Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PERMENSOS No. 4 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. 2. Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu. 3. Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas. 4. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh satu atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat. 5. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terintegrasi. 6. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi. 7. Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. 8. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya. 9. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas dan fungsi Layanan SPBE. 10. Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE. 11. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk MENETAPKAN tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan. 12. Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE. 13. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. 14. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. 15. Kenirsangkalan adalah aspek keamanan informasi yang menjamin informasi tidak dapat disangkal oleh pihak pengirim maupun penerima. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian Sosial.

Pasal 3

(1) Menteri menyelenggarakan Tata Kelola SPBE secara terpadu. (2) Tata Kelola SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap unsur SPBE. (3) Unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. rencana strategis SPBE; b. Arsitektur SPBE; c. Peta Rencana SPBE; d. rencana dan anggaran SPBE; e. Proses Bisnis; f. Data dan Informasi; g. Infrastruktur SPBE; h. Aplikasi SPBE; i. Keamanan SPBE; dan j. Layanan SPBE.

Pasal 4

(1) Rencana strategis SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a bertujuan untuk memberikan arah SPBE yang terpadu dan berkesinambungan di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Rencana strategis SPBE paling sedikit memuat: a. visi, misi, tujuan, dan sasaran SPBE; b. arah kebijakan SPBE; c. strategi SPBE; dan d. peta rencana strategis SPBE. (3) Rencana strategis SPBE disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang dan grand design reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Sosial. (4) Penyusunan rencana strategis SPBE dikoordinasikan oleh satuan kerja yang membidangi tugas dan fungsi di bidang perencanaan. (5) Rencana strategis SPBE dilakukan reviu setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu berdasarkan: a. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis SPBE; dan/atau b. perubahan kebijakan strategis nasional.

Pasal 5

(1) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu. (2) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. referensi arsitektur; dan b. domain arsitektur. (3) Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur. (4) Domain arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat: a. Proses Bisnis; b. Data dan Informasi; c. Infrastruktur SPBE; d. Aplikasi SPBE; e. Keamanan SPBE; dan f. Layanan SPBE. (5) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan rencana strategis Kementerian Sosial. (6) Penyusunan Arsitektur SPBE dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal melalui satuan kerja yang membidangi tugas dan fungsi organisasi dan sumber daya manusia. (7) Dalam menyusun Arsitektur SPBE dapat dilakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk menyelaraskan dengan Arsitektur SPBE nasional. (8) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 6

(1) Arsitektur SPBE disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sesuai dengan kebutuhan. (3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal melalui satuan kerja yang membidangi tugas dan fungsi organisasi dan sumber daya manusia. (4) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan: a. perubahan Arsitektur SPBE nasional; b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE; c. perubahan pada unsur SPBE di Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c sampai dengan huruf j; d. perubahan pada domain Arsitektur SPBE; dan/atau e. perubahan rencana strategis Kementerian Sosial. (5) Hasil reviu Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri.

Pasal 7

(1) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE, dan rencana strategis Kementerian Sosial. (2) Penyusunan Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal melalui satuan kerja yang membidangi tugas dan fungsi perencanaan program dan anggaran dan satuan kerja yang membidangi tugas dan fungsi organisasi dan sumber daya manusia. (3) Dalam menyusun Peta Rencana SPBE dapat dilakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk menyelaraskan dengan Peta Rencana SPBE nasional. (4) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 8

(1) Peta Rencana SPBE disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dalam bentuk program dan/atau kegiatan SPBE di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sesuai dengan kebutuhan. (3) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan: a. Peta Rencana SPBE nasional; b. perubahan Arsitektur SPBE; c. perubahan rencana kerja; dan/atau d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE. (4) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal melalui satuan kerja yang membidangi tugas dan fungsi perencanaan program dan anggaran dan satuan kerja yang membidangi tugas dan fungsi organisasi dan sumber daya manusia. (5) Hasil reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri.

Pasal 9

(1) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah. (2) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE serta dengan mempertimbangkan usulan dan kebutuhan anggaran SPBE dari seluruh unit kerja. (3) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun setiap 1 (satu) tahun sekali. (4) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal melalui satuan kerja yang membidangi tugas dan fungsi perencanaan program dan anggaran.

Pasal 10

(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e memberikan pedoman dalam penggunaan Data dan Informasi, pembangunan, pengembangan, dan penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE. (2) Proses Bisnis disusun secara terintegrasi berdasarkan pada Arsitektur SPBE untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE yang terintegrasi. (3) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Sekretaris Jenderal melalui satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi organisasi dan sumber daya manusia. (4) Dalam menyusun Proses Bisnis dapat dilakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (5) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 11

(1) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f meliputi Data terpadu kesejahteraan sosial dan/atau semua jenis Data dan Informasi lain yang dimiliki oleh Kementerian Sosial. (2) Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan dikelola oleh satuan kerja yang membidangi tugas dan fungsi pengelolaan Data dan Informasi kesejahteraan sosial. (3) Data dan Informasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan dikelola oleh masing-masing satuan kerja pemilik Data. (4) Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bertanggung jawab atas keakuratan Data dan Informasi yang disediakan serta keamanan Data dan Informasi yang bersifat strategis dan/atau rahasia.

Pasal 12

(1) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus memenuhi kriteria: a. mudah diakses; dan b. selaras dengan Arsitektur SPBE Kementerian Sosial. (2) Penggunaan Data dan Informasi dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai Data dan Informasi antarunit kerja di lingkungan Kementerian Sosial, antarinstansi pusat, dan/atau pemerintah daerah dengan berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses Data dan Informasi, dan pemenuhan standar interoperabilitas Data dan Informasi.

Pasal 13

(1) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf g digunakan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi guna memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Infrastruktur SPBE dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal melalui satuan kerja yang membidangi tugas dan fungsi pengelolaan Data dan Informasi kesejahteraan sosial. (3) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE harus didasarkan pada Arsitektur SPBE.

Pasal 14

(1) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf h digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. (2) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aplikasi: a. umum; dan b. khusus. (3) Aplikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah. (4) Aplikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain. (5) Pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi umum dilakukan berdasarkan Arsitektur SPBE setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi. (6) Pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi khusus dilakukan berdasarkan Arsitektur SPBE setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan/atau kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi. (7) Aplikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dibangun, dikembangkan, dan dibiayai oleh masing-masing satuan kerja sesuai dengan Arsitektur SPBE. (8) Hak cipta atas Aplikasi SPBE beserta kelengkapannya yang dibangun dan/atau dikembangkan atas biaya Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi milik Kementerian Sosial dan tidak dapat digunakan di luar Kementerian Sosial tanpa persetujuan Menteri. (9) Pengembangan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) harus memperhatikan standar teknis dan prosedur pengembangan aplikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf i bertujuan untuk melindungi aset Data dan Informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. (2) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penjaminan: a. kerahasiaan; b. keutuhan; c. ketersediaan; d. keaslian; dan e. Kenirsangkalan. (3) Setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial harus menerapkan Keamanan SPBE. (4) Penerapan Keamanan SPBE dilaksanakan dengan memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pengendalian Keamanan SPBE di lingkungan Kementerian Sosial dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal melalui unit kerja yang membidangi tugas dan fungsi pengelolaan Data dan Informasi kesejahteraan sosial. (6) Dalam menerapkan dan menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE, satuan kerja yang membidangi tugas dan fungsi pengelolaan Data dan Informasi kesejahteraan sosial dapat melakukan konsultasi dan/atau koordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.

Pasal 16

(1) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf j terdiri atas: a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan b. layanan publik berbasis elektronik. (2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas di lingkungan Kementerian Sosial. (3) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan dinamis, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, penyusunan naskah hukum, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal Kementerian Sosial. (4) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Sosial. (5) Unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Layanan SPBE sesuai dengan tugas dan fungsi.

Pasal 17

Manajemen SPBE meliputi manajemen: a. risiko; b. keamanan Informasi; c. Data; d. aset teknologi Informasi dan komunikasi; e. sumber daya manusia; f. pengetahuan; g. perubahan; dan h. Layanan SPBE.

Pasal 18

(1) Seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial harus melaksanakan Manajemen SPBE. (2) Pelaksanaan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal melalui satuan kerja yang membidangi tugas dan fungsi organisasi dan sumber daya manusia. (3) Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilakukan untuk memastikan keandalan dan keamanan sistem teknologi Informasi dan komunikasi. (2) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun atau sesuai dengan kebutuhan. (3) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Kementerian Sosial; dan b. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi eksternal. (4) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas audit: a. Infrastruktur SPBE; b. Aplikasi SPBE; dan c. Keamanan SPBE. (5) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada: a. penerapan tata kelola dan manajemen teknologi Informasi dan komunikasi; b. Fungsionalitas teknologi Informasi dan komunikasi; c. kinerja teknologi Informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan d. aspek teknologi Informasi dan komunikasi lainnya.

Pasal 20

(1) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a dilakukan oleh tim Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Tim Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. auditor yang merupakan pegawai pada Inspektorat Jenderal yang memiliki kemampuan tata cara audit dan tata pelaksanaan audit serta kompetensi teknis teknologi Informasi dan komunikasi yang sesuai dengan objek yang diaudit; dan b. pegawai yang mempunyai kompetensi teknis sesuai dengan objek audit dan berasal dari satuan kerja pada Sekretariat Jenderal yang membidangi tugas dan fungsi organisasi dan sumber daya manusia berkoordinasi dengan satuan kerja yang membidangi tugas dan fungsi pengelolaan Data dan Informasi kesejahteraan sosial.

Pasal 21

Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah atau lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 22

(1) Penyelenggara SPBE di lingkungan Kementerian Sosial merupakan seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi dibentuk tim koordinasi SPBE di lingkungan Kementerian Sosial yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Tim koordinasi SPBE di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pengarah, yang dijabat oleh Menteri; b. koordinator, yang dijabat oleh Sekretaris Jenderal; c. sekretaris, yang dijabat oleh kepala satuan kerja yang membidangi tugas dan fungsi organisasi dan sumber daya manusia; dan d. anggota, yang terdiri atas seluruh pimpinan unit kerja eselon I.

Pasal 23

(1) Tim koordinasi SPBE di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE. (2) Tim koordinasi SPBE di lingkungan Kementerian Sosial berkewajiban melakukan kolaborasi SPBE. (3) Kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wadah informal untuk pertukaran Informasi dan peningkatan kapasitas pelaksanaan SPBE di lingkungan Kementerian Sosial. (4) Kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimanfaatkan untuk: a. penyampaian ide/gagasan; b. pengembangan Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE; c. peningkatan kompetensi teknis; d. perbaikan kualitas Layanan SPBE; e. penelitian dan kajian pengembangan SPBE; dan/atau f. penyelesaian masalah untuk kepentingan bersama.

Pasal 24

(1) Pemantauan dan evaluasi SPBE bertujuan untuk: a. mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE di lingkungan Kementerian Sosial; dan b. memberikan saran perbaikan yang berkesinambungan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan SPBE di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Pemantauan dan evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan internal SPBE; b. Tata Kelola SPBE; c. Manajemen SPBE; dan d. Layanan SPBE.

Pasal 25

(1) Pemantauan dan evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan oleh tim asesor internal di lingkungan Kementerian Sosial yang beranggotakan unit kerja eselon I. (2) Tim asesor internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh koordinator SPBE. (3) Pemantauan dan evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh koordinator kepada Menteri. (5) Pemantauan dan evaluasi SPBE dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2022 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. TRI RISMAHARINI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY