Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN BARANG HADIAH TIDAK TERTEBAK DAN/ATAU TIDAK DIAMBIL PEMENANG ATAS PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Pasal 8
(1) Persediaan barang tidak pakai habis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan bagian dari kekayaan negara berupa barang bergerak yang jangka waktu pemakaian lebih dari 1 (satu) tahun.
(2) Persediaan barang tidak pakai habis diklasifikasikan:
a. barang yang dapat menjadi barang bantuan; atau
b. barang yang tidak dapat menjadi barang bantuan.
(3) Barang yang dapat menjadi barang bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. peralatan elektronik;
b. peralatan rumah tangga;
c. peralatan kantor;
d. mebeler;
e. alat kesehatan;
f. sepeda;
g. alat pengolah data;
h. alat komunikasi;
i. pakaian;
j. buku;
k. mainan anak-anak;
l. kendaraan roda 2 (dua) paling tinggi 150 cc; dan
m. barang lainnya yang dapat menjadi barang bantuan.
(4) Barang yang tidak dapat menjadi barang bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. kendaraan roda 2 (dua) diatas 150 (seratus lima puluh) cc;
b. kendaraan roda 4 (empat);
c. perhiasan mewah;
d. logam mulia;
e. aksesoris mewah; dan
f. barang mewah lainnya.
(5) Barang-barang sebagaimana tersebut pada ayat (4) selama memenuhi persyaratan ekonomis, lebih menguntungkan bagi negara, dilaksanakan penjualan melalui mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
(6) Hasil penjualan Barang Milik Negara dari hadiah tidak tertebak dan/atau hadiah tidak diambil pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disetor seluruhnya ke rekening hibah dan diperuntukkan sebagai Bantuan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2019
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
