Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan
kesehatan
agar
peserta
memperoleh
manfaat
pemeliharaan kesehatan yang diberikan kepada setiap
www.peraturan.go.id
2016, No. 713
orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar
oleh pemerintah.
2.
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur
oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah.
3.
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya
disebut bantuan iuran adalah Iuran program jaminan
kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang
dibayar oleh pemerintah.
4.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang
selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir
miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program
jaminan kesehatan.
5.
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak
mempunyai
sumber
mata
pencaharian
dan/atau
mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak
mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar
yang
layak
bagi
kehidupan
dirinya
dan/atau
keluarganya.
6.
Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai
sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya
mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun
tidak
mampu
membayar
iuran
bagi
dirinya
dan
keluarganya.
7.
Penyandang
Masalah
Kesejahteraan
Sosial
yang
selanjutnya
disingkat
PMKS
adalah
perseorangan,
keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena
suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat
melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat
terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani,
maupun sosial secara memadai dan wajar.
8.
Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya
disingkat
PSKS
adalah
perseorangan,
keluarga,
kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan
serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan
memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
www.peraturan.go.id
2016, No. 713
9.
Pemutakhiran adalah proses kegiatan memperbaiki,
mengubah, dan menambah data PBI Jaminan Kesehatan
yang terhimpun dalam basis data terpadu.
10. Verifikasi adalah pemeriksaan dan pengkajian untuk
menjamin kebenaran Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu sebagai data PBI Jaminan Kesehatan.
11. Validasi adalah suatu tindakan untuk menetapkan
kesahihan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu untuk
dimasukan dalam data PBI Jaminan Kesehatan.
12. Petugas
Sistem
Informasi
Kesejahteraan
Sosial
selanjutnya disebut Petugas SIKS adalah pegawai dinas
sosial
kabupaten/kota
yang
ditugaskan
untuk
melakukan pengolahan dan update data perubahan hasil
verifikasi dan validasi.
13. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang selanjutnya
disingkat TKSK adalah seseorang yang diberi tugas,
fungsi
dan
kewenangan
oleh
Kementerian
Sosial
dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas /instansi
sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu
untuk
melaksanakan
dan/atau
membantu
penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan
wilayah penugasan di kecamatan.
14. Komunitas Adat Terpencil selanjutnya disingkat KAT
adalah sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang
terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi, dan/atau sosial
budaya, dan miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial
ekonomi.
15. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat
LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial
yang
melaksanakan
penyelenggaraan
kesejahteraan
sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
16. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang
selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan
hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan Jaminan
Kesehatan.
www.peraturan.go.id
2016, No. 713
17. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat
NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik
atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang
terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial.
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 76 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 1
Pasal 2
Tata cara verifikasi dan validasi serta perubahan data dan
persyaratan
perubahan
data
PBI
Jaminan
Kesehatan
dimaksudkan
untuk
memberikan
pedoman
dalam
pelaksanaan
verifikasi
dan
validasi
serta
persyaratan
perubahan data PBI Jaminan Kesehatan.
Pasal 3
Tata cara verifikasi dan validasi serta tata cara dan
persyaratan
perubahan
data
PBI
Jaminan
Kesehatan
bertujuan untuk memperoleh data PBI Jaminan Kesehatan
yang mutakhir, tepat sasaran, tepat waktu, dan valid.
Pasal 4
Tata cara verifikasi dan validasi serta tata cara dan
persyaratan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan meliputi:
a.
tata cara verifikasi dan validasi perubahan data PBI
Jaminan Kesehatan;
b.
tata cara dan persyaratan perubahan data PBI Jaminan
Kesehatan; dan
www.peraturan.go.id
2016, No. 713
c.
perbaikan data PBI Jaminan Kesehatan yang sudah
didaftarkan di BPJS Kesehatan.
Pasal 5
Tata cara verifikasi dan validasi serta tata cara dan
persyaratan
perubahan
data
PBI
Jaminan
Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No. 713
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2016
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
KHOFIFAH INDAR PARAWANSA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2016, No. 713
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2016
TENTANG
PELAKSANAAN
PERATURAN
PEMERINTAH
NOMOR
TAHUN
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2012
TENTANG
PENERIMA
BANTUAN
IURAN
JAMINAN KESEHATAN.
A.
TATA CARA VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PBI JAMINAN KESEHATAN
1.
Pelaksanaan verifikasi dan validasi perubahan data PBI Jaminan
Kesehatan
secara
operasional
dilakukan
oleh
dinas
sosial
kabupaten/kota untuk disampaikan ke dinas sosial provinsi dan
diteruskan ke unit kerja yang membidangi pelaksanaan fungsi
pengolahan data dan informasi kesejahteraan sosial Kementerian
Sosial.
2.
Verifikasi dan validasi perubahan data PBI Jaminan Kesehatan
dilakukan oleh TKSK atau PSKS lainnya melalui:
a.
pengecekan langsung ke rumah tangga/keluarga PBI; dan
b.
musyawarah desa/kelurahan/nama lain.
3.
Verifikasi dan validasi perubahan data PBI Jaminan Kesehatan
dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
4.
Verifikasi dan validasi perubahan data PBI Jaminan Kesehatan
menggunakan instrumen yang sesuai dengan kebutuhan data untuk
penetapan PBI Jaminan Kesehatan.
5.
Pengisian instrumen verifikasi dan validasi perubahan data PBI
Jaminan Kesehatan melalui pengecekan dan pengisian keterangan
dalam kolom keterangan tentang status dan keberadaan yang
bersangkutan seperti meninggal dunia, nama ganda, mampu, pindah
alamat, tidak ditemukan, Nomor Induk Kependudukan, jenis
kelamin, tanggal lahir, atau status.
www.peraturan.go.id
2016, No. 713
6.
Tabel verifikasi dan validasi perubahan data PBI Jaminan Kesehatan
(Lihat Tabel A).
7.
Petugas dari Kementerian Sosial memberikan bimbingan kepada
dinas sosial kabupaten/kota dengan melibatkan dinas sosial provinsi
mengenai tata cara pengisian perubahan data PBI Jaminan
Kesehatan dan pengesahan tingkat kabupaten/kota.
8.
Petugas dari dinas sosial kabupaten/kota memberikan bimbingan
kepada TKSK atau PSKS lainnya mengenai tata cara pengisian
perubahan data PBI Jaminan Kesehatan dan pengesahan tingkat
kecamatan.
9.
Perubahan Data PBI Jaminan Kesehatan hasil verifikasi dan validasi
yang telah diolah oleh Petugas SIKS dituangkan dalam surat
keterangan (Lihat Form A) beserta soft copy data baik secara online
maupun secara manual/offline disampaikan ke dinas sosial provinsi
untuk diteruskan ke Kementerian Sosial.
10. Hasil verifikasi dan validasi perubahan data PBI Jaminan Kesehatan
diolah oleh unit kerja yang membidangi pelaksanaan fungsi
pengolahan data dan informasi kesejahteraan sosial untuk diranking
dan diusulkan ke Menteri.
11. Menteri menetapkan hasil verifikasi dan validasi perubahan data PBI
Jaminan Kesehatan setiap 1 (satu) bulan.
(Tabel A)
Tabel Verifikasi dan Validasi Perubahan Data PBI Jaminan Kesehatan
NO
ID/
NOKA
PROV
KAB/
KOTA
KEC
DESA/
KEL /
NAMA
LAIN*)
ALAMAT
NO
KK
NIK
NAMA
ANGGOTA
KELUARGA/
TAMBAHAN
TANGGAL
LAHIR
JENIS
KELAMIN
STATUS/
KETERANGAN *
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
Cara pengisian sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2016, No. 713
Kolom (1) Nomor ID/NOKA PBI: sudah terisi. Cek kebenarannya dan
jika belum terisi agar koordinasi dengan BPJS setempat,
mengingat data PBI Jaminan Kesehatan yang diverifikasi
adalah data PBI Jaminan Kesehatan yang sudah akses
periode sebelumnya (kecuali usulan baru).
Kolom (2) Provinsi: sudah terisi. Jika daerah yang dikunjungi terdapat
provinsi yang mengalami pemekaran maka data yang ada
dapat diubah sesuai dengan nama provinsi terbaru hasil
pemekaran.
Kolom (3) Kabupaten/Kota: sudah terisi. Jika daerah yang dikunjungi
terdapat kabupaten/kota yang mengalami pemekaran maka
data yang ada dapat diubah sesuai dengan nama
kabupaten terbaru hasil pemekaran.
Kolom (4) Kecamatan: sudah terisi. Jika daerah yang dikunjungi
terdapat kecamatan yang mengalami pemekaran maka data
yang ada dapat diubah sesuai dengan nama kecamatan
terbaru hasil pemekaran.
Kolom (5)
Desa/Kelurahan/nama
lain:
sudah
terisi.
Jika
desa/kelurahan/nama
lain
yang
dikunjungi
terdapat
desa/kelurahan/nama lain yang mengalami pemekaran
maka data yang ada dapat diubah sesuai dengan nama
desa/kelurahan/nama lain terbaru hasil pemekaran.
Kolom (6) Alamat: Pengisian alamat agar dilengkapi sejelas mungkin,
yakni:
a) nama jalan;
b) nomor rumah (bila ada); dan
c) nomor RT dan RW;
alamat tersebut dibuat dalam satu kolom
Contoh : Jl. Dewi Sartika No. 18 RT 003 RW 003
Untuk PMKS yang ada di panti, di jalanan, KAT, Fakir
Miskin, dan Orang Tidak Mampu yang belum teregister
lainnya, maka alamat didasarkan pada keterangan yang
disesuaikan dengan keadaan di lapangan (alamat panti,
alamat LKS, alamat kawasan, dan lain-lain).
Kolom (7) Nomor Kartu Keluarga: sudah terisi, dan jika belum agar
mengisi dari data kecamatan atau desa/kelurahan/nama
lain, jumlah yang benar/seharusnya 16 (enam belas) digit.
www.peraturan.go.id
2016, No. 713
Kolom (8) NIK: untuk NIK yang tidak ada agar dikoordinasikan
dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat
atau merujuk data di desa/kelurahan/nama lain, jumlah
yang benar/seharusnya 16 (enam belas) digit.
Apabila tidak memiliki NIK dapat menggunakan nomor
kartu keluarga (untuk bayi baru lahir).
Apabila tidak ditemukan NIK maka dilaporkan kepada
petugas di dinas kependudukan dan catatan sipil setempat
atau desa/kelurahan/nama lain tempat domisili/menetap
untuk mendapatkan NIK.
Kolom (9) Nama
Anggota
Keluarga/Tambahan:
dicek
kebenaran
namanya dan jika ditemukan nama dan tanggal lahir yang
sama (ganda) agar dicantumkan kode “2” dalam kolom (12)
di salah satu nama, sehingga diusulkan untuk dihapuskan
nama yang sama.
Kolom (10) Tanggal Lahir: sudah terisi namun masih perlu cek format
penulisan (dd-mm-yyyy)
Apabila tidak terdapat tanggal lahir dapat diambil dari NIK.
Angka yang terdapat pada digit ke 7 dan 8, untuk wanita
dikurangi 40.
Contoh : 2080656011940003
Maka tanggal kelahiran untuk wanita dengan rumusan digit
ke 7 dan 8 menjadi:
60-40 =20, sehingga tanggal lahir diisi 20-11-1994
Kolom (11) jenis kelamin: sudah terisi, apabila belum ada
Data jenis kelamin dapat di tentukan dari digit ke 7 dan 8
pada NIK, dengan ketentuan:
- Apabila NIK pada digit 7 dan 8 tidak lebih dari angka
31, maka berjenis kelamin laki-laki (kode 1); dan
- Apabila NIK pada digit 7 dan 8 lebih dari angka 40,
maka berjenis kelamin perempuan (kode 2).
Kolom (12) Status/Keterangan: isikan nomor kode sebagai berikut:
Isi „1‟ jika sudah Meninggal
Isi „2‟ jika Nama Ganda
Isi „3‟ jika Mampu
Isi „4‟ jika Pindah Alamat
Isi „5‟ jika Tidak Ditemukan
www.peraturan.go.id
2016, No. 713
Isi „6‟ jika Nomor Induk Kependudukan
Isi „7‟ jika Jenis Kelamin
Isi „8‟ jika Tanggal Lahir
Isi „9‟ jika Status
Isi „0‟ jika Masih memenuhi syarat/valid
(Form A)
SURAT PENGANTAR
Logo Daerah
SURAT KETERANGAN
NO. /BKS/X/2016
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama
:
NIP
:
Jabatan
:
Menerangkan bahwa kegiatan verifikasi dan validasi perubahan data PBI
Jaminan
Kesehatan
Kabupaten/Kota
………………Provinsi…………………....telah selesai dilaksanakan dengan
rincian sebagaimana terlampir.
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sungguh-sungguh.
Ditetapkan di : ………………..
pada tanggal : ………………..
Kepala Dinas Sosial/ Sekretaris
/ Kepala Bidang *
……………………………………….
Keterangan :
1. *coret yang tidak perlu
www.peraturan.go.id
2016, No. 713
B. TATA CARA DAN PERSYARATAN PERUBAHAN DATA PBI JAMINAN
KESEHATAN
1. Kriteria
a. Penghapusan
1) Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Fakir Miskin dan Orang
Tidak Mampu dikarenakan hal sebagai berikut:
a) Peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah status menjadi
mampu; dan
b) Peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi pekerja
penerima upah.
2) Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah meninggal dunia.
3) Peserta PBI Jaminan Kesehatan ganda:
a) peserta yang terdaftar lebih dari 1 (satu) kali berdasarkan
variabel: nama, NIK, tanggal lahir, alamat, dan jenis kelamin;
dan
b) peserta yang terdaftar di luar PBI Jaminan Kesehatan.
b. Penggantian dan penambahan berasal dari Fakir Miskin dan Orang
Tidak Mampu:
1) yang belum masuk dalam data PBI Jaminan Kesehatan yang
memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
2) pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan belum
bekerja setelah lebih dari 6 (enam) bulan dengan persyaratan:
a) belum memperoleh pekerjaan; dan
b) memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
3) korban bencana pascabencana dengan kriteria:
a) ditetapkan sebagai bencana nasional; dan
b) setelah masa tanggap darurat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4) pekerja yang memasuki masa pensiun:
a) pekerja penerima upah nonpenyelenggara negara; dan
b) memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
5) anggota keluarga dari pekerja penerima upah yang meninggal
dunia dan memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu.
www.peraturan.go.id
2016, No. 713
6) bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung dari keluarga yang
terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan:
a) otomatis menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan dan berhak
menerima pelayanan;
b) berhak mendapatkan identitas peserta; dan
c) penetapan oleh Menteri bersifat administrasi.
7) tahanan/warga binaan pada rumah tahanan negara/lembaga
pemasyarakatan yang:
a) memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
b) mendapat
rekomendasi
pimpinan
lembaga
pemasyarakatan/rumah tahanan.
8) PMKS:
a)
yang berada dalam LKS:
a.1. memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu; dan
a.2. ada surat pengantar dari pimpinan LKS kepada dinas
sosial dengan tembusan kepada dinas kesehatan.
b)
yang berada di luar LKS:
b.1. memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu; dan
b.2. mendapat rekomendasi dinas sosial setempat.
9) orang
dengan
gangguan
jiwa
terlantar,
menggelandang,
mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau
mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum yang berada di
rumah sakit jiwa:
a)
memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
b)
surat pengantar direktur rumah sakit jiwa kepada dinas sosial
dengan tembusan kepada dinas kesehatan.
2. Tata Cara dan Persyaratan Perubahan Data PBI Jaminan Kesehatan
a. Penghapusan
1) Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Fakir Miskin dan Orang
Tidak Mampu:
a) Peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah status menjadi
mampu.
a.1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
www.peraturan.go.id
2016, No. 713
a.1.1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan melaporkan ke
kantor
cabang/layanan
operasional
kabupaten/kota BPJS Kesehatan;
a.1.2. menandatangani
surat
pernyataan
bermaterai
keluar sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan;
a.1.3. kantor cabang BPJS Kesehatan melaporkan setiap
(satu)
bulan
kepada
Kantor
Pusat
BPJS
Kesehatan dengan tembusan ke dinas sosial dan
dinas kesehatan setempat;
a.1.4. Kantor Pusat BPJS Kesehatan melaporkan ke
Kementerian
Kesehatan
dengan
tembusan
ke
Kementerian Sosial;
a.1.5.
Kementerian
Kesehatan
mengusulkan
kepada
Kementerian Sosial untuk dilakukan penghapusan
setiap 1 (satu) bulan;
a.1.6. Kementerian
Sosial
melakukan
perubahan
berdasarkan
usulan
dari
pemerintah
daerah
provinsi
dan
kabupaten/kota
dan/atau
berdasarkan basis data terpadu; dan
a.1.7. Menteri
menetapkan
penghapusan
dan
penambahan (perubahan) setiap 1 (satu) bulan.
a.2. Dinas Sosial
a.2.1. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi TKSK dan
PSKS lainnya menemukan Peserta PBI Jaminan
Kesehatan yang tidak memenuhi kriteria Fakir
Miskin dan Orang Tidak Mampu;
a.2.2. TKSK dan PSKS mengusulkan untuk melakukan
musyawarah desa/kelurahan/nama lain;
a.2.3. kepala desa/lurah/nama lain melaporkan hasil
musyawarah desa/kelurahan/nama lain secara
tertulis kepada dinas sosial kabupaten/kota;
a.2.4. dinas sosial kabupaten/kota melaporkan ke dinas
sosial provinsi untuk diteruskan ke Kementerian
Sosial;
www.peraturan.go.id
2016, No. 713
a.2.5. Kementerian
Sosial
melakukan
perubahan
berdasarkan
usulan
dari
pemerintah
daerah
provinsi
dan
kabupaten/kota
dan/atau
berdasarkan basis data terpadu; dan
a.2.6. Menteri
menetapkan
penghapusan
dan
penambahan (perubahan) setiap 1 (satu) bulan.
b) Peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi Pekerja
Penerima Upah.
b.1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
b.1.1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan melaporkan ke
kantor
cabang/layanan
operasional
kabupaten/kota BPJS Kesehatan;
b.1.2. Peserta PBI Jaminan Kesehatan menandatangani
surat pernyataan bermaterai keluar sebagai Peserta
PBI Jaminan Kesehatan;
b.1.3. kantor cabang BPJS Kesehatan melaporkan setiap
(satu)
bulan
kepada
Kantor
Pusat
BPJS
Kesehatan dengan tembusan ke dinas sosial dan
dinas kesehatan setempat;
b.1.4. Kantor Pusat BPJS Kesehatan melaporkan ke
Kementerian
Kesehatan
dengan
tembusan
ke
Kementerian Sosial;
b.1.5.
Kementerian
Kesehatan
mengusulkan
kepada
Kementerian Sosial untuk dilakukan penghapusan
setiap 1 (satu) bulan;
b.1.6. Kementerian
Sosial
melakukan
perubahan
berdasarkan
usulan
dari
pemerintah
daerah
provinsi
dan
kabupaten/kota
dan/atau
berdasarkan basis data terpadu; dan
b.1.7. Menteri
menetapkan
penghapusan
dan
penambahan (perubahan) setiap 1 (satu) bulan.
b.2. perusahaan
b.2.1. perusahaan melaporkan ke kantor cabang/layanan
operasional kabupaten/kota BPJS Kesehatan;
www.peraturan.go.id
2016, No. 713
b.2.2. surat keterangan pengalihan status pekerja dari
PBI Jaminan Kesehatan menjadi pekerja penerima
upah
menggunakan
kertas
berlogo
yang
ditandatangani pimpinan perusahaan atau yang
diberi kewenangan dan distempel perusahaan;
b.2.3. kantor cabang BPJS Kesehatan melaporkan setiap
(satu)
bulan
kepada
Kantor
Pusat
BPJS
Kesehatan dengan tembusan ke dinas sosial dan
dinas kesehatan setempat;
b.2.4. Kantor Pusat BPJS Kesehatan melaporkan ke
Kementerian
Kesehatan
dengan
tembusan
ke
Kementerian Sosial;
b.2.5. Kementerian
Kesehatan
mengusulkan
kepada
Kementerian Sosial untuk dilakukan penghapusan
setiap 1 (satu) bulan;
b.2.6. Kementerian
Sosial
melakukan
perubahan
berdasarkan
usulan
dari
pemerintah
daerah
provinsi
dan
kabupaten/kota
dan/atau
berdasarkan basis data terpadu; dan
b.2.7. Menteri
menetapkan
penghapusan
dan
penambahan (perubahan) setiap 1 (satu) bulan.
2) Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah meninggal dunia
a) anggota
keluarga
Peserta
PBI
Jaminan
Kesehatan/yang
mewakili.
a.1. anggota keluarga Peserta PBI Jaminan Kesehatan/yang
mewakili
melaporkan
ke
kantor
cabang/layanan
operasional kabupaten/kota BPJS Kesehatan dengan
melampirkan:
a.1.1. surat keterangan kematian dari desa/kelurahan
/nama lain; dan
a.1.2. Kartu Indonesia Sehat.
a.2. kantor cabang BPJS Kesehatan melaporkan setiap 1 (satu)
bulan kepada Kantor Pusat BPJS Kesehatan dengan
tembusan ke dinas sosial dan dinas kesehatan setempat;
dan
www.peraturan.go.id
2016, No. 713
a.3. Kantor Pusat BPJS Kesehatan melaporkan ke Kementerian
Kesehatan dengan tembusan ke Kementerian Sosial.
a.3.1. Kementerian
Kesehatan
mengusulkan
kepada
Kementerian Sosial untuk dilakukan penghapusan
setiap 1 (satu) bulan;
a.3.2 Kementerian
Sosial
melakukan
perubahan
berdasarkan
usulan
dari
pemerintah
daerah
provinsi
dan
kabupaten/kota
dan/atau
berdasarkan basis data terpadu; dan
a.3.3. Menteri
menetapkan
penghapusan
dan
penambahan (perubahan) setiap 1 (satu) bulan.
b) dinas sosial
b.1. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi TKSK dan PSKS
lainnya
menemukan
terdapat
Peserta
PBI
Jaminan
Kesehatan yang meninggal dunia masih tercatat;
b.2. kepala desa/lurah/nama lain melaporkan secara tertulis
kepada dinas sosial kabupaten/kota dengan tembusan
kepada dinas kependudukan dan catatan sipil;
b.3. dinas sosial kabupaten/kota melaporkan ke dinas sosial
provinsi untuk diteruskan ke Kementerian Sosial;
b.4. Kementerian Sosial melakukan perubahan berdasarkan
usulan
dari
pemerintah
daerah
provinsi
dan
kabupaten/kota
dan/atau
berdasarkan
basis
data
terpadu; dan
b.5. Menteri menetapkan penghapusan dan penambahan
(perubahan) setiap 1 (satu) bulan.
3) Peserta PBI Jaminan Kesehatan ganda
a) BPJS Kesehatan
a.1. Kantor cabang BPJS Kesehatan melaporkan setiap 1 (satu)
bulan kepada Kantor Pusat BPJS Kesehatan dengan
tembusan ke dinas sosial dan dinas kesehatan setempat;
a.2. Kantor Pusat BPJS Kesehatan melaporkan ke Kementerian
Kesehatan dengan tembusan ke Kementerian Sosial;
www.peraturan.go.id
2016, No. 713
a.3. Kementerian Kesehatan mengusulkan kepada Kementerian
Sosial untuk dilakukan penghapusan setiap 1 (satu)
bulan;
a.4. Kementerian Sosial melakukan perubahan berdasarkan
usulan
dari
pemerintah
daerah
provinsi
dan
kabupaten/kota
dan/atau
berdasarkan
basis
data
terpadu; dan
a.5. Menteri menetapkan penghapusan dan penambahan
(perubahan) setiap 1 (satu) bulan.
b) dinas sosial
b.1. berdasarkan hasil laporan dari BPJS Kesehatan, TKSK dan
PSKS lainnya melakukan verifikasi dan validasi;
b.2. dinas sosial kabupaten/kota melaporkan ke dinas sosial
provinsi untuk diteruskan ke Kementerian Sosial;
b.3. Kementerian Sosial melakukan perubahan berdasarkan
usulan
dari
pemerintah
daerah
provinsi
dan
kabupaten/kota
dan/atau
berdasarkan
basis
data
terpadu; dan
b.4. Menteri menetapkan penghapusan dan penambahan
(perubahan) setiap 1 (satu) bulan.
b. penggantian PBI Jaminan Kesehatan
1) terdapat Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum masuk
dalam data PBI Jaminan Kesehatan.
a) usulan dari dinas sosial kabupaten/kota; dan/atau
b) basis data terpadu yang sudah diverifikasi dan divalidasi.
2) terdapat penghapusan data PBI Jaminan Kesehatan
Usulan peserta pengganti diprioritaskan berasal dari daerah yang
mengusulkan penghapusan dengan jumlah yang sama.
3) belum melampaui jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan
Jumlah peserta usulan pengganti tidak melebihi jumlah nasional
PBI Jaminan Kesehatan.
www.peraturan.go.id
2016, No. 713
c. penambahan PBI Jaminan Kesehatan
1) terdapat Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum masuk
dalam data PBI Jaminan Kesehatan
a) usulan dari dinas sosial kabupaten/kota; dan/atau
b) basis data terpadu yang sudah diverifikasi dan divalidasi.
2) sudah melampaui jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan
Menteri menetapkan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan
setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri dan/atau
pimpinan lembaga terkait (Menteri Koordinator Pembangunan dan
Kebudayaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan/atau Menteri
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala
Perencanaan
Pembangunan Nasional).
C. Perbaikan Data PBI Jaminan Kesehatan yang Sudah Didaftarkan di BPJS
Kesehatan
Perbaikan data merupakan langkah dan upaya untuk mencapai keakuratan
dan kekinian sesuai dengan kondisi data identitas diri dan keberadaan
Peserta PBI Jaminan Kesehatan.
1. perubahan domisili:
a. dalam satu wilayah kabupaten/kota:
1) Peserta PBI Jaminan Kesehatan menyampaikan informasi
mutasi domisili ke kantor cabang/kantor layanan operasional
kabupaten/kota BPJS Kesehatan;
2) Peserta PBI JK mengisi formulir daftar isian perubahan data
peserta dengan:
a) menyerahkan
kartu
identitas
Peserta
PBI
Jaminan
Kesehatan;
b) menunjukkan dokumen pengesahan dari lurah/kepala
desa/nama lain; dan
c) menunjukkan kartu keluarga.
3) BPJS Kesehatan menerbitkan Kartu Indonesia Sehat.
www.peraturan.go.id
2016, No. 713
b. di luar wilayah kabupaten/kota:
1) Peserta PBI Jaminan Kesehatan menyampaikan informasi
mutasi domisili ke Kantor Cabang/ kantor layanan operasional
kabupaten/kota BPJS Kesehatan;
2) Peserta PBI Jaminan Kesehatan mengisi formulir daftar isian
perubahan data peserta dengan:
a) menyerahkan
kartu
identitas
Peserta
PBI
Jaminan
Kesehatan;
b) menunjukkan dokumen pengesahan dari lurah/kepala
desa/nama lain; dan
c) menunjukkan kartu keluarga.
3) BPJS Kesehatan menerbitkan Kartu Indonesia Sehat.
2. perubahan nama
a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan mengisi formulir daftar isian
perubahan data peserta dengan:
1) menunjukkan kartu keluarga/kartu tanda penduduk elektronik;
2) menyerahkan kartu identitas Peserta PBI Jaminan Kesehatan;
3) menunjukkan kartu identitas Peserta PBI Jaminan Kesehatan
dari salah satu anggota keluarga Peserta yang tercantum dalam
kartu keluarga.
b. BPJS Kesehatan menerbitkan Kartu Indonesia Sehat.
3. perubahan tanggal lahir
a.
Peserta PBI Jaminan Kesehatan mengisi formulir daftar isian
perubahan data peserta dengan:
1)
menunjukkan
kartu
keluarga/kartu
tanda
penduduk
elektronik;
2)
menyerahkan kartu identitas Peserta PBI Jaminan Kesehatan;
3)
menunjukkan kartu identitas Peserta PBI Jaminan Kesehatan
dari salah satu anggota keluarga Peserta yang tercantum
dalam kartu keluarga.
b.
BPJS Kesehatan menerbitkan Kartu Indonesia Sehat.
4.
perbaikan jenis kelamin
Peserta PBI Jaminan Kesehatan mengisi formulir daftar isian
perubahan data peserta dengan:
www.peraturan.go.id
2016, No. 713
a.
menunjukkan kartu keluarga/ kartu tanda penduduk elektronik;
b.
menyerahkan kartu identitas Peserta PBI Jaminan Kesehatan;
c.
menunjukkan kartu identitas Peserta PBI Jaminan Kesehatan dari
salah satu anggota keluarga Peserta yang tercantum dalam kartu
keluarga.
5. NIK:
a.
Peserta PBI Jaminan Kesehatan mengisi formulir daftar isian
perubahan data peserta dengan:
1) menunjukkan
kartu
keluarga/kartu
tanda
penduduk
elektronik;
2) menyerahkan kartu identitas Peserta PBI Jaminan Kesehatan;
dan
3) menunjukkan kartu identitas Peserta PBI Jaminan Kesehatan
dari salah satu anggota keluarga Peserta yang tercantum dalam
kartu keluarga.
b.
BPJS Kesehatan menerbitkan Kartu Indonesia Sehat.
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
KHOFIFAH INDAR PARAWANSA
www.peraturan.go.id
