga psikologi; g. tenaga instruktur; h. tenaga rohaniawan; i. tenaga psikiater; dan j. tenaga fisioterapi. (4) Setiap LKS harus memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Pekerja Sosial. (5) Sumber daya manusia bidang tenaga teknis selain Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari kerja sama dan/atau rujukan. (6) Sumber daya manusia bidang tenaga penunjang sebagaimana pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. juru masak; b. satuan pengamanan; c. tenaga kebersihan; d. tukang kebun; e. pramu jenazah; f. tukang cuci; dan/atau g. sopir.

Pasal 41

Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf g paling sedikit meliputi: a. perkantoran; b. ruang pelayanan teknis; c. ruang pelayanan umum; d. peralatan penunjang LKS; dan e. alat transportasi.

Pasal 42

(1) LKS harus memiliki dana mandiri dari lembaga maupun dari luar lembaga untuk mengelola Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. (2) Dana mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari donatur, tanggung jawab dunia usaha, dan masyarakat.

Pasal 43

(1) Ketersediaan dana wajib digunakan untuk kepentingan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sesuai dengan tanda pendaftaran. (2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya dilakukan secara tertib, sesuai dengan kepatutan pengelolaan dana yang profesional, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan kepentingan penerima pelayanan. (3) Manajemen pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana.

Pasal 44

Pertanggungjawaban dan pelaporan terhadap pengelolaan dana dilakukan secara periodik, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kepatutan pengelolaan keuangan profesional.

Pasal 45

Standar layanan di bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas bidang: a. rehabilitasi sosial; b. jaminan sosial; c. pemberdayaan sosial; dan d. perlindungan sosial.

Pasal 46

Standar kelembagaan dan standar layanan bagi LKS yang melaksanakan layanan di bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 45 ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 47

(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan LKS. (2) Kewenangan penyelenggaraan LKS oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (3) Kewenangan penyelenggaraan LKS oleh pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur. (4) Kewenangan penyelenggaraan LKS oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh bupati/wali kota.

Pasal 48

Menteri dalam melaksanakan penyelenggaraan LKS memiliki kewenangan: a. menerbitkan tanda pendaftaran LKS yang ruang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) provinsi; b. menerbitkan izin operasional bagi LKS Asing setelah dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; c. menyediakan data LKS dan LKS Asing secara nasional; d. merumuskan dan menyosialisasikan kebijakan mengenai LKS; e. MENETAPKAN standar kelembagaan dan standar layanan LKS; f. melakukan penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia LKS; g. melaksanakan akreditasi bagi LKS; h. MENETAPKAN sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya; i. pendayagunaan kemitraan dengan LKS Asing, bantuan dan hibah luar negeri; j. pembinaan dan pengawasan; dan k. pemantauan dan evaluasi.

Pasal 49

Gubernur dalam melaksanakan penyelenggaraan LKS memiliki kewenangan: a. mengoordinasikan perangkat daerah dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan LKS; b. menerbitkan tanda pendaftaran LKS yang ruang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota; c. memberikan izin teknis kepada LKS Asing untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial di daerahnya setelah LKS Asing memperoleh izin operasional dari Menteri; d. menyediakan data LKS dan LKS Asing lingkup provinsi; e. melaksanakan kebijakan LKS; f. pemberian rekomendasi untuk pemenuhan syarat akreditasi; g. melakukan penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia LKS lingkup provinsi dan kabupaten/kota; h. MENETAPKAN sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya; i. pembinaan dan pengawasan terhadap LKS kabupaten/kota; j. pemantauan dan evaluasi terhadap LKS kabupaten/kota; k. melakukan kerja sama dengan provinsi lain dan kabupaten/kota dalam melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan LKS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan l. menyosialisasikan kebijakan mengenai LKS.

Pasal 50

Bupati/wali kota dalam melaksanakan penyelenggaraan LKS mempunyai kewenangan: a. mengoordinasikan perangkat daerah dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan LKS; b. menerbitkan tanda pendaftaran LKS yang ruang lingkup wilayah kerjanya 1 (satu) kabupaten/kota; c. memberikan izin operasional kepada LKS Asing untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial di daerahnya setelah LKS Asing tersebut memperoleh izin operasional dari Menteri; d. melaksanakan pendataan LKS dan LKS Asing; e. menyosialisasikan kebijakan mengenai LKS; f. melaksanakan kebijakan pengembangan dan pendayagunaan LKS; g. memberikan rekomendasi untuk pemenuhan syarat akreditasi; h. MENETAPKAN sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya; i. melakukan penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia LKS lingkup kabupaten/kota; j. melaksanakan pendayagunaan kemitraan LKS Asing yang mencakup bantuan dan hibah luar negeri; k. melakukan pembinaan dan pengawasan; dan l. melakukan pemantauan dan evaluasi.

Pasal 51

(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap LKS dalam melaksanakan program dan kegiatan LKS lingkup nasional. (2) Gubernur melakukan pembinaan terhadap LKS dalam melaksanakan program dan kegiatan LKS lingkup provinsi. (3) Bupati/wali kota melakukan pembinaan terhadap LKS dalam melaksanakan program dan kegiatan LKS lingkup kabupaten/kota.

Pasal 52

Pembinaan teknis di provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial di bawah koordinasi gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan wilayah kewenangannya.

Pasal 53

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 dilakukan dalam bentuk: a. penguatan kelembagaan; b. penguatan kapasitas bagi sumber daya manusia LKS; c. pemberian pendidikan dan pelatihan bagi pengurus LKS; dan d. mendorong sertifikasi bagi pengurus LKS.

Pasal 54

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan LKS dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55

(1) Masyarakat dapat melakukan pengawasan sebagai bentuk partisipasi untuk menilai kinerja LKS yang berada di lingkup wilayahnya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk pengaduan melalui: a. pusat kendali Kementerian Sosial; b. media sosial resmi Kementerian Sosial; c. laman lapor.go.id.; d. media massa; e. laman whistle blowing system; dan/atau f. media lainnya.

Pasal 56

(1) Untuk menjamin sinergi, kesinambungan, dan efektivitas langkah-langkah secara terpadu dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pengembangan LKS, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pemantauan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pengembangan LKS. (3) Pemantauan dilakukan secara berkala melalui koordinasi dan pemantauan langsung terhadap satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan kebijakan, program, dan pengembangan LKS.

Pasal 57

(1) Evaluasi pelaksanaan kebijakan, program serta kegiatan pengembangan LKS dilakukan setiap akhir tahun oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan, program serta kegiatan pengembangan LKS digunakan sebagai bahan masukan bagi penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan untuk tahun berikutnya

Pasal 58

Pemantauan dan evaluasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas, kepatuhan, dan pengendalian mutu Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dilakukan oleh LKS.

Pasal 59

(1) Setiap LKS dan LKS Asing wajib membuat laporan tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan. (2) Laporan pelaksanaan kegiatan bagi LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. penyelenggaraan kegiatan; b. keuangan; c. daftar donor dan jumlah donasi yang berasal dari dalam dan luar negeri; d. sumber daya manusia; e. aset; dan f. sarana dan prasarana. (3) Laporan pelaksanaan kegiatan bagi LKS Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. penyelenggaraan kegiatan; b. keuangan; c. daftar donor dan jumlah donasi yang berasal dari luar negeri; d. sumber daya manusia; e. aset; dan f. sarana dan prasarana. (4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 60

(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan penyelenggaraan LKS dan LKS Asing di daerahnya kepada Gubernur. (2) Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan LKS dan LKS Asing di daerahnya kepada Menteri dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 61

(1) LKS yang berprestasi luar biasa dan sangat besar pengaruhnya terhadap keberhasilan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat diberikan penghargaan dan dukungan dari Pemerintah. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam, plakat, medali, bintang, satyalancana, dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi dan bimbingan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, pemberian stimulan, pengembangan dan penguatan kelembagaan, pemberian pelatihan, dan/atau penyediaan tenaga ahli.

Pasal 62

Pendanaan pelaksanaan kegiatan LKS bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku LKS yang telah memiliki tanda pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, paling lambat 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 64

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 913); dan b. Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1778), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 65

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2024 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, Œ SAIFULLAH YUSUF Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж