Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL

PERMENSOS No. 3 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

(1) Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial yang selanjutnya disebut UPT merupakan unit pelaksana teknis di bidang rehabilitasi sosial yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial. (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugas, secara teknis administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dan secara teknis fungsional dikoordinasikan oleh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sesuai dengan bidang tugasnya. (3) UPT dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, terdiri atas: a. Sentra Terpadu; dan b. Sentra.

Pasal 3

Sentra Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai tugas melaksanakan asistensi rehabilitasi sosial.

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sentra Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program, evaluasi, dan pelaporan; b. pelaksanaan fasilitasi akses; c. pelaksanaan asesmen; d. pelaksanaan layanan asistensi rehabilitasi sosial; e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi layanan asistensi rehabilitasi sosial; f. pelaksanaan terminasi dan pascalayanan asistensi rehabilitasi sosial; g. pengelolaan data dan informasi; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT menyelenggarakan fungsi layanan sementara lain sesuai dengan penugasan Menteri.

Pasal 5

Struktur Organisasi Sentra Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 6

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi; a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan g. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.

Pasal 8

Sentra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas melaksanakan asistensi rehabilitasi sosial.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sentra menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan fasilitasi akses; c. pelaksanaan asesmen; d. pelaksanaan layanan asistensi rehabilitasi sosial; e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi layanan asistensi rehabilitasi sosial; f. pelaksanaan terminasi layanan asistensi rehabiltasi sosial; g. pemetaan data dan informasi; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT menyelenggarakan fungsi layanan sementara lain sesuai dengan penugasan Menteri.

Pasal 10

Struktur Sentra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 11

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, perlengkapan dan rumah tangga, serta evaluasi dan pelaporan.

Pasal 12

(1) Instalasi merupakan unit nonstruktural yang dipimpin oleh seorang koordinator yang ditunjuk oleh Kepala UPT. (2) Instalasi merupakan fasilitas penunjang penyelenggaraan operasional teknis dan pengembangan rehabilitasi sosial berupa terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, sentra kreasi asistensi rehabilitasi sosial, dan instalasi lainnya. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, koordinator instalasi dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional yang ditunjuk oleh koordinator instalasi terkait setelah mendapat persetujuan Kepala UPT. (4) Jumlah dan jenis instalasi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 13

Di lingkungan UPT dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala UPT sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kelompok Jabatan Fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (3) Pemberian penugasan kepada Kelompok Jabatan Fungsional diatur oleh Kepala UPT sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja serta permasalahan yang dihadapi. (4) Dalam hal pelaksanaan tugas dikerjakan secara kelompok, Kepala UPT dapat mengangkat ketua kelompok kerja dan/atau anggota. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan Kelompok Jabatan Fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 15

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasarkan atas analisis jabatan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, UPT harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit kerja di lingkungan UPT.

Pasal 17

Dalam menyelenggarakan fungsi layanan sementara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2), Menteri menyusun mekanisme dan proses bisnis antarunit kerja terkait di lingkungan Kementerian Sosial.

Pasal 18

UPT harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan UPT.

Pasal 19

Setiap unsur di lingkungan UPT dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar UPT sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Pasal 20

Setiap unsur di lingkungan UPT harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Setiap pimpinan unit kerja dalam lingkungan UPT bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit kerja harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 23

(1) UPT Sentra Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Sentra Terpadu “Inten Suweno” di Bogor; b. Sentra Terpadu “Pangudi Luhur” di Bekasi; c. Sentra Terpadu “Prof. Dr. Soeharso” di Surakarta; dan d. Sentra Terpadu “Kartini” di Temanggung. (2) UPT Sentra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Sentra “Handayani” di Jakarta; b. Sentra “Mulya Jaya” di Jakarta; c. Sentra “Efata” di Kupang; d. Sentra “Phalamartha” di Sukabumi; e. Sentra “Wirajaya” di Makassar; f. Sentra “Gau Mabaji” di Gowa; g. Sentra ‘’Antasena’’ di Magelang; h. Sentra ‘‘Alyatama” di Jambi; i. Sentra ‘’Paramita” di Mataram; j. Sentra “Abiseka” di Pekanbaru; k. Sentra “Bahagia” di Medan; l. Sentra “Wasana Bahagia” di Ternate; m. Sentra “Galih Pakuan” di Bogor; n. Sentra “Insyaf” di Medan; o. Sentra ‘’Satria’’ di Baturraden; p. Sentra “Tumou Tou” di Manado; q. Sentra “Wyata Guna” di Bandung; r. Sentra “Mahatmiya” di Bali; s. Sentra “Abiyoso” di Cimahi; t. Sentra “Dharma Guna” di Bengkulu; u. Sentra “Margo Laras” di Pati; v. Sentra “Budi Luhur” di Banjarbaru; w. Sentra “Budi Perkasa” di Palembang; x. Sentra “Nipotowe” di Palu; y. Sentra “Pangurangi” di Takalar; z. Sentra “Meohai” di Kendari; dan aa. Sentra “Darussa’adah” di Aceh Besar.

Pasal 24

Struktur Organisasi Sentra Terpadu dan Sentra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai jangkauan wilayah kerja UPT ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 26

(1) Kepala UPT pada: a. Sentra Terpadu “Inten Suweno” di Bogor; b. Sentra Terpadu “Pangudi Luhur” di Bekasi; c. Sentra Terpadu “Prof. Dr. Soeharso” di Surakarta; dan d. Sentra Terpadu “Kartini” di Temanggung, merupakan jabatan struktural pimpinan tinggi pratama atau Jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Bagian Tata Usaha pada Sentra Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala UPT pada: a. Sentra “Handayani” di Jakarta; b. Sentra “Mulya Jaya” di Jakarta; c. Sentra “Efata” di Kupang; d. Sentra “Phalamartha” di Sukabumi; e. Sentra “Wirajaya” di Makassar; f. Sentra “Gau Mabaji” di Gowa; g. Sentra ‘’Antasena’’ di Magelang; h. Sentra ‘‘Alyatama” di Jambi; i. Sentra ‘’Paramita” di Mataram; j. Sentra “Abiseka” di Pekanbaru; k. Sentra “Bahagia” di Medan; l. Sentra “Wasana Bahagia” di Ternate; m. Sentra “Galih Pakuan” di Bogor; n. Sentra “Insyaf” di Medan; o. Sentra ‘’Satria’’ di Baturraden; p. Sentra “Tumou Tou” di Manado; q. Sentra “Wyata Guna” di Bandung; r. Sentra “Mahatmiya” di Bali; s. Sentra “Abiyoso” di Cimahi; t. Sentra “Dharma Guna” di Bengkulu; u. Sentra “Margo Laras” di Pati; v. Sentra “Budi Luhur” di Banjarbaru; w. Sentra “Budi Perkasa” di Palembang; dan x. Sentra “Nipotowe” di Palu, merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala Subbagian Tata Usaha pada Sentra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (5) Kepala UPT pada: a. Sentra “Pangurangi” di Takalar; b. Sentra “Meohai” di Kendari; dan c. Sentra “Darussa’adah” di Aceh Besar, merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (6) Kepala Subbagian Tata Usaha pada Sentra sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.

Pasal 27

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja UPT Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 28

Pelaksanaan perubahan organisasi dan tata UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dilaksanakan sejak diundangkan.

Pasal 29

Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di UPT, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1074) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 762); b. Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Anak di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1075); c. Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1076); d. Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1077); e. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1078) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 763), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2022 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd TRI RISMAHARINI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO