Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA KEARSIPAN DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Petunjuk Pelaksanaan Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial Republik INDONESIA digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan dan pembuatan Petunjuk Tata Kearsipan Dinamis di lingkungan Kementerian Sosial Republik INDONESIA.
Pasal 2
Petunjuk Pelaksanaan Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial Republik INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai tata kearsipan dinamis, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Sosial Republik INDONESIA Nomor 65/HUK/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Kearsipan Dinamis di lingkungan Departemen Sosial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2012 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
SALIM SEGAF AL JUFRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
